” Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembah-Ku..”
(QS. Adzdzariyat:56)
Pertanyaan penting yang kedua adalah untuk apa hidup. Mencari arti hidup adalah sangat penting. Siapapun yang tidak memiliki misi hidup, hidupnya akan terombang-ambing, tidak jelas, dan dipastikan tidak berarti. Hanya mereka yang memiliki misi hiduplah yang akan berarti dalam hidup, berarti buat dirinya , juga buat orang lain. Manusia tanpa misi bagaikan hewan , yang hanya hidup , karenya nyawanya ada. Hidup hewan tidak lebih berputar sekitar lahir, makan, cari makan, seksual, melahirkan anak, buang air ….
Manusia yang hidup tanpa misi bagaikan hewan. Inilah yang disindir oleh Allah SWT dalam Al Qur’an, mereka disebut bagaikan hewan , bahkan lebih dari hewan. Ciri mereka : tidak mau berpikir, meskipun sudah diberikan akal (qolbu). Tidak mau menggunakan mata untuk melihat kebenaran. Telinga seakan ditutup tidak mau mendengar kebenaran.
Persoalannya bagaimana cara manusia mencari misi hidupnya. Logikanya, yang paling tahu untuk apa kita hidup , tentu saja yang menciptakan kita, Allah swt. Allah-lah yang Maha Tahu, paling mengerti untuk apa kita hidup, untuk apa Dia menciptakan kita. Adalah sangat logis kalau kita mencari arti hidup dengan melihat firman Allah SWT di Al Qur’an. Dengan sangat jelas, Allah swt menyebutkan misi hidup utama kita adalah beribadah. Firman Allah swt : “” Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembah-Ku..” (QS Adzdzariyat :56)”
Ibnu Abbas menafsirkan ayat di atas dengan: agar mereka (jin dan manusia) menetapi ibadah kepada-Ku. Ibn al-Jauzi menafsirkan ayat di atas dengan: agar mereka tunduk dan merendahkan diri kepada-Ku. (Zâd al-Masîr, 8/43). Maksud ayat di atas adalah agar mereka menjadi hamba Allah, melaksanakan hukum-Nya, dan patuh pada apa yang ditetapkan Allah kepada mereka (Ibn Hazm, Al-Fashl fi al-Milal wa al-Ahwâ’ wa an-Nihal, 3/80). Inilah hakikat ibadah. Ibadah tidak lain adalah mengikuti dan patuh, diambil dari al-‘ubûdiyyah; seseorang hanya menyembah Zat Yang ia patuhi dan Yang dia ikuti perintah (ketentuan)-Nya (Ibn Hazm, al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, 1/90).
Ringkasnya, makna ibadah adalah tunduk dan patuh kepada hukum-Nya. Inilah ibadah dalam pengertian yang luas, yakni taat kepada kepada seluruh aturan Allah swt. Taat kepada Allah artinya tunduk kepada seluruh aturannya. Mulai dari ibadah mahdoh seperti sholat, zakat, puasa, haji. Termasuk juga aspek mu’amalah seperti ekonomi, politik, keluarga, pendidikan.
Makna Ibadah diatas juga berarti merupakan penolakan terhadap seluruh aturan yang bukan berasal dari Allah SWT. Sebab, beribadah semata-mata kepada Allah SWT, artinya semata-mata diatur oleh hukum Allah SWT. Menjadikan hukum selain Allah sebagai hukum, berarti bermakna menyembah selain kepada Allah SWT.
Dengan demikian manusia yang punya misi hidup untuk beribadah, bukan hanya mengikuti Allah swt di masjid, di sajadah, di Baitul haram saat berhaji. Tapi juga saat di kantor, di kursi parlemen, di meja pengadilan. Orang punya misi ibadah karenanya tidak hanya rajin ibadah tapi juga tidak korupsi, tidak membuat kebijakan yang mensengsarakan rakyat. Dia bukan hanya melempar setan pada saat jumroh di Tanah Haram, tapi juga memusuhi setan di tanah air.
Misi hidup inilah yang nanti akan dituntut pertanggungjawabannya oleh Allah swt. Layaknya seorang presiden yang diberikan mandat oleh parlemen, setelah tugas selesai, yang memberikan mandat akan bertanyak kepada sang Presiden, sejauh mana dia telah melaksanakan mandat itu. Nasib presiden pun ditentukan apakah dia bisa bertanggungjawab atau tidak. Dengan ‘ibadah’ ini nanti juga akan menentukan nasib kita di Yaumil Akhir, meraih surga atau dicampakkan Allah Swt di neraka jahannam yang keras.
Misi hidup untuk beribadah inilah yang akan menghantarkan dia pada ultimate goal seorang muslim yakni meraih ridho Allah swt. Kerinduan puncak seorang muslim, saat Kekasih Tercintanya memanggil dengan penuh ridho, sementara diapun ridho kepada Allah swt.: Firman Allah SWT :
يَاأَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ(27)ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَرْضِيَّةً(28)فَادْخُلِي فِي عِبَادِي(29)وَادْخُلِي جَنَّتِي
” Wahai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhoi-Nya. Maka masuklah ke dalam jam’ah hamba-hamba-Ku, dan masuklah ke dalam surga-Ku” ( QS Al Fajr : 27-30)
Tanbihul Ghofilin
Imam Bukhori Muslim meriwayatkan dari Anas ra. Dari Rosulullah Saw. bahwa beliau pernah bersabda : ” Jenazah itu akan diikuti oleh tiga perkara, yakni keluarga,harta, dan amalnya. Yang dua perkara itu akan pulang, sedang yang akan tetap menemaninya hanya satu perkara. Keluarga dan hartanya akan pulang, sedangkan yang akan tetap menemaninya hanyalah amalnya,”
(dikutip dari buku Renungan Hidup Mantan Rocker Harry Moekty)
Assalamu'alaykum ^_^
Teruntuk Siapapun Yang Merindukan Kemuliaan & Kebangkitan ISLAM
Assalamu'alaykum Warahmatullah..
Selamat Datang
Semoga Bermanfaat
Assalamu'alaykum Warahmatullah..
Selamat Datang
Semoga Bermanfaat
4/17/11
Wasiat Muhammad Al-Fatih: Bekerjalah Untuk Memuliakan Agama Islam
Rasulullah pernah bersabda :“Kota Konstantinopel akan jatuh ke tangan Islam. Pemimpin yang menaklukkannya adalah sebaik-baik pemimpin dan pasukan yang berada di bawah komandonya adalah sebaik-baik pasukan.” (HR. Imam Ahmad). Menjalani hari-hari terakhirnya setelah diracun, Muhammad Al-Fatih merasaan kematian mungkin akan segera datang. Ia telah lakukan apa yang ia bisa rasa bisa. Ia telah jalani apa yang ia yakini mesti. Ia telah berikan apa yang ia anggap punya. Ia tunaikan apa yang ia tahu itu menjadi tanggungjawabnya. Maka bila takdir telah membuatnya berkuasa di usia muda dan harus membuatnya mati dalam usia yang belum terlalu tua, hari itu ia merasa LAYAK BICARA.Bila ia harus mencari alasan, mungkin hanya satu : IA TELAH BEKERJA.
Maka kepada anaknya ia sampaikan wasiat, kumpulan kata-katanya yang terukir abadi. Seperti abadinya bukti-bukti sejarah Konstantinopel yang telah ia taklukkan. Pusat Bizantium yang dirindukan dan diimpikan para penguasa itupun telah berada dalam rengkuhan Islam. Lahir dengan nama kota yang baru: Istambul, mengukir pula ke banyak penjuru Eropa kedamaian baru sesudah itu. Kepada anaknya ia berwasiat, dalam rangkaian nasehat yang kekal, seperti kekalnya gelar yang ia rengkuh, sebuah karunia mulia dari janji puji Rasulullah, seperti diriwayatkan Imam Ahmad, Rasulullah bersabda :“Kota Konstantinopel akan jatuh ke tangan Islam. Pemimpin yang menaklukkannya adalah sebaik-baik pemimpin dan pasukan yang berada di bawah komandonya adalah sebaik-baik pasukan.”Tiga puluh satu tahun setelah dilaluinya dalam PEGABDIAN, KERJA, KARYA, yang luar biasa. Bila kemudian di hari itu ia hendak bicara, itu sudah semestinya. Ia hendak bicara atas apa yang telah dilakukannya, sebagai sebuah wasiat untuk anaknya yang akan meneruskan KEPEMIMPINANNYA.
“Aku sudah diambang kematian. Tapi aku berharap aku tidak kawatir, karena aku meninggalkan seseorang sepertimu. Jadilah seorang PEMIMPIN YANG ADIL, SHALIH dan PENYAYANG. RENTANGKAN PENGAYOMAMU UNTUK RAKYATMU, TANPA KECUALI, BEKERJALAH UNTUK MENYEBARKAN ISLAM. KARENA SESUNGGUHNYA ITU MERUPAKAN KEWAJIAN PARA PENGUASA DI MUKA BUMI. DAHULUKLAN URUSAN AGAMA ATAS APAPUN URUSAN LAINNYA. DAN JANGANLAH KAMU JEMU DAN BOSAN UNTUK TERUS MENJALANINYA. JANGANLAH ENGKAU ANGKAT JADI PEGAWAIMU MEREKA YANG TIDAK PEDULI DENGAN AGAMA, YANG TIDAK MENJAUHI DOSA BESAR, DAN YANG TENGGELAM DALAM DOSA. JAUHILAH OLEHMU BID’AH YANG MERUSAK. JAGALAH SETAP JENGKAL TANAH ISLAM DENGAN JIHAD. LINDUNGI HARTA DI BAITUL MAAL JANGAN SAMPAI BINASA. JANGANLAH SEKALI-KALI TANGANMU MENGAMBIL HARTA RAKYATMU KECUALI DENGAN CARA YANG BENAR SESUAI KETENTUAN ISLAM. PASTIKAN MEREKA YANG LEMAH MENDAPATKAN JAMINAN KEKUATAN DARIMU. BERIKANLAH PENGHORMATANMU UNTUK SIAPA YANG MEMANG BERHAK.”
“KETAHUILAH, SESUNGGUHNYA PARA ULAMA ADALAH POROS KEKUATAN DI TENGAH TUBUH NEGARA, MAKA MULIAKANLAH MEREKA. SEMANGATI MEREKA. BILA ADA DARI MEREKAYANG TINGGAL DI NEGERI LAIN, HADIRKANLAH DAN HORMATILAH MEREKA. CUKUPILAH KEPERLUAN MEREKA.”
“BERHATI-HATILAH, WASPADALAH, JANGAN SAMPAI ENGKAU TERTIPU OLEH HARTA MAUPUN TENTARA. JANGAN SAMPAI ENGKAU JAUHKAN AHLI SYARI’AT DARI PINTUMU. JANGAN SAMPAI ENGKAU CENDERUNG KEPADA PEKERJAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN AJARAN ISLAM. KARENA SESUNGGUHNYA AGAMA ITULAH TUJUAN KTA, HIDAYAH ITULAH JALAN KITA. DAN OLEH SEBAB ITU KITA DIMENANGKAN.”
“AMBILAH DARIKU PELAJARAN INI. AKU HADIR KE NEGERI INI BAGAIKAN SEEKOR SEMUT KECIL. LALU ALLAH MEMBERI NIKMAT YANG BESAR INI. MAKA TETAPLAH DI JALAN YANG TELAH AKU LALUI. BEKERJALAH UNTUK MEMULIAKAN AGAMA ISLAM INI, MENGHORMATI UMATNYA. JANGANLAH ENGKAU HAMBURKAN UANG NEGARA, BERFOYA-FOYA, DAN MENGGUNAKANNYA MELAMPAUI BATAS YANG SEMESTINYA. SUNGGUH ITU SEMUA ADALAH SEBAB-SEBAB TERBESAR DATANGNYA KEHANCURAN.”
Itulah wasiat Al-Fatih. Itulah bicaranya. Sepertinya ia sangat tahu, betapa kekuasaan adalah panggung yang menggoda banyak orang untuk banyak bicara/janji2 tapi sedikit kerja untuk melayani rakyatnya ketika sudah jadi pemimpin sebagaimana kondisi yang kini terjadi di negeri demokrasi sekuler kapitalistik spt indonesia. Menghamburkan uang dan berfoya-foya. Melupakan agama dan menindas yang lemah. Muhammad Al-Fatih sang penakluk itu hendak meneguhkan kembali sikap dan pilihannya sebagai PEMIMPIN-PEKERJA, maksudnya penguasa muslim yang banyak bekerja yang memberikan wasiat kepada penggantinya, yang sebentar lagi akan meneruskan tugasnya.Maka kata-katanya, bicaranya, hari itu tak lain adalah cerita tentang kerjanya. Bahkan saripatinya.
Riwayat Hidup Muhammad Al Fatih,Ia merupakan salah satu khalifah dari Kekhilafahan Islamiyah di Turki Ustmani ini lahir pada tanggal 20 April 1429 M atau bertepatan dengan tanggal 28 Rajab 833 H. Lahir sebagai putra ketiga Sultan Murab II, Muhammad tidak pernah dipersiapkan atau diperkirakan menjadi putera mahkota. Muhammad baru ditetapkan sebagai putera mahkota setelah kematian dua kakak lelakinya dalam usia muda. Muhammad kecil pada awal pendidikannya termasuk anak yang manja dan enggan belajar, setelah ayahnya menghadirkan seorang Ulama Kurdi menjadi gurunya yaitu Syeikh Ahmad bin Ismail Al-Kurani ia mulai belajar dengan serius. Selain dengan Ahmad Al-Kurani, Muhammad juga belajar dari Syeikh Ibnu Al-Tamjid seorang ahli syair yang menguasai bahasa Arab dan Persia, Syeikh Khairuddin dan Syeikh Sirajudin Al-Habi dan lainnya. Belakangan ada seorang Syeikh lagi, yaitu Aag Syamsudin yang bersama-sama Al-Kurani merupakan dua orang Syeikh yang paling berpengaruh dan paling dipercaya oleh Sultan Muhammad Al-Fatih.Dari mereka, Muhammad Muda belajar ilmu. Ilmu agama, bahasa, keterampilan, fisik, geografi, falak dan sejarah. Dalam pelajaran sejarah, ia juga mempelajari biografi tokoh-tokoh Eropa seperti Kaisar Agustus, Constantine The Great, Theodosius The Great, Timur Lang dan ia terkesan dengan kisah Iskandar Agung dari Macedonia.
Muhammad tumbuh menjadi pemuda cerdas yang keras kemauan dan serius dalam mewujudkan keinginannya (visinya) terutama visi untuk menaklukan Konstatinopel pada saat menjadi sultan pertama kali yaitu pada usia 12 tahun tapi akibat instabilitas politik negerinya serta keberadaan Muhammad yang masih muda mengharuskan Murad II kembali memimpin. Setelah ayahnya meninggal Muhammad kembali diangkat menjadi sultan pada usia 21 tahun. Muhammad melanjutkan kembali visinya untuk menaklukan Konstatinopel visi ini tentu tidak muncul begitu saja.
Sejak kecil ia telah mempelajari Al-Qur’an dan Al-Hadist Rosul SAW. Diantara hadist yang disampaikan secara berulang-ulang kepada beliau pada masa kecilnya adalah hadist yang berisi ramalan Rosul tetntang penaklukan kota tersebut sebagai berikut: “Konstatinopel akan jatuh ketangan Islam. Pemimpin yang menaklukannya adalah sebaik-baik pemimpin dan pasukan yang berada dibawah komandonya adalah sebaik-baik pasukan.” (HR. Ahmad bin Hanbal musnadnya). Syeikh Aaq Syamsudin adalah guru yang paling besar pengaruhnya terhadap Muhammad dalam persoalan ini. Bahkan dapat dikatakan Syeikh Syamsudin telah mengisyaratkan pada Muhammad kecil bahwa dirinyalah yang dimaksud hadist tersebut.Dan kenyataan, ramalan Rosul pun terbukti. Sultan muda dari khilafah Turki Ustmani ini berhasil menuntaskan amanat Rosul sekaligus mimpi umat Islam selama delapan abad.
Kota yang dikelilingi oleh laut dan terletak persis diantara Benua Asia dan Eropa ini dianggap sebagai kota yang paling strategis di dunia bahkan dikatakan bahwa sekiranya dunia ini berbentuk satu kerajaan maka Konstatinopel akan menjadi kota yang paling cocok untuk menjadi ibu kotanya. Setelah ditaklukan nama Konstatinopel diubah menjadi Islambul yang berarti “Kota Islam”, tapi kemudian penyebutan ini bergeser menjadi Istambul seperti yang biasa kita dengar sekarang. Sejak saat itu ibu kota Turki Ustmani beralih ke kota ini yang kemudian menjadi pusat peradaban Islam selama beberapa abad. Muhammad sendiri pada saat itu mendapat gelar “Al-Fatih” atau The Conqueror, Sang Penakluk. Beliau merupakan seseorang yang sangat mencintai jihad. Sebagian hidupnya dihabiskan diatas kudanya. Hampir seluruh perjalanan jihad tentaranya ia pimpin secara langsung. Bahkan ia tetap berangkat berjihad kendati sedang menderita suatu penyakit. Hal ini, menjadi perjalanan jihadnya yang terakhir.Penyakitnya itu kemudian merenggut nyawanya sebelum pasukan sempat mencapai sasaran jihadnya. Beliau syahid ditengah niat dan perjalanan untuk menegakkan jihad fi sabilillah tepatnya pada tanggal 4 Mei 1481 pada umur 52 tahun.
Beliau sesungguhnya tidak hanya berperan besar dalam hal perluasan wilayah Islam, tetapi juga dalam menata negerinya menjadi negeri yang sangat maju.Ia secara serius melakukan banyak perbaikan dalam hal perekonomian, pendidikan dan lain-lain. Ia membangun Istambul menjadi pusat pemerintahan yang sangat indah dan maju disamping sebagai bandar ekonomi yang sukses. Muhammad Al-Fatih adalah pemimpin yang memperhatikan kesejahteraan rakyatnya. Beliau selalu berusaha mendengarkan keluhan-keluhan rakyatnya. Sering kali ia turun kejalan untuk mengamati kondisi rakyatnya secara langsung. Itulah sekilas perjalanan hidup Muhammad Al-Fatih yang telah memeperlihatkan semangat jihad tinggi serta pribadi yang mulia dengan mengorbankan hidupnya demi 'Izzul Islam wal Muslimin.Sesungguhnya rahasia apa yang ada dalam diri Al Fatih sehingga mempunyai semangat juang yang teramat tinggi? Barangkali beliau memahami ayat al Qur’an Surah Al - Qasas Ayat 77 Allah berfirman :“ Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik padamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan.”
“..Dan bekerjalah, Wahai Keluarga Daud, sebagai (ungkapan) syukur (kepada Allah) (QS 34;14)
Tentu benar, ketaatan beribadah (dalam arti ritual) menjadi syarat mutlak ketaatan seseorang, namun sesungguhnya kalau kita kaji lebih dalam Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi kerja, amal saleh.
Tidaklah hamba-ku mendekatkan diri kepada-ku dengan suatu amal lebih aku sukai daripada jika ia mengerjakan amal yg kuwajibkan kepadanya' (HR.Bukhari)
Inilah ibadah yang paling utama, melaksanakan semua kewajiban, baik fardhu 'ain (seperti menutup aurat & birrul walidain) maupun kifayah (seperti amar makruf & mewujudkan khilafah kembali seperti Sultan Muhammad al-Fatih yang memimpin Khilafah Utsmani)
Menegakkan Khilafah Bukan Mimpi
Salah satu tuduhan yang sering diungkap oleh kelompok sekular tentang Khilafah adalah bahwa Khilafah mustahil ditegakkan; Khilafah adalah mimpi dan sesuatu yang utopis. Alasannya antara lain: (1) Dunia Islam memiliki banyak keragaman (wilayah, agama, etnik, budaya, bahasa, mazhab, dll); (2) Kuatnya ide nasionalisme; (3) Amerika tidak akan membiarkan Khilafah tegak.
Alasan-alasan tersebut jelas keliru. Pertama: Secara historis, meskipun di dalamnya banyak keragaman, Khilafah Islam mampu mempersatukan semua itu. Negara Islam perdana, Daulah Islam di Madinah, penduduknya juga tidak homogen. Di sana ada berbagai kelompok etnis atau kabilah seperti Auz dan Khazraj; ada pula Yahudi dan musyrik; di samping umat Islam.
Apalagi setelah Khilafah Islam meluas melampaui jazirah Arab. Kekuasaan Daulah Khilafah Islam menyebar mulai dari Jazirah Arab, Persia, India, Kaukasus hingga mencapai perbatasan Cina dan Rusia. Khilafah juga membebaskan Syam bagian Utara, Mesir, Afrika Utara, Spanyol, Anatolia, Balkan, Eropa Selatan dan Timur hingga di gerbang Wina di Austria. Khilafah pun mengintegrasikan kawasan beragama Kristen (Byzantium, Etiopia, Koptik Mesir, Syam dan Bushra); Majusi-Zoroaster (Persia, Bahrain, Oman, Yamamah, Yaman), Confusius (Cina) dan Hindu (India); juga mengintegrasikan berbagai ras, suka, dan warna kulit: Semitik (Arab, Syriani, Kaldean), Hametik (Mesir, Nubia, Berber dan Sudan); Aria (Parsia, Yunani, Spanyol dan India), Tourani (Turki dan Tartar).
Menyatukan umat Islam memang berat, tetapi bukan utopis. Masalahnya terletak pada kesadaran umat untuk bersatu dalam sebuah visi dan misi kenegaraan yang diyakininya. Dengan visi Islam yang sama, akidah yang sama, al-Quran yang sama, Nabi yang sama, syariah yang sama, persatuan umat Islam di dunia bukanlah hal yang mustahil. Toh Indonesia sendiri, yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa, bisa bersatu karena meyakini visi dan misi yang sama: nasionalisme Indonesia. Demikian halnya umat Islam sekarang. Kalau muncul kesadaran untuk menyamakan visi dan misi kenegaraan mereka di bawah naungan Daulah Khilafah, pastilah mereka akan bersatu. Ini bukan utopia karena Rasulullah saw. dan Kekhilafahan berikutnya berhasil menyatukan ini. Ini karena karakter utama Islam sendiri yang ditujukan untuk seluruh manusia (kâffat[an] li an-nâsh) dan memberikan kebaikan bagi seluruh alam (rahmat[an] li al-‘âlamîn).
Kedua: Terkait dengan ikatan nasionalisme dan nation-state, dengan kecenderungan globalisasi dunia saat ini keduanya semakin penting dipertanyakan relevansinya. Ustadz Ismail Yusanto, Jubir HTI, mengambarkan kecenderungan global ini dengan kasus penyatuan Eropa menjadi Masyarakat Eropa. Menurut Ismail, gagasan Uni Eropa ini sebetulnya sudah lama, yakni sejak tahun 1950-an. Setelah melalui proses perundingan yang terus-menerus, ide besar itu baru terwujud pada tahun 1992, yakni ketika perjanjian itu ditandatangani di kota Maastrich, Belanda; berarti hampir 40 tahun kemudian. Pertanyaannya, kalau para pemimpin dan masyarakat Eropa memilih bersatu, mengapa kita tidak? Padahal umat Islam lebih punya dasar syar‘i dan historis. Secara syar‘i, persatuan umat Islam adalah kewajiban. Secara historis, umat Islam pernah disatukan dalam satu wadah Khilafah selama kurang-lebih 14 abad.
Ketiga: Alasan bahwa Amerika Serikat (AS) tidak akan membiarkan Khilafah berdiri adalah alasan para pengkhianat yang pengecut. AS menjadi kuat karena kita lemah dan tidak bersatu. Kalaulah umat Islam seluruh dunia bersatu di bawah Khilafah yang menjadi adidaya baru, tentu AS akan berpikir seribu kali untuk menyerang Khilafah. Kekalahan AS di Vietnam menunjukkan bahwa perlawanan rakyat (gerilya) akhirnya mampu mengusir AS dari negeri itu. Kemenangan Hizbullah di Lebanon Selatan juga menunjukkan bahwa kalau berperang dengan sungguh-sungguh kemenangan akan di tangan kita. Ingat, di bawah Khilafah, puluhan juta tentara Islam siap syahid untuk menghadapi AS dan sekutunya. Sulitnya menaklukkan gerilyawan di Irak dan Afganistan menjadi contoh baik, bagaimana AS dengan persenjataannya yang super canggih kewalahan melawan kelompok mujahidin yang senjatanya pas-pasan dan jumlahnya sedikit.
Janji Allah dan Rasul-Nya tentang kemenangan Islam dan akan kembalinya Khilafah, secara ruhiah, memberikan keyakinan kepada kita bahwa Khilafah akan segera tegak kembali. Rasululuh saw. bersabda: …Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti tuntunan Kenabian. (HR Ahmad dalam Musnad-nya; semua perawinya adalah tsiqqat). Hadis ini didukung oleh sekitar delapan hadis lain dengan makna yang sama seperti: masuknya Islam ke setiap rumah; al-waraq al-mu’allaq, turunnya Khilafah di al-Quds; dst. Makna hadis kembalinya Khilafah ‘ala Minhâj Nubuwwah ini diriwayatkan oleh 25 Sahabat, 39 Tâbi‘în, dan 62 Tâbi‘ at-Tâbi‘în.
Namun, kabar gembira (bisyârah) ini tidak datang dengan sendirinya, tetapi harus diusahakan. Artinya, yakin saja tidak cukup, tetapi harus ada usaha agar bisyârah itu terwujud. Bisyarah tersebut bisa diwujudkan melalui hukum sababiyah (hukum kausalitas) meski itu benar-benar akan terwujud hanya karena izin dan pertolongan Allah Swt. Izin dan pertolongan Allah hanya diberikan kepada orang-orang yang menolong-Nya, yaitu yang paling baik imannya dan paling baik amalnya; kehidupannya bersih dari perbuatan maksiat dan dipenuhi dengan ketaatan kepada Allah Swt.
Pada masa lalu Romawi Timur (Konstatinopel) jatuh kepada Islam. Meski itu sangat sulit, toh umat Islam berhasil melakukannya karena keyakinan akan janji dan pertolongan Allah. Ekspedisi untuk menaklukkan Konstantinopel sudah dimulai sejak Khalifah Usman bin Affan. Sejarah membuktikan, Konstantinopel jatuh baru pada tahun 1453; hampir 700 tahun kemudian. Hadis yang berbunyi Fala ni’ma al-amir, amiruha. Fala ni’ma al-jays fa dzalika al-jais (Sebaik-baik panglima perang adalah panglima perang yang menaklukkan Konstantinopel dan sebaik-baik tentara adalah tentara yang menaklukkan Konstantinopel) menjadi pendorong besar bagi Muhammad al-Fatih. Padahal hadis itu diucapkan pada 700 tahunan sebelum peristiwa besar itu terjadi.
Jika penaklukkan Konstantinopel yang merupakan jantung dari adikuasa Romawi Timur saja akhirnya bisa dilakukan, meski harus melalui upaya yang luar biasa dan memakan waktu ratusan tahun, apalagi untuk menegakkan kembali Khilafah yang sudah pernah ada, tentu akan lebih mudah, insya Allah
Maka kepada anaknya ia sampaikan wasiat, kumpulan kata-katanya yang terukir abadi. Seperti abadinya bukti-bukti sejarah Konstantinopel yang telah ia taklukkan. Pusat Bizantium yang dirindukan dan diimpikan para penguasa itupun telah berada dalam rengkuhan Islam. Lahir dengan nama kota yang baru: Istambul, mengukir pula ke banyak penjuru Eropa kedamaian baru sesudah itu. Kepada anaknya ia berwasiat, dalam rangkaian nasehat yang kekal, seperti kekalnya gelar yang ia rengkuh, sebuah karunia mulia dari janji puji Rasulullah, seperti diriwayatkan Imam Ahmad, Rasulullah bersabda :“Kota Konstantinopel akan jatuh ke tangan Islam. Pemimpin yang menaklukkannya adalah sebaik-baik pemimpin dan pasukan yang berada di bawah komandonya adalah sebaik-baik pasukan.”Tiga puluh satu tahun setelah dilaluinya dalam PEGABDIAN, KERJA, KARYA, yang luar biasa. Bila kemudian di hari itu ia hendak bicara, itu sudah semestinya. Ia hendak bicara atas apa yang telah dilakukannya, sebagai sebuah wasiat untuk anaknya yang akan meneruskan KEPEMIMPINANNYA.
“Aku sudah diambang kematian. Tapi aku berharap aku tidak kawatir, karena aku meninggalkan seseorang sepertimu. Jadilah seorang PEMIMPIN YANG ADIL, SHALIH dan PENYAYANG. RENTANGKAN PENGAYOMAMU UNTUK RAKYATMU, TANPA KECUALI, BEKERJALAH UNTUK MENYEBARKAN ISLAM. KARENA SESUNGGUHNYA ITU MERUPAKAN KEWAJIAN PARA PENGUASA DI MUKA BUMI. DAHULUKLAN URUSAN AGAMA ATAS APAPUN URUSAN LAINNYA. DAN JANGANLAH KAMU JEMU DAN BOSAN UNTUK TERUS MENJALANINYA. JANGANLAH ENGKAU ANGKAT JADI PEGAWAIMU MEREKA YANG TIDAK PEDULI DENGAN AGAMA, YANG TIDAK MENJAUHI DOSA BESAR, DAN YANG TENGGELAM DALAM DOSA. JAUHILAH OLEHMU BID’AH YANG MERUSAK. JAGALAH SETAP JENGKAL TANAH ISLAM DENGAN JIHAD. LINDUNGI HARTA DI BAITUL MAAL JANGAN SAMPAI BINASA. JANGANLAH SEKALI-KALI TANGANMU MENGAMBIL HARTA RAKYATMU KECUALI DENGAN CARA YANG BENAR SESUAI KETENTUAN ISLAM. PASTIKAN MEREKA YANG LEMAH MENDAPATKAN JAMINAN KEKUATAN DARIMU. BERIKANLAH PENGHORMATANMU UNTUK SIAPA YANG MEMANG BERHAK.”
“KETAHUILAH, SESUNGGUHNYA PARA ULAMA ADALAH POROS KEKUATAN DI TENGAH TUBUH NEGARA, MAKA MULIAKANLAH MEREKA. SEMANGATI MEREKA. BILA ADA DARI MEREKAYANG TINGGAL DI NEGERI LAIN, HADIRKANLAH DAN HORMATILAH MEREKA. CUKUPILAH KEPERLUAN MEREKA.”
“BERHATI-HATILAH, WASPADALAH, JANGAN SAMPAI ENGKAU TERTIPU OLEH HARTA MAUPUN TENTARA. JANGAN SAMPAI ENGKAU JAUHKAN AHLI SYARI’AT DARI PINTUMU. JANGAN SAMPAI ENGKAU CENDERUNG KEPADA PEKERJAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN AJARAN ISLAM. KARENA SESUNGGUHNYA AGAMA ITULAH TUJUAN KTA, HIDAYAH ITULAH JALAN KITA. DAN OLEH SEBAB ITU KITA DIMENANGKAN.”
“AMBILAH DARIKU PELAJARAN INI. AKU HADIR KE NEGERI INI BAGAIKAN SEEKOR SEMUT KECIL. LALU ALLAH MEMBERI NIKMAT YANG BESAR INI. MAKA TETAPLAH DI JALAN YANG TELAH AKU LALUI. BEKERJALAH UNTUK MEMULIAKAN AGAMA ISLAM INI, MENGHORMATI UMATNYA. JANGANLAH ENGKAU HAMBURKAN UANG NEGARA, BERFOYA-FOYA, DAN MENGGUNAKANNYA MELAMPAUI BATAS YANG SEMESTINYA. SUNGGUH ITU SEMUA ADALAH SEBAB-SEBAB TERBESAR DATANGNYA KEHANCURAN.”
Itulah wasiat Al-Fatih. Itulah bicaranya. Sepertinya ia sangat tahu, betapa kekuasaan adalah panggung yang menggoda banyak orang untuk banyak bicara/janji2 tapi sedikit kerja untuk melayani rakyatnya ketika sudah jadi pemimpin sebagaimana kondisi yang kini terjadi di negeri demokrasi sekuler kapitalistik spt indonesia. Menghamburkan uang dan berfoya-foya. Melupakan agama dan menindas yang lemah. Muhammad Al-Fatih sang penakluk itu hendak meneguhkan kembali sikap dan pilihannya sebagai PEMIMPIN-PEKERJA, maksudnya penguasa muslim yang banyak bekerja yang memberikan wasiat kepada penggantinya, yang sebentar lagi akan meneruskan tugasnya.Maka kata-katanya, bicaranya, hari itu tak lain adalah cerita tentang kerjanya. Bahkan saripatinya.
Riwayat Hidup Muhammad Al Fatih,Ia merupakan salah satu khalifah dari Kekhilafahan Islamiyah di Turki Ustmani ini lahir pada tanggal 20 April 1429 M atau bertepatan dengan tanggal 28 Rajab 833 H. Lahir sebagai putra ketiga Sultan Murab II, Muhammad tidak pernah dipersiapkan atau diperkirakan menjadi putera mahkota. Muhammad baru ditetapkan sebagai putera mahkota setelah kematian dua kakak lelakinya dalam usia muda. Muhammad kecil pada awal pendidikannya termasuk anak yang manja dan enggan belajar, setelah ayahnya menghadirkan seorang Ulama Kurdi menjadi gurunya yaitu Syeikh Ahmad bin Ismail Al-Kurani ia mulai belajar dengan serius. Selain dengan Ahmad Al-Kurani, Muhammad juga belajar dari Syeikh Ibnu Al-Tamjid seorang ahli syair yang menguasai bahasa Arab dan Persia, Syeikh Khairuddin dan Syeikh Sirajudin Al-Habi dan lainnya. Belakangan ada seorang Syeikh lagi, yaitu Aag Syamsudin yang bersama-sama Al-Kurani merupakan dua orang Syeikh yang paling berpengaruh dan paling dipercaya oleh Sultan Muhammad Al-Fatih.Dari mereka, Muhammad Muda belajar ilmu. Ilmu agama, bahasa, keterampilan, fisik, geografi, falak dan sejarah. Dalam pelajaran sejarah, ia juga mempelajari biografi tokoh-tokoh Eropa seperti Kaisar Agustus, Constantine The Great, Theodosius The Great, Timur Lang dan ia terkesan dengan kisah Iskandar Agung dari Macedonia.
Muhammad tumbuh menjadi pemuda cerdas yang keras kemauan dan serius dalam mewujudkan keinginannya (visinya) terutama visi untuk menaklukan Konstatinopel pada saat menjadi sultan pertama kali yaitu pada usia 12 tahun tapi akibat instabilitas politik negerinya serta keberadaan Muhammad yang masih muda mengharuskan Murad II kembali memimpin. Setelah ayahnya meninggal Muhammad kembali diangkat menjadi sultan pada usia 21 tahun. Muhammad melanjutkan kembali visinya untuk menaklukan Konstatinopel visi ini tentu tidak muncul begitu saja.
Sejak kecil ia telah mempelajari Al-Qur’an dan Al-Hadist Rosul SAW. Diantara hadist yang disampaikan secara berulang-ulang kepada beliau pada masa kecilnya adalah hadist yang berisi ramalan Rosul tetntang penaklukan kota tersebut sebagai berikut: “Konstatinopel akan jatuh ketangan Islam. Pemimpin yang menaklukannya adalah sebaik-baik pemimpin dan pasukan yang berada dibawah komandonya adalah sebaik-baik pasukan.” (HR. Ahmad bin Hanbal musnadnya). Syeikh Aaq Syamsudin adalah guru yang paling besar pengaruhnya terhadap Muhammad dalam persoalan ini. Bahkan dapat dikatakan Syeikh Syamsudin telah mengisyaratkan pada Muhammad kecil bahwa dirinyalah yang dimaksud hadist tersebut.Dan kenyataan, ramalan Rosul pun terbukti. Sultan muda dari khilafah Turki Ustmani ini berhasil menuntaskan amanat Rosul sekaligus mimpi umat Islam selama delapan abad.
Kota yang dikelilingi oleh laut dan terletak persis diantara Benua Asia dan Eropa ini dianggap sebagai kota yang paling strategis di dunia bahkan dikatakan bahwa sekiranya dunia ini berbentuk satu kerajaan maka Konstatinopel akan menjadi kota yang paling cocok untuk menjadi ibu kotanya. Setelah ditaklukan nama Konstatinopel diubah menjadi Islambul yang berarti “Kota Islam”, tapi kemudian penyebutan ini bergeser menjadi Istambul seperti yang biasa kita dengar sekarang. Sejak saat itu ibu kota Turki Ustmani beralih ke kota ini yang kemudian menjadi pusat peradaban Islam selama beberapa abad. Muhammad sendiri pada saat itu mendapat gelar “Al-Fatih” atau The Conqueror, Sang Penakluk. Beliau merupakan seseorang yang sangat mencintai jihad. Sebagian hidupnya dihabiskan diatas kudanya. Hampir seluruh perjalanan jihad tentaranya ia pimpin secara langsung. Bahkan ia tetap berangkat berjihad kendati sedang menderita suatu penyakit. Hal ini, menjadi perjalanan jihadnya yang terakhir.Penyakitnya itu kemudian merenggut nyawanya sebelum pasukan sempat mencapai sasaran jihadnya. Beliau syahid ditengah niat dan perjalanan untuk menegakkan jihad fi sabilillah tepatnya pada tanggal 4 Mei 1481 pada umur 52 tahun.
Beliau sesungguhnya tidak hanya berperan besar dalam hal perluasan wilayah Islam, tetapi juga dalam menata negerinya menjadi negeri yang sangat maju.Ia secara serius melakukan banyak perbaikan dalam hal perekonomian, pendidikan dan lain-lain. Ia membangun Istambul menjadi pusat pemerintahan yang sangat indah dan maju disamping sebagai bandar ekonomi yang sukses. Muhammad Al-Fatih adalah pemimpin yang memperhatikan kesejahteraan rakyatnya. Beliau selalu berusaha mendengarkan keluhan-keluhan rakyatnya. Sering kali ia turun kejalan untuk mengamati kondisi rakyatnya secara langsung. Itulah sekilas perjalanan hidup Muhammad Al-Fatih yang telah memeperlihatkan semangat jihad tinggi serta pribadi yang mulia dengan mengorbankan hidupnya demi 'Izzul Islam wal Muslimin.Sesungguhnya rahasia apa yang ada dalam diri Al Fatih sehingga mempunyai semangat juang yang teramat tinggi? Barangkali beliau memahami ayat al Qur’an Surah Al - Qasas Ayat 77 Allah berfirman :“ Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik padamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan.”
“..Dan bekerjalah, Wahai Keluarga Daud, sebagai (ungkapan) syukur (kepada Allah) (QS 34;14)
Tentu benar, ketaatan beribadah (dalam arti ritual) menjadi syarat mutlak ketaatan seseorang, namun sesungguhnya kalau kita kaji lebih dalam Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi kerja, amal saleh.
Tidaklah hamba-ku mendekatkan diri kepada-ku dengan suatu amal lebih aku sukai daripada jika ia mengerjakan amal yg kuwajibkan kepadanya' (HR.Bukhari)
Inilah ibadah yang paling utama, melaksanakan semua kewajiban, baik fardhu 'ain (seperti menutup aurat & birrul walidain) maupun kifayah (seperti amar makruf & mewujudkan khilafah kembali seperti Sultan Muhammad al-Fatih yang memimpin Khilafah Utsmani)
Menegakkan Khilafah Bukan Mimpi
Salah satu tuduhan yang sering diungkap oleh kelompok sekular tentang Khilafah adalah bahwa Khilafah mustahil ditegakkan; Khilafah adalah mimpi dan sesuatu yang utopis. Alasannya antara lain: (1) Dunia Islam memiliki banyak keragaman (wilayah, agama, etnik, budaya, bahasa, mazhab, dll); (2) Kuatnya ide nasionalisme; (3) Amerika tidak akan membiarkan Khilafah tegak.
Alasan-alasan tersebut jelas keliru. Pertama: Secara historis, meskipun di dalamnya banyak keragaman, Khilafah Islam mampu mempersatukan semua itu. Negara Islam perdana, Daulah Islam di Madinah, penduduknya juga tidak homogen. Di sana ada berbagai kelompok etnis atau kabilah seperti Auz dan Khazraj; ada pula Yahudi dan musyrik; di samping umat Islam.
Apalagi setelah Khilafah Islam meluas melampaui jazirah Arab. Kekuasaan Daulah Khilafah Islam menyebar mulai dari Jazirah Arab, Persia, India, Kaukasus hingga mencapai perbatasan Cina dan Rusia. Khilafah juga membebaskan Syam bagian Utara, Mesir, Afrika Utara, Spanyol, Anatolia, Balkan, Eropa Selatan dan Timur hingga di gerbang Wina di Austria. Khilafah pun mengintegrasikan kawasan beragama Kristen (Byzantium, Etiopia, Koptik Mesir, Syam dan Bushra); Majusi-Zoroaster (Persia, Bahrain, Oman, Yamamah, Yaman), Confusius (Cina) dan Hindu (India); juga mengintegrasikan berbagai ras, suka, dan warna kulit: Semitik (Arab, Syriani, Kaldean), Hametik (Mesir, Nubia, Berber dan Sudan); Aria (Parsia, Yunani, Spanyol dan India), Tourani (Turki dan Tartar).
Menyatukan umat Islam memang berat, tetapi bukan utopis. Masalahnya terletak pada kesadaran umat untuk bersatu dalam sebuah visi dan misi kenegaraan yang diyakininya. Dengan visi Islam yang sama, akidah yang sama, al-Quran yang sama, Nabi yang sama, syariah yang sama, persatuan umat Islam di dunia bukanlah hal yang mustahil. Toh Indonesia sendiri, yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa, bisa bersatu karena meyakini visi dan misi yang sama: nasionalisme Indonesia. Demikian halnya umat Islam sekarang. Kalau muncul kesadaran untuk menyamakan visi dan misi kenegaraan mereka di bawah naungan Daulah Khilafah, pastilah mereka akan bersatu. Ini bukan utopia karena Rasulullah saw. dan Kekhilafahan berikutnya berhasil menyatukan ini. Ini karena karakter utama Islam sendiri yang ditujukan untuk seluruh manusia (kâffat[an] li an-nâsh) dan memberikan kebaikan bagi seluruh alam (rahmat[an] li al-‘âlamîn).
Kedua: Terkait dengan ikatan nasionalisme dan nation-state, dengan kecenderungan globalisasi dunia saat ini keduanya semakin penting dipertanyakan relevansinya. Ustadz Ismail Yusanto, Jubir HTI, mengambarkan kecenderungan global ini dengan kasus penyatuan Eropa menjadi Masyarakat Eropa. Menurut Ismail, gagasan Uni Eropa ini sebetulnya sudah lama, yakni sejak tahun 1950-an. Setelah melalui proses perundingan yang terus-menerus, ide besar itu baru terwujud pada tahun 1992, yakni ketika perjanjian itu ditandatangani di kota Maastrich, Belanda; berarti hampir 40 tahun kemudian. Pertanyaannya, kalau para pemimpin dan masyarakat Eropa memilih bersatu, mengapa kita tidak? Padahal umat Islam lebih punya dasar syar‘i dan historis. Secara syar‘i, persatuan umat Islam adalah kewajiban. Secara historis, umat Islam pernah disatukan dalam satu wadah Khilafah selama kurang-lebih 14 abad.
Ketiga: Alasan bahwa Amerika Serikat (AS) tidak akan membiarkan Khilafah berdiri adalah alasan para pengkhianat yang pengecut. AS menjadi kuat karena kita lemah dan tidak bersatu. Kalaulah umat Islam seluruh dunia bersatu di bawah Khilafah yang menjadi adidaya baru, tentu AS akan berpikir seribu kali untuk menyerang Khilafah. Kekalahan AS di Vietnam menunjukkan bahwa perlawanan rakyat (gerilya) akhirnya mampu mengusir AS dari negeri itu. Kemenangan Hizbullah di Lebanon Selatan juga menunjukkan bahwa kalau berperang dengan sungguh-sungguh kemenangan akan di tangan kita. Ingat, di bawah Khilafah, puluhan juta tentara Islam siap syahid untuk menghadapi AS dan sekutunya. Sulitnya menaklukkan gerilyawan di Irak dan Afganistan menjadi contoh baik, bagaimana AS dengan persenjataannya yang super canggih kewalahan melawan kelompok mujahidin yang senjatanya pas-pasan dan jumlahnya sedikit.
Janji Allah dan Rasul-Nya tentang kemenangan Islam dan akan kembalinya Khilafah, secara ruhiah, memberikan keyakinan kepada kita bahwa Khilafah akan segera tegak kembali. Rasululuh saw. bersabda: …Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti tuntunan Kenabian. (HR Ahmad dalam Musnad-nya; semua perawinya adalah tsiqqat). Hadis ini didukung oleh sekitar delapan hadis lain dengan makna yang sama seperti: masuknya Islam ke setiap rumah; al-waraq al-mu’allaq, turunnya Khilafah di al-Quds; dst. Makna hadis kembalinya Khilafah ‘ala Minhâj Nubuwwah ini diriwayatkan oleh 25 Sahabat, 39 Tâbi‘în, dan 62 Tâbi‘ at-Tâbi‘în.
Namun, kabar gembira (bisyârah) ini tidak datang dengan sendirinya, tetapi harus diusahakan. Artinya, yakin saja tidak cukup, tetapi harus ada usaha agar bisyârah itu terwujud. Bisyarah tersebut bisa diwujudkan melalui hukum sababiyah (hukum kausalitas) meski itu benar-benar akan terwujud hanya karena izin dan pertolongan Allah Swt. Izin dan pertolongan Allah hanya diberikan kepada orang-orang yang menolong-Nya, yaitu yang paling baik imannya dan paling baik amalnya; kehidupannya bersih dari perbuatan maksiat dan dipenuhi dengan ketaatan kepada Allah Swt.
Pada masa lalu Romawi Timur (Konstatinopel) jatuh kepada Islam. Meski itu sangat sulit, toh umat Islam berhasil melakukannya karena keyakinan akan janji dan pertolongan Allah. Ekspedisi untuk menaklukkan Konstantinopel sudah dimulai sejak Khalifah Usman bin Affan. Sejarah membuktikan, Konstantinopel jatuh baru pada tahun 1453; hampir 700 tahun kemudian. Hadis yang berbunyi Fala ni’ma al-amir, amiruha. Fala ni’ma al-jays fa dzalika al-jais (Sebaik-baik panglima perang adalah panglima perang yang menaklukkan Konstantinopel dan sebaik-baik tentara adalah tentara yang menaklukkan Konstantinopel) menjadi pendorong besar bagi Muhammad al-Fatih. Padahal hadis itu diucapkan pada 700 tahunan sebelum peristiwa besar itu terjadi.
Jika penaklukkan Konstantinopel yang merupakan jantung dari adikuasa Romawi Timur saja akhirnya bisa dilakukan, meski harus melalui upaya yang luar biasa dan memakan waktu ratusan tahun, apalagi untuk menegakkan kembali Khilafah yang sudah pernah ada, tentu akan lebih mudah, insya Allah
Syariah Islam Sangat Cocok Untuk Masyarakat Yang Mejemuk
Syariah Islam Sangat Cocok untuk Masyarakat yang Majemuk
Seruan penegakkan syariah dan khilafah di Indonesia semakin membahana, seolah-olah tak terbendung lagi. Banyak pihak yang dulunya ragu dengan upaya ini, sekarang keraguan itupun mulai di kikis habis. Yang awalnya menolak mentah-mentah, kini Alhamdulillah mau menerima, bahkan bersedia ikut terjun dalam perjuangan
Terbukti, setidaknya dengan hasil dari beberapa poling menunjukkan hal itu. Kompas misalnya, media yang dikenal berhaluan sekuler ini pernah merilis sebanyak 80 persen mahasiswa memilih syariah sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara (Kompas, 4/03/2008). Sedangkan SEM Institute mengeluarkan data sekitar 72 persen masyarakat Indonesia setuju dengan penerapan syariat Islam, 18 persen tidak setuju dan 10 persen terserah. (Halqah Islam dan Peradaban, Mewujudkan rahmat untuk Semua, di Wisma Antara, Jakarta. Selasa 16/09/2008 ).
Namun masih ada segelintir orang yang memang belum setuju dengan upaya penerapan syariah Islam di Indonesia ini.
Salah satu alasan klasik yang dilontarkan ialah perihal kemajemukan Indonesia, di negri ini penduduknya tidak semuanya muslim. Begitulah kurang lebih statement mereka.
Alasan ini tampak aneh bin ajaib ketika hal yang sama tidak di tujukan bagi Ideologi lain yakni kapitalisme dan sosialisme. Di Indonesia ini tidak semuanya berpaham sekuler, tapi kenapa juga masih di terapkan sistem sekuler kapitalisme. Begitu pula pihak yang ingin memperjuangkan sosialisme, kenapa alasan ini tidak di arahkan kepada mereka.
Perlu di catat, faktanya Islamlah yang mampu mengurusi masyarakat yang majemuk dengan baik selama berabad-abad, sosialis cuma bertahan 72 tahun sudah hancur. Sedangkan kapitalisme pimpinan Amerika, sekarang saat ini sudah kelihatan bobroknya.
Sejarahwan dari barat Will durrent pernah mengatakan” Para Kholifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan usaha keras mereka. Para Kholifah telah mempersiapkan berbagai kesempatan bagi saiapun yang memerlukannya dan meratakan kesejahteraan selama berabad-abad dalam luasan wilayah yang belum pernah tercatatkan lagi fenomena seperti itu setalah masa mereka ” (Will Durant, The Story of Civilization)
T.W. Arnold dalam bukunya The Preaching of Islam juga menulis : “ Ketika Konstantinopel kemudian dibuka oleh keadilan Islam pada 1453, Sultan Muhammad II menyatakan dirinya sebagai pelindung Gereja Yunani. Penindasan pada kaum Kristen dilarang keras dan untuk itu dikeluarkan sebuah dekrit yang memerintahkan penjagaan keamanan pada Uskup Agung yang baru terpilih, Gennadios, beserta seluruh uskup dan penerusnya. Hal yang tak pernah didapatkan dari penguasa sebelumnya. Gennadios diberi staf keuskupan oleh Sultan sendiri. Sang Uskup juga berhak meminta perhatian pemerintah dan keputusan Sultan untuk menyikapi para gubernur yang tidak adil,”. (www.hizbut-tahrir.or.id). Subhanallah.
Kehebatan Islam mengatur kemajemukan
Secara historis realitas masyarakat memang majemuk/hiterogen. Jaman Rasulullah SAW sewaktu berdiri Negara Islam pertama kali di Madinah, penduduknya juga majemuk, ada umat Islam, nasrani, yahudi dll, seperti halnya kehidupan pada kekhilafahan setelahnya.
Dalam kitab Ad-Daulah Al-Islamiyah Syeikh Taqiyyudin An-Nabhaniy secara umum menjelaskan bagaimana perlakukan negara khilafah terhadap non muslim, antara lain:
Seluruh hukum Islam diterapkan kepada kaum muslim
Non muslim dibolehkan tetap memeluk agama mereka dan beribadah berdasarkan keyakinannya
Memberlakukan non muslim dalam urusan makan dan pakaian sesuai agama mereka dalam koridor peraturan umum
Urusan pernikahan dan perceraian antar non muslim diperlakukan menurut aturan agama mereka
Dalam bidang publik seperti mu’amalah, uqubat (sanksi), sistem pemerintahan, perekonomian, dan sebagainya , negara menerapkan syariat Islam kepada seluruh warga Negara baik muslim maupun non muslim
setiap warga Negara yang memiliki kewarganegaraan Islam adalah rakyat Negara, sehingga Negara wajib memelihara mereka seluruhnya secara sama, tanpa membedakan muslim maupun non muslim.
Pemberlakuan syariah Islam dalam sektor publik ini pernah di contohkan oleh Rasulullah SAW ketika beliau menyuruh memberikan sanksi Islam kepada dua orang yahudi yang kedapatan berzina. Dalam sebuah hadits, dari Abdullah bin Umar ra berkata: “Beberapa orang Yahudi datang kepada Nabi saw menghadapkan seorang pria dan seorang wanita mereka, yang keduanya kedapatan berzina. Rasullulah memerintahkan supaya keduanya di hukum rajam. Lantas keduanya dirajam di tempat-tempat jenazah di samping masjid (HR. Bukhari).
Sepenggal kisah luar biasa di torehkan pada masa pemerintahan Islam yang menggambarkan bahwa setiap warga Negara memperoleh persamaan hak di depan hukum. Tidak pandang bulu entah itu pejabat atau rakyat biasa (muslim maupun mon muslim). Dalam sebuah riwayat di jelaskan Ali bin abi thalib r.a yang kala itu menjabat sebagai khalifah (kepala Negara) kehilangan baju besi miliknya yang di curi oleh orang yahudi. Kemudian perkara itupun di selesaikan ke meja hijau, karena khalifah Ali tidak mempunyai bukti-bukti kuat dan hanya bisa mendatangkan saksi anaknya (hasan), akhirnya sang hakim (qodhi) yang bernama syuraih memutuskan bahwa perkara dimenangkan oleh orang yahudi tersebut.
Mengambil pelajaran dari kasus tersebut, sang yahudi merasa terpukau, dan akhirnya ia pun mengakui bahwa baju besi itu milik khalifah Ali, dia yang mencurinya. Seketika itu ia masuk Islam.
Orang yahudi itu berkata “Wahai Khalifah, sesungguhnya baju perang ini milikmu,” “Ambillah kembali. Aku sungguh terharu dengan pengadilan ini. Meski aku hanya seorang Yahudi miskin dan engkau adalah amirul mukminin. Ternyata pengadilan muslim memenangkan aku. Sungguh, ini adalah pengadilan yang sangat luar biasa. Dan sungguh, Islam yang mulia tidak memandang jabatan di dalam ruang peradilan, Wahai Khalifah Ali, mulai detik ini aku akan memeluk Islam dan ingin menjadi muslim yang baik,” katanya mantap sambil menyodorkan baju perang milik khalifah
Khalifah Ali r.a. tertegun sejenak kemudian berkata. “Wahai Fulan, ambilah baju perang itu untukmu. Aku hadiahkan kepadamu. Aku gembira dengan keislamanmu”, kata Ali r.a. bersemangat. Mereka pulang dari ruang peradilan dengan gembira”. Subhanallah.
Itulah Kehebatan Islam, apakah anda masih menolak di berlakukan syariah Islam?. Kalau tidak, mari bersama-sama memperjuangkan.
Ali Mustofa
Citizen Journalism
http://www.voa-islam.net/
Seruan penegakkan syariah dan khilafah di Indonesia semakin membahana, seolah-olah tak terbendung lagi. Banyak pihak yang dulunya ragu dengan upaya ini, sekarang keraguan itupun mulai di kikis habis. Yang awalnya menolak mentah-mentah, kini Alhamdulillah mau menerima, bahkan bersedia ikut terjun dalam perjuangan
Terbukti, setidaknya dengan hasil dari beberapa poling menunjukkan hal itu. Kompas misalnya, media yang dikenal berhaluan sekuler ini pernah merilis sebanyak 80 persen mahasiswa memilih syariah sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara (Kompas, 4/03/2008). Sedangkan SEM Institute mengeluarkan data sekitar 72 persen masyarakat Indonesia setuju dengan penerapan syariat Islam, 18 persen tidak setuju dan 10 persen terserah. (Halqah Islam dan Peradaban, Mewujudkan rahmat untuk Semua, di Wisma Antara, Jakarta. Selasa 16/09/2008 ).
Namun masih ada segelintir orang yang memang belum setuju dengan upaya penerapan syariah Islam di Indonesia ini.
Salah satu alasan klasik yang dilontarkan ialah perihal kemajemukan Indonesia, di negri ini penduduknya tidak semuanya muslim. Begitulah kurang lebih statement mereka.
Alasan ini tampak aneh bin ajaib ketika hal yang sama tidak di tujukan bagi Ideologi lain yakni kapitalisme dan sosialisme. Di Indonesia ini tidak semuanya berpaham sekuler, tapi kenapa juga masih di terapkan sistem sekuler kapitalisme. Begitu pula pihak yang ingin memperjuangkan sosialisme, kenapa alasan ini tidak di arahkan kepada mereka.
Perlu di catat, faktanya Islamlah yang mampu mengurusi masyarakat yang majemuk dengan baik selama berabad-abad, sosialis cuma bertahan 72 tahun sudah hancur. Sedangkan kapitalisme pimpinan Amerika, sekarang saat ini sudah kelihatan bobroknya.
Sejarahwan dari barat Will durrent pernah mengatakan” Para Kholifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan usaha keras mereka. Para Kholifah telah mempersiapkan berbagai kesempatan bagi saiapun yang memerlukannya dan meratakan kesejahteraan selama berabad-abad dalam luasan wilayah yang belum pernah tercatatkan lagi fenomena seperti itu setalah masa mereka ” (Will Durant, The Story of Civilization)
T.W. Arnold dalam bukunya The Preaching of Islam juga menulis : “ Ketika Konstantinopel kemudian dibuka oleh keadilan Islam pada 1453, Sultan Muhammad II menyatakan dirinya sebagai pelindung Gereja Yunani. Penindasan pada kaum Kristen dilarang keras dan untuk itu dikeluarkan sebuah dekrit yang memerintahkan penjagaan keamanan pada Uskup Agung yang baru terpilih, Gennadios, beserta seluruh uskup dan penerusnya. Hal yang tak pernah didapatkan dari penguasa sebelumnya. Gennadios diberi staf keuskupan oleh Sultan sendiri. Sang Uskup juga berhak meminta perhatian pemerintah dan keputusan Sultan untuk menyikapi para gubernur yang tidak adil,”. (www.hizbut-tahrir.or.id). Subhanallah.
Kehebatan Islam mengatur kemajemukan
Secara historis realitas masyarakat memang majemuk/hiterogen. Jaman Rasulullah SAW sewaktu berdiri Negara Islam pertama kali di Madinah, penduduknya juga majemuk, ada umat Islam, nasrani, yahudi dll, seperti halnya kehidupan pada kekhilafahan setelahnya.
Dalam kitab Ad-Daulah Al-Islamiyah Syeikh Taqiyyudin An-Nabhaniy secara umum menjelaskan bagaimana perlakukan negara khilafah terhadap non muslim, antara lain:
Seluruh hukum Islam diterapkan kepada kaum muslim
Non muslim dibolehkan tetap memeluk agama mereka dan beribadah berdasarkan keyakinannya
Memberlakukan non muslim dalam urusan makan dan pakaian sesuai agama mereka dalam koridor peraturan umum
Urusan pernikahan dan perceraian antar non muslim diperlakukan menurut aturan agama mereka
Dalam bidang publik seperti mu’amalah, uqubat (sanksi), sistem pemerintahan, perekonomian, dan sebagainya , negara menerapkan syariat Islam kepada seluruh warga Negara baik muslim maupun non muslim
setiap warga Negara yang memiliki kewarganegaraan Islam adalah rakyat Negara, sehingga Negara wajib memelihara mereka seluruhnya secara sama, tanpa membedakan muslim maupun non muslim.
Pemberlakuan syariah Islam dalam sektor publik ini pernah di contohkan oleh Rasulullah SAW ketika beliau menyuruh memberikan sanksi Islam kepada dua orang yahudi yang kedapatan berzina. Dalam sebuah hadits, dari Abdullah bin Umar ra berkata: “Beberapa orang Yahudi datang kepada Nabi saw menghadapkan seorang pria dan seorang wanita mereka, yang keduanya kedapatan berzina. Rasullulah memerintahkan supaya keduanya di hukum rajam. Lantas keduanya dirajam di tempat-tempat jenazah di samping masjid (HR. Bukhari).
Sepenggal kisah luar biasa di torehkan pada masa pemerintahan Islam yang menggambarkan bahwa setiap warga Negara memperoleh persamaan hak di depan hukum. Tidak pandang bulu entah itu pejabat atau rakyat biasa (muslim maupun mon muslim). Dalam sebuah riwayat di jelaskan Ali bin abi thalib r.a yang kala itu menjabat sebagai khalifah (kepala Negara) kehilangan baju besi miliknya yang di curi oleh orang yahudi. Kemudian perkara itupun di selesaikan ke meja hijau, karena khalifah Ali tidak mempunyai bukti-bukti kuat dan hanya bisa mendatangkan saksi anaknya (hasan), akhirnya sang hakim (qodhi) yang bernama syuraih memutuskan bahwa perkara dimenangkan oleh orang yahudi tersebut.
Mengambil pelajaran dari kasus tersebut, sang yahudi merasa terpukau, dan akhirnya ia pun mengakui bahwa baju besi itu milik khalifah Ali, dia yang mencurinya. Seketika itu ia masuk Islam.
Orang yahudi itu berkata “Wahai Khalifah, sesungguhnya baju perang ini milikmu,” “Ambillah kembali. Aku sungguh terharu dengan pengadilan ini. Meski aku hanya seorang Yahudi miskin dan engkau adalah amirul mukminin. Ternyata pengadilan muslim memenangkan aku. Sungguh, ini adalah pengadilan yang sangat luar biasa. Dan sungguh, Islam yang mulia tidak memandang jabatan di dalam ruang peradilan, Wahai Khalifah Ali, mulai detik ini aku akan memeluk Islam dan ingin menjadi muslim yang baik,” katanya mantap sambil menyodorkan baju perang milik khalifah
Khalifah Ali r.a. tertegun sejenak kemudian berkata. “Wahai Fulan, ambilah baju perang itu untukmu. Aku hadiahkan kepadamu. Aku gembira dengan keislamanmu”, kata Ali r.a. bersemangat. Mereka pulang dari ruang peradilan dengan gembira”. Subhanallah.
Itulah Kehebatan Islam, apakah anda masih menolak di berlakukan syariah Islam?. Kalau tidak, mari bersama-sama memperjuangkan.
Ali Mustofa
Citizen Journalism
http://www.voa-islam.net/
Selama tiga belas abad, kaum Muslim menikmati kemakmuran yang tak tertandingi melalui penerapan aturan-aturan Islam. Kemakmuran ini tidak hanya terbatas pada kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan obat-obatan, seperti yang kita sering dengar, melainkan juga pada semua aspek kehidupan termasuk kesejahteraan sosial, kesehatan dan pendidikan. Bahkan selama masa lemahnya Daulah Islam, tercapainya kesejahteraan warganya, baik Muslim maupun non-Muslim, adalah merupakan salah satu fungsi utama negara.
Hal ini tidaklah suatu hal yang mengherankan karena Allah SWT berfirman:
”Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”
(QS. al-Anbiya (21) : 107)
Dan Allah SWT juga berfirman:
“Turunlah kamu berdua dari surga bersama-sama, sebagian kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta”.
(QS. Thaha (20) : 123-124)
Pada artikel ini, kami akan memberikan beberapa contoh bagaimana masyarakat hidup di bawah kekuasaan Islam sepanjang sejarah Islam. Insya Allah, hal ini akan membantu kita untuk dapat menghargai dan lebih memahami kenyataan hidup di bawah kekuasaan Islam.
Pemeliharaan Kesehatan
Dalam Islam, kesehatan individu sangat dihargai, dan hal ini dianggap sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, bersama dengan makanan dan keamanan. Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa pun yang dalam satu harinya bebas dari penyakit, aman dari gangguan orang lain, dan memiliki makanan pada hari itu, maka hal itu adalah seperti memiliki Dunia seisinya”
[HR Al-Tirmidzi dan Ibnu Majah]
Akibatnya, dalam Islam, memberikan kesehatan gratis dan pemeliharaan kesehatan yang layak adalah merupakan tanggung jawab Daulah Islam terhadap semua warganya - baik mereka kaya, miskin, Muslim maupun non-Muslim. Rasulullah SAW bersabda:
“Imam (Khalifah) adalah seperti seorang Penggembala dan dia bertanggung jawab atas masyarakatnya”
[Al-Bukhari]
Memberikan kesehatan gratis kepada masyarakat adalah suatu hal yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW di Madinah. Ibnu Ishaq melaporkan dalam buku Sirah nya bahwa sebuah kemah yang dibangun di masjid dan diberi nama seorang yang bernama Rofaydah dari suku Aslam digunakan untuk memberikan diagnosis dan pengobatan untuk orang-orang secara gratis untuk orang-orang kaya maupun. Ketika Ibnu Saad Muadh (ra) terkena panah selama Pertempuran Parit, Rasulullah SAW mengatakan kepada para sahabat untuk membawanya ke kemah Rofaydah. Rofaydah dibayarkan oleh Negara melalui saham dari rampasan perang sebagaimana yang disebutkan Alwaqidi dalam bukunya yang berjudul Almaghazi.
Memberikan layanan kesehatan kepada warga Negara terus berlanjut sepanjang sejarah Islam dan kaum kafir sendiri yang menjadi saksi atas hal ini. Sebagai contoh, Gomar, salah seorang pemimpin dalam masa Napoleon selama perang yang dilancarkan Perancis (1798-1801) untuk menduduki Mesir, menggambarkan pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan berusia 600 tahun yang ia lihat, “semua orang sakit biasa pergi ke Bimaristan (rumah sakit) bagi kaum miskin dan kaum kaya, tanpa perbedaan. Dokter berasal dari banyak tempat di wilayah timur, dan mereka juga mendapat bayaran yang baik. Ada apotek yang penuh dengan obat-obatan dan instrumentasi, dengan dua perawat yang melayani setiap pasien.. Mereka yang memiliki gangguan fisik dan kejiwaan diisolasi dan dirawat secara terpisah. Mereka kemudian dihibur dengan cerita-cerita dari orang-orang yang telah sembuh (baik secara fisik maupun kejiwaan) dan akan dirawat di bagian rehabilitasi.. Ketika mereka selesai dirawat, setiap pasien akan diberikan lima keping emas sehingga para mantan pasien itu tidak perlu bekerja segera setelah ia meninggalkan rumah saikit “.
Seorang orientalis Prancis, Prisse D’Avennes, menggambarkan rumah sakit yang sama dengan mengatakan, “kamar-kamar pasien terasa dingin karena menggunakan kipas besar yang terpasang dari satu sisi ruang hingga ke sisi yang lain, atau terasa hangat karena parfum yang dihangatkan. Lantai-lantai kamar pasien itu ditutupi oleh cabang-cabang (Hinna) pohon delima atau pohon aromatik lainnya “.
Kesejahteraan
Kesejahteraan masyarakat ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurayrah dalam kitab Sahih Muslim yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa pun yang meninggalkan uang, maka uang itu bagi orang yang mewarisi, dan siapa pun yang meninggalkan anak yang lemah maka dia adalah untuk kita”
[Muslim]
Dalam hal ini, Negara bertanggung jawab untuk menyediakan kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan pakaian bagi mereka yang tidak mampu karena alasan apa pun. Kesejahteraan rakyat di bawah kekuasaan Islam adalah hasil dari penerapan hukum Allah SWT.
Pemahaman bahwa Khilafah dan Negara memiliki tanggung jawab terhadap rakyat adalah berdasarkan apa yang dilakukan oleh Abu Bakar (ra), sebagai Khalifah saat itu, yang melayani seorang perempuan yang jompo dan buta yang tinggal di pinggiran Madinah. Umar Ibnu Alkhattab (ra) ingin juga merawatnya, tapi menemukan bahwa Abu Bakar (ra) telah memasak makanan, membersihkan rumah dan mencuci pakaiannya untuknya.
Ini adalah pemahaman dan rasa tanggung jawab yang sama yang membuat Umar (ra), yang ketika itu adalah Khalifah, untuk kembali ke Baitul Mal dengan memikul sendiri karung gandum makanan untuk kembali menuju rumah seorang perempuan dan anak-...anaknya yang tinggal di luar Madinah dan lalu memasak makanan untuk mereka. Dia (ra) menolak tawaran para pembantunya untuk membawakan karung itu dengan mengatakan, “akan Anda memikul dosa-dosa saya dan tanggung jawab atas saya pada Hari Perhitungan?”
Perawatan kesehatan juga berlaku untuk anak-anak. Selama masa pemetintahan Khalifah Umar, ada kebijakan untuk memberikan upah setiap kali seorang anak selesai masa menyusui. Namun, suatu hari Umar (ra) mendengar seorang bayi menangis kemudian dia meminta kepada ibu anak itu untuk “Bertakwalah kepada Allah SWT atas bayi Anda dan rawatlah dia”. Kemudian ibu itu menjelaskan bahwa dia berhenti menyusui anaknya lebih awal agar dia bisa menerima upah dari Negara. Keesokan harinya, setelah fajar, Umar merevisi kebijakan itu dengan membayar upah pada saat kelahiran. Umar (ra) takut Allah SWT akan meminta pertanggung jawabannya dan dia berkata sambil menangis “bahkan atas bayi-bayi ya Umar!” -yang berarti bahwa ia akan diminta pertanggungjawabkan karena tindakannya merugikan anak-anak.
Hewan-hewan juga dilindungi oleh Sang Khalifah. Ibn Rusyd Alqurtobi meriwayatkan dari Malik bahwa Umar (ra) melewati seekor keledai yang dibebani dengan tumpukan batu. Menyadari bahwa hewan itu terlihat menderita maka dia mengeluarkan dua tumpukan batu yang diambil dari bagian belakang. Pemilik keledai itu, seorang wanita tua, datang kepada Umar dan berkata, “Wahai Umar, apa yang kau lakukan dengan keledaiku? Apakah kamu memiliki hak untuk melakukan apa yang Engkau lakukan?” Umar mengatakan “Apa yang menurutmu yang membuatku mau mengisi jabatan ini (Khalifah)?” Yang dimaksudkan oleh Umar (ra) adalah bahwa mengambil tanggung jawab sebagai Khalifah, Umar (ra) bertanggung jawab atas semua hukum Islam, yang meliputi pula tindakan yang disebutkan oleh hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, berdasarkan riwayat Abu Hurayrah (ra):
“Berhati-hatilah untuk tidak membebani bagian belakang hewan, karena dengannya Allah SWT telah membuat mereka bisa membawamu ke tempat-tempat yang sulit bagimu untuk mencapainya, dan menciptakan bumi sehingga kamu dapat memenuhi kebutuhanmu di atas muka bumi. ”
Artinya, kita harus mengasihi binatang dan tidak membebani mereka.
Pola-pola penyediaan bagi orang-orang dan perawatan dengan baik dan seluruh bagi mereja berlanjut terus pada masa Khilafah sampai saat kehancurannya pada tahun 1924. Ibnu Aljawzi melaporkan dalam bukunya mengenai masa hidup Umar Ibn Abdulaziz bahwa Umar bertanya kepada para gubernurnya di seluruh negeri untuk menghitung jumlah semua orang-orang buta, orang-orang berpenyakit kronis, dan orang-orang cacat. Dia kemudian memberikan seorang pemandu bagi setiap orang buta dan dua orang pembantu bagi setiap orang berpenyakit kronis atau orang cacat di seluruh negeri Islam yang membentang dari China di timur hingga ke Maroko di barat, dan Rusia di utara hingga ke Samudra Hindia di selatan. Ibnu Aljawzi juga meriwayatkan bahwa Umar meminta para gubernur itu untuk membawa kepadanya orang-orang miskin dan tidak mampu. Begitu mereka datang, beliau menutupi semua kebutuhan mereka yang diambil dari Baitul-Mal. Dia kemudian bertanya siapa diantara mereka yang punya hutang dan tidak mampu membayarnya. Dia kemudian membayarkan hutang-hutang mereka secara penuh dengan dana yang diambil dari Baitul-Mal. Lalu dia bertanya siapakah yang ingin menikah tetapi tidak mampu, dan dia lalu membayar biaya untuk pernikahan mereka. Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di bawah kekuasaan Islam adalah sedemikian baiknya selama masa pemerintahan Khilafah Umar Ibnu Abdulaziz, sehingga negara tidak dapat menemukan orang-orang miskin yang berhak untuk mendapatkan zakat.
Ibnu Jarir meriwayatkan bahwa pada masa Khalifah Alwalid Ibnu Abdulmalik Negara membangun dan merawat mesjid-mesjid, membangun jalan, memenuhi kebutuhan rakyat, memberi uang untuk orang-orang cacat dan orang-orang sakit, dan memerintahkan mereka untuk tidak mengemis melainkan meminta kepada Negara jika mereka tidak memiliki sesuatu yang mencukupi mereka. Dia adalah seorang khalifah pertama yang membangun dan melembagakan Bimaristans (rumah sakit). Dia menugaskan seorang pembantu bagi setiap orang cacat, seorang pemandu bagi setiap orang buta, memberikan gaji bagi para imam masjid, dan membangun “pemondokan ” bagi para pendatang dari luar dan pelancong dimanapun pada Daulah Islam tersebut.
Selama masa Ummayah dan Khilafah Abbasiyah, rute para pelancong dari Irak dan negeri-negeri Sham (sekarang Suriah, Yordania, Libanon dan Palestina) ke Hijaz (kawasan Mekah) telah dibangun dengan dilengkapi “pondokan” di sepanjang rute yang dilengkapi dengan persediaan air, makanan dan tempat tinggal sehari-hari untuk mempermudah perjalanan bagi mereka. Sisa-sisa fasilitas ini dapat dilihat pada hari ini di negeri-negeri Sham. Catatan mengenai waqaf untuk beberapa rumah sakit di negeri-negeri Sham membuktikan hal ini.
Sebagai contoh, adanya catatan tentang waqaf rumah sakit Alnnoori di Allipo (Suriah) yang menyebutkan bahwa bagi setiap orang sakit mental ditugaskan dua orang pembantu yang bertanggung jawab yang memandikannya sehari-hari, menggantikan de...ngan baju yang bersih, dan membantunya melakukan sholat (jika mereka dapat melakukannya) dan mendengarkan Al-Quran, dan menemaninya berjalan / berada di udara terbuka untuk bersantai.
Khilafah Usmani melakukan kewajiban ini juga. Hal ini terlihat dalam melayani masyarakat dengan membangun jalan kereta Istanbul-Madina yang dikenal dengan nama “Hijaz” pada masa Sultan Abdulhameed II untuk memudahkan perjalanan para peziarah ke Mekah serta untuk meningkatkan integrasi ekonomi dan politik di daerah Arab yang jauh. Sementara kaum Muslim bergegas untuk menyumbang dan menjadi relawan untuk membangun jalur kereta api itu, Khilafah Usmani menawarkan jasa transportasi kepada orang-orang secara gratis.
Ini hanya sebuah gambaran mengenai bagaimana kehidupan masyarakat di bawah kekuasaan Islam dulu pada masa Khilafah. Semoga Allah SWT membantu kita semua bekerja untuk mewujudkannya dan membuat kita bisa menyaksikannya dan menikmati keberadaannya lagi. Amin.(www.khilafah.com)
Hal ini tidaklah suatu hal yang mengherankan karena Allah SWT berfirman:
”Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”
(QS. al-Anbiya (21) : 107)
Dan Allah SWT juga berfirman:
“Turunlah kamu berdua dari surga bersama-sama, sebagian kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta”.
(QS. Thaha (20) : 123-124)
Pada artikel ini, kami akan memberikan beberapa contoh bagaimana masyarakat hidup di bawah kekuasaan Islam sepanjang sejarah Islam. Insya Allah, hal ini akan membantu kita untuk dapat menghargai dan lebih memahami kenyataan hidup di bawah kekuasaan Islam.
Pemeliharaan Kesehatan
Dalam Islam, kesehatan individu sangat dihargai, dan hal ini dianggap sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, bersama dengan makanan dan keamanan. Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa pun yang dalam satu harinya bebas dari penyakit, aman dari gangguan orang lain, dan memiliki makanan pada hari itu, maka hal itu adalah seperti memiliki Dunia seisinya”
[HR Al-Tirmidzi dan Ibnu Majah]
Akibatnya, dalam Islam, memberikan kesehatan gratis dan pemeliharaan kesehatan yang layak adalah merupakan tanggung jawab Daulah Islam terhadap semua warganya - baik mereka kaya, miskin, Muslim maupun non-Muslim. Rasulullah SAW bersabda:
“Imam (Khalifah) adalah seperti seorang Penggembala dan dia bertanggung jawab atas masyarakatnya”
[Al-Bukhari]
Memberikan kesehatan gratis kepada masyarakat adalah suatu hal yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW di Madinah. Ibnu Ishaq melaporkan dalam buku Sirah nya bahwa sebuah kemah yang dibangun di masjid dan diberi nama seorang yang bernama Rofaydah dari suku Aslam digunakan untuk memberikan diagnosis dan pengobatan untuk orang-orang secara gratis untuk orang-orang kaya maupun. Ketika Ibnu Saad Muadh (ra) terkena panah selama Pertempuran Parit, Rasulullah SAW mengatakan kepada para sahabat untuk membawanya ke kemah Rofaydah. Rofaydah dibayarkan oleh Negara melalui saham dari rampasan perang sebagaimana yang disebutkan Alwaqidi dalam bukunya yang berjudul Almaghazi.
Memberikan layanan kesehatan kepada warga Negara terus berlanjut sepanjang sejarah Islam dan kaum kafir sendiri yang menjadi saksi atas hal ini. Sebagai contoh, Gomar, salah seorang pemimpin dalam masa Napoleon selama perang yang dilancarkan Perancis (1798-1801) untuk menduduki Mesir, menggambarkan pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan berusia 600 tahun yang ia lihat, “semua orang sakit biasa pergi ke Bimaristan (rumah sakit) bagi kaum miskin dan kaum kaya, tanpa perbedaan. Dokter berasal dari banyak tempat di wilayah timur, dan mereka juga mendapat bayaran yang baik. Ada apotek yang penuh dengan obat-obatan dan instrumentasi, dengan dua perawat yang melayani setiap pasien.. Mereka yang memiliki gangguan fisik dan kejiwaan diisolasi dan dirawat secara terpisah. Mereka kemudian dihibur dengan cerita-cerita dari orang-orang yang telah sembuh (baik secara fisik maupun kejiwaan) dan akan dirawat di bagian rehabilitasi.. Ketika mereka selesai dirawat, setiap pasien akan diberikan lima keping emas sehingga para mantan pasien itu tidak perlu bekerja segera setelah ia meninggalkan rumah saikit “.
Seorang orientalis Prancis, Prisse D’Avennes, menggambarkan rumah sakit yang sama dengan mengatakan, “kamar-kamar pasien terasa dingin karena menggunakan kipas besar yang terpasang dari satu sisi ruang hingga ke sisi yang lain, atau terasa hangat karena parfum yang dihangatkan. Lantai-lantai kamar pasien itu ditutupi oleh cabang-cabang (Hinna) pohon delima atau pohon aromatik lainnya “.
Kesejahteraan
Kesejahteraan masyarakat ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurayrah dalam kitab Sahih Muslim yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa pun yang meninggalkan uang, maka uang itu bagi orang yang mewarisi, dan siapa pun yang meninggalkan anak yang lemah maka dia adalah untuk kita”
[Muslim]
Dalam hal ini, Negara bertanggung jawab untuk menyediakan kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan pakaian bagi mereka yang tidak mampu karena alasan apa pun. Kesejahteraan rakyat di bawah kekuasaan Islam adalah hasil dari penerapan hukum Allah SWT.
Pemahaman bahwa Khilafah dan Negara memiliki tanggung jawab terhadap rakyat adalah berdasarkan apa yang dilakukan oleh Abu Bakar (ra), sebagai Khalifah saat itu, yang melayani seorang perempuan yang jompo dan buta yang tinggal di pinggiran Madinah. Umar Ibnu Alkhattab (ra) ingin juga merawatnya, tapi menemukan bahwa Abu Bakar (ra) telah memasak makanan, membersihkan rumah dan mencuci pakaiannya untuknya.
Ini adalah pemahaman dan rasa tanggung jawab yang sama yang membuat Umar (ra), yang ketika itu adalah Khalifah, untuk kembali ke Baitul Mal dengan memikul sendiri karung gandum makanan untuk kembali menuju rumah seorang perempuan dan anak-...anaknya yang tinggal di luar Madinah dan lalu memasak makanan untuk mereka. Dia (ra) menolak tawaran para pembantunya untuk membawakan karung itu dengan mengatakan, “akan Anda memikul dosa-dosa saya dan tanggung jawab atas saya pada Hari Perhitungan?”
Perawatan kesehatan juga berlaku untuk anak-anak. Selama masa pemetintahan Khalifah Umar, ada kebijakan untuk memberikan upah setiap kali seorang anak selesai masa menyusui. Namun, suatu hari Umar (ra) mendengar seorang bayi menangis kemudian dia meminta kepada ibu anak itu untuk “Bertakwalah kepada Allah SWT atas bayi Anda dan rawatlah dia”. Kemudian ibu itu menjelaskan bahwa dia berhenti menyusui anaknya lebih awal agar dia bisa menerima upah dari Negara. Keesokan harinya, setelah fajar, Umar merevisi kebijakan itu dengan membayar upah pada saat kelahiran. Umar (ra) takut Allah SWT akan meminta pertanggung jawabannya dan dia berkata sambil menangis “bahkan atas bayi-bayi ya Umar!” -yang berarti bahwa ia akan diminta pertanggungjawabkan karena tindakannya merugikan anak-anak.
Hewan-hewan juga dilindungi oleh Sang Khalifah. Ibn Rusyd Alqurtobi meriwayatkan dari Malik bahwa Umar (ra) melewati seekor keledai yang dibebani dengan tumpukan batu. Menyadari bahwa hewan itu terlihat menderita maka dia mengeluarkan dua tumpukan batu yang diambil dari bagian belakang. Pemilik keledai itu, seorang wanita tua, datang kepada Umar dan berkata, “Wahai Umar, apa yang kau lakukan dengan keledaiku? Apakah kamu memiliki hak untuk melakukan apa yang Engkau lakukan?” Umar mengatakan “Apa yang menurutmu yang membuatku mau mengisi jabatan ini (Khalifah)?” Yang dimaksudkan oleh Umar (ra) adalah bahwa mengambil tanggung jawab sebagai Khalifah, Umar (ra) bertanggung jawab atas semua hukum Islam, yang meliputi pula tindakan yang disebutkan oleh hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, berdasarkan riwayat Abu Hurayrah (ra):
“Berhati-hatilah untuk tidak membebani bagian belakang hewan, karena dengannya Allah SWT telah membuat mereka bisa membawamu ke tempat-tempat yang sulit bagimu untuk mencapainya, dan menciptakan bumi sehingga kamu dapat memenuhi kebutuhanmu di atas muka bumi. ”
Artinya, kita harus mengasihi binatang dan tidak membebani mereka.
Pola-pola penyediaan bagi orang-orang dan perawatan dengan baik dan seluruh bagi mereja berlanjut terus pada masa Khilafah sampai saat kehancurannya pada tahun 1924. Ibnu Aljawzi melaporkan dalam bukunya mengenai masa hidup Umar Ibn Abdulaziz bahwa Umar bertanya kepada para gubernurnya di seluruh negeri untuk menghitung jumlah semua orang-orang buta, orang-orang berpenyakit kronis, dan orang-orang cacat. Dia kemudian memberikan seorang pemandu bagi setiap orang buta dan dua orang pembantu bagi setiap orang berpenyakit kronis atau orang cacat di seluruh negeri Islam yang membentang dari China di timur hingga ke Maroko di barat, dan Rusia di utara hingga ke Samudra Hindia di selatan. Ibnu Aljawzi juga meriwayatkan bahwa Umar meminta para gubernur itu untuk membawa kepadanya orang-orang miskin dan tidak mampu. Begitu mereka datang, beliau menutupi semua kebutuhan mereka yang diambil dari Baitul-Mal. Dia kemudian bertanya siapa diantara mereka yang punya hutang dan tidak mampu membayarnya. Dia kemudian membayarkan hutang-hutang mereka secara penuh dengan dana yang diambil dari Baitul-Mal. Lalu dia bertanya siapakah yang ingin menikah tetapi tidak mampu, dan dia lalu membayar biaya untuk pernikahan mereka. Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di bawah kekuasaan Islam adalah sedemikian baiknya selama masa pemerintahan Khilafah Umar Ibnu Abdulaziz, sehingga negara tidak dapat menemukan orang-orang miskin yang berhak untuk mendapatkan zakat.
Ibnu Jarir meriwayatkan bahwa pada masa Khalifah Alwalid Ibnu Abdulmalik Negara membangun dan merawat mesjid-mesjid, membangun jalan, memenuhi kebutuhan rakyat, memberi uang untuk orang-orang cacat dan orang-orang sakit, dan memerintahkan mereka untuk tidak mengemis melainkan meminta kepada Negara jika mereka tidak memiliki sesuatu yang mencukupi mereka. Dia adalah seorang khalifah pertama yang membangun dan melembagakan Bimaristans (rumah sakit). Dia menugaskan seorang pembantu bagi setiap orang cacat, seorang pemandu bagi setiap orang buta, memberikan gaji bagi para imam masjid, dan membangun “pemondokan ” bagi para pendatang dari luar dan pelancong dimanapun pada Daulah Islam tersebut.
Selama masa Ummayah dan Khilafah Abbasiyah, rute para pelancong dari Irak dan negeri-negeri Sham (sekarang Suriah, Yordania, Libanon dan Palestina) ke Hijaz (kawasan Mekah) telah dibangun dengan dilengkapi “pondokan” di sepanjang rute yang dilengkapi dengan persediaan air, makanan dan tempat tinggal sehari-hari untuk mempermudah perjalanan bagi mereka. Sisa-sisa fasilitas ini dapat dilihat pada hari ini di negeri-negeri Sham. Catatan mengenai waqaf untuk beberapa rumah sakit di negeri-negeri Sham membuktikan hal ini.
Sebagai contoh, adanya catatan tentang waqaf rumah sakit Alnnoori di Allipo (Suriah) yang menyebutkan bahwa bagi setiap orang sakit mental ditugaskan dua orang pembantu yang bertanggung jawab yang memandikannya sehari-hari, menggantikan de...ngan baju yang bersih, dan membantunya melakukan sholat (jika mereka dapat melakukannya) dan mendengarkan Al-Quran, dan menemaninya berjalan / berada di udara terbuka untuk bersantai.
Khilafah Usmani melakukan kewajiban ini juga. Hal ini terlihat dalam melayani masyarakat dengan membangun jalan kereta Istanbul-Madina yang dikenal dengan nama “Hijaz” pada masa Sultan Abdulhameed II untuk memudahkan perjalanan para peziarah ke Mekah serta untuk meningkatkan integrasi ekonomi dan politik di daerah Arab yang jauh. Sementara kaum Muslim bergegas untuk menyumbang dan menjadi relawan untuk membangun jalur kereta api itu, Khilafah Usmani menawarkan jasa transportasi kepada orang-orang secara gratis.
Ini hanya sebuah gambaran mengenai bagaimana kehidupan masyarakat di bawah kekuasaan Islam dulu pada masa Khilafah. Semoga Allah SWT membantu kita semua bekerja untuk mewujudkannya dan membuat kita bisa menyaksikannya dan menikmati keberadaannya lagi. Amin.(www.khilafah.com)
Sistem Pemerintahan Islam Berbeda Dengan Sistem Pemerintahan yang ada di Dunia Hari ini
Syabab.Com - Sesungguhnya sistem pemerintahan Islam (Khilafah) berbeda dengan seluruh bentuk pemerintahan yang dikenal di seluruh dunia; baik dari segi asas yang mendasarinya; dari segi pemikiran, pemahaman, maqâyîs (standar), dan hukum-hukumnya untuk mengatur berbagai urusan; dari segi konstitusi dan undang-undangnya yang dilegislasi untuk diimplementasikan dan diterapkan; ataupun dari segi bentuknya yang mencerminkan Daulah Islam sekaligus yang membedakannya dari semua bentuk pemerintahan yang ada di dunia ini. Hal ini karena:
Sistem pemerintahan Islam bukan sistem kerajaan. Islam tidak mengakui sistem kerajaan. Sistem pemerintahan Islam juga tidak menyerupai sistem kerajaan. Hal itu karena dalam sistem kerajaan, seorang anak (putra mahkota) menjadi raja karena pewarisan; umat tidak ada hubungannya dengan pengangkatan raja. Adapun dalam sistem Khilafah tidak ada pewarisan. Akan tetapi, baiat dari umatlah yang menjadi metode untuk mengangkat khalifah.
Sistem kerajaan juga memberikan keistimewaan dan hak-hak khusus kepada raja yang tidak dimiliki oleh seorang pun dari individu rakyat. Hal itu menjadikan raja berada di atas undang-undang dan menjadikannya simbol bagi rakyat, yakni ia menjabat sebagai raja tetapi tidak memerintah, seperti yang ada dalam beberapa sistem kerajaan; atau ia menduduki jabatan raja sekaligus memerintah untuk mengatur negeri dan penduduknya sesuai dengan keinginan dan kehendak hawa nafsunya, sebagaimana yang ada dalam beberapa sistem kerajaan yang lain. Raja tetap tidak tersentuh hukum meskipun ia berbuat buruk atau zalim. Sebaliknya, dalam sistem Khilafah, Khalifah tidak diberi kekhususan dengan keistimewaan yang menjadikannya berada di atas rakyat sebagaimana seorang raja. Khalifah juga tidak diberi kekhususan dengan hak-hak khusus yang mengistimewakannya—di hadapan pengadilan—dari individu-individu umat.
Khalifah juga bukanlah simbol umat dalam pengertian seperti raja dalam sistem kerajaan. Akan tetapi, Khalifah merupakan wakil umat dalam menjalankan pemerintahan dan kekuasaan. Ia dipilih dan dibaiat oleh umat untuk menerapkan hukum-hukum syariah atas mereka. Khalifah terikat dengan hukum-hukum syariah dalam seluruh tindakan, kebijakan, keputusan hukum, serta pengaturannya atas urusan-urusan dan kemaslahatan umat.
Sistem pemerintahan Islam juga bukan merupakan sistem imperium (kekaisaran). Sebab, sesungguhnya sistem imperium itu sangat jauh dari Islam. Berbagai wilayah yang diperintah oleh Islam—meskipun penduduknya berbeda-beda suku dan warna kulitnya, yang semuanya kembali ke satu pusat—tidak diperintah dengan sistem imperium, tetapi dengan sistem yang bertentangan dengan sistem imperium. Sebab, sistem imperium tidak menyamakan pemerintahan di antara suku-suku di wilayah-wilayah dalam imperium. Akan tetapi, sistem imperium memberikan keistimewaan kepada pemerintahan pusat imperium; baik dalam hal pemerintahan, harta, maupun perekonomian.
Metode Islam dalam memerintah adalah menyamakan seluruh orang yang diperintah di seluruh wilayah negara. Islam menolak berbagai sentimen primordial (‘ashbiyât al-jinsiyyah). Islam memberikan berbagai hak pelayanan dan kewajiban-kewajiban kepada non-Muslim yang memiliki kewarganegaraan sesuai dengan hukum syariah. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan kaum Muslim secara adil. Bahkan lebih dari itu, Islam tidak menetapkan bagi seorang pun di antara rakyat di hadapan pengadilan—apapun mazhabnya—sejumlah hak istimewa yang tidak diberikan kepada orang lain, meskipun ia seorang Muslim. Sistem pemerintahan Islam, dengan adanya kesetaraan ini, jelas berbeda dari imperium.
Dengan sistem demikian, Islam tidak menjadikan berbagai wilayah kekuasaan dalam negara sebagai wilayah jajahan, bukan sebagai wilayah yang dieksploitasi, dan bukan pula sebagai “tambang” yang dikuras untuk kepentingan pusat saja. Akan tetapi, Islam menjadikan semua wilayah kekuasaan negara sebagai satu-kesatuan meskipun jaraknya saling berjauhan dan penduduknya berbeda-beda suku. Semua wilayah dianggap sebagai bagian integral dari tubuh negara. Seluruh penduduk wilayah memiliki hak seperti penduduk pusat atau wilayah lainnya. Islam menetapkan kekuasaan, sistem, dan peraturan pemerintahan adalah satu untuk semua wilayah.
Sistem pemerintahan Islam bukan sistem federasi. Dalam sistem federasi, wilayah-wilayah negara terpisah satu sama lain dengan memiliki kemerdekaan sendiri, dan mereka dipersatukan dalam masalah pemerintahan (hukum) yang bersifat umum. Sistem pemerintahan Islam adalah sistem kesatuan. Dalam sistem pemerintahan Islam, Marokes di barat dan Khurasan di timur dinilai sebagaimana Propinsi al-Fiyum jika ibukota negaranya di Kairo. Keuangan seluruh wilayah (propinsi) dianggap sebagai satu-kesatuan dan APBN-nya juga satu, yang dibelanjakan untuk kemaslahatan seluruh rakyat tanpa memandang propinsinya. Seandainya suatu propinsi pemasukannya tidak mencukupi kebutuhannya, maka propinsi itu dibiayai sesuai dengan kebutuhannya, bukan menurut pemasukannya. Seandainya pemasukan suatu propinsi tidak mencukupi kebutuhannya maka hal itu tidak diperhatikan, tetapi akan dikeluarkan biaya dari APBN sesuai dengan kebutuhan propinsi itu, baik pemasukannya mencukupi kebutuhannya ataupun tidak.
Sistem pemerintahan Islam bukan sistem republik. Sistem republik pertama kali tumbuh sebagai reaksi praktis terhadap penindasan sistem kerajaan (monarki). Sebabnya, raja memiliki kedaulatan dan kekuasaan sehingga ia memerintah dan bertindak atas negeri dan penduduk sesuai dengan kehendak dan keinginannya. Rajalah yang menetapkan undang-undang menurut keinginannya. Lalu datanglah sistem republik, kemudian kedaulatan dan kekuasaan dipindahkan kepada rakyat dalam apa yang disebut dengan demokrasi. Rakyatlah yang kemudian membuat undang-undang; yang menetapkan halal dan haram, terpuji dan tercela. Lalu pemerintahan berada di tangan presiden dan para menterinya dalam sistem republik presidentil dan di tangan kabinet dalam sistem republik parlementer. (Contohnya—menyangkut pemerintahan di tangan kabinet—ada di dalam sistem monarki yang kekuasaan pemerintahannya dicabut dari tangan raja; ia hanya menjadi simbol: ia menjabat raja, tetapi tidak memerintah).
Adapun dalam Islam, kewenangan untuk melakukan legislasi (menetapkan hukum) tidak di tangan rakyat, tetapi ada pada Allah. Tidak seorang pun selain Allah dibenarkan menentukan halal dan haram. Dalam Islam, menjadikan kewenangan untuk membuat hukum berada di tangan manusia merupakan kejahatan besar. Allah SWT berfirman:
Mereka telah menjadikan para pembesar mereka dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah. (QS at-Taubah [9]: 31).
Ketika turun ayat di atas, Rasulullah saw. menjelaskan bahwa sesungguhnya para pembesar dan para rahib telah membuat hukum, karena mereka telah menetapkan status halal dan haram bagi masyarakat, lalu mayarakat menaati mereka. Sikap demikian dianggap sama dengan menjadikan para pembesar dan para rahib itu sebagai tuhan-tuhan selain Allah. Demikian sebagaimana dijelaskan Rasulullah saw. ketika menjelaskan maksud ayat tersebut. Penjelasan Rasul mengenai maksud ayat tersebut menunjukkan betapa besarnya kejahatan orang yang menetapkan halal dan haram selain Allah. Imam at-Tirmidzi telah mengeluarkan hadis dari jalan Adi bin Hatim yang berkata:
Aku pernah datang kepada Nabi saw., sementara di leherku bergantung salib yang terbuat dari emas. Nabi saw. lalu bersabda, “Wahai Adi, campakkan berhala itu dari tubuhmu!” Aku lalu mendengar Beliau membaca al-Quran surat at-Taubah ayat 31 (yang artinya): Mereka menjadikan para pembesar dan para rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah. Nabi saw. kemudian bersabda, “Benar, mereka tidak menyembah para pembesar dan para rahib itu. Akan tetapi, ketika para pembesar dan para rahib itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka pun menghalalkannya, dan jika para pembesar dan para rahib itu mengharamkan sesuatu, mereka pun mengharamkannya.” (HR at-Tirmidzi).
Pemerintahan dalam Islam juga tidak dengan metode kabinet, yang mana setiap departemen memiliki kekuasaan, wewenang, dan anggaran yang terpisah satu sama lain; ada yang lebih banyak dan ada yang lebih sedikit. Keuntungan satu departemen tidak akan ditransfer ke departemen lain kecuali dengan mekanisme yang panjang. Hal ini mengakibatkan banyaknya hambatan untuk mengatasi berbagai kepentingan rakyat, karena banyaknya intervensi dari beberapa departemen hanya untuk mengurus satu kemaslahatan rakyat saja. Padahal seharusnya berbagai kemaslahatan rakyat itu dapat ditangani oleh satu struktur administrasi saja.
Dalam sistem republik, pemerintahan didistribusikan di antara departemen yang disatukan dalam kabinet yang memegang kekuasaan secara kolektif. Dalam Islam tidak terdapat departemen yang memiliki kekuasaan pemerintahan secara keseluruhan (menurut bentuk demokrasi). Akan tetapi, Khalifah dibaiat oleh umat untuk memerintah mereka menurut Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Khalifah berhak menunjuk para mu‘âwin (wazîr tafwîdh) untuk membantunya mengemban tanggung jawab kekhilafahan. Mereka adalah para wazîr—dalam makna bahasa—yaitu para pembantu (mu‘âwin) Khalifah dalam masalah-masalah yang ditentukan oleh Khalifah.
Sistem pemerintahan Islam bukan sistem demokrasi menurut pengertian hakiki demokrasi ini, baik dari segi bahwa kekuasaan membuat hukum—menetapkan halal dan haram, terpuji dan tercela—ada di tangan rakyat maupun dari segi tidak adanya keterikatan dengan hukum-hukum syariah dengan dalih kebebasan. Orang-orang kafir memahami betul bahwa kaum Muslim tidak akan pernah menerima demokrasi dengan pengertiannya yang hakiki itu. Oleh karena itu, negara-negara kafir penjajah (khususnya AS saat ini) berusaha memasarkan demokrasi di negeri-negeri kaum Muslim. Mereka berupaya memasukkan demokrasi itu ke tengah-tengah kaum Muslim melalui upaya penyesatan (tadhlîl), bahwa demokrasi merupakan alat untuk memilih penguasa.
Anda bisa melihat, mereka mampu menghancurkan perasaan kaum Muslim dengan seruan demokrasi itu, dengan memfokuskan pada seruan demokrasi sebagai pemilihan penguasa. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang menyesatkan kepada kaum Muslim, yakni seakan-akan perkara yang paling mendasar dalam demokrasi adalah pemilihan penguasa. Karena negeri-negeri kaum Muslim saat ini sedang ditimpa penindasan, kezaliman, pembungkaman, dan tindakan represif penguasa diktator, baik mereka berada dalam sistem yang disebut kerajaan ataupun republlik; sekali lagi kami katakan, karena negeri-negeri Islam mengalami semua kesengsaraan tersebut maka kaum kafir dengan mudah memasarkan demokrasi di negeri-negeri kaum Muslim sebagai aktivitas memilih penguasa.
Mereka berupaya menutupi dan melipat bagian mendasar dari demokrasi itu sendiri, yaitu tindakan menjadikan kewenangan membuat hukum serta menetapkan halal dan haram berada di tangan manusia, bukan di tangan Tuhan manusia. Bahkan sebagian aktivis Islam, termasuk di antaranya adalah para syaikh (guru besar), mengambil tipuan itu; baik dengan niat yang baik maupun buruk. Jika Anda bertanya kepada mereka tentang demokrasi, mereka menjawab bahwa demokrasi hukumnya boleh dengan anggapan, demokrasi adalah memilih penguasa. Adapun mereka yang memiliki niat buruk berupaya menutupi, melipat, dan menjauhkan pengertian hakiki demokrasi sebagaimana yang ditetapkan oleh penggagas demokrasi itu sendiri.
Menurut mereka, demokrasi bermakna: kedaulatan ada di tangan rakyat—yang berwenang membuat hukum sesuai dengan kehendak mereka berdasarkan suara mayoritas, menghalalkan dan mengharamkan, serta menetapkan status terpuji dan tercela; individu memiliki kebebasan dalam segala perilakunya—bebas berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya, bebas meminum khamr, berzina, murtad, serta mencela dan mencaci hal-hal yang disucikan dengan dalih demokrasi dan kebebasan individual. Inilah hakikat demokrasi. Inilah realita, makna, dan pengertian demokrasi. Lalu bagaimana bisa seorang Muslim yang mengimani Islam mengatakan bahwa demokrasi hukumnya boleh atau bahwa demokrasi itu berasal dari Islam?
Adapun masalah umat memilih penguasa atau memilih Khalifah, hal itu merupakan perkara yang telah dinyatakan di dalam nash-nash syariah. Kedaulatan di dalam Islam ada di tangan syariah. Akan tetapi, baiat dari rakyat kepada Khalifah merupakan syarat mendasar agar seseorang menjadi khalifah. Sungguh, pemilihan Khalifah telah dilaksanakan secara praktis di dalam Islam pada saat seluruh dunia masih hidup di bawah kegelapan, kediktatoran, dan kezaliman para raja.
Siapa yang mendalami tatacara pemilihan Khulafaur Rasyidin—Abu Bakar, Umar bin al-Khaththab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib; semoga Allah meridhai mereka—maka ia akan dapat melihat dengan jelas bagaimana dulu telah sempurnanya pembaiatan kepada para khalifah itu oleh ahl al-halli wa al-‘aqdi dan para wakil kaum Muslim.
Dengan baiat itu, masing-masing dari mereka menjadi khalifah yang ditaati oleh kaum Muslim. Abdurrahman bin Auf, yang kala itu telah diangkat menjadi wakil atas sepengetahuan pendapat mereka yang menjadi representasi kaum Muslim (mereka adalah penduduk Madinah), telah berkeliling di tengah-tengah mereka; ia bertanya kapada si anu dan si anu, mendatangi rumah ini dan itu, serta menanyai laki-laki dan perempuan untuk melihat siapa di antara para calon khalifah yang ada, yang mereka pilih untuk menduduki jabatan khalifah. Pada akhirnya, pendapat orang-orang mantap ditujukan kepada Utsman bin Affan, lalu dilangsungkanlah baiat secara sempurna kepadanya.
Ringkasnya, sesungguhnya demokrasi adalah sistem kufur; bukan karena demokrasi mengatakan tentang pemilihan penguasa, dan hal itu juga bukan menjadi masalah mendasar, tetapi karena perkara mendasar dalam demokrasi adalah menjadikan kewenangan untuk membuat hukum berada di tangan manusia, bukan pada Allah, Tuhan alam semesta. Padahal Allah SWT berfirman:
Menetapkan hukum itu hanyalah milik Allah. (QS Yusuf [10]: 40).
Demi Tuhanmu, mereka hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerimanya dengan sepenuhnya. (QS an-Nisa’ [4]: 65).
Terdapat banyak dalil (selain ayat-ayat di atas, ed.) yang saling mendukung, yang sudah diketahui bersama, yang menyatakan bahwa kewenangan menetapkan hukum adalah milik Allah SWT.
Apalagi demokrasi juga menetapkan kebebasan pribadi (personal freedom), yang menjadikan laki-laki dan perempuan bebas melakukan apa saja yang mereka inginkan tanpa memperhatikan halal dan haram. Demokrasi juga menetapkan kebebasan beragama (freedom of religion), di antaranya berupa kebebasan untuk murtad dan gonta-ganti agama tanpa ikatan. Demokrasi juga menetapkan kebebasan kepemilikan (freedom of ownership), yang menjadikan pihak yang kuat mengeksploitasi pihak yang lemah dengan berbagai sarana sehingga yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.
Demokrasi pun menetapkan kebebasan berpendapat (freedom of opinion), bukan kebebasan dalam mengatakan yang haq, tetapi kebebasan dalam mengatakan hal-hal yang menentang berbagai kesucian yang ada di tengah-tengah umat. Bahkan mereka menganggap orang-orang yang berani menyerang Islam di bawah slogan kebebasan berpendapat sebagai bagian dari para pakar opini yang sering disebut sebagai para pahlawan.
Atas dasar ini, sistem pemerintahan Islam (Khilafah) bukan sistem kerajaan, bukan imperium, bukan federasi, bukan republik, dan bukan pula sistem demokrasi sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya.
Sistem pemerintahan Islam bukan sistem kerajaan. Islam tidak mengakui sistem kerajaan. Sistem pemerintahan Islam juga tidak menyerupai sistem kerajaan. Hal itu karena dalam sistem kerajaan, seorang anak (putra mahkota) menjadi raja karena pewarisan; umat tidak ada hubungannya dengan pengangkatan raja. Adapun dalam sistem Khilafah tidak ada pewarisan. Akan tetapi, baiat dari umatlah yang menjadi metode untuk mengangkat khalifah.
Sistem kerajaan juga memberikan keistimewaan dan hak-hak khusus kepada raja yang tidak dimiliki oleh seorang pun dari individu rakyat. Hal itu menjadikan raja berada di atas undang-undang dan menjadikannya simbol bagi rakyat, yakni ia menjabat sebagai raja tetapi tidak memerintah, seperti yang ada dalam beberapa sistem kerajaan; atau ia menduduki jabatan raja sekaligus memerintah untuk mengatur negeri dan penduduknya sesuai dengan keinginan dan kehendak hawa nafsunya, sebagaimana yang ada dalam beberapa sistem kerajaan yang lain. Raja tetap tidak tersentuh hukum meskipun ia berbuat buruk atau zalim. Sebaliknya, dalam sistem Khilafah, Khalifah tidak diberi kekhususan dengan keistimewaan yang menjadikannya berada di atas rakyat sebagaimana seorang raja. Khalifah juga tidak diberi kekhususan dengan hak-hak khusus yang mengistimewakannya—di hadapan pengadilan—dari individu-individu umat.
Khalifah juga bukanlah simbol umat dalam pengertian seperti raja dalam sistem kerajaan. Akan tetapi, Khalifah merupakan wakil umat dalam menjalankan pemerintahan dan kekuasaan. Ia dipilih dan dibaiat oleh umat untuk menerapkan hukum-hukum syariah atas mereka. Khalifah terikat dengan hukum-hukum syariah dalam seluruh tindakan, kebijakan, keputusan hukum, serta pengaturannya atas urusan-urusan dan kemaslahatan umat.
Sistem pemerintahan Islam juga bukan merupakan sistem imperium (kekaisaran). Sebab, sesungguhnya sistem imperium itu sangat jauh dari Islam. Berbagai wilayah yang diperintah oleh Islam—meskipun penduduknya berbeda-beda suku dan warna kulitnya, yang semuanya kembali ke satu pusat—tidak diperintah dengan sistem imperium, tetapi dengan sistem yang bertentangan dengan sistem imperium. Sebab, sistem imperium tidak menyamakan pemerintahan di antara suku-suku di wilayah-wilayah dalam imperium. Akan tetapi, sistem imperium memberikan keistimewaan kepada pemerintahan pusat imperium; baik dalam hal pemerintahan, harta, maupun perekonomian.
Metode Islam dalam memerintah adalah menyamakan seluruh orang yang diperintah di seluruh wilayah negara. Islam menolak berbagai sentimen primordial (‘ashbiyât al-jinsiyyah). Islam memberikan berbagai hak pelayanan dan kewajiban-kewajiban kepada non-Muslim yang memiliki kewarganegaraan sesuai dengan hukum syariah. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan kaum Muslim secara adil. Bahkan lebih dari itu, Islam tidak menetapkan bagi seorang pun di antara rakyat di hadapan pengadilan—apapun mazhabnya—sejumlah hak istimewa yang tidak diberikan kepada orang lain, meskipun ia seorang Muslim. Sistem pemerintahan Islam, dengan adanya kesetaraan ini, jelas berbeda dari imperium.
Dengan sistem demikian, Islam tidak menjadikan berbagai wilayah kekuasaan dalam negara sebagai wilayah jajahan, bukan sebagai wilayah yang dieksploitasi, dan bukan pula sebagai “tambang” yang dikuras untuk kepentingan pusat saja. Akan tetapi, Islam menjadikan semua wilayah kekuasaan negara sebagai satu-kesatuan meskipun jaraknya saling berjauhan dan penduduknya berbeda-beda suku. Semua wilayah dianggap sebagai bagian integral dari tubuh negara. Seluruh penduduk wilayah memiliki hak seperti penduduk pusat atau wilayah lainnya. Islam menetapkan kekuasaan, sistem, dan peraturan pemerintahan adalah satu untuk semua wilayah.
Sistem pemerintahan Islam bukan sistem federasi. Dalam sistem federasi, wilayah-wilayah negara terpisah satu sama lain dengan memiliki kemerdekaan sendiri, dan mereka dipersatukan dalam masalah pemerintahan (hukum) yang bersifat umum. Sistem pemerintahan Islam adalah sistem kesatuan. Dalam sistem pemerintahan Islam, Marokes di barat dan Khurasan di timur dinilai sebagaimana Propinsi al-Fiyum jika ibukota negaranya di Kairo. Keuangan seluruh wilayah (propinsi) dianggap sebagai satu-kesatuan dan APBN-nya juga satu, yang dibelanjakan untuk kemaslahatan seluruh rakyat tanpa memandang propinsinya. Seandainya suatu propinsi pemasukannya tidak mencukupi kebutuhannya, maka propinsi itu dibiayai sesuai dengan kebutuhannya, bukan menurut pemasukannya. Seandainya pemasukan suatu propinsi tidak mencukupi kebutuhannya maka hal itu tidak diperhatikan, tetapi akan dikeluarkan biaya dari APBN sesuai dengan kebutuhan propinsi itu, baik pemasukannya mencukupi kebutuhannya ataupun tidak.
Sistem pemerintahan Islam bukan sistem republik. Sistem republik pertama kali tumbuh sebagai reaksi praktis terhadap penindasan sistem kerajaan (monarki). Sebabnya, raja memiliki kedaulatan dan kekuasaan sehingga ia memerintah dan bertindak atas negeri dan penduduk sesuai dengan kehendak dan keinginannya. Rajalah yang menetapkan undang-undang menurut keinginannya. Lalu datanglah sistem republik, kemudian kedaulatan dan kekuasaan dipindahkan kepada rakyat dalam apa yang disebut dengan demokrasi. Rakyatlah yang kemudian membuat undang-undang; yang menetapkan halal dan haram, terpuji dan tercela. Lalu pemerintahan berada di tangan presiden dan para menterinya dalam sistem republik presidentil dan di tangan kabinet dalam sistem republik parlementer. (Contohnya—menyangkut pemerintahan di tangan kabinet—ada di dalam sistem monarki yang kekuasaan pemerintahannya dicabut dari tangan raja; ia hanya menjadi simbol: ia menjabat raja, tetapi tidak memerintah).
Adapun dalam Islam, kewenangan untuk melakukan legislasi (menetapkan hukum) tidak di tangan rakyat, tetapi ada pada Allah. Tidak seorang pun selain Allah dibenarkan menentukan halal dan haram. Dalam Islam, menjadikan kewenangan untuk membuat hukum berada di tangan manusia merupakan kejahatan besar. Allah SWT berfirman:
Mereka telah menjadikan para pembesar mereka dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah. (QS at-Taubah [9]: 31).
Ketika turun ayat di atas, Rasulullah saw. menjelaskan bahwa sesungguhnya para pembesar dan para rahib telah membuat hukum, karena mereka telah menetapkan status halal dan haram bagi masyarakat, lalu mayarakat menaati mereka. Sikap demikian dianggap sama dengan menjadikan para pembesar dan para rahib itu sebagai tuhan-tuhan selain Allah. Demikian sebagaimana dijelaskan Rasulullah saw. ketika menjelaskan maksud ayat tersebut. Penjelasan Rasul mengenai maksud ayat tersebut menunjukkan betapa besarnya kejahatan orang yang menetapkan halal dan haram selain Allah. Imam at-Tirmidzi telah mengeluarkan hadis dari jalan Adi bin Hatim yang berkata:
Aku pernah datang kepada Nabi saw., sementara di leherku bergantung salib yang terbuat dari emas. Nabi saw. lalu bersabda, “Wahai Adi, campakkan berhala itu dari tubuhmu!” Aku lalu mendengar Beliau membaca al-Quran surat at-Taubah ayat 31 (yang artinya): Mereka menjadikan para pembesar dan para rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah. Nabi saw. kemudian bersabda, “Benar, mereka tidak menyembah para pembesar dan para rahib itu. Akan tetapi, ketika para pembesar dan para rahib itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka pun menghalalkannya, dan jika para pembesar dan para rahib itu mengharamkan sesuatu, mereka pun mengharamkannya.” (HR at-Tirmidzi).
Pemerintahan dalam Islam juga tidak dengan metode kabinet, yang mana setiap departemen memiliki kekuasaan, wewenang, dan anggaran yang terpisah satu sama lain; ada yang lebih banyak dan ada yang lebih sedikit. Keuntungan satu departemen tidak akan ditransfer ke departemen lain kecuali dengan mekanisme yang panjang. Hal ini mengakibatkan banyaknya hambatan untuk mengatasi berbagai kepentingan rakyat, karena banyaknya intervensi dari beberapa departemen hanya untuk mengurus satu kemaslahatan rakyat saja. Padahal seharusnya berbagai kemaslahatan rakyat itu dapat ditangani oleh satu struktur administrasi saja.
Dalam sistem republik, pemerintahan didistribusikan di antara departemen yang disatukan dalam kabinet yang memegang kekuasaan secara kolektif. Dalam Islam tidak terdapat departemen yang memiliki kekuasaan pemerintahan secara keseluruhan (menurut bentuk demokrasi). Akan tetapi, Khalifah dibaiat oleh umat untuk memerintah mereka menurut Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Khalifah berhak menunjuk para mu‘âwin (wazîr tafwîdh) untuk membantunya mengemban tanggung jawab kekhilafahan. Mereka adalah para wazîr—dalam makna bahasa—yaitu para pembantu (mu‘âwin) Khalifah dalam masalah-masalah yang ditentukan oleh Khalifah.
Sistem pemerintahan Islam bukan sistem demokrasi menurut pengertian hakiki demokrasi ini, baik dari segi bahwa kekuasaan membuat hukum—menetapkan halal dan haram, terpuji dan tercela—ada di tangan rakyat maupun dari segi tidak adanya keterikatan dengan hukum-hukum syariah dengan dalih kebebasan. Orang-orang kafir memahami betul bahwa kaum Muslim tidak akan pernah menerima demokrasi dengan pengertiannya yang hakiki itu. Oleh karena itu, negara-negara kafir penjajah (khususnya AS saat ini) berusaha memasarkan demokrasi di negeri-negeri kaum Muslim. Mereka berupaya memasukkan demokrasi itu ke tengah-tengah kaum Muslim melalui upaya penyesatan (tadhlîl), bahwa demokrasi merupakan alat untuk memilih penguasa.
Anda bisa melihat, mereka mampu menghancurkan perasaan kaum Muslim dengan seruan demokrasi itu, dengan memfokuskan pada seruan demokrasi sebagai pemilihan penguasa. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang menyesatkan kepada kaum Muslim, yakni seakan-akan perkara yang paling mendasar dalam demokrasi adalah pemilihan penguasa. Karena negeri-negeri kaum Muslim saat ini sedang ditimpa penindasan, kezaliman, pembungkaman, dan tindakan represif penguasa diktator, baik mereka berada dalam sistem yang disebut kerajaan ataupun republlik; sekali lagi kami katakan, karena negeri-negeri Islam mengalami semua kesengsaraan tersebut maka kaum kafir dengan mudah memasarkan demokrasi di negeri-negeri kaum Muslim sebagai aktivitas memilih penguasa.
Mereka berupaya menutupi dan melipat bagian mendasar dari demokrasi itu sendiri, yaitu tindakan menjadikan kewenangan membuat hukum serta menetapkan halal dan haram berada di tangan manusia, bukan di tangan Tuhan manusia. Bahkan sebagian aktivis Islam, termasuk di antaranya adalah para syaikh (guru besar), mengambil tipuan itu; baik dengan niat yang baik maupun buruk. Jika Anda bertanya kepada mereka tentang demokrasi, mereka menjawab bahwa demokrasi hukumnya boleh dengan anggapan, demokrasi adalah memilih penguasa. Adapun mereka yang memiliki niat buruk berupaya menutupi, melipat, dan menjauhkan pengertian hakiki demokrasi sebagaimana yang ditetapkan oleh penggagas demokrasi itu sendiri.
Menurut mereka, demokrasi bermakna: kedaulatan ada di tangan rakyat—yang berwenang membuat hukum sesuai dengan kehendak mereka berdasarkan suara mayoritas, menghalalkan dan mengharamkan, serta menetapkan status terpuji dan tercela; individu memiliki kebebasan dalam segala perilakunya—bebas berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya, bebas meminum khamr, berzina, murtad, serta mencela dan mencaci hal-hal yang disucikan dengan dalih demokrasi dan kebebasan individual. Inilah hakikat demokrasi. Inilah realita, makna, dan pengertian demokrasi. Lalu bagaimana bisa seorang Muslim yang mengimani Islam mengatakan bahwa demokrasi hukumnya boleh atau bahwa demokrasi itu berasal dari Islam?
Adapun masalah umat memilih penguasa atau memilih Khalifah, hal itu merupakan perkara yang telah dinyatakan di dalam nash-nash syariah. Kedaulatan di dalam Islam ada di tangan syariah. Akan tetapi, baiat dari rakyat kepada Khalifah merupakan syarat mendasar agar seseorang menjadi khalifah. Sungguh, pemilihan Khalifah telah dilaksanakan secara praktis di dalam Islam pada saat seluruh dunia masih hidup di bawah kegelapan, kediktatoran, dan kezaliman para raja.
Siapa yang mendalami tatacara pemilihan Khulafaur Rasyidin—Abu Bakar, Umar bin al-Khaththab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib; semoga Allah meridhai mereka—maka ia akan dapat melihat dengan jelas bagaimana dulu telah sempurnanya pembaiatan kepada para khalifah itu oleh ahl al-halli wa al-‘aqdi dan para wakil kaum Muslim.
Dengan baiat itu, masing-masing dari mereka menjadi khalifah yang ditaati oleh kaum Muslim. Abdurrahman bin Auf, yang kala itu telah diangkat menjadi wakil atas sepengetahuan pendapat mereka yang menjadi representasi kaum Muslim (mereka adalah penduduk Madinah), telah berkeliling di tengah-tengah mereka; ia bertanya kapada si anu dan si anu, mendatangi rumah ini dan itu, serta menanyai laki-laki dan perempuan untuk melihat siapa di antara para calon khalifah yang ada, yang mereka pilih untuk menduduki jabatan khalifah. Pada akhirnya, pendapat orang-orang mantap ditujukan kepada Utsman bin Affan, lalu dilangsungkanlah baiat secara sempurna kepadanya.
Ringkasnya, sesungguhnya demokrasi adalah sistem kufur; bukan karena demokrasi mengatakan tentang pemilihan penguasa, dan hal itu juga bukan menjadi masalah mendasar, tetapi karena perkara mendasar dalam demokrasi adalah menjadikan kewenangan untuk membuat hukum berada di tangan manusia, bukan pada Allah, Tuhan alam semesta. Padahal Allah SWT berfirman:
Menetapkan hukum itu hanyalah milik Allah. (QS Yusuf [10]: 40).
Demi Tuhanmu, mereka hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerimanya dengan sepenuhnya. (QS an-Nisa’ [4]: 65).
Terdapat banyak dalil (selain ayat-ayat di atas, ed.) yang saling mendukung, yang sudah diketahui bersama, yang menyatakan bahwa kewenangan menetapkan hukum adalah milik Allah SWT.
Apalagi demokrasi juga menetapkan kebebasan pribadi (personal freedom), yang menjadikan laki-laki dan perempuan bebas melakukan apa saja yang mereka inginkan tanpa memperhatikan halal dan haram. Demokrasi juga menetapkan kebebasan beragama (freedom of religion), di antaranya berupa kebebasan untuk murtad dan gonta-ganti agama tanpa ikatan. Demokrasi juga menetapkan kebebasan kepemilikan (freedom of ownership), yang menjadikan pihak yang kuat mengeksploitasi pihak yang lemah dengan berbagai sarana sehingga yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.
Demokrasi pun menetapkan kebebasan berpendapat (freedom of opinion), bukan kebebasan dalam mengatakan yang haq, tetapi kebebasan dalam mengatakan hal-hal yang menentang berbagai kesucian yang ada di tengah-tengah umat. Bahkan mereka menganggap orang-orang yang berani menyerang Islam di bawah slogan kebebasan berpendapat sebagai bagian dari para pakar opini yang sering disebut sebagai para pahlawan.
Atas dasar ini, sistem pemerintahan Islam (Khilafah) bukan sistem kerajaan, bukan imperium, bukan federasi, bukan republik, dan bukan pula sistem demokrasi sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya.
4/10/11
Membentuk Keluarga Sakinah Pejuang Syariah & Khilafah
Keluarga Pengemban Dakwah
Islam mewajibkan setiap Muslim, laki-laki maupun perempuan, untuk menjadikan akidah Islam sebagai landasan kehidupan, termasuk dalam kehidupan rumah tangga. Menjadikan akidah Islam sebagai asas rumah tangga berarti mendudukkan akidah sebagai penentu tujuan hidup dalam berumah tangga. Akidah Islam menetapkan bahwa tujuan hidup setiap manusia adalah menggapai ridha Allah Swt. melalui ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan kepada-Nya (QS adz-Dzariyat [51]: 56).
Berdasarkan hal ini, maka orang yang berpegang teguh pada akidah Islam akan senantiasa terikat dengan aturan-aturan Islam, termasuk dalam membangun kehidupan rumah tangga; membina dan menjalaninya. Motivasi dalam berkeluarga adalah semata-mata berharap mendapat ridha-Nya. Keberhasilan materi bukan hal yang utama. Setiap perintah Allah akan dilaksanakan sekalipun berat, penuh rintangan dan halangan, serta tidak terbayang keuntungan materinya. Sebaliknya, semua yang dilarang-Nya akan senantiasa dihindari walaupun menarik hati, menyenangkan, dan menjanjikan kesenangan materi.
Salah satu perintah Allah Swt. kepada suami dan istri adalah dakwah. Perhatikanlah firman Allah Swt. berikut:
]وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ[
Orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Mereka melakukan amar makruf nahi mungkar. (QS at-Taubah [9]: 71).
Dalam ayat ini Allah Swt. menyatakan bahwa berdakwah merupakan aktivitas yang menyatu dengan keimanan seseorang, baik laki-laki maupun wanita. Allah Swt. juga berfirman:
]وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ[
Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyerukan kebajikan (Islam) dan melakukan amar makruf nahi mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (QS Ali Imran [3]: 104).
Ayat ini mengisyaratkan bahwa dakwah bukanlah tanggung jawab seseorang saja, tetapi harus dilakukan secara berjamaah; harus ada sekelompok orang beranggotakan laki-laki maupun perempuan yang mampu menegakkan tujuan dakwah.
Jadi jelas, bahwa dakwah memang wajib dilakukan oleh setiap muslim laki-laki maupun wanita, suami maupun istri. Sekarang, setidaknya separuh jumlah penduduk dunia adalah wanita. Padahal pihak yang layak dan tepat berdakwah di kalangan wanita adalah kaum wanita; ibu dan calon ibu. Apalagi kondisi wanita sekarang telah dijadikan sasaran yang empuk untuk meruntuhkan suatu bangsa.
Dengan demikian, suami dan istri sama-sama meyakini bahwa dakwah merupakan kewajiban mereka. Suami tidak akan menghalang-halangi istrinya berdakwah. Sebab, menghalangi istri berdakwah berarti menghalanginya menunaikan kewajiban. Hal ini sama saja dengan menjerumuskannya ke dalam dosa. Sebaliknya, istri juga akan meridhai suaminya berdakwah. Suatu kali suaminya kendur dalam dakwah, bersegeralah ia menyemangatinya. Istri bangga memiliki suami sebagai pengemban dakwah, suami pun bangga memiliki istri pengemban dakwah. “Keluarga kami adalah keluarga pengemban dakwah,” begitu jiwanya berkata. Inilah kebahagiaan ideologis.
Mengatasi Problem Keluarga
Hidup berumah tangga bukanlah jalan tol yang tanpa hambatan. Ujian, cobaan, dan hambatan akan datang silih berganti. Hal ini penting selalu disadari oleh setiap pasangan suami-istri.
Sepasang suami-istri akan ingat bahwa ketika mereka menikah berarti dia telah menjawab satu pertanyaan penting dalam hidupnya, “Dengan siapa Anda akan berjuang bersama mengarungi kehidupan demi mencapai ridha Allah dan masuk surga bersama-sama?” Dengan mengingat hal ini maka suami dan istri adalah sahabat satu sama lain. Secara îmâni, suami-istri bukan sekadar bertujuan mencapai kebahagiaan seksual atau status sosial tinggi, melainkan masuk surga bersama-sama. (Lihat: QS az-Zukhruf [43]: 70-71).
Rumah tangga yang dibentuknya bukan sembarang rumah tangga, melainkan rumah tangga yang akan diboyong ke surga. Inilah perkara yang senantiasa diingatnya ketika menghadapi persoalan. Karenanya, ketika terjadi guncangan rumah tangga, mereka saling berpegangan, bukan justru saling berlepas tangan. Solusi dan prinsip dalam menyelesaikan persoalan pun senantiasa disandarkan pada akidah dan syariat Islam.
Di antara persoalan yang muncul dalam rumah tangga adalah:
1. Ketimpangan pemahaman Islam antara suami-istri. Adanya jurang pemahaman sepasang suami-istri dapat menghadapi keguncangan dalam rumah tangga. Dakwah pun akan terganggu. Persoalan ini perlu diselesaikan dengan cara menyamakan persepsi. Caranya adalah berdialog; bukan dialog seperti penguasa dengan rakyat, tetapi dialog antara dua sahabat yang dilandasi cinta dan kasih sayang. Jika dialog terasa sulit, maka suami akan meminta dan mendorong istrinya mengikuti proses pembinaan. Hal yang sama dilakukan juga oleh istri kepada suaminya. Rasulullah saw. sering berdialog dengan istri-istrinya.
2. Beban hidup keluarga. Kezaliman penguasa seperti menaikkan harga BBM telah memukul masyarakat, tak terkecuali keluarga pengemban dakwah. Saat menghadapi persoalan ini keluarga Muslim akan menghadapinya dengan penuh kesabaran. Mereka yakin, Allah sajalah Maha Pemberi rezeki; Dialah yang meluaskan rezeki bagi siapa saja yang Dia kehendaki; Dia pula yang menyempitkan rezeki atas siapa saja yang Dia kehendaki. Keluarga Muslim memandang kaya atau miskin hanyalah cobaan dari Allah, Zat Yang Mahagagah. Hal ini justru mendorong mereka untuk semakin taat kepada Allah Swt. (Lihat: QS al-A‘raf [7]:168). Suami akan terus berusaha mencari nafkah. Istri pun tidak banyak menuntut. Janganlah mengira Rasulullah hidup penuh kelonggaran. Sudah dimaklumi, Rasulullah saw. hidup dalam kefakiran. Nabi kekasih Allah tersebut dan keluarganya sering tidak kenyang makan selama tiga hari berturut-turut. Hal ini beliau alami hingga pulang ke rahmatullah (HR al-Bukhari dan Muslim). Namun, beliau dan istri-istrinya tetap teguh dalam dakwah Islam.
3. Masalah prioritas amal suami-istri. Kadangkala suami memprioritaskan agar istrinya mengasuh anak yang sakit, misalnya; sementara istrinya lebih mengutamakan kontak tokoh. Perselisihan pun terjadi. Sebenarnya, penentuan prioritas (al-awlawiyât) harus mengacu pada hukum syariah. Oleh sebab itu, suami dan istri penting memahami kedudukan masing-masing berdasarkan syariah. Suami wajib memperlakukan istri dengan baik (ma‘rûf), memberi nafkah, mendidik istri, menjaga kehormatan istri dan keluarga. Istri berkewajiban taat kepada suami, menjaga amanat sebagai umm[un] wa rabbah al-bayt, menjaga kehormatan dan harta suami, meminta izin bepergian kepada suami. Sementara itu, kewajiban bersamanya adalah menjaga iman dan takwa; menjaga senantiasa taat kepada Allah Swt. menghindari maksiat, dan saling mengingatkan. Diupayakan, semua kewajiban dikompromikan antara suami dan istri. Jika pada suatu situasi dan kondisi tertentu terjadi bentrokan kepentingan antara peran sebagai umm[un] wa rabbah al-bayt dan tugas dakwah, sedangkan pemaduan keduanya tidak dapat dilakukan, maka secara syar‘i prioritas yang harus dilakukan adalah kedudukan sebagai umm[un] wa rabbah al-bayt.
Prinsip Dakwah Sinergis
Ada lagi persoalan lain yang kadangkala muncul. Namun, bagi setiap persoalan yang muncul, inti pemecahan masalahnya adalah:
1.Mengetahui hak dan kewajiban masing-masing serta hak dan kewajiban bersama, lalu berupaya mengkompromikannya. Jika tidak bisa, kembali pada awlawiyât berdasarkan hukum syariah.
2.Membangun komunikasi dan saling pengertian. Rasulullah saw. senantiasa berkomunikasi dengan Ibunda Khadijah ra. Beliau bersama istrinya berupaya bersama membincangkan persoalan dakwah. Bahkan, beliau menyempatkan berkomunikasi dan bersenda-gurau dengan istri-istrinya setiap sehabis isya. Setelah itu, barulah beliau menginap di tempat istri yang mendapat giliran. Nabi saw. mencontohkan bahwa komunikasi merupakan persoalan vital dalam rumah tangga. Tentu, saat komunikasi bukan melulu persoalan yang berat-berat, melainkan juga terkait dengan persoalan ringan seperti makanan yang enak, foto keluarga, dll.
3.Saling mendukung sebagai tim dakwah terkecil. Dukungan orang-orang terdekat—suami dan istri, anak-anak, orangtua, dan orang-orang yang berada di sekitarnya—langsung atau tidak langsung akan berpengaruh terhadap kesuksesan tim dakwah keluarga. Beban rumah tangga, nafkah, dan dakwah jelas sangat berat. Akan lebih berat lagi jika suami/istri atau keluarga tidak memahami kewajiban ini. Sebaliknya, semua tugas akan terasa ringan dan menyenangkan, rasa lelah segera hilang jika suami/istri dan keluarga memahami aktivitasnya; mendukung, apalagi turut membantu. Suami dan istri sama-sama memahami bahwa aktivitas tersebut bukan didasari oleh keinginan untuk aktualisasi diri, karir, ataupun untuk persaingan antara suami-istri.
Keduanya akan saling menolong dalam beribadah kepada Allah dan berlomba dalam kebaikan. Dengan begitu, akan tercipta sebuah keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah wa rahmah. Bagi Muslimah shalihah, seberat apa pun beban yang harus ditunaikan tidak berarti apa-apa jika dukungan dan ridha suami senantiasa menyertainya. Begitu juga, seorang suami salih akan tetap tersenyum bahagia jika istrinya shalihah dan menopang dakwahnya. Di sinilah peran penting suami-istri saling mendukung dalam menunaikan kewajiban dakwah dari Allah, Zat Yang Mahakuasa. Perlu suami-suami menjadi seperti Nabi saw. dan para sahabat; perlu istri-istri menjadi laksana ummul mukminin dan shahabiyât yang secara harmonis berjuang bersama memperjuangkan Islam.
4.Pentingnya ukhuwah sesama pengemban dakwah. Dakwah tidak mungkin dilakukan secara individual. Dakwah berjamaah adalah suatu keniscayaan. Ukhuwah di antara pengemban dakwah juga terus dipelihara selama mereka berinteraksi. Dengan begitu, satu sama lain akan saling mengenal, saling memahami, dan saling membantu. Masing-masing memahami karakter, kemampuan, kondisi, kendala, serta apa yang dibutuhkan.
Tidak akan ada beban yang diberikan di luar kemampuan seseorang atau membuat dia lalai terhadap kewajibannya yang lain. Kalaupun ada kendala pada individu pengemban dakwah bukan langsung disalahkan, tetapi akan diteliti akar permasalahannya dan dicari solusi pemecahannya. Sebuah jamaah dakwah ibarat roda yang berputar. Masing-masing bagian menempati posisi dan fungsi masing-masing; kadang berada di bawah kemudian bergulir ke atas. Demikian halnya dengan seorang pengemban dakwah. Ketika dia sedang diliputi kendala, keadaannya ibarat bagian bawah roda. Saudaranya sigap dan cepat bereaksi untuk membantunya. Jika ini terjadi maka suatu keluarga pengemban dakwah yang tengah mendapatkan kesulitan diringankan oleh saudaranya dari keluarga lain.
Profil Keluarga
Keluarga Nabi saw. adalah keluarga sakinah penegak syariah. Beliau sebagai seorang suami sering bergurau, berbuat makruf, dan lembut terhadap istrinya. Beliaupun sekaligus rasul pejuang Islam. Salah seorang istrinya, Ibunda Khadijah, adalah penopang utama dakwah Nabi saw., beriman pertama kali, membiayai hampir seluruh dakwahnya. Sekalipun demikian, Ibunda Khadijah tetap rendah hati, berakhlak mulia, dan menjaga kesuciannya. Ia juga menjadi ibu yang baik bagi anak-anaknya serta tetap menghormati dan menaati Rasulullah saw. sebagai suaminya. Dari ibu mulia inilah lahir perempuan mulia Fatimah az-Zahra.
Hidup beliau dilalui dengan penuh kesetiaan dan kebajikan. Sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh seorang istri kepada suaminya. Ia mendampingi Rasulullah saw. dalam suka dan duka perjuangan (Lihat: Akhmad Khalil Jam’ah, Wanita Yang Dijamin Syurga, Darul Falah, Jakarta, 2002, hlm. 16).
Ibunda Khadijahlah yang senantiasa menenangkan ketakutan Nabi saw. Tampaklah, keluarga beliau adalah keluarga sakinah yang pejuang, atau keluarga pejuang yang sakinah.
Profil seperti itu terjadi juga pada keluarga Yasir bin Amir bin Malik. Dia bersama istrinya Sumayyah binti Khubath ra., dan anaknya Amar bin Yasir, termasuk tujuh orang pertama yang masuk Islam. Pasangan suami-istri tersebut berhasil mendidik anaknya menjadi salih. Sang suami amat sayang kepada istri dan anaknya. Semasa hidupnya pun Sumayyah dikenal sebagai seorang istri yang baik, berbakti, dan mengabdi kepada suaminya. Ia bersama suaminya dalam suka dan duka. Mereka bukan hanya sebagai keluarga sakinah, melainkan juga mempertaruhkan nyawanya demi melawan musuh-musuh Islam. Jelas, mereka adalah keluarga sakinah penegak Islam.
Contoh lain adalah keluarga Abu Thalhah. Beliau adalah seorang pejuang dan sahabat dekat Nabi saw. Istrinya bernama Ummu Sulaym binti Milhan ra. Dia adalah seorang perempuan Anshar. Ia termasuh shahabiyah yang utama. Ilmu, pemahaman, keberanian, kemurahan hati, kebersihan, dan keikhlasan bagi Allah dan Rasul terkumpul dalam dirinya. Sebagai ayah dan ibu mereka berhasil. Buktinya, Anas bin Malik yang banyak meriwayatkan hadis itu adalah anak mereka. Hubungan suami-istri pun mesra. Ummu Sulaym senantiasa menyediakan makanan dan minuman, berdandan cantik, bercakap dan bersenda gurau. Sungguh, keluarga mereka bukan hanya pembela Nabi saw., melainkan juga sakinah.
Banyak lagi contoh-contoh profil keluarga sahabat. Intinya, mereka memadukan peran ayah/ibu dan anak, peran suami-istri, dan keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah, dengan perjuangan Islam. Jika kita hendak menjadi keluarga seperti mereka maka kita mesti menjadi ‘keluarga sakinah penegak syariah dan Khilafah’. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb.
Muhammad Rahmat Kurnia (DPP Hizbut Tahrir Indonesia)
Islam mewajibkan setiap Muslim, laki-laki maupun perempuan, untuk menjadikan akidah Islam sebagai landasan kehidupan, termasuk dalam kehidupan rumah tangga. Menjadikan akidah Islam sebagai asas rumah tangga berarti mendudukkan akidah sebagai penentu tujuan hidup dalam berumah tangga. Akidah Islam menetapkan bahwa tujuan hidup setiap manusia adalah menggapai ridha Allah Swt. melalui ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan kepada-Nya (QS adz-Dzariyat [51]: 56).
Berdasarkan hal ini, maka orang yang berpegang teguh pada akidah Islam akan senantiasa terikat dengan aturan-aturan Islam, termasuk dalam membangun kehidupan rumah tangga; membina dan menjalaninya. Motivasi dalam berkeluarga adalah semata-mata berharap mendapat ridha-Nya. Keberhasilan materi bukan hal yang utama. Setiap perintah Allah akan dilaksanakan sekalipun berat, penuh rintangan dan halangan, serta tidak terbayang keuntungan materinya. Sebaliknya, semua yang dilarang-Nya akan senantiasa dihindari walaupun menarik hati, menyenangkan, dan menjanjikan kesenangan materi.
Salah satu perintah Allah Swt. kepada suami dan istri adalah dakwah. Perhatikanlah firman Allah Swt. berikut:
]وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ[
Orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Mereka melakukan amar makruf nahi mungkar. (QS at-Taubah [9]: 71).
Dalam ayat ini Allah Swt. menyatakan bahwa berdakwah merupakan aktivitas yang menyatu dengan keimanan seseorang, baik laki-laki maupun wanita. Allah Swt. juga berfirman:
]وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ[
Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyerukan kebajikan (Islam) dan melakukan amar makruf nahi mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (QS Ali Imran [3]: 104).
Ayat ini mengisyaratkan bahwa dakwah bukanlah tanggung jawab seseorang saja, tetapi harus dilakukan secara berjamaah; harus ada sekelompok orang beranggotakan laki-laki maupun perempuan yang mampu menegakkan tujuan dakwah.
Jadi jelas, bahwa dakwah memang wajib dilakukan oleh setiap muslim laki-laki maupun wanita, suami maupun istri. Sekarang, setidaknya separuh jumlah penduduk dunia adalah wanita. Padahal pihak yang layak dan tepat berdakwah di kalangan wanita adalah kaum wanita; ibu dan calon ibu. Apalagi kondisi wanita sekarang telah dijadikan sasaran yang empuk untuk meruntuhkan suatu bangsa.
Dengan demikian, suami dan istri sama-sama meyakini bahwa dakwah merupakan kewajiban mereka. Suami tidak akan menghalang-halangi istrinya berdakwah. Sebab, menghalangi istri berdakwah berarti menghalanginya menunaikan kewajiban. Hal ini sama saja dengan menjerumuskannya ke dalam dosa. Sebaliknya, istri juga akan meridhai suaminya berdakwah. Suatu kali suaminya kendur dalam dakwah, bersegeralah ia menyemangatinya. Istri bangga memiliki suami sebagai pengemban dakwah, suami pun bangga memiliki istri pengemban dakwah. “Keluarga kami adalah keluarga pengemban dakwah,” begitu jiwanya berkata. Inilah kebahagiaan ideologis.
Mengatasi Problem Keluarga
Hidup berumah tangga bukanlah jalan tol yang tanpa hambatan. Ujian, cobaan, dan hambatan akan datang silih berganti. Hal ini penting selalu disadari oleh setiap pasangan suami-istri.
Sepasang suami-istri akan ingat bahwa ketika mereka menikah berarti dia telah menjawab satu pertanyaan penting dalam hidupnya, “Dengan siapa Anda akan berjuang bersama mengarungi kehidupan demi mencapai ridha Allah dan masuk surga bersama-sama?” Dengan mengingat hal ini maka suami dan istri adalah sahabat satu sama lain. Secara îmâni, suami-istri bukan sekadar bertujuan mencapai kebahagiaan seksual atau status sosial tinggi, melainkan masuk surga bersama-sama. (Lihat: QS az-Zukhruf [43]: 70-71).
Rumah tangga yang dibentuknya bukan sembarang rumah tangga, melainkan rumah tangga yang akan diboyong ke surga. Inilah perkara yang senantiasa diingatnya ketika menghadapi persoalan. Karenanya, ketika terjadi guncangan rumah tangga, mereka saling berpegangan, bukan justru saling berlepas tangan. Solusi dan prinsip dalam menyelesaikan persoalan pun senantiasa disandarkan pada akidah dan syariat Islam.
Di antara persoalan yang muncul dalam rumah tangga adalah:
1. Ketimpangan pemahaman Islam antara suami-istri. Adanya jurang pemahaman sepasang suami-istri dapat menghadapi keguncangan dalam rumah tangga. Dakwah pun akan terganggu. Persoalan ini perlu diselesaikan dengan cara menyamakan persepsi. Caranya adalah berdialog; bukan dialog seperti penguasa dengan rakyat, tetapi dialog antara dua sahabat yang dilandasi cinta dan kasih sayang. Jika dialog terasa sulit, maka suami akan meminta dan mendorong istrinya mengikuti proses pembinaan. Hal yang sama dilakukan juga oleh istri kepada suaminya. Rasulullah saw. sering berdialog dengan istri-istrinya.
2. Beban hidup keluarga. Kezaliman penguasa seperti menaikkan harga BBM telah memukul masyarakat, tak terkecuali keluarga pengemban dakwah. Saat menghadapi persoalan ini keluarga Muslim akan menghadapinya dengan penuh kesabaran. Mereka yakin, Allah sajalah Maha Pemberi rezeki; Dialah yang meluaskan rezeki bagi siapa saja yang Dia kehendaki; Dia pula yang menyempitkan rezeki atas siapa saja yang Dia kehendaki. Keluarga Muslim memandang kaya atau miskin hanyalah cobaan dari Allah, Zat Yang Mahagagah. Hal ini justru mendorong mereka untuk semakin taat kepada Allah Swt. (Lihat: QS al-A‘raf [7]:168). Suami akan terus berusaha mencari nafkah. Istri pun tidak banyak menuntut. Janganlah mengira Rasulullah hidup penuh kelonggaran. Sudah dimaklumi, Rasulullah saw. hidup dalam kefakiran. Nabi kekasih Allah tersebut dan keluarganya sering tidak kenyang makan selama tiga hari berturut-turut. Hal ini beliau alami hingga pulang ke rahmatullah (HR al-Bukhari dan Muslim). Namun, beliau dan istri-istrinya tetap teguh dalam dakwah Islam.
3. Masalah prioritas amal suami-istri. Kadangkala suami memprioritaskan agar istrinya mengasuh anak yang sakit, misalnya; sementara istrinya lebih mengutamakan kontak tokoh. Perselisihan pun terjadi. Sebenarnya, penentuan prioritas (al-awlawiyât) harus mengacu pada hukum syariah. Oleh sebab itu, suami dan istri penting memahami kedudukan masing-masing berdasarkan syariah. Suami wajib memperlakukan istri dengan baik (ma‘rûf), memberi nafkah, mendidik istri, menjaga kehormatan istri dan keluarga. Istri berkewajiban taat kepada suami, menjaga amanat sebagai umm[un] wa rabbah al-bayt, menjaga kehormatan dan harta suami, meminta izin bepergian kepada suami. Sementara itu, kewajiban bersamanya adalah menjaga iman dan takwa; menjaga senantiasa taat kepada Allah Swt. menghindari maksiat, dan saling mengingatkan. Diupayakan, semua kewajiban dikompromikan antara suami dan istri. Jika pada suatu situasi dan kondisi tertentu terjadi bentrokan kepentingan antara peran sebagai umm[un] wa rabbah al-bayt dan tugas dakwah, sedangkan pemaduan keduanya tidak dapat dilakukan, maka secara syar‘i prioritas yang harus dilakukan adalah kedudukan sebagai umm[un] wa rabbah al-bayt.
Prinsip Dakwah Sinergis
Ada lagi persoalan lain yang kadangkala muncul. Namun, bagi setiap persoalan yang muncul, inti pemecahan masalahnya adalah:
1.Mengetahui hak dan kewajiban masing-masing serta hak dan kewajiban bersama, lalu berupaya mengkompromikannya. Jika tidak bisa, kembali pada awlawiyât berdasarkan hukum syariah.
2.Membangun komunikasi dan saling pengertian. Rasulullah saw. senantiasa berkomunikasi dengan Ibunda Khadijah ra. Beliau bersama istrinya berupaya bersama membincangkan persoalan dakwah. Bahkan, beliau menyempatkan berkomunikasi dan bersenda-gurau dengan istri-istrinya setiap sehabis isya. Setelah itu, barulah beliau menginap di tempat istri yang mendapat giliran. Nabi saw. mencontohkan bahwa komunikasi merupakan persoalan vital dalam rumah tangga. Tentu, saat komunikasi bukan melulu persoalan yang berat-berat, melainkan juga terkait dengan persoalan ringan seperti makanan yang enak, foto keluarga, dll.
3.Saling mendukung sebagai tim dakwah terkecil. Dukungan orang-orang terdekat—suami dan istri, anak-anak, orangtua, dan orang-orang yang berada di sekitarnya—langsung atau tidak langsung akan berpengaruh terhadap kesuksesan tim dakwah keluarga. Beban rumah tangga, nafkah, dan dakwah jelas sangat berat. Akan lebih berat lagi jika suami/istri atau keluarga tidak memahami kewajiban ini. Sebaliknya, semua tugas akan terasa ringan dan menyenangkan, rasa lelah segera hilang jika suami/istri dan keluarga memahami aktivitasnya; mendukung, apalagi turut membantu. Suami dan istri sama-sama memahami bahwa aktivitas tersebut bukan didasari oleh keinginan untuk aktualisasi diri, karir, ataupun untuk persaingan antara suami-istri.
Keduanya akan saling menolong dalam beribadah kepada Allah dan berlomba dalam kebaikan. Dengan begitu, akan tercipta sebuah keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah wa rahmah. Bagi Muslimah shalihah, seberat apa pun beban yang harus ditunaikan tidak berarti apa-apa jika dukungan dan ridha suami senantiasa menyertainya. Begitu juga, seorang suami salih akan tetap tersenyum bahagia jika istrinya shalihah dan menopang dakwahnya. Di sinilah peran penting suami-istri saling mendukung dalam menunaikan kewajiban dakwah dari Allah, Zat Yang Mahakuasa. Perlu suami-suami menjadi seperti Nabi saw. dan para sahabat; perlu istri-istri menjadi laksana ummul mukminin dan shahabiyât yang secara harmonis berjuang bersama memperjuangkan Islam.
4.Pentingnya ukhuwah sesama pengemban dakwah. Dakwah tidak mungkin dilakukan secara individual. Dakwah berjamaah adalah suatu keniscayaan. Ukhuwah di antara pengemban dakwah juga terus dipelihara selama mereka berinteraksi. Dengan begitu, satu sama lain akan saling mengenal, saling memahami, dan saling membantu. Masing-masing memahami karakter, kemampuan, kondisi, kendala, serta apa yang dibutuhkan.
Tidak akan ada beban yang diberikan di luar kemampuan seseorang atau membuat dia lalai terhadap kewajibannya yang lain. Kalaupun ada kendala pada individu pengemban dakwah bukan langsung disalahkan, tetapi akan diteliti akar permasalahannya dan dicari solusi pemecahannya. Sebuah jamaah dakwah ibarat roda yang berputar. Masing-masing bagian menempati posisi dan fungsi masing-masing; kadang berada di bawah kemudian bergulir ke atas. Demikian halnya dengan seorang pengemban dakwah. Ketika dia sedang diliputi kendala, keadaannya ibarat bagian bawah roda. Saudaranya sigap dan cepat bereaksi untuk membantunya. Jika ini terjadi maka suatu keluarga pengemban dakwah yang tengah mendapatkan kesulitan diringankan oleh saudaranya dari keluarga lain.
Profil Keluarga
Keluarga Nabi saw. adalah keluarga sakinah penegak syariah. Beliau sebagai seorang suami sering bergurau, berbuat makruf, dan lembut terhadap istrinya. Beliaupun sekaligus rasul pejuang Islam. Salah seorang istrinya, Ibunda Khadijah, adalah penopang utama dakwah Nabi saw., beriman pertama kali, membiayai hampir seluruh dakwahnya. Sekalipun demikian, Ibunda Khadijah tetap rendah hati, berakhlak mulia, dan menjaga kesuciannya. Ia juga menjadi ibu yang baik bagi anak-anaknya serta tetap menghormati dan menaati Rasulullah saw. sebagai suaminya. Dari ibu mulia inilah lahir perempuan mulia Fatimah az-Zahra.
Hidup beliau dilalui dengan penuh kesetiaan dan kebajikan. Sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh seorang istri kepada suaminya. Ia mendampingi Rasulullah saw. dalam suka dan duka perjuangan (Lihat: Akhmad Khalil Jam’ah, Wanita Yang Dijamin Syurga, Darul Falah, Jakarta, 2002, hlm. 16).
Ibunda Khadijahlah yang senantiasa menenangkan ketakutan Nabi saw. Tampaklah, keluarga beliau adalah keluarga sakinah yang pejuang, atau keluarga pejuang yang sakinah.
Profil seperti itu terjadi juga pada keluarga Yasir bin Amir bin Malik. Dia bersama istrinya Sumayyah binti Khubath ra., dan anaknya Amar bin Yasir, termasuk tujuh orang pertama yang masuk Islam. Pasangan suami-istri tersebut berhasil mendidik anaknya menjadi salih. Sang suami amat sayang kepada istri dan anaknya. Semasa hidupnya pun Sumayyah dikenal sebagai seorang istri yang baik, berbakti, dan mengabdi kepada suaminya. Ia bersama suaminya dalam suka dan duka. Mereka bukan hanya sebagai keluarga sakinah, melainkan juga mempertaruhkan nyawanya demi melawan musuh-musuh Islam. Jelas, mereka adalah keluarga sakinah penegak Islam.
Contoh lain adalah keluarga Abu Thalhah. Beliau adalah seorang pejuang dan sahabat dekat Nabi saw. Istrinya bernama Ummu Sulaym binti Milhan ra. Dia adalah seorang perempuan Anshar. Ia termasuh shahabiyah yang utama. Ilmu, pemahaman, keberanian, kemurahan hati, kebersihan, dan keikhlasan bagi Allah dan Rasul terkumpul dalam dirinya. Sebagai ayah dan ibu mereka berhasil. Buktinya, Anas bin Malik yang banyak meriwayatkan hadis itu adalah anak mereka. Hubungan suami-istri pun mesra. Ummu Sulaym senantiasa menyediakan makanan dan minuman, berdandan cantik, bercakap dan bersenda gurau. Sungguh, keluarga mereka bukan hanya pembela Nabi saw., melainkan juga sakinah.
Banyak lagi contoh-contoh profil keluarga sahabat. Intinya, mereka memadukan peran ayah/ibu dan anak, peran suami-istri, dan keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah, dengan perjuangan Islam. Jika kita hendak menjadi keluarga seperti mereka maka kita mesti menjadi ‘keluarga sakinah penegak syariah dan Khilafah’. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb.
Muhammad Rahmat Kurnia (DPP Hizbut Tahrir Indonesia)
KHILAFAH : Negara Kesatuan
Islam tidak hanya mengajarkan fikrah (konsep) yang berisi hukum-hukum dan solusi-solusi bagi manusia dalam menggapai kehidupan bahagia, tetapi juga tharîqah (metode) untuk mewujudkannya, yaitu tegaknya Khilafah. Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum Muslim seluruh dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia (Al-Khalidi, Qawâ’id Zidzâm al-Hukmi fi al-Islâm, hlm. 230).
Seluruh ulama kaum Muslim, baik para imam mazhab maupun para mujtahid besar, tanpa kecuali telah bersepakat bulat atas kewajiban menegakkan Khilafah. Bahkan tidak hanya kalangan Ahlus Sunnah saja yang mewajibkan Khilafah, melainkan juga kalangan Syiah, termasuk Khawarij dan Muktazilah. Kalaupun ada segelintir orang yang tidak mewajibkan Khilafah, maka pendapatnya itu tertolak, karena bertentangan dengan nash-nash syariah yang sharîh (jelas), bukan semata-mata bertentangan dengan pendapat manyoritas ulama kaum Muslim.
Pertanyaannya sekarang: apa bentuk sistem pemerintahan Islam (Khilafah) yang hanya ada satu di seluruh dunia tersebut, kesatuan atau federasi? Telaah kitab Rancangan UUD (Masyrû’ Dustûr) Negara Islam kali ini akan membahas pasal 16 tentang bentuk sistem pemerintahan Islam, yang berbunyi: “Sistem pemerintahan adalah sistem kesatuan dan bukan sistem federasi.” (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 89).
Kesatuan, Bukan Federasi
Federasi berasal dari bahasa Belanda “federatie”, atau dari bahasa Latin “foeduratio” yang artinya “perjanjian”. Dalam pengertian modern, federasi adalah sebuah bentuk pemerintahan saat beberapa negara bagian bekerjasama dan membentuk negara federal. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus, sementara pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Dalam sistem pemerintahan federasi setiap negara bagian memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahannya dengan cukup bebas (http://id.wikipedia.org/wiki/federasi).
Dengan kata lain, dalam sistem pemerintahan federasi kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah bagian terkait bidang-bidang tertentu saling bebas satu sama lain. Misalnya, dalam hubungan luar negeri dan soal mencetak uang, pemerintah federal sama sekali bebas dari campur tangan pemerintah negara bagian. Begitu juga soal kebudayaan, kesehatan, dan sebagainya pemerintah negara bagian biasanya bebas tanpa ada campur tangan dari pemerintah federal.
Sebaliknya, negara dalam Islam adalah Khilafah. Khilafah adalah kepemimpinan umum kaum Muslim seluruh dunia. Khilafah bukanlah negara bangsa (nation state), melainkan negara dunia (global state); kaum Muslim di seluruh dunia hanya memiliki satu negara. Pemerintahan (al-hukm) dalam Islam bersifat sentralisasi atau terpusat. Artinya, pelaksanaan kekuasaan atau penerapan hukum-hukum hanya berada di tangan orang yang telah diamanati oleh rakyat, yaitu Khalifah dan orang-orang yang mewakilinya. Begitu juga dengan keuangannya. Semua wilayah berada dalam satu sistem keuangan dan satu APBN untuk kepentingan seluruh rakyat tanpa melihat wilayah; apakah wilayahnya kaya atau miskin. Semua wilayah mendapatkan pendanaan sesuai kebutuhan sekalipun wilayah yang tidak memiliki pendapatan sama sekali (Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah fi al-Hukm wa al-Idârah, hlm. 14). Dengan demikian, bentuk sistem pemerintahan Islam adalah kesatuan, bukan federasi.
Dalil Kesatuan Khilafah
Pertama: as-Sunnah. Abdullah bin Amr bin Ash ra. pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:
وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَ ثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنِ اسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ الآخَرِ
Siapa saja yang telah membaiat seorang imam, lalu kepadanya ia memberikan uluran tangan dan buah hatinya, maka hendaklah ia menaatinya sekuat kemampuannya. Kemudian, jika ada orang lain yang hendak merebutnya, maka penggallah leher orang lain tersebut! (HR Muslim).
Hadis ini menjelaskan bahwa setelah seorang pemimpin (imam) dibaiat, maka kaum Muslim wajib menaati dia, dan tidak boleh membiarkan adanya pemimpin yang lain. Abu Said al-Khudri ra. Juga mengatakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الآخَرَ مِنْهُمَا
Jika dua orang khalifah dibaiat maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya! (HR Muslim).
Hadis ini menjelaskan bahwa kaum Muslim tidak boleh memiliki lebih dari seorang pemimpin di seluruh dunia.
Semua ini menunjukkan keharaman memecah kesatuan umat ke dalam dua pemerintahan atau lebih. Artinya, haram menjadikan negara Islam terdiri dari beberapa negara, melainkan wajib hanya satu negara. Jadi, sistem pemerintahan Islam adalah sistem kesatuan, bukan federasi. Bahkan Islam mengharamkan dengan tegas sistem selain sistem kesatuan (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 90).
Kedua: Ijmak Sahabat. Setelah Rasulullah saw. wafat, para Sahabat berkumpul di Syaqifah Bani Saidah untuk mengangkat pengganti Nabi saw. dalam memimpin negara. Waktu itu hampir terjadi gerakan separatisme oleh kaum Anshar ketika Hubab bin Mundzir ra. menuntut agar kaum Muslim memiliki dua orang pemimpin, untuk kaum Anshar dan kaum Muhajirin. Menanggapi tuntutan ini, Abu Bakar ra. mengatakan, “Tidak dihalalkan kaum Muslim memiliki dua orang pemimpin. Betapapun baiknya hal itu, tetap saja urusan dan hukum-hukum mereka akan mengalami perselisihan, jamaah mereka akan dihantui perpecahan, dan mereka akan saling memperebutkan kekuasaan. Saat itulah sunnah akan ditinggalkan, bid’ah bermunculan, fitnah membesar, sementara tidak ada seorang pun yang bisa memperbaikinya.” (HR Baihaqi).
Abu Bakar ra. ini dengan tegas melarang kaum Muslim dipimpin oleh lebih dari satu orang. Ini menjadi dalil bagi kesatuan pemerintah Islam. Sebab, pernyataan Abu Bakar itu didengar oleh para Sahabat, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang mengingkarinya. (Al-Khalidi, Qawâ’id Zidzâm al-Hukmi fi al-Islâm, hlm. 316).
Pendapat Para Ulama
Berikut ini adalah perkataan beberapa ulama mengenai kewajiban dalam hal kesatuan pemerintahan bagi kaum Muslim:
1. Apabila dilakukan akad penyerahan imamah kepada dua orang imam di dua negeri yang berbeda, maka akad imamah keduanya tidak sah, sebab umat tidak boleh memiliki dua orang imam dalam satu waktu, meskipun ada segolongan orang nyeleneh yang membolehkan hal itu (Al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyah wa al-Wilâyât ad-Diniyyah, hlm. 9).
2. Tidak boleh bagi kaum Muslim dalam waktu yang bersamaan di seluruh dunia memiliki dua orang imam, baik keduanya sepakat maupun bermusuhan (Asy-Sya’rani, Al-Mîzan al-Kubra, II/153).
3. Para ulama telah sepakat bahwa tidak boleh dilakukan akad kepada dua orang khalifah pada masa yang sama, baik wilayah Darul Islam itu luas atau tidak (An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, XII/182).
4. Tidak boleh akad imamah kepada dua orang imam atau lebih, sekalipun di wilayah-wilayah yang saling berjauhan, sebab hal itu akan menimbulkan perbedaan pendapat dan pecahnya persatuan (Al-Khathib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtâj ila Ma’rifah Ma’ân al-Minhâj, IV/162).
5. Tidak dihalalkan adanya imam di seluruh dunia kecuali hanya satu, dan urusannya dipegang oleh orang yang pertama kali dibaiat (Ibnu Hazm, Al-Muhallaa bi al-Atsar, VIII/422).
Demikianlah, bahwa kewajiban bersatu dalam satu pemerintahan serta keharaman menyerahkan imamah kepada dua orang atau lebih merupakan pendapat mayoritas ulama yang diperhitungkan oleh umat. Bahkan sebagian dari mereka menganggap masalah ini sebagai ijmak. Karena itu, tidak ada yang menyangkal kewajiban ini kecuali segelintir kelompok marginal yang tidak populer.
Menjawab Syubhat
Sekalipun mayoritas ulama telah mengharamkan akad imamah kepada dua orang atau lebih, ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa baiat atas dua orang imam itu dibolehkan. Di antara mereka, yang paling banyak dikutip—khususnya oleh mereka yang tidak menginginkan tegaknya Khilafah sebagai negara dunia (global state)—adalah pendapat Imam al-Haramain al-Juwaini.
Dalam hal ini, Imam al-Haramain al-Juwaini berkata:
Adapun masalah yang menjadi perdebatan di antara berbagai mazhab adalah kondisi saat pengawasan imam tidak mampu lagi menjangkau seluruh wilayah kekuasaannya. Itu bisa terjadi karena beberapa sebab yang tidak samar lagi, di antaranya adalah perluasan wilayah dan penyebaran Islam ke berbagai negeri yang berbeda hingga sampai ke daratan yang ada di seberang lautan, atau terdapat suatu kaum yang hidup di tempat terpencil yang tidak terjangkau oleh pengawasan imam, atau kadang terdapat juga wilayah Islam yang dipisahkan oleh darul kufur sehingga pengawasan imam terhalang untuk sampai kepada kaum Muslim yang ada di belakang darul kufur itu. Jika apa yang kami sebutkan itu telah terbukti kuat, maka sebagian membolehkan adanya pengangkatan imam bagi negeri yang tidak terjangkau oleh pengawasan imam tersebut (Imam al-Haramain, Ghiyâts al-Umam fi Tiyâts adz-Dzulam, tahqiq: Dr. Musthofa Hilmi dan Dr. Fuad Abdul Mun’im, hlm. 128).
Dari perkataan Imam al-Haramain al-Juwaini ini jelas bahwa pada asalnya kesatuan pemerintahan itu wajib. Adapun kebolehan lebih dari satu pemimpin ini dibenarkan ketika ada kondisi darurat yang menghalangi penyatuan tersebut. Hal itu dilakukan agar kemaslahatan umat dan hukum-hukum syariah tidak terlantar karena tidak adanya pemerintah.
Artinya, kebolehan banyak imam itu sekadar pengecualian akibat adanya kondisi darurat. Namun, keadaan darurat itu hanya diberlakukan sebatas kadarnya. Jika keadaan darurat tersebut telah hilang, maka hilang pulalah hukumnya, dan masalahnya harus dikembalikan ke hukum asalnya. Dalam hal ini, kaidah fikih menyatakan:
مَا جَازَ لِعُذْرٍ بَطَلَ بِزَوَالِهِ
Sesuatu yang boleh karena adanya suatu uzur (kondisi darurat), maka kebolehannya menjadi batal dengan hilangnya uzur (kondisi darurat) tersebut (Al-Luhji, خdhâh al-Qawâ’id al-Fiqhiyah, hlm. 44).
Dengan demikian, sistem pemerintahan Islam adalah sistem kesatuan, bukan federasi. Kaum Muslim di seluruh dunia wajib bersatu di bawah satu pemerintahan dan haram mengangkat dua imam atau lebih. Bahkan dengan kesatuan inilah umat Islam telah mengalami zaman keemasannya, meraih reputasi sebagai umat yang solid dan tak terkalahkan. Semoga Allah SWT menganugerahkan kesatuan itu kembali melalui Negara Khilafah yang akan segera tegak kembali melalui pertolongan-Nya. WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []
Daftar Bacaan
Hizbut Tahrir, Ajhizah Daulah al-Khilâfah fi al-Hukm wa al-Idârah (Beirut: Darul Ummah), Cetakan I, 2005.
http://id.wikipedia.org/wiki/federasi.
Ibnu Hazm, Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Said, Al-Muhallaa bi al-Atsar (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah), 2003.
Al-Juwaini, Imam al-Haramain, Ghiyâts al-Umam fi Tiyâts adz-Dzulam, tahqiq: Dr. Musthofa Hilmi dan Dr. Fuad Abdul Mun’im (Dar ad-Da’wah), tanpa tahun.
Al-Khalidi, Dr. Mahmud, Qawâ’id Nizhâm al-Hukmi fi al-Islâm (Beirut: Maktabah al-Muhtashib), Cetakan II, 1983.
Al-Khathib Asy-Syarbini, Muhammad bin Ahmad Syamsuddin, Mughni al-Muhtâj ila Ma’rifah Ma’ân al-Minhâj (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah), 2000.
Al-Luhji, Syaikh Abdullah bin Said Muhammad Ubbadi, خdhâh al-Qawâ’id al-Fiqhiyah, (tanpa penerbit), Cetakan III, 1410.
An-Nabhani, Asy-Syaikh Taqiyuddih, Muqaddimah ad-Dustûr aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu, Jilid I, (Beirut: Darul Ummah), Cetakan II, 2009.
An-Nawawi, Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Muhyiddin, Syarh Shahih Muslim, (Beirut: Darul Fikr), 1995.
Al-Mawardi, Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Bashri al-Baghdadi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyah wa al-Wilâyât ad-Diniyyah (Beirut: Darul Fikr), 1960.
Asy-Sya’rani, Abu al-Mawahib Abdul Wahhab bin Ahmad bin Ali al-Anshari asy-Syafii, Al-Mîzan al-Kubra (Beirut: Darul Fikr), tanpa tahun.
Sumber :
http://hizbut-tahrir.or.id/2011/03/02/khilafah-negara-kesatuan/
Seluruh ulama kaum Muslim, baik para imam mazhab maupun para mujtahid besar, tanpa kecuali telah bersepakat bulat atas kewajiban menegakkan Khilafah. Bahkan tidak hanya kalangan Ahlus Sunnah saja yang mewajibkan Khilafah, melainkan juga kalangan Syiah, termasuk Khawarij dan Muktazilah. Kalaupun ada segelintir orang yang tidak mewajibkan Khilafah, maka pendapatnya itu tertolak, karena bertentangan dengan nash-nash syariah yang sharîh (jelas), bukan semata-mata bertentangan dengan pendapat manyoritas ulama kaum Muslim.
Pertanyaannya sekarang: apa bentuk sistem pemerintahan Islam (Khilafah) yang hanya ada satu di seluruh dunia tersebut, kesatuan atau federasi? Telaah kitab Rancangan UUD (Masyrû’ Dustûr) Negara Islam kali ini akan membahas pasal 16 tentang bentuk sistem pemerintahan Islam, yang berbunyi: “Sistem pemerintahan adalah sistem kesatuan dan bukan sistem federasi.” (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 89).
Kesatuan, Bukan Federasi
Federasi berasal dari bahasa Belanda “federatie”, atau dari bahasa Latin “foeduratio” yang artinya “perjanjian”. Dalam pengertian modern, federasi adalah sebuah bentuk pemerintahan saat beberapa negara bagian bekerjasama dan membentuk negara federal. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus, sementara pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Dalam sistem pemerintahan federasi setiap negara bagian memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahannya dengan cukup bebas (http://id.wikipedia.org/wiki/federasi).
Dengan kata lain, dalam sistem pemerintahan federasi kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah bagian terkait bidang-bidang tertentu saling bebas satu sama lain. Misalnya, dalam hubungan luar negeri dan soal mencetak uang, pemerintah federal sama sekali bebas dari campur tangan pemerintah negara bagian. Begitu juga soal kebudayaan, kesehatan, dan sebagainya pemerintah negara bagian biasanya bebas tanpa ada campur tangan dari pemerintah federal.
Sebaliknya, negara dalam Islam adalah Khilafah. Khilafah adalah kepemimpinan umum kaum Muslim seluruh dunia. Khilafah bukanlah negara bangsa (nation state), melainkan negara dunia (global state); kaum Muslim di seluruh dunia hanya memiliki satu negara. Pemerintahan (al-hukm) dalam Islam bersifat sentralisasi atau terpusat. Artinya, pelaksanaan kekuasaan atau penerapan hukum-hukum hanya berada di tangan orang yang telah diamanati oleh rakyat, yaitu Khalifah dan orang-orang yang mewakilinya. Begitu juga dengan keuangannya. Semua wilayah berada dalam satu sistem keuangan dan satu APBN untuk kepentingan seluruh rakyat tanpa melihat wilayah; apakah wilayahnya kaya atau miskin. Semua wilayah mendapatkan pendanaan sesuai kebutuhan sekalipun wilayah yang tidak memiliki pendapatan sama sekali (Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah fi al-Hukm wa al-Idârah, hlm. 14). Dengan demikian, bentuk sistem pemerintahan Islam adalah kesatuan, bukan federasi.
Dalil Kesatuan Khilafah
Pertama: as-Sunnah. Abdullah bin Amr bin Ash ra. pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:
وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَ ثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنِ اسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ الآخَرِ
Siapa saja yang telah membaiat seorang imam, lalu kepadanya ia memberikan uluran tangan dan buah hatinya, maka hendaklah ia menaatinya sekuat kemampuannya. Kemudian, jika ada orang lain yang hendak merebutnya, maka penggallah leher orang lain tersebut! (HR Muslim).
Hadis ini menjelaskan bahwa setelah seorang pemimpin (imam) dibaiat, maka kaum Muslim wajib menaati dia, dan tidak boleh membiarkan adanya pemimpin yang lain. Abu Said al-Khudri ra. Juga mengatakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الآخَرَ مِنْهُمَا
Jika dua orang khalifah dibaiat maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya! (HR Muslim).
Hadis ini menjelaskan bahwa kaum Muslim tidak boleh memiliki lebih dari seorang pemimpin di seluruh dunia.
Semua ini menunjukkan keharaman memecah kesatuan umat ke dalam dua pemerintahan atau lebih. Artinya, haram menjadikan negara Islam terdiri dari beberapa negara, melainkan wajib hanya satu negara. Jadi, sistem pemerintahan Islam adalah sistem kesatuan, bukan federasi. Bahkan Islam mengharamkan dengan tegas sistem selain sistem kesatuan (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 90).
Kedua: Ijmak Sahabat. Setelah Rasulullah saw. wafat, para Sahabat berkumpul di Syaqifah Bani Saidah untuk mengangkat pengganti Nabi saw. dalam memimpin negara. Waktu itu hampir terjadi gerakan separatisme oleh kaum Anshar ketika Hubab bin Mundzir ra. menuntut agar kaum Muslim memiliki dua orang pemimpin, untuk kaum Anshar dan kaum Muhajirin. Menanggapi tuntutan ini, Abu Bakar ra. mengatakan, “Tidak dihalalkan kaum Muslim memiliki dua orang pemimpin. Betapapun baiknya hal itu, tetap saja urusan dan hukum-hukum mereka akan mengalami perselisihan, jamaah mereka akan dihantui perpecahan, dan mereka akan saling memperebutkan kekuasaan. Saat itulah sunnah akan ditinggalkan, bid’ah bermunculan, fitnah membesar, sementara tidak ada seorang pun yang bisa memperbaikinya.” (HR Baihaqi).
Abu Bakar ra. ini dengan tegas melarang kaum Muslim dipimpin oleh lebih dari satu orang. Ini menjadi dalil bagi kesatuan pemerintah Islam. Sebab, pernyataan Abu Bakar itu didengar oleh para Sahabat, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang mengingkarinya. (Al-Khalidi, Qawâ’id Zidzâm al-Hukmi fi al-Islâm, hlm. 316).
Pendapat Para Ulama
Berikut ini adalah perkataan beberapa ulama mengenai kewajiban dalam hal kesatuan pemerintahan bagi kaum Muslim:
1. Apabila dilakukan akad penyerahan imamah kepada dua orang imam di dua negeri yang berbeda, maka akad imamah keduanya tidak sah, sebab umat tidak boleh memiliki dua orang imam dalam satu waktu, meskipun ada segolongan orang nyeleneh yang membolehkan hal itu (Al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyah wa al-Wilâyât ad-Diniyyah, hlm. 9).
2. Tidak boleh bagi kaum Muslim dalam waktu yang bersamaan di seluruh dunia memiliki dua orang imam, baik keduanya sepakat maupun bermusuhan (Asy-Sya’rani, Al-Mîzan al-Kubra, II/153).
3. Para ulama telah sepakat bahwa tidak boleh dilakukan akad kepada dua orang khalifah pada masa yang sama, baik wilayah Darul Islam itu luas atau tidak (An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, XII/182).
4. Tidak boleh akad imamah kepada dua orang imam atau lebih, sekalipun di wilayah-wilayah yang saling berjauhan, sebab hal itu akan menimbulkan perbedaan pendapat dan pecahnya persatuan (Al-Khathib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtâj ila Ma’rifah Ma’ân al-Minhâj, IV/162).
5. Tidak dihalalkan adanya imam di seluruh dunia kecuali hanya satu, dan urusannya dipegang oleh orang yang pertama kali dibaiat (Ibnu Hazm, Al-Muhallaa bi al-Atsar, VIII/422).
Demikianlah, bahwa kewajiban bersatu dalam satu pemerintahan serta keharaman menyerahkan imamah kepada dua orang atau lebih merupakan pendapat mayoritas ulama yang diperhitungkan oleh umat. Bahkan sebagian dari mereka menganggap masalah ini sebagai ijmak. Karena itu, tidak ada yang menyangkal kewajiban ini kecuali segelintir kelompok marginal yang tidak populer.
Menjawab Syubhat
Sekalipun mayoritas ulama telah mengharamkan akad imamah kepada dua orang atau lebih, ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa baiat atas dua orang imam itu dibolehkan. Di antara mereka, yang paling banyak dikutip—khususnya oleh mereka yang tidak menginginkan tegaknya Khilafah sebagai negara dunia (global state)—adalah pendapat Imam al-Haramain al-Juwaini.
Dalam hal ini, Imam al-Haramain al-Juwaini berkata:
Adapun masalah yang menjadi perdebatan di antara berbagai mazhab adalah kondisi saat pengawasan imam tidak mampu lagi menjangkau seluruh wilayah kekuasaannya. Itu bisa terjadi karena beberapa sebab yang tidak samar lagi, di antaranya adalah perluasan wilayah dan penyebaran Islam ke berbagai negeri yang berbeda hingga sampai ke daratan yang ada di seberang lautan, atau terdapat suatu kaum yang hidup di tempat terpencil yang tidak terjangkau oleh pengawasan imam, atau kadang terdapat juga wilayah Islam yang dipisahkan oleh darul kufur sehingga pengawasan imam terhalang untuk sampai kepada kaum Muslim yang ada di belakang darul kufur itu. Jika apa yang kami sebutkan itu telah terbukti kuat, maka sebagian membolehkan adanya pengangkatan imam bagi negeri yang tidak terjangkau oleh pengawasan imam tersebut (Imam al-Haramain, Ghiyâts al-Umam fi Tiyâts adz-Dzulam, tahqiq: Dr. Musthofa Hilmi dan Dr. Fuad Abdul Mun’im, hlm. 128).
Dari perkataan Imam al-Haramain al-Juwaini ini jelas bahwa pada asalnya kesatuan pemerintahan itu wajib. Adapun kebolehan lebih dari satu pemimpin ini dibenarkan ketika ada kondisi darurat yang menghalangi penyatuan tersebut. Hal itu dilakukan agar kemaslahatan umat dan hukum-hukum syariah tidak terlantar karena tidak adanya pemerintah.
Artinya, kebolehan banyak imam itu sekadar pengecualian akibat adanya kondisi darurat. Namun, keadaan darurat itu hanya diberlakukan sebatas kadarnya. Jika keadaan darurat tersebut telah hilang, maka hilang pulalah hukumnya, dan masalahnya harus dikembalikan ke hukum asalnya. Dalam hal ini, kaidah fikih menyatakan:
مَا جَازَ لِعُذْرٍ بَطَلَ بِزَوَالِهِ
Sesuatu yang boleh karena adanya suatu uzur (kondisi darurat), maka kebolehannya menjadi batal dengan hilangnya uzur (kondisi darurat) tersebut (Al-Luhji, خdhâh al-Qawâ’id al-Fiqhiyah, hlm. 44).
Dengan demikian, sistem pemerintahan Islam adalah sistem kesatuan, bukan federasi. Kaum Muslim di seluruh dunia wajib bersatu di bawah satu pemerintahan dan haram mengangkat dua imam atau lebih. Bahkan dengan kesatuan inilah umat Islam telah mengalami zaman keemasannya, meraih reputasi sebagai umat yang solid dan tak terkalahkan. Semoga Allah SWT menganugerahkan kesatuan itu kembali melalui Negara Khilafah yang akan segera tegak kembali melalui pertolongan-Nya. WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []
Daftar Bacaan
Hizbut Tahrir, Ajhizah Daulah al-Khilâfah fi al-Hukm wa al-Idârah (Beirut: Darul Ummah), Cetakan I, 2005.
http://id.wikipedia.org/wiki/federasi.
Ibnu Hazm, Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Said, Al-Muhallaa bi al-Atsar (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah), 2003.
Al-Juwaini, Imam al-Haramain, Ghiyâts al-Umam fi Tiyâts adz-Dzulam, tahqiq: Dr. Musthofa Hilmi dan Dr. Fuad Abdul Mun’im (Dar ad-Da’wah), tanpa tahun.
Al-Khalidi, Dr. Mahmud, Qawâ’id Nizhâm al-Hukmi fi al-Islâm (Beirut: Maktabah al-Muhtashib), Cetakan II, 1983.
Al-Khathib Asy-Syarbini, Muhammad bin Ahmad Syamsuddin, Mughni al-Muhtâj ila Ma’rifah Ma’ân al-Minhâj (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah), 2000.
Al-Luhji, Syaikh Abdullah bin Said Muhammad Ubbadi, خdhâh al-Qawâ’id al-Fiqhiyah, (tanpa penerbit), Cetakan III, 1410.
An-Nabhani, Asy-Syaikh Taqiyuddih, Muqaddimah ad-Dustûr aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu, Jilid I, (Beirut: Darul Ummah), Cetakan II, 2009.
An-Nawawi, Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Muhyiddin, Syarh Shahih Muslim, (Beirut: Darul Fikr), 1995.
Al-Mawardi, Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Bashri al-Baghdadi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyah wa al-Wilâyât ad-Diniyyah (Beirut: Darul Fikr), 1960.
Asy-Sya’rani, Abu al-Mawahib Abdul Wahhab bin Ahmad bin Ali al-Anshari asy-Syafii, Al-Mîzan al-Kubra (Beirut: Darul Fikr), tanpa tahun.
Sumber :
http://hizbut-tahrir.or.id/2011/03/02/khilafah-negara-kesatuan/
Subscribe to:
Posts (Atom)