Assalamu'alaykum ^_^
Teruntuk Siapapun Yang Merindukan Kemuliaan & Kebangkitan ISLAM
Assalamu'alaykum Warahmatullah..
Selamat Datang
Semoga Bermanfaat
Assalamu'alaykum Warahmatullah..
Selamat Datang
Semoga Bermanfaat
11/14/11
Upaya Barat Membendung & Menghadang Laju Syariat Islam!
Setidaknya ada empat langkah yang ditempuh Barat untuk membendung gerakan syariah Islam:
Pertama:
Propaganda opini dan pemikiran yang seolah-olah berasal dari Islam, tetapi hakikatnya tidak. Misalnya saja, HAM dan demokrasi. Kita tahu, hak asasi manusia (human rights) tidak pernah dikenal di dalam Islam. Human rights hanya dikenal di Barat. Ide ini semakin kokoh dengan dikeluarkannya Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia pada tahun 1948 oleh PBB. HAM dianggap sebagai bagian dari ajaran islam. Ayat yang sering dikutip adalah sebagai berikut,
“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepadaku. Aku tidak menghendaki sedikitpun rezeki dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allahlah Maha Pemberi Rezeki, Pemilik Kekuatan, lagi Maha Kokoh.” (QS. Adz Dzariyat: 56-58)
Demikian pula demokrasi. Demokrasi seringkali dikait-kaitkan dengan Islam. Katanya: demokrasi itu ada dalam Islam, sebab demokrasi tidak lain adalah musyawarah itu sendiri. Demokrasi dikatakan musyawarah?! Sungguh sangat dangkal! Kemudian disama-samakan bahwa parlemen adalah bentuk dari musyawarah dalam konteks besar, yaitu untuk urusan kenegaraan. Padahal demokrasi lahir dari pemikiran Islam. Mana pernah ada kata demokrasi dalam Alquran? Tidak pernah ada. Al dimuqrathiyyah adalah istilah baru yang diadopsi oleh orang-orang yang menyerukan demokrasi.
Jadi, dengan opini dan propaganda ini mereka membumbuinya dengan ayat-ayat Allah. Padahal pengadopsian kedua ide buruk rupa ini adalah bentuk dari pengokohan terhadap ide sekulerisme dan pemberangusan terhadap ide Islam.
Kedua:
Memunculkan tokoh-tokoh antisyariah. Dari kasus ini, Barat senantiasa mendorong penguasa untuk tidak saja menghancurkan Islam yang dianggap ‘radikal’, tetapi juga mempromosikan alternatif-alternatif lainnya. Artinya, tokoh-tokoh pro syariah diberikan stigma negatif, sedangkan yang menentang syariah justru dibesar-besarkan.
Jika Anda ingast kasus Aa Gym yang berpoligami, maka ini adalah buktinya. Beliau disudutkan berbagai macam media. Saking menguatnya kasus tersebut, bahkan pemerintah berupaya untuk mengubah UU Perkawinan, khususnya tentang poligami. Aa Gym dianggap tidak menghargai hak-hak perempuan dan menzalimi istri pertamanya. Padahal pada waktu yang sama terjadi perselingkuhan antara anggota DPR. Tetapi si anggota DPR tersebut tidak tersentuh hukum sama sekali. Lebih aneh lagi, pemerintah tidak memberikan komentar apapun terkait hal ini.
Hal yang lain lagi adalah pencitraburukan Ustadz Abu Bakar Baasyir. Walaupun Ustadz Abu tidak pernah terbukti terkait jaringan terorisme, tetapi beliau tetap saja dijerat.
Ketiga:
Pengkotak-kotakan islam dan adu domba. Pengkotak-kotakan Islam ini bertujuan untuk memecahbelah. Ada istilah Islam Modernis-Islam Tradisionalis, Islam Fundamentalis-Islam Moderat, Islam Kultural-Islam Struktural, dan lain-lain. Dengan cara seperti ini, tentu akan sangat berbahaya. Umat Islam yang satu akan mudah memusuhi umat Islam lain hanya karena terprovokasi pemikiran Barat ini. Hanya gara-gara masalah furu’ (cabang) lalu umat Islam yang satu mudah memandang rendah umat Islam yang lain. Orang yang salat subuhnya memakai qunut, enggan bergaul atau dengan orang yang salat subuhnya tidak memakai qunut. Orang yang memakai celana di atas mata kaki enggan bergaul dengan orang yang celananya di bawah mata kaki, dan lain sebagainya.
Pemecahbelahan serta adu domba umat islam juga terjadi di bidang politik, yaitu dengan menerapkan nasionalisme. Dulu kaum muslimin itu satu negara, sekarang terpecah menjadi banyak negara. Umat Islam negara Indonesia enggan membantu melenyapkan orang Yahudi yang menjajah umat Islam di Palestina hanya gara-gara sifat kebangsaan. Umat Islam Indonesia berseteru dengan umat Islam Malaysia hanya gara-gara masalah wilayah. Paham rendahan semacam nasionalisme ini benar-benar telah memecah belah kaum muslimin.
Benar sekali para penjajah mengadu domba sesama muslim. Dalam ungkapan Arab “Farriq-tassud!” yang berarti “Pecah! Perintahlah!” maka orang-orang Barat telah berhasil menjadikan umat Islam terpecah belah di bawah penguasa-penguasa boneka Barat. Demikian pula tatkala Belanda menyerukan politik devide et impera (pecah belah). Lihatlah Kesultanan Mataram! Kesultanan Agung itu dipecah menjadi empat kekuasaan kecil: kesultanan Yogyakarta, Pakualaman Yogyakarta, Kasunanan Surakarta, dan Mangkunegaran Surakarta. Lihat pula perseteruan yang terjadi di Kesultanan Banten: Sultan Ageng Tirtayasa diadu domba dengan putranya, Sultan Haji. Na’udzubillah!
Keempat:
Negara membentuk beberapa perundang-undangan yang anti-Islam. Lihatlah UU Terorisme, UU Intelijen, UU KDRT, UU Pornografi, dan lain-lain.
Dalam kasus dukungan partai-partai besar untuk kembali kepada asas tunggal Pancasila, sebenarnya motif utama dari isu ini adalah ingin menghadang laju gerakan syariah Islam. Apalagi isu asas tunggal Pancasila itu adalah untuk mencegah terjadinya separatisme. Alasan ini jelas mengada-ada dan mudah dibantah. Sebab gerakan separatisme justru banyak terjadi di daerah yang dimpinpin oleh gubernur dari partai nasionalis (seperti PDIP dan Golkar) dan parlemennya juga dikuasai oleh mereka.
Demikianlah. Berbagai upaya dilakukan untuk menghadang laju gerakan syariah Islam. Orang-orang (Islam) itu adalah orang yang paling memusuhi syariah Islam. Mereka tidak ingin hukum yang dibuat Tuhan mereka tegak di negeri mereka. Padahal bumi ini milik Allah swt.(Tuhan mereka).
Wallohua'lam
Agama Demokrasi
Berikut ini adalah salah satu bab dalam buku Demokrasi; Sesuai dengan Ajaran Islam? Karya Syaikh Abu Muhammad ‘Ashim Al Maqdisiy
Demokrasi adalah agama kafir buatan, dan pemeluknya ada yang berstatus sebagai tuhan yang membuat hukum serta ada yang berstatus sebagai pengikut yang menyembah tuhan-tuhannya itu
Ketahuilah sesungguhnya kata demokrasi ini diambil dari bahasa Yunani bukan dari bahasa Arab. Kata ini merupakan ringkasan dari gabungan dua kata: demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti hukum atau kekuasaan atau wewenang membuat aturan (tasyri'). Jadi terjemahan harfiah dari kata demokrasi adalah: Hukum rakyat atau kekuasaan rakyat. Dan makna itu merupakan makna demokrasi yang paling esensial menurut para pengusungnya.
Karena makna inilah mereka selalu bangga dengan memujinya, padahal makna ini (hukum, tasyri' dan kekuasaan rakyat) wahai saudaraku muwahhid, pada waktu yang bersamaan merupakan salah satu dari sekian ciri khusus kekafiran, kemusyrikan serta kebatilan yang sangat bertentangan dan berseberangan dengan dinul Islam dan millatut tauhid, karena engkau telah mengetahui bahwa inti dari segala inti yang karenanya Allah menciptakan makhluk-Nya, dan menurunkan kitab-kitab-Nya serta mengutus rasul-rasul-Nya, dan yang merupakan ikatan yang paling agung di dalam Islam ini, yaitu adalah tauhidul ibadah kepada Allah subhanahu wa ta'ala saja dan menjauhi ibadah kepada selain-Nya. Dan karena sesungguhnya taat dalam tasyri' merupakan bagian dari ibadah yang wajib hanya ditujukan kepada Allah semata, dan kalau seandainya orang tidak merealisasikannya maka dia itu menjadi orang musyrik yang digiring bersama orang-orang yang binasa.
Ciri khusus ini sama saja baik diterapkan dalam demokrasi sesuai dengan ajaran demokrasi itu yang sebenarnya, sehingga keputusan (hukum) yang dirujuk itu adalah diserahkan kepada seluruh rakyat atau mayoritas mereka, sebagaimana yang menjadi impian tertinggi para demokrat dari kalangan orang-orang sekuler atau orang-orang yang mengaku Islam. Atau hal itu (ciri khusus demokrasi) diterapkan seperti yang ada pada kenyataannya sekarang, di mana demokrasi itu (pada praktiknya) adalah keputusan (hukum) segolongan para penguasa dan kroni-kroninya dari kalangan keluarga dekatnya, atau para pengusaha besar dan konglomerat yang di mana mereka menguasai modal-modal usaha dan sarana-sarana informasi yang dengan perantaraannya mereka bisa mendapatkan kursi atau memberikan kursi parlemen (yang merupakan sarang kemusyrikan) kepada orang-orang yang mereka sukai, sebagaimana tuhan mereka (sang raja atau amir/presiden) bisa kapan saja dan bagaimana saja alasannya membubarkan dan memberlangsungkan majelis (syirik) itu.
Jadi, demokrasi dengan sisi mana saja dari kedua sisi (praktik) itu merupakan kekufuran terhadap Allah Yang Maha Agung, dan syirik terhadap Rabb langit dan bumi, serta bertentangan dengan millatut tauhid dan din para Rasul, berdasarkan alasan-alasan yang banyak, di antaranya:
1. Sesungguhnya demokrasi adalah tasyri'ul jamaahir (penyandaran wewenang hukum kepada rakyat/atau mayoritasnya) atau hukum thaghut, dan bukan hukum Allah subhanahu wa ta'ala, sedangkan Allah subhanahu wa ta'ala memerintahkan nabi-Nya untuk menghukumi sesuai dengan apa yang telah Dia turunkan kepadanya, serta Dia melarangnya dari mengikuti keinginan umat, atau mayoritas orang atau rakyat, Dia menghati-hatikan nabi-Nya agar jangan sampai mereka memalingkan dia dari apa yang telah Allah turunkan kepadanya, Allah subhaanahu wa ta'aala berfirman:
”Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (QS. Al Maidah: 49)
Ini dalam ajaran tauhid dan dinul Islam.
Adapun dalam agama demokrasi ada ajaran syirik, maka para penyembahnya berkata: Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diinginkan rakyat, dan ikutilah keinginan mereka. Dan berhati-hatilah kamu jangan sampai kamu dipalingkan dari apa yang mereka inginkan dan mereka tetapkan hukumnya." Begitulah mereka katakan dan inilah yang diajarkan dan ditetapkan oleh agama demokrasi. Ini merupakan kekafiran yang jelas dan kemusyrikan yang terang bila mereka menerapkannya. Namun demikian para ulama kaum musyrikin tetap mengatakan demokrasi adalah syura di mana kita harus ikut andil di dalamnya dan untuk merealisasikannya. Mereka mengutip ayat-ayat dan hadits untuk mengelabui masyarakat dan para pemuda yang memiliki semangat namun tak memiliki tauhid. Thaghut-thaghut pun rela dan ridha dan menghargai mereka dan mengatakan mereka adalah orang-orang Islam yang demokrat.
Sesungguhnya mereka adalah ulama kaum musyrikin, mereka ulama karena tahu banyak tentang fiqh, hadits dan tafsir, serta aliran-aliran sesat, namun mereka tak memiliki tauhid. Namun ketahuilah sesungguhnya satu orang awam dari kalangan muwahhidin yang memiliki silah (senjata) mampu menaklukan seribu dari kalangan ulama kaum musyrikin.
Namun demikian sesungguhnya kenyataan mereka lebih busuk dari itu, sebab bila seseorang mau mengatakan tentang keadaan praktik mereka tentu dia pasti mengatakan: Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diinginkan oleh para thaghut dan kroni-kroninya, dan janganlah satu hukum dan satu undang-undang dibuat kecuali setelah ada pengesahan dan persetujuannya…!!!
Sungguh ini adalah kesesatan yang terang lagi nyata, bahkan penyekutuan (Khalik) dengan hamba secara aniaya.
2. Karena sesungguhnya itu adalah hukum rakyat atau thaghut yang sesuai dengan undang-undang dasar, bukan yang sesuai dengan syari'at Allah subhanahu wa ta'ala. Begitulah yang ditegaskan oleh undang-undang dasar dan buku-buku panduan mereka yang mereka sakralkan dan mereka sucikan lebih dari pensucian mereka terhadap Alquran dengan bukti bahwa hukum undang-undang itu lebih didahulukan terhadap hukum dan syariat Alquran lagi mendiktenya. Dalam undang-undang dasar Kuwait pasal VI ditegaskan: Rakyat adalah sumber kekuasaan seluruhnya". Dan dalam pasal 51: Kekuasaan legislatif berada di tangan amir dan majlis rakyat sesuai dengan undang-undang dasar". Dan di dalam undang-undang dasar Yordania pasal ke 24: Rakyat adalah sumber segala kekuasaan (hukum)".
Dan rakyat menjalankan kekuasaan legislatifnya sesuai dengan cara yang telah tertera undang-undang dasar dalam agama demokrasi, hukum, dan perundang-undangan yang mereka buat tidak bisa diterima (bila memang mereka memutuskan) kecuali bila keputusan itu berdasarkan nash-nash undang-undang dasar dan sesuai dengan materi-materinya, karena undang-undang itu adalah induk segala peraturan dan perundang-undangan serta kitab hukumnya yang mereka jungjung tinggi.
Dalam agama demokrasi ini ayat-ayat Alquran atau hadits-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak begitu dianggap, dan tidak mungkin suatu hukum atau undang-undang ditetapkan sesuai dengan ayat atau hadits kecuali bila hal itu sejalan dengan nash-nash undang-undang dasar yang mereka jungjung tinggi.
Silahkan engkau tanyakan hal itu kepada para pakar hukum dan perundang-undangan bila engkau masih ragu tentangnya!!
Sedangkan Allah subhaanahu wa ta'aala berfirman:
"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An Nisa': 59)
Padahal agama demokrasi mengatakan: Bila kalian berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikan kepada rakyat, majlis perwakilannya, dan rajanya sesuai dengan undang-undang dasar dan aturan yang berlaku di bumi ini."
Tinggalkanlah apa2 yang kalian sembah selain Allah, kenapa kalian tidak berpikir? Bukankah Allah subhanahu wa ta'ala telah mengabarkan kepada kita bahwa perkataan ini adalah yang dilontarkan oleh Ibrahim kepada kaumnya setelah dia menjelaskan kepada mereka keburukan tuhan-tuhan mereka dan para thaghutnya.
Oleh sebab itu bila mayoritas rakyat menghendaki penerapan hukum syariat lewat jalur agama demokrasi ini dan lewat lembaga legislatif yang syirik ini, maka itu tidak bisa terealisasi (ini bila thaghut mempersilahkannya) kecuali lewat jalur undang-undang serta dari arah pasal-pasal dan penegasan undang-undang tersebut, karena itu adalah kitab suci agama demokrasi, atau silahkan katakan itu adalah Tauratnya dan Injilnya yang sudah dirubah sesuai dengan hawa nafsu dan keinginan selera mereka.
Di kala hukum Allah hendak ditetapkan sebagai hukum Negara yang beragama demokrasi, maka hukum Allah itu harus disodorkan terlebih dahulu kepada para arbaab (tuhan-tuhan buatan) yang duduk di atas kursi yang empuk itu, bila mayoritas mereka menyetujuinya, baru bisa diterapkan, dan bila tidak maka tidak bisa diberlakukan. Subhanallah, siapa yang lebih tinggi, Allah atau mereka, sehingga hukum Allah memerlukan persetujuan dan pengesahan mereka terlebih dahulu. Orang-orang yang katanya ingin memperjuangkan Islam lewat parlemen mereka adalah arbaab juga, apakah Islam bisa tegak lewat jalur syirik, ingatlah ketika hukum-hukum Islam digolkan lewat lembaga syirik itu, maka yang disahkan itu bukanlah hukum Allah tapi itu adalah hukum parlemen. Kita bertanya kepada orang-orang yang sesat lagi menyesatkan itu, bagaimana bila para thaghut itu menawarkan kepada kalian hukum Islam namun dengan syarat kalian harus berzina terlebih dahulu, apakah kalian mau menerimanya? Kalau kalian jawab tidak, maka kenapa kalian menerima bergabung dengan kemusyrikan mereka, padahal zina itu lebih ringan dari syirik ? Binasalah kalian, kecuali bila Allah memberi hidayah kepada kalian sehingga kalian masuk Islam kembali.
3. Sesungguhnya demokrasi adalah buah dari agama sekuler yang sangat busuk, dan anaknya yang tidak sah, karena sekulerisme adalah paham kafir yang intinya memisahkan agama dari tatanan kehidupan, atau memisahkan agama dari negara dan hukum.
Sedangkan demokrasi adalah hukum rakyat (atau dalam istilah lain dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat) atau hukum thaghut. Namun bagaimana pun keadaannya sesungguhnya demokrasi bukanlah hukum Allah Yang Maha Besar lagi Maha Perkasa. Demokrasi sama sekali tidak mempertimbangkan hukum Allah yang muhkam kecuali bila sesuai dan sejalan sebelumnya dengan undang-undang yang berlaku, dan kedua sesuai dengan keinginan rakyat, serta sebelum itu semua harus sesuai dengan selera para thaghut dan kroni-kroninya.
Oleh sebab itu, bila rakyat seluruhnya mengatakan kepada thaghut atau kepada arbaab (tuhan-tuhan) dalam demokrasi: “Kami ingin penerapan hukum Allah, dan tidak seorangpun memiliki hak tasyri' selama-lamanya baik itu rakyat atau para wakilnya atau penguasa. Kami ingin menerapkan hukum Allah terhadap orang-orang murtad, pezina, pencuri, peminum khamr, dan kami juga ingin para wanita diwajibkan berhijab dan 'afaaf, melarang tabarruj, buka-bukaan, porno, cabul, zina, liwath (homo), dan perbuatn keji lainnya,” maka dengan sepontan para thaghut dan para penghusung demokrasi itu akan mengatakan kepada mereka: Ini bertentangan dengan paham demokrasi dan kebebasannya!!!
Jadi, inilah kebebasan agama demokrasi: melepaskan diri dari agama Allah, syariat-Nya, dan melanggar batasan-batasannya. Adapun hukum undang-undang bumi dan aturannya maka itu selalu dijaga, dijunjung tinggi dan disucikan (disakralkan) serta dilindungi dalam agama demokrasi mereka yang busuk, bahkan orang yang berusaha melanggarnya, menentangnya, atau menggugurkannya dia akan merasakan sangsinya.
Jadi, demokrasi (wahai saudara setauhid) adalah agama baru di luar agama Allah subhanahu wa ta'ala. Sesungguhnya dia adalah hukum thaghut dan bukan hukum Allah subhanahu wa ta'ala. Sesungguhnya dia adalah syariat para tuhan yang banyak lagi bertolak belakang, bukan syariat Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa. Dan siapa orangnya yang menerima (demokrasi ini), serta bersekongkol di atasnya maka dia itu pada hakikatnya telah menerima bahwa dia itu memiliki hak tasyri' (wewenang membuat hukum) sesuai dengan materi-materi undang-undang yang berlaku, dan berarti dia telah menerima (kesepakatan) bahwa hukum yang dia buat itu lebih didahulukan atas syariat Allah Yang Maha Esa lagi Maha perkasa.
Sama saja setelah itu apakah dia membuat hukum atau tidak, sama saja apakah dia (partainya) menang dalam pemilu (pesta syirik) atau tidak, karena kesepakatan dia bersama kaum musyrikin terhadap paham demokrasi, dan penerimaannya terhadap paham ini agar menjadi putusan dan hukum yang dirujuk serta kekuasaannya di atas kekuasaan Allah, kitab-Nya dan syariat-Nya merupakan alkufru bi 'ainihi (kekafiran dengan sendirinya), ini adalah kesesatan yang nyata lagi terang, bahkan itu adalah kemusyrikan (penyekutuan) terhadap Allah secara membabi buta.
Rakyat dalam agama demokrasi adalah diwakili oleh para wakilnya (para anggota dewan), setiap kelompok (organisasi), atau partai, atau suku memilih Rabb (tuhan buatan) dari arbaab yang beragam asal usulnya untuk menetapkan hukum dan perundang-undangan sesuai dengan selera dan keinginan mereka.
Namun ini sebagaimana yang sudah diketahui sesuai dengan rambu-rambu dan batasan undang-undang yang berlaku. Di antara mereka ada yang mengangkat (memilih) sembahan dan pembuat hukumnya sesuai dengan asas dan ideologi, baik itu Rabb (tuhan) dari partai fulan, atau tuhan dari partai itu. Dan di antara mereka ada yang memilih tuhannya sesuai dengan ras dan kesukuan, sehingga ada tuhan dari kabilah ini dan ada tuhan berhala dari kabilah itu. Di antara mereka ada yang memilih tuhannya yang salafi (menurut klaim mereka), pihak yang lain ada yang memilih tuhannya yang ikhwani. Ada sembahan yang berjenggot, ada tuhan yang jenggotnya dicukur habis, dan seterusnya.
"Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tidak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah)tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu bagi mereka adzab yang sangat pedih " (QS. Asy Syura: 21)
Para wakil rakyat itu pada hakikatnya mereka adalah autsaan (berhala-berhala) yang dipajang dan patung-patung yang disembah, serta tuhan-tuhan jadi-jadian yang diangkat di tempat-tempat ibadah mereka dan sarang-sarang paganisme mereka (parlemen), mereka dan para pengikutnya beragama demokrasi dan patuh kepada hukum undang-undang, kepada undang-undang itu mereka merujuk hukum serta sesuai dengan materi dan poin-poin undang-undang itu mereka membuat hukum dan perundang-undangan.
Dan sebelum itu semua mereka dikendalikan oleh tuhan mereka, sembahan mereka atau berhala agung mereka yang merestui dan menyetujui undang-undang mereka atau menolaknya. Itu tidak lain dan tidak bukan adalah emir atau raja, atau presiden.
Inilah (wahai saudara setauhid) adalah hakikat demokrasi dan ajarannya, agama thaghut, bukan agama Allah. Demokrasi adalah millatul musyrikin bukan millatun nabiyyiin. “Syari'at” banyak tuhan yang selalu saling bersebrangan dan berbantah-bantahan, bukan syari'at Allah yang Esa lagi Maha Perkasa.
“Manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa ? Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya menyembah nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang nama-nama itu. (QS. Yusuf: 39-40)
Apakah di samping Allah ada tuhan (yang lain)? Maha Tinggi Allah terhadap apa yang mereka persekutukan (dengan-Nya). (QS. An Naml: 63)
Hendaklah engkau memilih wahai hamba Allah! Memilih agama Allah, syariat-Nya yang suci, dan cahaya-Nya yang menerangi, serta jalan-Nya yang lurus. Ataukah kalian memilih paham/agama demokrasi dengan kemusyrikannya, kekufurannya, dan jalannya yang bengkok lagi tertutup?!. Pilihlah!! hukum Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa atau hukum thaghut!!
"Apakah jukum Jahiliyah yg mereka kehendaki? hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum-hukum allha bagi orang-orang yang yakin" (QS. Al MAidah : 50)
Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka ia sesungguhnya telah berpegang pada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan terputus… (QS. Al Baqarah: 256)
Dan katakanlah "Kebenaran itu datang dari Tuhanmu, maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir." Sesungguhnya telah Kami sediakan bagi orang-orang zhalim itu neraka… (QS. Al Kahfi: 29)
Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nyalah menyerahkan diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allah-lah mereka dikembalikan. Katakanlah: "Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishaq, Ya'qub, dan anak-anaknya, dan apa yang diberikan kepada Musa, Isa dan para nabi dari Tuhan mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan hanya kepada-Nyalah kami menyerahkan diri. Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (QS. Ali Imran: 83-85)
Syarat-syarat Menjadi Kepala Negara Islam (Khalifah)
Dalam Islam, kepala negara yang sah adalah khalifah. Kata khalifah ini kadang-kadang disebut imam. Gelarnya sendiri seringkali disebut dengan Amirul Mukminin. Lalu apa yang dimaksud dengan khalifah itu? Khalifah adalah orang yang mewakili umat dalam urusan pemerintahan dan kekuasaan dalam rangka menerapkan aturan-aturan Allah swt.
Untuk menjalankan hukum-hukum Allah (yang merupakan kewajiban), manusia mewakilkan urusannya ini kepada seseorang melalui baiat. Dalam Islam kekuasaan itu dibedakan dengan kedaulatan. Kekuasaan Islam berada di tangan umat (rakyat) sedangkan kedaulatan berada di tangan syariat (Allah). Dengan demikian, kekuasaan tetap berada di tangan umat, sebab orang yang akan memimpin umat adalah orang yang dipilih oleh umat secara ridha dan ikhlas. Kepala negara tersebut akan sah menjadi kepala negara setelah dilakukan baiat terhadap kaum muslim. Tanpa baiat, maka kepemimpinannya tidak sah.
Mencalonkan diri atau mencalonkan orang lain, atau juga bersaing untuk menjadi khalifah adalah sesuatu yang mubah. Tidak ada suatu dalil yang melarang akan hal ini. Namun demikian, hal ini tetap berbeda dengan yang terjadi dalam politik sekuler demokrasi. Dalam politik demokrasi, orang bersaing menjadi kepala negara bukan untuk menjalankan hukum Allah, tetapi untuk menjalankan hukum selain hukum Allah. Belum lagi, seringkali ambisi itu juga dibarengi dengan nafsu tamak untuk mencari popularitas, kekayaan, kehormatan, dan keuntungan-keuntungan duniawi lainnya. Tetapi tidak dalam Islam. Dalam Islam, orang yang berambisi meraih jabatan kekhalifahan dengan motif dunia atau ingin menerapkan aturan selain aturan Allah, maka akan disingkirkan. Tidak bisa orang seperti ini menjadi khalifah. Apalagi khalifah tidak digaji oleh negara khilafah.
Peristiwa Saqifah Bani Saidah adalah contoh riil bagaimana para sahabat berlomba-lomba dalam kebaikan (menerapkan hukum Allah dan memimpin umat). Kita tentu tahu, bahwa yang namanya kepemimpinan itu sangat berat. Hukumannya tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat. Tetapi kenapa para sahabat bersaing untuk mendapatkan kepemimpinan? Ingat, para sahabat ingin meraih kepemimpinan umat adalah untuk menyatukan umat, agar umat tetap ada pemimpinnya. Para sahabat ingin menggantikan Rasulullah dalam menerapkan hukum Islam, yaitu hukum Allah swt. Para sahabat ingin menerapkan Alquran dan Sunah. Inilah motivasi mereka. Bukan duniawi seperti yang ada sekarang ini.
Meskipun demikian kepala negara Islam harus memenuhi syarat-syarat mendasar:
Pertama:
Kepala negara itu harus beragama Islam. Islam telah melarang orang kafir menjadi pemimpin bagi orang Islam.
(Dan) Allah sekali-kali tidak akan menajdikan (memberikan) jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin. (QS. An Nisa: 141)
Disamping itu terdapat ayat lain yang di dalmnya terkandung makna bahwa ulil amri (penguasa) itu harus dari kalangan muslim.
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri diantara kamu. (QS. An Nisa: 59)
Ayat ini memerintahkan kaum Muslim untuk mentaati Allah, Rasul-Nya dan penguasa (ulil amri), yang dalam konteks pemerintahan Islam adalah Khalifah (kepala negara), wali (gubernur) dan amil. Di dalam al-Quran, kalimat ulil amri tidak pernah dipahami kecuali ulil amri dari kalangan kaum Muslim. Lagi pula di dalam ayat tersebut terdapat indikasi ulil amri minkum (ulil amri dari kalangan kamu), sementara di awal ayat terdapat seruan (khithab) ya ayyuhal ladzina amanu (wahai orang-orang yang beriman). Artinya, minkum di situ dikembalikan kepada objek yang diserunya, yakni kaum Muslim, sehingga minkum dalam ayat tersebut adalah kaum Muslim, bukan kaum kafir.
Kedua:
Kepala negara Islam harus laki-laki, bukan wanita. Diriwayatkan melalui Abi Bakrah bahwa ketika sampai berita kepada Rasulullah saw. bahwasanya orang-orang Persia telah mengangkat anak perempuan Kisra sebagai pemimpinnya, beliau bersabda:
Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan dan kekuasaan) mereka kepada seorang wanita. (HR. Bukhari)
Penyampaian berita dari Rasulullah bahwa tidak beruntung kaum yang mengangkat seorang wanita sebagai pemimpin yang mengatur urusan mereka, merupakan indikasi dilarangnya perbuatan tersebut.
Ketiga:
Kepala negara Islam adalah orang yang sudah baligh. Orang yang belum baligh belum masuk syarat dasar menjadi kepala negara Islam. Rasulullah saw bersabda:
Telah diangkat pena (tidak dibebankan hukum) atas orang yang tidur hingga ia terbangun, atas anak kecil hingga ia baligh, dan atas orang gila hingga ia waras. (HR. Abu Dawud)
Hadits tersebut juga bermakna, tidak disyaratkan seorang Khalifah itu harus berusia minimal 40 tahun atau 35 tahun, dan sejenisnya. Siapa pun yang telah baligh dan ia memenuhi persyaratan dasar lainnya boleh dicalonkan dan mencalonkan diri, bahkan diangkat sebagai Khalifah, sekalipun usianya baru 19 atau 20 tahun.
Keempat:
Kepala negara Islam adalah orang yang berakal. Orang sakit jiwa, stress, sinting, orang gila alias wong edan, tidak bisa menjadi khalifah. Mengapa? Sebab akalnya rusak. Orang yang akalnya rusak atau belum sempurna, tidak bisa menjadi khalifah. Orang yang akan menjadi khalifah harus orang yang akalnya sehat. Hadis di atas kiranya cukup memahamkan kita.
Lebih dari itu, akal dijadikan oleh syariat Islam sebagai manathut taklif, dan sahnya berbagai perkara tasharrufat. Padahal seorang Khalifah adalah orang yang memiliki tasharruf (hak atas mengurusi) perkara pemerintahan dan kekuasaan, serta menjalankan berbagai pelaksanaan syariat Islam. Sementara orang gila tidak mampu mengatur urusannya sendiri dan terbebas dari taklif (beban hukum) pelaksanaan syariat Islam.
Kelima:
Seorang kepala negara Islam haruslah orang yang adil. Orang yang fasik tidak dibolehkan menjadi kepala negara. Orang yang suka melanggar syariat Islam tidak diperbolehkan menjadi kepala negara. Demikian pula orang yang menerapkan hukum selain hukum Islam.
Keenam:
Kepala negara Islam harus merdeka, bukan budak. Sebab, bagaimana mungkin ia mampu melepaskan diri dari wewenang yang berada pada tuannya untuk mengatur urusan pemerintahan. Untuk mengatur urusan dirinya sendiri saja berada pada tangan tuannya
Ketujuh:
Kepala negara Islam adalah orang yang benar-benar mampu menjadi kepala negara. Karena ia telah dibaiat untuk mengatur urusan umat (dalam segala aspeknya) berdasarkan Alquran dan Sunnah. Dan ini merupakan amanat yang sangat berat. Jika seseorang tidak mampu (merasa lemah) dengan amanat kekhilafahan ini, maka lebih baik baginya untuk menjadi rakyat biasa. Rasulullah saw telah menolak permintaan salah seorang sahabatnya (yakni Abu Dzar Al Ghifari) untuk memangku jabatan tertentu di dalam pemerintahan, karena beliau saw mengetahui kepribadian dan kesanggupan Abu Dzar, seraya berkata kepadanya: ‘Sesungguhnya engkau itu orang yang lemah (tidak mampu menjabat). Dan jabatan itu adalah amanat’.
Demikianlah, syarat-syarat menjadi kepala negara Islam (khalifah).
Wallohua'lam
Hadharah, Madaniyah, dan Bid’ah
Kita seringkali merasakan kebingungan sebagai seorang muslim ketika berhadapan dengan peradaban Barat. Di satu sisi kita dituntut untuk meninggikan Islam, tetapi di sisi lain kita tidak terlepas dari berbagai realitas (fakta) yang bersumber dari Barat, yang notabene sangat memusuhi Islam. Kemudian muncullah berbagai macam asumsi dan berbagai macam pandangan di kalangan umat Islam, misalnya “Katanya menolak Barat, tapi kok pakai teknologi dari Barat?”, “Katanya segala sesuatu yang baru itu bid’ah, tapi kok pakai barang-barang yang ditemukan orang kafir?”. Jika kita tidak berhati-hati dalam masalah ini, tentu kita akan terjebak dalam dualisme pemahaman yang bertolak belakang. Pertanyaannya: Apakah semua hal yang berkaitan dengan Barat harus ditolak? Jika tidak, mana hal-hal yang harus ditolak dan boleh untuk diambil?
Di kala begitu banyak orang mengalami kebingungan untuk menjawab berbagai pertanyaan di atas dan yang sejenisnya, ada sebuah kajian menarik dari Syaikh Taqiyuddin An Nabhani. Dalam kitabnya Nizhamul Islam, Syaikh Taqiyuddin An Nabhani membedakan antara hadharah dan madaniyah. Hadharah adalah sekumpulan mafahim (pemahaman, pandangan hidup) yang dianut dan mempunyai fakta tentang kehidupan. Sedangkan madaniyah adalah bentuk-bentuk fisik dari benda-benda yang terindera yang digunakan dalam berbagai aspek kehidupan. Hadharah memiliki sifat khas, tetapi kadang-kadang bersifat umum. Sedangkan madaniyah adalah berkaitan benda-benda hasil teknologi atau hasil peradaban suatu umat tertentu.
Seluruh hadharah yang berasal dari selain Islam hukumnya haram untuk diambil. Mengapa demikian? Sebab ada perbedaan mendasar dari hadharah Islam dan hadharah selain Islam. Hadharah Islam bisa diambil, sebab berpijak dari Alquran dan Sunnah. Sedangkan hadharah Barat, berangat dari selain Alquran dan Sunah. Artinya, hadharah selain Islam bisa berangkat dari pemikiran manusia yang berangkat entah dari mana, yang jelas tidak dari Alquran dan Sunah.
Banyak orang menyatakan bahwa demokrasi itu adalah hadharah Islam, sebab juga ‘diambil’ dari Alquran dan Sunnah. Mereka menyatakan bahwa Islam menghalalkan musyawarah, maka demokrasi pun halal. Pernyataan ini jelas sangat ngawur dan serampangan. Kelihatan sekali, orang yang menyatakannya tidak melihat realitas (fakta) demokrasi dan musyawarah secara menyeluruh, alias setengah-setengah. Mereka mengokohkan pendapat mereka dengan QS. Asy Syura: 37-38. Dalam ayat tersebut terdapat penggalan ayat: Wa amruhum syuuraa bainahum (sedangkan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka). Syura yang dimaksud di sini disamakan dengan demokrasi. Ini sebuah kesalahan besar.
Jika ditelusur, demokrasi (kadang-kadang) memang menggunakan musyawarah. Tetapi harus dilihat, asas demokrasi adalah sekulerisme. Inilah yang menjadi permasalahannya. Artinya, asas ‘musyawarah’ demokrasi memang sekuler. Jadi untuk menentukan halal atau haram, dilakukan atau tidak, diputuskan atau tidak, semuanya berdasarkan hawa nafsu manusia, bukan Alquran dan Sunnah. Dan itu semua diambil dengan suara terbanyak. Seolah-olah suara terbanyak mewakili kebaikan semua pihak. Ini jelas tidak benar. Sebab, yang menentukan halal-haram, diputuskan atau tidak sebuah kebijakan, tetap semua berangkat dari Alquran dan Sunnah, bukan dari akal manusia. Jadi, demokrasi bukanlah hadharah Islam, tetapi memang hadharah Barat yang sangat bertentangan dengan Islam. Sebab, asas musyawarah adalah pada Alquran dan Sunnah, bukan kehendak manusia sendiri.
Satu contoh Indonesia. Untuk menentukan apakah riba itu halal atau haram, jelas tidak bisa dilakukan dengan musyawarah. Tetapi dengan dalil-dalil syariah yang berasal dari Alquran dan Sunnah. Tetapi di Indonesia, boleh tidaknya riba ditentukan berdasarkan musyawarah parlemen. Ini jelas tidak benar. Allah telah menegaskan: Wa ahalallaahul bai’a wa harramar ribaa (dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba). Demikian juga sabda Rasulullah: Ar ribaa tsalaatsatun wa sab’uuna baaban, aisaruhaa mitslu an yankiha rajulu ummahu (Riba itu memiliki 73 pintu. Yang paling ringan dosanya adalah seperti seseorang yang mengawini ibunya), hadis riwayat Hakim dan Baihaqi.
Kemudian, untuk menentukan apakah Freeport dan Exxon Mobile Oil boleh mengelola kekayaan alam di Indonesia atau tidak, ternyata selama ini ditentukan oleh kebijakan penguasa (eksekutif) dan disetujui parlemen. Ini tidak benar. Sebab menurut hukum Islam, yang namanya kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak memang milik umum, bukan milik pemerintah (negara) sehingga negara bisa dengan seenaknya jual sana jual sini.
Padahal Rasulullah bersabda: Al muslimuuna syurakaa u fii tsalaatsatin, fil maa i, wal kala i, wannaari (kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, air padang rumput dan api), hadis riwayat Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah. ‘Illat kepemilikan umum tersebut adalah sesuatu yang besar (sesuatu yang bersifat bagaikan air mengalir). Berdasarkan hadis ini, sumber daya energi termasuk dalam kepemilikan umum karena dua aspek: yaitu termasuk dalam kata ‘api’ serta ‘tersedia dalam jumlah yang besar. Karena milik umum, maka negara tidak memiliki hak apa pun untuk mengambilnya, apalagi pihak asing. Justru karena dikelola pihak asing itulah kemudian kekayaan alam di negeri ini tidak pernah dirasakan oleh rakyat.
Sedangkan yang kedua, adalah madaniyah. Madaniyah ada dua jenis, yaitu yang bersifat umum dan yang bersifat khas. Yang bersifat umum seperti hasil kemajuan teknologi, hukumnya boleh untuk diambil, sebab tidak mengandung pandangan hidup tertentu yang berlawanan dengan Alquran dan Sunnah. Sebagai contoh komputer. Komputer memang dihasilkan oleh teknologi Barat. Akan tetapi mengambilnya, diperbolehkan. Sebab komputer tidak mengandung pemahaman atau pandangan hidup tertentu. Adakah Anda menemukan komputer memiliki pandangan hidup tertentu? Demikian pula mobil, kendaraan, dan handphone. Termasuk juga berbagai jenis perangkat IT seperti internet, facebook, web browser, twitter; perangkat lunak seperti Windows, Linux, Unix, dan sebagainya. Adakah Anda menemukan pandangan hidup tertentu di dalam benda-benda atau software tersebut?
Hal ini pernah dilakukan Rasulullah dan para sahabat ketika mengambil hasil teknologi dan hasil budaya orang-orang kafir, sebab tidak mengandung pandangan hidup tertentu. Rasulullah pernah menggunakan senjata Dababah dan Manjaniq buatan orang kafir. Dababah adalah sebuah alat tempur yang memiliki moncong berupa kayu besar yang digunakan untuk menggempur pintu benteng musuh. Rasulullah saw. juga pernah menggunakan senjata Manjaniq dalam Perang Khaibar ketika menggempur benteng An Nizar milik Yahudi Bani Khaibar. Manjaniq adalah sebuah ketapel raksasa yang biasa digunakan oleh orang Romawi dalam menggempur lawan.
Demikian pula Rasulullah pernah membuat parit di sekitar kota Madinah dalam Perang Khandaq. Salman Al Farisi, sahabat Rasulullah saw. yang berasal dari Parsi mengusulkan agar di sekeliling kota Madinat digali parit sebagaimana dulu dia pernah membuatnya bersama orang-orang Parsi. Umar bin Khathab, juga pernah mengadopsi berbagai sistem administrasi orang-orang Romawi dan Parsi untuk mengurus sistem administrasi daulah Islamiyah. Adakah Anda menemukan pandangan hidup tertentu dari Dababah, Manjaniq, parit yang dibagung Salman Al Farisi, dan system administrasi Parsi yang diadopsi Umar bin Khathab? Berbagai fakta di atas menunjukkan bahwa hasil peradaban umat selain umat Islam halal untuk diambil selama tidak mengandung pemahaman dan pandangan hidup tertentu.
Sedangkan madaniyah yang bersifat khas tidak boleh diambil. Maksudnya bagaimana? Yaitu hasil peradaban selain Islam yang mengandung pandangan hidup tertentu. Contohnya adalah benda salib. Kaum muslimi tidak boleh mengambilnya atau memakainya dalam keadaan apa pun, sebab memiliki pandangan hidup tertentu. Contoh lain adalah candi dan patung dewa-dewa. Kita tidak diperkenankan untuk mengambil patung-patung dewa Yunani atau Hindu. Sebab hal itu mengandung pandangan hidup tertentu.
Kadang-kadang benda-benda tersebut juga ada di rumah kita tetapi bukan kita yang meletakkan. Mungkin orang tua kita atau yang lainnya. Jika demikian, hendaknya kita mengingatkan dengan baik-baik, jika tidak mau, itu bukan urusan kita. Itu pilihan orang tua kita atau orang lain yang meletakkan benda itu di rumah kita. Kita hanya wajib untuk mengingkarinya, usahakan dengan lisan, jika tidak mampu, tentu dengan hati.
Ada satu lagi pembahasan yang seringkali membuat orang terjebak, apakah ini disebut bid’ah atau bukan. Dalam Kamus Al Munawir, bid’ah berarti menciptakan sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya. Sedangkan dalam kitab Lisanul Arab disebutkan bahwa arti bid’ah adalah setiap hal baru yang diada-adakan.
Sedangkan menurut beberapa ulama, penjelasan tentang bid’ah adalah sebagai berikut.
1. Dalam kitab Mughni Al Muhtaj, Imam Asy Syarbini menyatakan bahwa menurut Imam Syafi’i yang dimaksud dengan al muhdatsah atau sesuatu yang baru dan diada-adakan yang menyalahi Alquran, Sunnah, dan Ijma sahabat, maka termasuk bid’ah yang sesat.
2. Imam Izzuddin bin Abdussalam menyatakan: bid’ah adalah perbuatan yang tidak dilakukan pada masa Rasulullah saw.
3. Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dan Imam Ibnu Rajab Al Hambali menyatakan bahwa bid’ah adalah apa saja yang diada-adakan, yang tidak mempunyai dasar syar’i yang ditunjukkan dalam syariat, sedangkan yang mempunyai dasar syar’I tidak termasuk bid’ah.
4. Ibnu Taimiyah menyatakan: bid’ah adalah apa-apa yang menyalahi syariat.
5. Imam Asy Syathibi dalam kitab Al I’tisham menyatakan: bid’ah adalah thariqah (tata cara) dalam agama yang dibuat-buat dan sebelumnya belum ada, yang bertentangan dengan syariat, yang atas dasar bid’ah itu, pelakunya berperilaku dan beribadah secara maksimal kepada Allah swt.
Dari berbagai pemahaman ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa bid’ah adalah setiap perbuatan yang tidak didatangkan oleh syariat, yaitu setiap perbuatan yang menyalahi syariat. Perbuatan semacam ini termasuk dalam sabda Rasulullah saw.: Man ‘amila ‘amalan laisa ‘alaihi amrunaa fahuwa raddun (Siapa saja yang melakukan suatu perbuatan yang tidak ada ketentuannya dalam agama kami adalah tertolak), hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
Hanya saja tidak semua perbuatan yang tidak didatangkan oleh syariat atau tidak ada pada masa Rasulullah saw. pasti bid’ah. Terdapat banyak sekali perbuatan-perbuatan yang sebenarnya didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat umum. Perbuatan-perbuatan semacam ini tidak disebut sebagai bid’ah. Misalnya belajar matematika, belajar IPA, mempelajari nuklir, mempelajari sel-sel makhluk hidup dan tumbuhan, dan sebagainya. Semua perbuatan-perbuatan ini berangkat dari dalil-dalil yang sifatnya umum, yaitu dalil menuntut ilmu.
Demikian pula, pergi rekreasi, menetapkan mahar berupa seperangkat alat salat, cincin, atau Alquran, membangun tempat azan, menyalakan listrik di dalam masjid, memakai pengeras suara ketika azan dan iqamat, dan sebagainya juga bukan merupakan bid’ah.
Semua perbuatan di atas memang tidak dijelaskan secara detail dan terinci, baik pada masa Rasul maupun pada masa sahabat. Tetapi semuanya mencakup dalil-dalil yang sifatnya umum. Dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqalani menyatakan: Sesuatu yang diada-adakan, yang mempunyai asal (pokok) dalam syariat yang menunjukkannya tidaklah termasuk bid’ah.
Jadi, bid;ah adalah perbuatan yang menyalahi syariat. Ini tidak berlaku untuk semua jenis perbuatan, tetapi hanya berlaku pada perbuatan yang telah ditentukan tata cara (kaifiyah) pelaksanaannya oleh syariat.
Sebenarnya, syariat tidak membatasi tata cara (kaifiyah) pelaksanaan perbuatan kecuali dalam masalah ibadah (di luar jihad). Selain dalam masalah ibadah, syariat tidak membatasi tata cara, melainkan hanya menentukan tata cara pengelolaannya (tasharruf). Menyalahi tasharruf yang telah ditentukan syariat, tidak disebut bid’ah, tetapi bisa haram atau makruh dan sebagainya sesuai dalil penunjukan larangannya.
Mendirikan perusahaan saham, tidak termasuk kategori bid’ah, hanya saja hukumnya haram. Memerangi orang kafir yang belum tersentuh dakwah Islam, bukan bid’ah, tetapi hukumnya tidak boleh. Melukis wanita telanjang, tidak termasuk bid’ah tetapi hukumnya juga tetap tidak boleh. Menganut demokrasi, tidak terkategori bid’ah, hanya saja hukumnya haram.
Lain halnya dengan ibadah mahdhah. Azan adalah ibadah. Tata caranya telah ditentukan oleh syariat. Manambah satu kata atau kalimat di dalam azan, termasuk bid’ah. Salat subuh itu dua rekaat. Menambah satu rekaat dengan alasan cinta kepada Allah, termasuk bid’ah. Berdoa itu adalah ibadah. Ada dalil yang menyatakan bahwa berdoa itu dengan mengangkat tangan. Ini adalah tata cara spesifik (kaifiyah makhshushah) dalam berdoa. Oleh karena itu, siapa saja yang menyalahinya, misal berdoa dengan mengepalkan tangan atau dengan tangan di pinggang, jelas ini adalah bid’ah. Haram melakukannya.
Berangkat dari hal di atas, kemudian ada orang yang secara serampangan menyatakan “Bukankah keberadaan konsep hadharah dan madaniyah itu sendiri juga baru? Jadi konsep yang digagas Taqiyuddin An Nabhani itu juga bid’ah.”
Berkaitan dengan hal tersebut, kiranya orang yang menyatakan bahwa hadharah dan madaniyah telah salah dalam memahami fakta. Memang benar, pada masa rasul konsep hadharah dan madaniyah memang belum ada, sebab baru dirumuskan Syaikh Taqiyuddin An Nabhani pada tahun 1950-an. Tetapi perlu kita sadari bersama, bahwa pada masa dulu ilmu-ilmu Islam yang lain juga belum ada. Belum ada ilmu fiqh dan ushul fiqh, belum ada ilmu hadis dan ushul hadis, belum ada ilmu siyasah syar’iyyah dan lain sebagainya. Berkaitan dengan hal-hal baru yang muncul, pada masa dulu para sahabat tidak perlu bingung-bingung dengan konsep hadharah dan madaniyah. Mengapa? Sebab pada masa mereka Rasulullah saw. masih ada. Sehingga jika mereka menemukan hal-hal yang baru, mereka akan langsung menanyakannya kepada Rasulullah.
Atau pada masa tabi’in dan sahabat sepeninggal Rasulullah. Pada masa dulu, jika tabi’in menemukan satu hal yang baru dan tidak bisa memecahkan permasalahannya, maka mereka akan bertanya kepada sahabat yang masih hidup. Begitu seterusnya. Hingga pada masa kontemporer, ketika orang mengalami kebingungan dalam memilih dan memilah, mana yang harus diambil dari peradaban orang-orang Barat, maka Syaikh Taqiyuddin pun segera melakukan ijtihad, dan dihasilkanlah sebuah konsep yaitu hadharah dan madaniyah. Hadharah yang wajib diambil hanyalah hadharah Islam, dan hadharah selain Islam wajib ditolak. Sedangkan madaniyah juga harus dilihat dengan seksama, jika bersifat umum maka boleh diambil, jika bersifat khas, maka tidak boleh diambil. Demikianlah..
Jadi, jika kita mau berpikir objektif, tidak perlu melihat siapa yang menyampaikan. Mari kita melihat, apa yang disampaikan. Jika apa yag disampaikan memang benar dan memiliki hujjah yang kuat, mengapa tidak kita ambil? Jika kita memiliki pendapat A, dan kemudian datang pendapat B dengan hujjah yang lebih kuat, mengapa kita masih mempertahankan yang A padahal ada hujjah yang lebih kuat, yaitu pendapat B? Sepertinya, setiap orang perlu jujur kepada diri sendiri. Tidak penting, orang itu berasal dari gerakan Islam mana. Jika memang lebih kuat, tentu harus diambil dan menyepakati pendapat yang lebih kuat tersebut dan membenarkannya.
Kita semua perlu mengakui kebenaran kata-kata Al Imam Asy Syahid Hasan Al Banna, “Kewajiban yang kita miliki, lebih banyak daripada waktu yang tersedia.” Walaupun saya tidak menjadi pengikut beliau di gerakan Ikhwanul Muslimin, tetapi saya mengakui betul bahwa kata-kata tersebut memang benar, dan sangat benar. Mengapa? Sebab, realitasnya memang demikian. Kewajiban umat Islam memang sangat banyak (terlepas dari qadhiyah mashiriyahnya), sedangkan waktu yang ada sangat sedikit.
Oleh karena itu, semoga kita selalu menjadi orang-orang yang memegang teguh prinsip kebenaran. Melihat kebenaran dari kebenaran itu sendiri, bukan dari orang atau yang lainnya.[AT]
Wallahua'lam
Permasalahan Utama Kaum Muslimin
Oleh: Agus Trisa
Masih banyak orang yang belum memahami hakikat permasalahan yang dihadapinya. Umat Islam sendiri masih kebingungan dengan permasalahan yang dihadapinya sehingga cara untuk menyelsaikannya pun masih bersifat tambal sulam.
Setelah runtuhnya khilafah Islam di Turki pada tahun 1924, kaum muslimin seperti seekor anak ayam kehilangan induk. Yang ada justru mereka siap menjadi santapan raksasa-raksasa kafir yang rakus. Para ulama menyebut tahun runtuhnya khilafah Islam adalah sebagai ummul jara’im (pangkal kejahatan). Oleh karena itu, solusi atas itu semua adalah dengan mengembalikan kondisi semula dengan tegaknya khilafah Islam.
1. Permasalahan utama kaum muslim bukanlah masalah ekonomi
Ada yang berpendapat bahwa masalah utama kaum muslim adalah masalah ekonomi. Asumsinya, jika kaum muslimin memiliki kekuatan perekonomian yang kuat, maka kaum muslimin akan bisa bangkit dari keterpurukan. Hal ini tidak benar. Permasalahan iya, tetapi jika permasalahan utama jelas tidak.
Jika kita melihat fakta ‘kebangkitan’ itu sendiri, maka kita akan menemukan fakta bahwa kebangkitan itu tidak ada hubungannya sama sekali dengan ekonomi. Sebutlah Amerika. Amerika saat ini dipandang sebagai negara adidaya, super power. Padahal Amerika hanyalah sebuah tanah jajahan yang dijajah bangsa Eropa. Tetapi mengapa kini Amerika bisa bangkit dengan kekuatannya yang besar melebihi kekuatan bangsa- bansga Eropa? Apakah dengan kekuatan ekonomi? Jawabannya: jelas tidak. Bagaimana bisa Amerika bangkit sementara mereka masih dijajah Inggris? Apakah dengan ekonomi? Tidak.
Kebangkitan Amerika terjadi setelah George Washington menggerakkan revolusi melakukan perlawanan (di luar sistem penjajah) dengan mengobarkan semangat perlawanan rakyat terhadap Inggris. Gerakan yang digagas George Washington itu membuka kesadaran rakyat Amerika tentang perlawanan dan kebangkitan rakyat Amerika. Setelah itu ternyata Inggris mampu dikalahkan dan Amerika bangkit dari keterpurukan beberapa ratus tahun kemudian, bahkan melebihi Inggris. Pertanyaannya: apakah kebangkitan Amerika itu dipicu oleh kekuatan ekonomi Amerika? Jelas tidak. Justru Amerika pada waktu itu adalah negara terjajah, bukanlah negara yang kuat ekonominya. Tetapi berkat kesdaran rakyat Amerika, revolusi pun digerakkan.
Contoh lain adalah Uni Soviet. Sebelum bernama Uni Soviet, negara ini dipegang oleh kekaisaran (Tsar) Nicolas II yang sangat kapitalistik. Tetapi apakah kebangkitan komunisme juga digerakkan oleh kekuatan-kekuatan ekonomi rakyat? Jelas tidak. Justru yang menggerakkan perubahan besar itu adalah Revolusi Bolshevik yang dipimpin Lenin. Dan penggeraknya adalah rakyat yang didominasi kaum buruh serta rakyat jelata (proletar). Lalu dimana kekuatan ekonominya? Tidak ada!
Contoh lain, lihatlah kekuatan ekonomi negara-negara Arab. Mereka memiliki kekuatan ekonomi yang cukup hebat. Tetapi mengapa mereka masih juga berada dalam keterpurukan? Sistem sosial mereka amburadul (kacau). Justru mereka berada di bawah ketiak negara-negara kafir imperialis. Lalu dimana kebangkitannya? Bangkit jadi kacung?
Demikian pula kebangkitan para sahabat Rasulullah saw. Jika dilihat bagaimana perjuangan Rasulullah dalam membangkitkan umat, semua itu tidak ada hubungannya dengan ekonomi. Justru para sahabat kebanyakan adalah orang miskin. Hanya sedikit yang kaya. Tetapi nyatanya bisa bangkit. Dan kebangkitan yang diraih Rasulullah dan para sahabatnya adalah kebangkitan yang bersumber dari kesadaran bukan yang berasal dari kekuatan ekonomi.
2. Permasalahan utama kaum muslimin bukanlah akhlak yang rusak
Ada yang beranggapan bahwa keterpurukan kaum muslimin adalah karena akhlak yang rusak. Jika akhlak kaum muslimin baik maka kaum muslimin akan bisa bangkit menjadi umat yang mulia. Demikian asumsinya. Permasalahan, iya. Tetapi persoalan utama, bukan.
Mereka juga berargumen dengan dalil,
“Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti.” (QS. Al Qalam: 4)
Atau hadis,
“Sesungguhnya aku ini diutus untuk menyempurnakan akhlak.”
Hal ini bisa dibantah sebagai berikut.
Benar, akhlak adalah salah satu bagian dari ajaran Islam. Tetapi tidak boleh dipahami bahwa Islam ada semata-mata untuk berakhlak. Tidak. Ini tidak benar. Kita tidak bisa menilai akhlak hanyalah sekedar nilai-nilai universal yang terlepas dari hukum syara’. Tidak. Tidak seperti itu. Kejujuran, amanah, disiplin, rasa hormat kepada yang lebih tua, dan lain-lain juga merupakan akhlak yang baik. Bahkan semua agama sepakat bahwa itu adalah akhlak yang baik. Orang Kristen, Budha, Hindu, bahkan orang atheis pun tahu bahwa itu semua adalah akhlak baik.
Tetapi berbeda dengan Islam. Orang Islam melaksanakan berbagai akhlak di atas bukanlah untuk melaksanakan nilai-nilai universal, tetapi untuk melaksanakan perintah Allah. Seorang muslim jujur, itu untuk memenuhi seruan Allah. Bukan karena ‘jujur sehingga harus harus dilaksanakan’. Seorang muslim juga harus paham, kapan dia jujur dan kapan dia harus tidak jujur. Ketika dia berjual beli, dia harus jujur. Namun ketika berada dalam tawanan musuh, dia tidak boleh berkata jujur.
Orang-orang Budha itu terkenal sebagai orang-orang yang menjunjung tinggi nilai-niali akhlak. Tetapi apakah kita melihat kebangkitan orang-orang Budha? Justru yang ada, mereka mundur terhadap hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan duniawi. Tetap saja mereka disebut masyarakat kufur. Apakah kalau orang Budha sudah jujur, tidak membunuh, saling menghormati, melaksanakan amanah, apakah dengan itu semua lantas kita katakan mereka sudah bangkit dan menjadi masyarakat yang Islami?
Adapun yang berkaitan dengan dua dalil di atas, kita harus mendudukkan pada proporsinya, bukan secara asal 9serampangan). Mufassir terkenal seperti Imam Al Qurthubi Mujahid, Imam Ath Thabari menyatakan bahwa kata ‘khulq’ dalam ayat di atas bukan hanya sekedar akhlak, tetapi juga ‘diin’ atau agama. Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari disebutkan, ketika ‘Aisyah ditanya tentang rasulullah saw. beliau menjawab, bahwa akhlak Nabi saw. adalah Alquran.
Persoalan utama kaum muslim adalah melangsungkan kehidupan Islam
Sesungguhnya persoalan utama kaum muslim adalah melangsungkan kehidupan Islam dalam bingkai daulah khilafah Islamiyah. Langkah yang harus ditempuh adalah melakukan perubahan secara mendasar terhadap pemikiran umat Islam yang ada saat ini dari yang berpemikiran bukan Islam menjadi umat yang berpemikiran Islam.
Umat Islam harus dicerahkan pemikirannya dengan pemahaman yang ideologis. Islam tidak boleh diberikan hanya dalam ibadah-ibadah moral ritual belaka. Islam harus diberikan sebagai sebuah sistem yang mampu menyelesaikan segala problem kehidupan sebagaimana Rasulullah mengajarkan untuk menylesaikan persoalan sesuai dengan ayat-ayat dan sunah beliau.
Persoalan utama kaum muslimin adalah melangsungkan kehidupan Islam. Persoalan ini adalah persoalan yang harus dijadikan hidup dan matinya kaum musimin. Maksudnya adalah jika kaum muslimin tidak berupaya menegakkan Islam, maka kematian islam sebagai solusi berarti telah datang. Na’udzubillah.. sebaliknya, ketika Islam tegak diemban oleh negara, maka kehidupan Islam itu tegak secara nyata.
Allah memerintahkan kepada umat Islam untuk menegakkan aturan-aturan-Nya. Menegakkan aturan-aturan-Nya secara kaffah adalah persoalan utama kaum muslimin. Allah berfirman,
“dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Maidah: 49)
Wallohua'lam
10/13/11
Siapakah ULIL AMRI ???
Siapa sebenarnya ulil amri yang keputusannya layak ditaati? Dalam hal apa ulil amri wajib ditaati? Dalam hal apa pula ulil amri tidak boleh ditaati?
Secara harfiah, frasa ulil amri (uli al-amr) dan wali al-amr mempunyai konotasi yang sama, yaitu al-hakim (penguasa). Jika wali adalah bentuk mufrad (tunggal) maka uli adalah jamak (plural). Namun demikian, kata uli bukan jamak dari kata wali. Al-Quran menggunakan frasa ulil amri dengan konotasi dzawi al-amr, yaitu orang-orang yang mempunyai (memegang) urusan.[1]
Ini berbeda dengan frasa wali al-amr, yang hanya mempunyai satu makna harfiah, yaitu al-hakim (penguasa).[2] Karena itu, frasa ulil amri bisa disebut musytarak (mempunyai banyak konotasi). Imam al-Bukhari memaknai frasa tersebut dengan dzawi al-amr (orang-orang yang mempunyai dan memegang urusan). Ini juga merupakan pendapat Abu Ubaidah. Adapun Abu Hurairah ra. memaknai frasa tersebut dengan al-umara’ (para penguasa); Maimun bin Mahran dan Jabir bin Abdillah memaknainya dengan ahl al-’ilm wa al-khayr (ahli ilmu dan orang baik); Mujahid, ‘Atha’, Abi al-Hasan dan Abi al-’Aliyah memaknainya dengan al-’ulama’ (ulama’). Dalam riwayat lain, Mujahid menyatakan bahwa mereka adalah Sahabat. Bahkan Ikrimah menyebutkan lebih spesifik, mereka adalah Abu Bakar dan Umar.[3]
Imam ar-Razi telah mengumpulkan pendapat para mufassir dalam kitabnya tentang makna frasa ini. Beliau menyatakan, bahwa ulil amri mempunyai banyak konotasi. Pertama: Khulafaur Rasyidin. Kedua: Komandan detasemen. Ketiga: para ulama’ yang mengeluarkan fatwa hukum syariah serta mengajarkan agama kepada masyarakat. Keempat: pendapat Syiah Rawafidh, bahwa mereka adalah imam yang maksum.[4]
Terkait ulil amri, Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah, taatilah Rasul serta ulil amri di antara kalian. Jika kalian berselisih dalam suatu urusan, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul jika kalian memang mengimani Allah dan Hari Akhir. Itu lebih baik dan merupakan sebaik-baik penjelasan (QS an-Nisa’ [4]: 59).
Konotasi kata ulil amri di sini, menurut Ibn Abbas, adalah al-umara’ wa al-wullat (para penguasa). Konteks ayat ini juga turun berkaitan dengan kewajiban untuk menaati penguasa.[5] Karena itu, ulil amri dengan konotasi penguasa dalam konteks ini jelas lebih tepat ketimbang konotasi ulama atau yang lain. Dengan demikian, ayat ini jelas memerintahkan agar menaati penguasa. Namun, penguasa seperti apa?
Sayyidina Ali bin Abi Thalib-karrama-Llahu wajhah-menjelaskan, bahwa seorang imam/kepala negara wajib memerintah berdasarkan hukum yang diturunkan oleh Allah, serta menunaikan amanah. Jika dia melakukan itu maka rakyat wajib untuk mendengarkan dan menaatinya.[6] Karena itu, konteks menaati ulil amri dalam surat an-Nisa’ [4]: 59 di atas tidak berlaku mutlak, sebagaimana menaati Allah dan Rasul-Nya yang maksum; tetapi terikat dengan ketaatan ulil amri tersebut kepada perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya. Sebab, dengan tegas Nabi saw. bersabda:
لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
Tidak boleh ada sedikit pun ketaatan kepada makhluk dalam melakukan maksiat kepada Khaliq (Allah SWT) (HR Ahmad).
Hukum dan perundang-undangan yang diterapkan penguasa bisa diklasifikasikan menjadi dua. Pertama: hukum dan perundang-undangan yang bersifat syar’i (al-ahkam wa al-qawanin al-ijra’iyyah). Kedua: hukum dan perundang-undangan yang bersifat administratif (al-ahkam wa al-qawanin al-ijra’iyyah). Hukum dan perundang-undangan yang pertama seperti sistem pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, politik luar negeri, atau hukum-hukum syariah yang lain, seperti penentuan awal/akhir Ramadhan. Dalam hal ini, tidak boleh seorang pun penguasa atau seorang Muslim mengkaji atau mengambil dari sumber lain, selain syariah Islam. Adapun hukum dan perundang-undangan kedua seperti peraturan lalu lintas, KTP, SIM, Paspor dan sejenisnya. Dalam hal ini, penguasa atau seorang Muslim bisa mempelajari atau mengambil dari sumber manapun, selama tidak bertentangan dengan syariah Islam.[7]
Karena itu, konteks perintah ketaatan di dalam surat an-Nisa’ [04]: 59 di atas berlaku untuk: Pertama, penguasa Muslim yang menerapkan syariah Islam secara kaffah. Kedua, penguasa Muslim yang menerapkan syariah Islam secara parsial; dia wajib ditaati dalam konteks syariah yang dia terapkan, seperti peradilan agama Islam (mahkamah syariah) yang mengatur kawin, cerai dan sebagainya, termasuk ketika seorang penguasa menyerukan jihad untuk melawan pendudukan negara kafir penjajah. Ketiga, penguasa Muslim yang tidak menerapkan syariah Islam, baik secara kaffah maupun parsial. Dalam hal ini, dia hanya ditaati dalam konteks hukum dan perundang-undangan yang bersifat ijra’i saja. Lebih dari itu, hukum menaati penguasa tersebut bukan saja tidak wajib, tetapi justru tidak dibolehkan.
Menarik untuk disebut di sini, bahwa keputusan pemerintah dalam menentukan awal/akhir Ramadhan adalah keputusan yang berkaitan dengan hukum syariah, bukan masalah yang terkait dengan ijra’i. Karena ini merupakan masalah hukum syariah, maka prosedur istidlal dan istinbat yang benar harus ditempuh sehingga hukum yang dijadikan sebagai keputusan benar-benar merupakan hukum syariah. Dari aspek dalil, rukyat harus didahulukan ketimbang hisab. Sebab, hisab hanyalah saranan untuk melakukan rukyat. Bukan sebaliknya, jika rukyat bertentangan dengan hisab, maka rukyat harus ditolak, karena dianggap mustahil. Sikap yang terakhir ini jelas keliru, karena tidak dibangun berdasarkan satu dalil syariah pun.
Memang, ada dalil yang digunakan, seperti frasa faqduru lahu (perkirakanlah) yang terdapat dalam hadis Nabi saw.:
فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ
Jika kalian terhalang mendung maka perkirakanlah (hitung) bulan itu.
Dalil sebenarnya sangat jauh dari konotasi hisab. Sebab, dalam hadis lain dinyatakan, fa akmilu ‘iddata Sya’bana tsalatsina yawm[an] (maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban menjadi tiga puluh hari).
Dengan demikian, jika prosedur istidlal dan istinbat ini ditempuh dengan benar, maka perbedaan antara hisab dan rukyat tersebut bisa diselesaikan. Sebab, masing-masing bisa didudukkan secara proporsional tanpa menegasikan satu dengan yang lain. Ini jika perbedaan tersebut terjadi karena faktor fikih maupun astronomi. Namun, jika masalahnya adalah masalah politik, maka solusinya haruslah solusi politik. Di sinilah fungsi imam/kepala negara yang merupakan institusi dengan otoritas untuk menghilangkan perselisihan, sebagaimana dalam kaidah syariah:
أَمْرُ الإمَامِ يَرْفَعُ الْخِلاَفَ
Perintah imam/kepala negara bisa menghilangkan perselihan pendapat.
Namun, kaidah ini hanya berlaku efektif jika imam/kepala negara tersebut memang wajib ditaati. Sebaliknya, jika dia tidak wajib ditaati, maka perintahnya tidak akan pernah bisa menghilangkan perselisihan. Sebagai contoh, pemerintah memutuskan awal/akhir Ramadhan berdasarkan hisab, dengan menolak rukyat, padahal syariah menetapkan harus tunduk pada hasil rukyat, maka keputusan seperti ini tidak akan pernah bisa menghilanghkan perselisihan di tengah-tengah umat. Sebab, keputusan itu sendiri merupakan keputusan yang batil, dan tidak boleh ditaati. WalLahu a’lam. []
Catatan kaki:
________________________________________
[1] Abu al-’Ala’ al-Mubarakfuri, Tuhfadzu al-Ahwadzi: Syarah Sunan at-Tirmidzi, Dar al-Fikr, Beirut, III/207.
[2] Al-’Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, As-Syakhshiyyah al-Islamiyyah al-Juz’ as-Tsani, Dar al-Ummah, Beirut, cet. Muktamadah.
[3] Abu al-’Ala’ al-Mubarakfuri, Ibid, III/207.
[4] Al-Fakhr ar-Razi, Tafsir ar-Razi, Dar Ihya’ at-Turats al-’Arabi, Beirut, X/107.
[5] As-Syaukani, Naylu al-Awthar fi Syarh Muntaqa al-Akhbar, Dar al-Fikr, Beirut, 1994, VIII/46.
[6] Al-Baghawi, Tafsir al-Qur’an, Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, Beirut, t.t, surat an-Nisa’ [04]: 59.
[7] Dr. Muhammad Ahmad Mufti dan Dr. Sami Shalih al-Wakil, Legislasi Hukum Islam vs Legislasi Hukum Sekuler, Pustaka Thariqul Izzah, Bogor, cet. I, 2006, 32.
Memuliakan Sesama Muslim
Oleh : Arief B. Iskandar
Allah SWT sesungguhnya telah memuliakan manusia dalam kedudukan yang amat tinggi. Betapa tinggi kemuliaan manusia di mata Allah SWT hingga jika seorang manusia membunuh manusia lain tanpa alasan yang dibenarkan, maka di mata Allah SWT, sama saja ia dengan membunuh seluruh manusia. Allah SWT berfirman (yang artinya):
Siapa saja yang membunuh suatu jiwa bukan karena orang itu membunuh atau membuat kerusakan di muka bumi, maka dia seperti membunuh seluruh manusia (TQS al-Maidah [5]: 32).
Apalagi jika itu menyangkut jiwa seorang Muslim. Baginda Rasulullah SAW bersabda,
“Mencela seorang Muslim adalah kefasikan, sementara membunuhnya adalah kekufuran.”
(HR al-Bukhari dan Muslim).
Sebaliknya, Allah SWT dan Rasul-Nya, telah memerintahkan untuk memuliakan sesama Muslim. Tentu karena sesama Muslim adalah saudara. Ibn Umar ra menuturkan bahwa Rasulullah pernah bersabda,
“Muslim itu saudara bagi Muslim yang lain. Ia tidak saling menzalimi dan saling membiarkan. Siapa saja yang menghilangkan suatu kesulitan dari seorang Muslim, maka Allah SWT akan menghilangkan kesulitan bagi dirinya di antara berbagai kesulitan pada Hari Kiamat kelak. Siapa saja yang menutupi aib seorang Muslim, Allah pasti akan menutupi aibnya pada Hari Kiamat nanti.” (Muttafaq a’laih).
Abu Hurairah pun berkata bahwa Baginda Rasulullah SAW pernah bersabda,
“Muslim itu saudara bagi Muslim yang lain. Ia tidak saling mengkhianati, saling mendustakan dan saling menghinakan. Setiap Muslim adalah haram bagi Muslim yang lain menyangkut kehormatan, harta dan darahnya.” (HR at-Tirmidzi).
Bahkan terhadap Muslim yang zalim pun, Rasulullah tetap menyuruh kita menyayangi dia dengan cara menolongnya. Beliau pernah bersabda, “Tolonglah saudaramu, baik pelaku kezaliman maupun korban yang dizalimi.” Seorang sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, saya menolongnya jika ia dizalimi. Lalu bagaimana saya harus menolong orang yang melakukan kezaliman?” Rasul menjawab, “Cegahlah dia dari berlaku zalim. Itulah bentuk pertolongan kamu kepadanya.” (HR al-Bukhari).
Begitu indahnya sikap memuliakan sesama Muslim juga ditunjukkan oleh sabda Rasulullah sebagaimana dituturkan oleh Abu Hurairah, “Hak Muslim atas Muslim yang lain ada lima: menjawab salam, mengunjungi yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan dan mendoakan yang bersin.” (Muttafaq ‘alaih).
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah bersabda,
“Hak Muslim atas Muslim yang lain ada enam: jika bertemu, ucapkanlah salam; jika mengundang, penuhilah; jika meminta nasihat, berilah nasihat; jika bersin, ucapkanlah hamdallah dan doakanlah; jika sakit, jenguklah; jika meninggal, iringilah jenazahnya.” (HR Muslim).
Selain itu, sudah sepantasnya sesama Muslim saling menguatkan, sebagaimana sabda Baginda Rasulullah, “Mukmin dengan Mukmin yang lain itu seperti satu bangunan; satu sama lain saling menguatkan.” (Muttafaq ‘alaih). Beliau pun bersabda sebagaimana dituturkan oleh Nu’man bin Busyair, “Perumpamaan kaum Mukmin itu dalam kasih-sayang dan sikap lemah-lembut mereka adalah seperti satu tubuh; jika salah satu anggota tubuh itu merasakan sakit, maka seluruh bagian tubuh yang lain akan panas dan demam.” (Muttafaq ‘alaih).
Lebih dari sekadar saling menguatkan, sikap memuliakan sesama Muslim juga sejatinya tercermin dalam hal saling menyayangi sepenuh hati. Apalagi Baginda Rasulullah pernah bersabda, sebagaimana dituturkan oleh Jarir bin Abdillah. “Siapa saja yang tidak menyayangi manusia, Allah tidak akan menyayangi dirinya.” (Muttafq ‘alaih). Aisah ra pun menuturkan bahwa suatu ketika datang sekelompok Arab pedalaman kepada Baginda Rasulillah. Mereka lalu berkata, “Apakah kalian bisa menciumi anak-anak kalian?”
Beliau menjawab, “Betul.” Mereka berkata, “Akan tetapi, kami, demi Allah, tidak melakukannya.” Beliau kembali bersabda, “Apakah kalian ingin Allah mencabut sikap welas-asih dari kalbu-kalbu kalian?” (Muttafaq ‘alaih).
Bagaimana pula gambaran sikap memuliakan sesama Muslim tercermin dalam sabda Rasulullah sebagaimana dituturkan oleh Abu Hurairah, “Jika salah seorang di antara kalian mengimami orang-orang, hendaklah dia meringankan shalatnya karena sesungguhnya di antara mereka ada orang yang lemah, sakit dan tua. Jika salah seorang di antara kalian shalat sendirian, maka silakan dia memanjangkan shalatnya sesuka hatinya.” (Muttafaq ‘alaih). Abu Qatadah pun menuturkan bahwa Baginda Rasulullah pernah bersabda, “Sesungguhnya aku pernah mengimami shalat dan ingin memanjangkannya. Tiba-tiba aku mendengar tangisan bayi. Aku pun mempercepat shalatku karena khawatir tangisan bayi itu membebani ibunya.” (HR al-Bukhari). Sungguh, betapa indahnya jika sikap memuliakan sesama Muslim ini benar-benar selalu kita wujudkan dalam keseharian kita. Wama tawfiqi illa bilLah.
Subscribe to:
Posts (Atom)






