Assalamu'alaykum ^_^

Teruntuk Siapapun Yang Merindukan Kemuliaan & Kebangkitan ISLAM

Assalamu'alaykum Warahmatullah..

Selamat Datang
Semoga Bermanfaat

12/18/11

Sudah Islami (Syar'i) kah Walimah Nikah mu??


Allah telah menciptakan manusia berpasang-pasangan, supaya muncul suatu ketenangan, kesenangan, ketentraman, kedamaian dan kebahagiaan, Sudah tradisi, Syawal menjadi musim pernikahan. Mungkin kamu adalah salah satu calon mempelai yang akan menggenapkan separuh dien itu. Namun di balik gebyar acara pernikahan, sesungguhnya ada rasa miris di hati tatkala prosesi yang ada tidak syar’i. Mulai dari akad nikah yang menyandingkan calon pengantin padahal keduanya belum sah satu sama lain, hingga acara resepsi yang campur baur atau ikhtilat dan buka aurat.

Sobat muslimah, tak mudah memang hidup di zaman ketika syariat Islam tak diterapkan secara formal. Namun jangan berkecil hati. Lakukan apa yang bisa kamu lakukan terutama pada hari bahagiamu ini. Maksimalkan ikhtiar untuk mempunyai pernikahan syar’i yang insya Allah terselenggara cuma sekali seumur hidup ini. Jangan sampai memakai rumus terbalik “nikah kan cuma sekali, jadi buka aurat sesekali bolehlah.” Na’udzubillah.

Banyak sekali keluarga mempelai yang memakai dalih ini. Padahal sesuatu yang sekali seumur hidup itu jangan sampai malah membawa dosa yang pasti akan dibawa sampai mati. Ini pernikahanmu. Ini gerbang kehidupanmu yang akan kamu tapaki hingga ujung waktu kelak. Bila sesuatu yang suci tidak diawali dengan kebaikan, maka jangan berharap langkah ke depan akan barokah.

…Banyak keluarga yang berdalih “nikah kan cuma sekali, jadi buka aurat sesekali bolehlah”…



Jangan berdiam diri saja melihat ada kemungkaran di depan mata. Rasulullah mengindikasikan tingkat keimanan seseorang itu dengan amal perbuatannya. Kamu bisa merubah dengan tanganmu misalnya langsung turun tangan untuk mendesain pernikahan yang islami. Bila ini tidak mampu kamu lakukan, kamu bisa memberi masukan berupa nasihat dan kata-kata yang penuh hikmah pada anggota keluarga agar menyetujui bentuk akad nikah dan walimah yang islami. Bila ini juga tak bisa kamu lakukan, maka ingkarilah dalam hati. Dan ini adalah selemah-lemahnya iman.

Jangan sampai mengingkari dalam hati pun kamu tak mampu. Mengingkari dalam hati ini terpancar pada sikap dan ekspresi wajahmu. Karena sesungguhnya mata adalah cermin hati. Akan aneh bila ada seorang muslimah yang sering berdakwah ke mana-mana tentang tatacara pernikahan Islami tapi malah ketika gilirannya tiba, ia dengan riang gembira menyelenggarakan walimah yang melanggar hokum syara’. Mulai dari dilepasnya jilbab (baju panjang seperti jubah yang menutupi baju dalam) dan diganti dengan jarit dan kebaya, hingga para tamu yang campur baur dan tidak tersedianya kursi untuk duduk pada saat makan.

Disinilah dibutuhkan selarasnya kata dan perbuatan. Jangan hanya pandai berbicara tapi tak bisa mengamalkan. Sungguh besar kemurkaan Allah apabila ini yang terjadi.

“Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang kamu tidak kerjakan? Amat besar kemurkaan Allah bila kalian hanya berkata apa-apa yang kalian tidak perbuat” (Ash-Shaff -3).

…Upayakan secara maksimal untuk menyelamatkan walimah nikah sesuai syariah…



Memang seharusnya, jauh hari sebelum hari H, kamu sudah bergerak untuk memahamkan keluarga. Lobi sana-sini dan daya tawar kamu dipertaruhkan untuk menyelenggarakan sebuah pernikahan yang islami agar barokah. Tapi bila nasi sudah menjadi bubur alias sudah terlanjur hari H di depan mata dan keluarga menolak mentah-mentah keinginanmu, banyak istigfar saja. Tapi terus upayakan mencari celah untuk melunakkan hati mereka. Kamu bisa mencoba meminta bantuan salah seorang teman bila upayamu sendiri sudah mentok. Siapa tahu bila orang lain yang menyampaikan keluargamu mau dengar, iya kan? Selebihnya serahkan pada Allah. Yang penting kamu sudah berupaya maksimal untuk menyelamatkan walimah nikah sesuai syariah.

Menilik Islam Di Negeri Sakura


Jepang adalah sebuah Negara Majusi ( penyembah Matahari ) dimana kepercayaan orang jaman dahulu bahwa kaisar Jepang adalah keturunan dewa Matahari, makanya menurut pengakuan kakek saya, ketika dulu penjajahan Jepang berlangsung di Tanah Air, setiap pagi murid-murid sekolah harus melakukan tradisi ritual Majusi yaitu seinkere, dengan membungkuk ke arah timur menghormat pada matahari.

Selain dari hal-hal di atas, tahukah bahwa ternyata Negara Khilafah Islam Turki ( Utsmani ) adalah sahabat Kekaisaran Jepang di masa lalu. Walaupun hanya ada sedikit catatan tentang hubungan dagang dan politik antara Kekaisaran Jepang dengan Negara Khilafah Islam.

MEMBUKA DIRI
Sejak era Restorasi Meiji, abad 17 atau sekitar Tahun 1800 san yang dicanangkan oleh Kaisar Meiji, Jepang yang dulunya adalah Negara yang mengisolasikan diri, mulai membuka diri dengan hubungan luar negeri, baik itu hubungan dagang, politik dan pemikiran.

Jepang mulai menerima dakwah Islam sebagai salah satu bagian dari pemikiran dan Ideologi Eropa, yang merupakan sebuah jalan menuju kemajuan. Kenapa Islam dianggap pemikiran Eropa???, jawabnya karena Negara Khilafah Islam saat itu berada di Eropa yaitu beribukota di Qustantiniyah ( Konstantinopel / Istanbul ) dan mempunyai wilayah seluruh daratan Eropa Timur dan sebagian Eropa Tengah. Jadi bagi orang awam seperti orang-orang Jepang saat itu, Islam adalah sebuah agama dan ideologi yang berasal dari Eropa.

Walaupun menurut catatan sejarah, pernah ada dakwah dari muslim Cina ke Jepang berabad-abad sebelum Restorasi Meiji, namun catatn kontak pertama orang Jepang dengan Muslim modern adalah dengan orang-orang dari Nusantara ( orang Melayu ) yang saat itu melayani kapal-kapal Inggris dan Belanda sekitar Abad 18.



Masjid Jami Tokyo di Yoyogi Uehara, direnovasi Tahun 1998

Orang Jepang yang naik Haji untuk pertama kalinya adalah Kotaro Yamaoka. Dia masuk Islam ketika bersahabat dengan penulis dari Turki Abduresid Ibrahim, yang sedang melakukan penelitian di Jepang. Kotaro Yamaoka berhasil mendapatkan izin membangun Masjid di kota Tokyo, yang merupakan pembangunan Masjid pertama hadiah dari Khalifah Abdul Hamid II.


Pasca revolusi komunis Rusia ( bolshevic ) ratusan orang muslim keturunan Turki Tartar Rusia datang ke Jepang untuk merantau. Mereka membuat sebuah komunitas-komunitas kecil di beberapa kota di Jepang.

KERJASAMA DENGAN MUSLIM
Turki tetap menjadi komunitas muslim terbesar di Jepang sampai saat ini, walaupun jika dihitung maka jumlahnya kalah dengan muslim Indonesia, namun muslim Indonesia hanya sebagai pendatang dan TKI di sana.

Sebelum perang dunia kesatu Jepang dikenal sangat bersimpati dengan kaum muslim, karena mempunyai musuh yang sama yaitu Uni Soviet. Saat itu banyak intelejen Jepang yangb bekerja sama dengan Muslim dan akhirnya banyak yang masuk Islam, dan menyebarkan Islam di Jepang setelah perang usai.

Hal menarik adalah ketika perang dunia kedua, beberapa tentara Jepang beragama Islam yang dikirim ke wilayah Asia Tenggara yang ternyata tertangkap, saat mereka diinterogasi mereka mengucapkan La Illa ha Illallah, ternyata akhirnya mereka diperlakukan dengan baik oleh penangkapnya yang sesama muslim. Saat Jepang kalah Perang Dunia kedua, beberapa komandan pasukan Jepang yang beragama Islam ditangkap sekutu, mereka diantaranya adalah Shumei Okawa dan muridnya Toshihiko Izutsu, yang meski ditahan sebagai tahanan perang kelas A, mereka tetap menjalankan Islam di Penjara dan menyelesaikan terjemahan Al Quran ke Bahasa Jepang, yang sekarang digunakan Kaum Muslim Jepang.

JAPAN MUSLIM ASSOCIATION
Tahun 1953 berdiri Japan Muslim Association ( JMA ) yang didirikan oleh Sodiq Immazumi, kemudian dganti oleh Umar Mita, dia masuk Islam karena kontak dengan muslim Cina saat Perang dunia kedua. Dia juga membuat film dokumenter Road to Hajj Japan. Saat ini yang menjadi Presiden JMA adalah Hassan Ko Nakata, dari Universitas Dishisha Kyoto. Beliau pernah datang ke Indonesia dan menjadi pembicara di konferensi Khilafah Internasional di Gelora Bung Karno.

Hassan Ko Nakata


SEKULERISME JEPANG
Menurut Keiko Sakurai, jumlah muslim asli Jepang pada tahun 2000 sekitar 65.000 dan muslim non Jepang sekitar 100.000 orang. Sedangkan Michael Penn, menyebutkan 90 % muslim Jepang adalah Muslim asing, sisanya adalah asli Jepang.



Semua ini hanyalah perhitungan kira-kira saja, karena Pemerintah Jepang yang begitu sekulernya tidak pernah mendata jumlah penganut agama terutama muslim. Kebanyakan orang Jepang adalah tidak beragama, dan sebagian lagi asal beragama dan menganut kepercayaan Majusi yang disebut Shinto, dan sebagian beragama Kristen dan Islam.

Menurut situs web japanfocus.org baru ada 40 bangunan Masjid di Jepang dan sekitar 100 mushola dan beberapa apartemen yang disulap menjadi Mushola. Jumlahnya tentu sangatlah sedikit jika dibandingkan dengan penduduk Jepang yang berjumlah 120 juta jiwa.

Semua ini menjelaskan kepada kita bahwa Jepang adalah ladang dakwah yang luas dan siap untuk ditanami.

12/10/11

Kewajiban Mengoreksi Penguasa

Oleh : Muhammad Bajuri


Pengantar

Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia, untuk menegakkan syariah Islam, mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia, dan berjihad di jalan Allah.

Khilafah bukan jabatan ilâhiyah, seperti nubuwah (kenabian) dan risâlah (kerasulan)—yang dipilih oleh Allah untuk menyampaikan syariah-Nya tanpa memandang bagaimana syariah tersebut diterapkan. Khilafah tidak lain adalah jabatan basyariyah (dipilih oleh manusia) untuk menerapkan syariah Allah SWT kepada seluruh manusia (an-Nabhanai, asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah II/103). Karena ini pilihan manusia dan yang dipilih (penguasanya) juga manusia, maka dalam perjalanannya tidak menutup kemungkinan terjadi kezaliman dan kesalahan.

Lalu bagaiman mengatasi kemungkinan terjadinya kezaliman dan kesalahan yang dilakukan oleh penguasa? Telaah Kitab kali ini akan membahas Rancangan UUD (Masyrû’ Dustûr) Negara Islam Pasal 20, yakni tentang kewajiban mengontrol dan mengoreksi penguasa (muhâsabah al-hukkâm), yang berbunyi: Mengoreksi penguasa merupakan salah satu hak kaum Muslim dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Adapun bagi warga negara non-Muslim diberi hak untuk mengadukan kezaliman penguasa dan kesalahan penguasa dalam menerapkan hukum-hukum Islam terhadap mereka (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 100).

Hukum Mengoreksi Penguasa

Tugas utama seorang penguasa setelah ia diangkat oleh umat (rakyat) adalah mengurusi setiap urusan umat (rakyat)-nya. Sebab, ia diangkat memang untuk tugas ini. Karena itu, jika ia abai atau lengah dengan tugas dan kewajibannya, maka ia wajib dikoreksi. Status hukum mengoreksi penguasa adalah fardhu kifayah (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 100; Al-Mas’ari, Muhâsabah al-Hukkâm, hlm. 3).

Bahkan menurut Ibnu Taimiyah, fardhu kifayah (kewajiban bersama) ini bisa berubah menjadi fardhu ‘ain (kewajiban setiap orang), yaitu bagi orang yang mampu untuk melakukan dan mengubahnya. Sebab, manâth (tempat bergantung) kewajiban ini adalah al-qudrah (kemampuan) sehingga setiap manusia wajib melakukannya sesuai kemampuan (Ibnu Taimiyah, Al-Hisbah fi al-Islâm, hlm. 11).

Dalil kewajiban melakukan kontrol dan koreksi atas penguasa ini, di antaranya adalah hadis riwayat Muslim dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ، فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ، وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ، وَلكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ

Nanti akan ada para pemimpin. Kemudian kalian mengetahui dan kalian mengingkari. Siapa saja yang mengetahui (kemungkaran penguasa dan mengubahnya) maka ia bebas dari dosa. Siapa saja yang mengingkari (kemungkaran itu dengan hatinya) maka ia selamat. Namun, siapa saja yang ridha dan mengikuti (kemungkaran itu maka ia berdosa).”

Memang, sabda Rasulullah saw. ini berupa kalam khabar (berita), namun maksudnya adalah kalam insyâ’ (perintah). Perintah dalam hal ini merupakan perintah yang bersifat tegas, agar melakukan muhâsabah (kontrol dan koreksi) terhadap para penguasa dan mengubah perilakunya jika mereka melanggar hak-hak rakyat, melalaikan kewajiban-kewajibannya terhadap rakyat, mengabaikan salah satu urusan rakyat, menyalahi hukum-hukum Islam, atau memutuskan hukum dengan selain wahyu yang telah Allah turunkan (Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah fi al-Hukm wa al-Idârah, hlm. 149).

Pengingkaran dan pengubahan itu harus dilakukan dengan lisan saja, bukan dengan kekerasan dan mengangkat senjata. Sebab, begitulah yang dipahami dari dalil-dalil yang menjadi dasar kewajiban melakukan kontrol dan koreksi terhadap penguasa. Apalagi, terdapat hadis yang justru mengharamkan aktivitas mengangkat senjata terhadap penguasa kecuali dalam satu kondisi, yaitu ketika terjadi kekufuran secara nyata (kufr[an] bawâh[an]) yang dilakukan oleh penguasa (Mahmud, Ad-Dakwah ila al-Islâm, hlm. 60).

Dengan demikian, muhâsabah al-hukkâm (mengontrol dan mengoreksi para penguasa) merupakan hak di antara hak-hak kaum Muslim sekaligus kewajiban yang status hukumnya adalah fardhu kifayah namun bisa berubah menjadi fardhu ‘ain bagi yang memiliki kemampuan.

Perlu diingat, bahwa kewajiban mengoreksi penguasa ini sama sekali tidak bertentangan dengan kewajiban menaati penguasa (Al-Mas’ari, Muhâsabatul Hukkâm, hlm. 4). Sebab, kewajiban menaati penguasa itu hanya dalam hal yang baik saja. Karena itu, jika penguasa menyimpang dari ketentuan syariah maka tidak ada ketaatan baginya. Justru umat bermaksiat kepada Allah jika menaati penguasa yang menyimpang. Rasulullah saw. bersabda:

لاَ طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللّهِ. إنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

Tidak ada ketaatan apapun dalam hal bermaksiat pada Allah. Ketaatan itu hanya dalam hal yang baik saja (HR Muslim).

Hak Non-Muslim Menyampaikan Syakwâ


Non-Muslim tidak berhak untuk melakukan koreksi terhadap penguasa. Sebab, dilarang sama sekali—individu, kelompok atau partai—melakukan koreksi berdasarkan akidah selain akidah Islam (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 8). Akidah non-Muslim bukan akidah Islam sehingga mereka tidak berhak melakukan koreksi terhadap penguasa dengan akidahnya itu.

Namun, non-Muslim diberi hak menyampaikan syakwâ (pengaduan) atas ketidakadilan dan pelanggaran penguasa terhadap hak-hak dasarnya, seperti hak mendapatkan keadilan, kebebasan menjalankan keyakinan, jaminan keamanan dan jaminan sosial (Ath-Thayyar, Huqûqu Ghayr al-Muslimîn fi ad-Dawlah al-Islâmiyah, hlm. 139-144; Al-Ayid, Huqûqu Ghayr al-Muslimîn fi Bilâd al-Islâm, hlm. 96). Jika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tersebut, maka non-Muslim berhak untuk mengadukannya. Sebab, dalam hal ini terdapat larangan berbuat zalim secara mutlak, baik terhadap kaum Muslim maupun non-Muslim, serta adanya larangan menyakiti warga negara non-Muslim (ahludz dzimmah). Rasulullah saw. bersabda:

أَلاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِداً، أَوْ انْتَقَصَهُ، أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ، أَوْ أخَذَ مِنْهُ شَيْئاً بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ، فَأنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Ketahuilah bahwa siapa saja yang menzalimi mu’ahid (orang kafir yang terikat perjanjian), mencela dia, membebani di atas kemampuannya, atau mengambil sesuatu dari dia dengan paksa, maka saya yang akan mengalahkan dia dengan hujjah pada hari kiamat (HR Abu Dawud).

Jika menyakiti mu’ahid (orang kafir yang terikat perjanjian) saja dilarang keras, apalagi menyakiti non-Muslim yang telah menjadi warga negara. Karena itu, jika terjadi kezaliman atas warga negara non-Muslim (ahludz dzimmah), atau ia mendapat perlakuan kurang baik dari penguasa, maka ia berhak menyampaikan syakwâ (pengaduan), agar tidak terjadi lagi kezaliman terhadap dirinya, dan pelakunya mendapatkan sanksi atas apa yang telah dia perbuat (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 101).

Dalam hal ini, apapun bentuk syakwâ (pengaduan) yang disampaikan non-Muslim harus didengar, baik ia sebagai pihak yang benar maupun salah. Abu Bakar ra., misalnya, pernah menempeleng dengan keras wajah orang Yahudi bernama Finhash, yang mengatakan perkataan penghinaan terhadap Allah SWT, bahwa dia sama sekali tidak butuh Allah, sebab dirinya kaya, sementara Allah miskin karena masih mencari pinjaman harta. Dalih perkataan lancang Finhash ini adalah firman Allah SWT (yang artinya): Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik, maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak (TQS al-Baqarah [2]: 245).

Kemudian Finhash mengadukan Abu Bakar ra. kepada Rasulullah saw. Rasulullah pun mendengarkan syakwâ (pengaduan) Finhash ini. Namun, di depan Rasulullah saw., Finhash laknatullâh ‘alaih membantah bahwa ia telah mengatakan perkataan penghinaan terhadap Allah.

Semua tahu, bahwa Abu Bakar adalah mu’âwin (pembantu) Rasulullah saw. Artinya, Abu Bakar ra. adalah seorang penguasa, sementara Finhash adalah seorang mu’ahid (orang kafir yang terikat perjanjian). Namun demikian, Rasululah saw. sangat memperhatikan dan mendengarkan pengaduan Yahudi itu tentang Abu Bakar sekali pun ia sebagai pihak yang salah. Jika syakwâ (pengaduan) mu’ahid (orang kafir yang terikat perjanjian) saja didengar dan diperhatian, tentu syakwâ (pengaduan) yang disampaikan warga negara non-Muslim harus lebih didengar dan diperhatian (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 102).

Kesalahan Penerapan Hukum Islam


Terkait kasus kesalahan penerapan hukum Islam, maka setiap warga negara, Muslim maupun non-Muslim berhak menyampaikan syakwâ (pengaduan). Sehubungan dengan ini, sebagian kaum Muslim telah mengadukan Muadz bin Jabal ra. kepada Rasulullah saw. karena ia memanjangkan bacaan ketika shalat. Imam al-Bukhari menuturkan riwayat dari Jabir bin Abdullah ra. yang mengatakan: Seorang laki-laki pergi menuju dua pancuran air. Hari sudah mulai gelap. Lalu ia mendapati Muadz sedang shalat. Ia pun meninggalkan pancuran air itu dan pergi menuju Muadz yang sedang shalat. Muadz membaca surah al-Baqarah atau an-Nisa’. Kemudian laki-laki itu pergi—ia diberitahu bahwa Muadz sudah biasa melakukan itu. Lalu ia pun mendatangi Nabi saw dan mengadukan Muadz kepada beliau. Kemudian Nabi saw. bersabda:

يَا مُعَاذُ أَفَتَّانٌ أَنْتَ أَوْ أَفَاتِنٌ، ثَلاَثَ مِرَارٍ، فَلَوْلاَ صَلَّيْتَ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ، وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا، وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى، فَإِنَّهُ يُصَلِّي وَرَاءَكَ الْكَبِيرُ وَالضَّعِيفُ وَذُو الْحَاجَةِ

Wahai Muadz, apakah engkau pengusir atau penyeru orang yang hendak shalat? Beliau mengulanginya tiga kali. Mengapa Engkau tidak membaca “Sabbihisma Rabbika (surat al-A’la)”, “Wasy syamsi wa dhuhâhâ (surat asy-syams)” dan “Wallayli idza yaghsyâ (surat al-Lail)” saja ketika shalat. Sebab, mereka yang shalat di belakangmu itu ada orang tua, yang sakit dan sedang berkeperluan.”

Karena Muadz seorang wali yang diangkat Rasulullah saw., maka ini merupakan syakwâ (pengaduan) terkait kesalahan penerapan hukum syariah yang dilakukan oleh seorang penguasa. Sebab, menurut hukum syariah, seorang imam hendaknya meringankan bacaan shalat. Rasulullah saw. bersabda:

إِذَا أَمَّ أَحَدُكُمُ النَّاسَ فَلْيُخَفِّفْ

Apabila salah seorang di antara kalian menjadi imam (shalat) orang banyak, maka hendaklah ia meringankan (bacaannya) (HR Muslim).

Kesalahan penerapan hukum syariah itu tidak hanya pada kasus shalat saja, namun pada hukum-hukum syariah lainnya. Kesalahan penerapan hukum syariah dianggap sebagai sebuah kezaliman sehingga mengadukannya adalah hak semua warga negara, Muslim dan non-Muslim. Sebab, Rasulullah saw. bersabda:

وَإِنِّي َلأَرْجُو أَنْ أَلْقَى رَبِّي وَلَيْسَ أحَدٌ مِنْكُمْ يَطْلُبُنِي بِمَظْلَمِةٍ

Aku sangat berharap akan berjumpa Allah kelak dan tidak ada seseorang pun yang menuntutku karena kezaliman (HR at-Tirmidzi).

Kata ahad[un] (seseorang) dalam hadis ini mencakup setiap warga negara, Muslim dan non-Muslim. Sebab, beliau tidak bersabda: wa lâ yathlubunî Muslim[un] (tidak ada seorang Muslim pun yang menuntutku), melainkan beliau bersabda: wa laysa ahad[un] yathlubunî (tidak ada seseorang pun yang menuntutku).

Maka dari itu, dengan undang-undang ini, kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak rakyat, dan kesalahan dalam penerapan hukum syariah yang dilakukan oleh penguasa, akan senantiasa terkontrol dan terkoreksi. Pada gilirannya, semua hak dan kewajiban setiap warga negara, Muslim dan non-Muslim, akan berjalan sebagaimana mestinya. Dengan begitu, kehidupan berkah di bawah naungan Khilafah bukan lagi sekadar mimpi melainkan sebuah kenyataan. WalLâhu a’lam bish-shawâb.

Daftar Bacaan

Al-Ayid, Prof. Dr. Sholeh bin Husain, Huqûqu Ghayr al-Muslimîn fi Bilâd al-Islâm, (Maktabah al-Mulk Fahd al-Wathaniyah), Cetakan IV, 2008.
Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah fi al-Hukm wa al-Idârah, (Beirut: Darul Ummah), Cetakan I, 2005.
Mahmud, Ahmad, Ad-Dakwah ila al-Islâm, (Beirut: Darul Ummah), Cetakan I, 1995.
Al-Mas’ari, Prof. Dr. Muhammad bin Abdullah, Muhâsabah al-Hukkâm, (Tanpa Penerbit), Cetakan I, 1997.
An-Nabhani, Asy-Syaikh Taqiyuddih, Muqaddimah ad-Dustûr aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu, Jilid I, (Beirut: Darul Ummah), Cetakan II, 2009.
An-Nabhanai, Asy-Syaikh Taqiyuddih, asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah Juz II, (Beirut: Darul Ummah), Cetakan V, 2003.
Ath-Thayyar, Dr. Ali bin Abdurrohman, (Maktabah al-Mulk Fahd al-Wathaniyah), Cetakan II (Revisi), 2006.

Jaminan Sosial Dalam Islam


Istilah jaminan sosial mengacu pada jaminan pemenuhan kebutuhan dasar (primer) dan kebutuhan sekunder oleh negara bagi rakyatnya. Setiap ideologi mempunyai paradigma dan metodenya masing-masing mengenai bagaimana cara negara memberikan jaminan sosial tersebut bagi rakyatnya. Namun, Islam mempunyai keunggulan yang tidak terdapat dalam ideologi lainnya, yakni Kapitalisme dan Sosialisme.

Menurut Abdurrahman Al-Maliki dalam As-Siyasah Al-Iqtishadiyah Al-Mutsla, jaminan sosial dalam Kapitalisme bukanlah ide asli dalam Kapitalisme, melainkan sekedar ide korektif setelah kapitalisme yang pro mekanisme pasar menimbulkan kesenjangan dan ketidakdilan di Barat pada abad ke-19. Ini berbeda dengan Islam yang menetapkan jaminan sosial sebagai ide asli, bukan ide tambal sulam yang datang belakangan. Inilah keunggulan Islam dibanding Kapitalisme. (Al-Maliki, 1963:157).

Adapun Sosialisme, berusaha mewujudkan jaminan sosial melalui ide persamaan dalam kepemilikan. Dalam sosialisme, kepemilikan individu khususnya alat produksi akan dilarang, karena dianggap menghalangi keadilan. Dengan larangan itu, individu akan mempunyai kesamaan dalam kepemilikan dan pada gilirannya akan memperoleh jaminan sosial. Ide ini menurut Abdurrahman Al-Maliki justru tidak menjamin terwujudnya jaminan sosial. Karena Sosialisme sebenarnya lebih mengutamakan larangan kepemilikan alat produksi, tanpa mampu memastikan apakah jaminan sosial terwujud atau tidak. Jadi yang betul-betul dijamin dalam Sosialisme adalah larangan kepemilikan alat produksi, bukan jaminan sosialnya itu sendiri. Ini berbeda dengan Islam yang dengan seperangkat hukum Syariah-nya, betul-betul menjamin kebutuhan-kebutuhan rakyat, baik kebutuhan dasar maupun kebutuhan penyempurna (sekunder), tanpa melarang kepemilikan individu. (Al-Maliki, 1963:157). Tulisan ini akan menerangkan bagaimana Islam menjamin kebutuhan-kebutuhan rakyat tersebut.

Peran Negara dalam Pemenuhan Jaminan Kebutuhan Dasar

Islam membagi kebutuhan dasar (al-hajat al-asasiyah) menjadi dua. Pertama, kebutuhan dasar individu, yaitu sandang, pangan, dan papan. Kedua, kebutuhan dasar seluruh rakyat (masyarakat), yaitu keamanan, kesehatan dan pendidikan. (Muqaddimah Ad-Dustur, Juz II hlm. 18; Abdurrahman Al-Maliki, As-Siyasah Al-Iqtishadiyah Al-Mutsla, hlm. 165).

Peran negara dalam pemenuhan kedua kebutuhan dasar tersebut berbeda. Dalam pemenuhan kebutuhan dasar individu (sandang, pangan, dan papan), negara pada dasarnya berperan secara tidak langsung, kecuali jika individu sudah tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Disebut tidak langsung, karena negara tidak langsung memberikan sandang, pangan, dan papan secara gratis kepada rakyat. Dalam hal ini peran negara adalah memastikan penerapan hukum-hukum syariah khususnya hukum nafkah (ahkam an-nafaqat) atas individu-individu rakyat, agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar individunya. Jika hukum ini sudah diterapkan dan individu tetap tidak mampu, barulah negara berperan langsung untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. (Abdurrahman Al-Maliki, As-Siyasah Al-Iqtishadiyah Al-Mutsla, hlm. 167-177).

Adapun dalam pemenuhan kebutuhan dasar seluruh rakyat (keamanan, kesehatan dan pendidikan), negara sejak awal memang berperan secara langsung. Artinya, negara wajib menyediakan kebutuhan keamanan, kesehatan dan pendidikan kepada seluruh rakyat secara gratis. (Abdurrahman Al-Maliki, As-Siyasah Al-Iqtishadiyah Al-Mutsla, hlm. 177).

Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Individu

Bagaimana cara Islam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar individu (sandang, pangan, dan papan)? Islam menjamin, pada awalnya, dengan mensyariatkan hukum kewajiban bekerja untuk mencari nafkah bagi laki-laki dewasa yang mampu, untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dan kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungnya, seperti isteri dan anak-anaknya. Dalilnya antara lain firman Allah SWT :
فامشوا في مناكبها وكلوا من رزقه
“Dan berjalanlah di segala penjuru [bumi] dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya.” (QS Al-Mulk [67] : 15).

Kewajiban bekerja tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki dewasa yang mampu saja. Adapun perempuan, tidak diwajibkan bekerja, meski syara’ tidak mengharamkannya bekerja. Nafkah bagi perempuan menjadi kewajiban suaminya, atau ayahnya jika perempuan itu belum menikah. Nafkah anak-anak, menjadi kewajiban ayahnya. Nafkah ayah dan ibu yang sudah tua, menjadi kewajiban anak laki-lakinya yang sudah dewasa dan mampu, jika ayah dan ibu membutuhkan nafkah. (Abdurrahman Al-Maliki, As-Siyasah Al-Iqtishadiyah Al-Mutsla, hlm. 167-169).

Selanjutnya, jika laki-laki dewasa yang ada tidak mampu bekerja, baik tidak mampu secara nyata (misalnya cacat atau gila) atau tidak mampu secara hukum (misalnya tidak mendapat pekerjaan), maka nafkahnya ditanggung kerabatnya yang menjadi ahli warisnya, sesuai firman Allah SWT :
وعلى الوارث مثل ذلك
“Dan warispun berkewajiban demikian [memberi nafkah].” (QS Al-Baqarah [2] : 233).

Jika kerabat ahli waris itu ada dan mampu tapi enggan memberi nafkah, maka negara melalui hakim (qadhi) turun tangan untuk menegakkan hukum, yaitu mewajibkan kerabatnya memberi nafkah. Di sisi lain, terhadap laki-laki dewasa yang tidak mampu secara hukum (karena tidak mendapat pekerjaan), negara berkewajiban menciptakan lapangan kerja baginya. (Abdul Aziz Al-Badri, Al-Islam Dhamin li Al-Hajat Al-Asasiyah, hlm. 26-29; Muqaddimah Ad-Dustur, Juz II hlm. 129).

Selanjutnya, jika kerabat tidak ada atau ada tapi tak mampu, maka kewajiban memberi nafkah berpindah ke Baitul Mal, yakni negara Khilafah. Dalilnya sabda Rasullah SAW :
مَنْ تَرَكَ مَالاً فَلأَِهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ وَعَلَيَّ
“Barangsiapa mati meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya. Dan barangsiapa mati meninggalkan utang, atau meninggalkan keluarga [yang tidak mampu] maka datanglah kepadaku dan menjadi kewajibanku.” (HR Muslim).

Dari manakah negara Khilafah memperoleh harta guna menjamin kebutuhan dasar mereka yang tidak mampu ini? Pada awalnya, negara akan mengambil dari harta zakat, karena mereka yang tidak mampu termasuk golongan fakir atau miskin yang berhak mendapat zakat, sesuai firman Allah SWT :
إنما الصدقات للفقراء والمساكين
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin… “ (QS At-Taubah [9] : 60).

Jika ternyata dari harta zakat tidak mencukupi, maka negara (Baitul Mal) akan mengambil dari sumber-sumber pendapatan tetap Baitul Mal di luar zakat, yang terdiri dari : fai`, ghanimah, jizyah, kharaj, khumus rikaz (seperlima dari harta galian), harta milik umum (milkiyah ‘amah), harta milik negara (milkiyah dawlah), usyuur, dan tambang (al-ma’adin), seperti tambang minyak dan gas. (Muqaddimah Ad-Dustur, Juz II hlm. 15; An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hlm. 232).

Jika dari harta-harta selain zakat ini belum mencukupi juga, maka negara (Baitul Mal) berhak memungut pajak (dharibah) dari kaum muslimin, khususnya dari laki-laki muslim dewasa yang mampu. Sebab pemenuhan kebutuhan dasar kaum fakir dan miskin, jika tak dapat diatasi dari harta zakat dan selain zakat, menjadi kewajiban kaum muslimin, sesuai sabda Nabi SAW :
وَأَيُّمَا أَهْلُ عَرْصَةٍ أَصْبَحَ فِيهِمْ امْرُؤٌ جَائِعٌ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُمْ ذِمَّةُ اللَّهِ تَعَالَى
“Siapa saja penduduk suatu negeri yang pada pagi hari ada yang kelaparan di antara mereka, maka sungguh perlindungan Allah Ta’ala telah terlepas dari mereka.” (HR Ahmad). (Muqaddimah Ad-Dustur, Juz II hlm. 16).

Jika pajak ini tidak mencukupi, atau jika timbul bahaya (dharar) ketika menunggu terkumpulnya pajak sementara kebutuhan dasar tak dapat ditunda-tunda, maka negara wajib segera bertindak dengan mencari pinjaman uang (qardh) dari rakyat yang mampu. Pinjaman ini nanti dikembalikan oleh negara dari harta pajak yang berhasil dikumpulkan kemudian. (Abdurrahman Al-Maliki, As-Siyasah Al-Iqtishadiyah Al-Mutsla, hlm. 173).

Inilah peran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya, yang telah dijelaskan dalam hukum-hukum syara’ secara rinci dan sangat antisipatif. Selain mekanisme negara ini, syara’ juga mempunyai mekanisme lain di luar negara, yaitu mekanisme individu. Artinya, syara’ menganjurkan individu-individu muslim untuk secara sukarela membantu sesama muslim yang sedang mengalami kesulitan, misalnya lewat shadaqah, wakaf, hibah/hadiah dan sebagainya. Banyak nash yang menganjurkan amal-amal mulia itu. Antara lain dalam shadaqah, Nabi SAW telah bersabda :
داووا مرضاكم بالصدقة، وحصنوا أموالكم بالزكاة وأعدو للبلاء
“Obatilah sakitmu dengan mengeluarkan shadaqah, bentengilah hartamu dengan membayar zakat, dan persiapkanlah dirimu menghadapi musibah/ujian.” (HR Al-Baihaqi, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).

Tentang wakaf, Nabi SAW telah menyebutnya sebagai shadaqah jariyah, yaitu wakaf yang pahalanya tetap mengalir walaupun pelakunya sudah meninggal dunia. Nabi SAW bersabda :
إذا مات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاثة أشياء : صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له
“Jika seorang manusia meninggal, terputuslah [pahala] amalnya kecuali dari tiga perkara : shadaqah jariyah [yaitu wakaf], atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Jamaah kecuali Bukahri dan Ibnu Majah).

Tentang hibah atau hadiah, Nabi SAW menganjurkannya dengan sabdanya :
تهَادَوْا تحَابَّوْا
“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, niscara kalian akan saling mencintai.” (HR Baihaqi, hadis hasan). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 1170).

Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat

Negara Khilafah wajib menyediakan kebutuhan dasar masyarakat, yaitu keamanan, kesehatan dan pendidikan kepada seluruh rakyat secara gratis. Tentang keamanan, jelas sekali menjadi kewajiban negara yang mendasar, karena keamanan (al-amn) menjadi salah satu dari dua syarat sebuah negeri agar memenuhi kriteria Darul Islam. Dalam Sirah Ibnu Ishaq disebutkan Rasulullah SAW memberitahukan kepada para sahabatnya di Makkah :
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ جَعَلَ لَكُمْ إِخْوَاناً وَدَاراً تَأْمَنُونَ بِهَا
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menjadikan saudara-saudara buat kalian [yaitu kaum Anshar] dan sebuah negeri yang aman buat kalian [yaitu Madinah].” (Muqaddimah Ad-Dustur, Juz II hlm. 18).

Tentang kesehatan, terdapat banyak dalil yang menunjukkan negara wajib menyediakannya secara gratis untuk rakyat. Di antaranya hadits Jabir RA yang berkata :
بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ طَبِيبًا فَقَطَعَ مِنْهُ عِرًْقا ُثمَّ كَوَاهُ عََليْهِ
“Rasulullah SAW telah mengutus seorang dokter (thabib) kepada Ubai bin Ka’ab. Dokter itu memotong satu urat dari tubuhnya, lalu membakar (mencos) bekas urat itu dengan besi bakar.” (HR Muslim).

Khalifah Umar bin Khaththab RA juga pernah mengutus seorang dokter kepada Aslam RA untuk mengobati penyakitnya (HR Al-Hakim dalam Al-Mustadrak). Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa kesehatan atau pengobatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib disediakan negara secara gratis bagi seluruh rakyatnya. (Muqaddimah Ad-Dustur, Juz II hlm. 19)

Adapun pendidikan, telah terdapat riwayat hadits bahwa Rasulullah SAW telah menetapkan bahwa seorang kafir yang menjadi tawanan, ditebus pembebasannya dengan cara mengajar sepuluh anak kaum muslimin. Tebusan jasa ini adalah sebagai ganti dari tebusan berupa harta rampasan perang (ghanimah) yang menjadi milik seluruh kaum muslimin. Selain itu terdapat Ijma’ Shahabat bahwa gaji para pengajar adalah menjadi tanggungan Baitul Mal (Kas Negara). Ini menunjukkan bahwa pendidikan wajib disediakan secara gratis oleh negara bagi seluruh rakyatnya. (Muqaddimah Ad-Dustur, Juz II hlm. 19).

Jelaslah, bahwa kebutuhan dasar masyarakat yang berupa keamanan, kesehatan, dan pendidikan, wajib disediakan oleh negara secara cuma-cuma bagi seluruh rakyatnya, baik muslim maupun non muslim, kaya maupun miskin, tanpa ada diskriminasi sedikitpun.

Namun demikian, meski ketiga kebutuhan tersebut menjadi kewajiban negara, tidak berarti syara’ mengharamkan individu rakyat untuk memenuhi sendiri kebutuhan-kebutuhan tersebut. Boleh hukumnya seseorang membayar seorang satpam untuk mengamankan rumahnya. Boleh pula dia mendatangkan seorang guru privat untuk mengajari anak-anaknya di rumahnya. Boleh pula dia mempunyai dokter keluarga untuk mengobati seluruh anggota dengan gaji tertentu. Bolehnya hal-hal tersebut berdasarkan dalil-dalil ijarah yang bersifat umum yang dapat diterapkan pada kasus-kasus di atas. (Abdurrahman Al-Maliki, As-Siyasah Al-Iqtishadiyah Al-Mutsla, hlm. 180-181).

Penutup

Demikianlah secara ringkas penjelasan bagaimana cara Islam dalam memenuhi jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Dengan memperhatikan dan mencermatinya, nyatalah betapa hebatnya Syariah Islam menjamin kebutuhan-kebutuhan dasar baik bagi individu maupun bagi seluruh masyarakat.

Ini tentu berbeda sekali dengan sistem jaminan sosial dalam Kapitalisme, yang nyata-nyata hanya merupakan upaya tambal sulam atas kebobrokan kapitalisme, bukan upaya yang dilakukan negara sebagai norma asli. Lagi pula, karena Kapitalisme menganut asas manfaat (naf’iyah), maka jaminan sosial pun tidak dilakukan secara ikhlas, melainkan dengan pamrih untuk tetap mendapat profit (untung). Nulung sambil cari untung. Maka seringkali jaminan sosial itu dilakukan dengan cara-cara terselubung untuk memalak bahkan mengeruk duit rakyat, seperti lewat asuransi yang dipaksakan, lalu uang itupun diinvestasiksan lagi untuk mendapatkan untung, dan seterusnya. Jadi, kapitalisme memang jahat. Harus dihancurkan. Wallahu a’lam.

DAFTAR BACAAN

Abdul Ghani, Muhammad Ahmad, Al-‘Adalah Al-Ijtima`’iyah fi Dhau` Al-Fikri Al-Islami Al-Mu’ashir, (ttp : tp), 2004/1424
Al-Badri, Abdul Aziz, Al-Islam Dhamin li Al-Hajat Al-Asasiyah li Kulli Fardin wa Ya’mal li Rafahiyatihi, (Beirut : Darul Bayariq), 1408 H
Al-Maliki, Abdurrahman, As-Siyasah Al-Iqtishadiyah Al-Mutsla, (ttp : tp), 1963/1383
An-Nabhani, Taqiyuddin, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, (Beirut : Darul Ummah), Cetakan VI, 2004
----------, Muqaddimah Ad-Dustur, Juz II, (Beirut : Darul Ummah), Cetakan II, 2010

Oleh : KH M Shiddiq Al Jawi

Hukum Wanita Melakukan Masiroh


Masîrah secara harfiah berarti perjalanan, baik dengan diam maupun disertai dengan pembicaraan. Dalam kamus al-Mawrîd, disebutkan bahwa masîrah berarti march, atau long march; juga disamakan dengan demonstration—meski yang terakhir ini lebih tepat disebut dengan muzhâharah.[1]

Dalam konotasi etimologis, memang ada perbedaan antara masîrah dan muzhâharah. Bagi kaum sosialis, muzhâharah (demonstrasi) itu dilakukan dengan disertai boikot, aksi pemogokan, kerusuhan, dan perusakan (teror). Targetnya agar tujuan revolusi mereka berhasil dilakukan.[2] Sedangkan masîrah tidak lebih dari medium untuk menyampaikan pendapat dan tuntutan, ataupun bantahan terhadap opini atau kebijakan yang dijalankan oleh para penguasa; bukan hanya pemerintah, tetapi semua kelompok yang memegang kekuasaan—bisa legislatif, eksekutif, yudikatif, partai yang sedang berkuasa, ataupun kelompok yang menjadi sandaran kekuasaan; seperti polisi dan militer. Pendapat, tuntutan, atau bantahan tersebut disampaikan sebagai bentuk seruan (dakwah) atau koreksi (muhâsabah); tanpa disertai dengan upaya-upaya yang justru bertentangan dengan misi dakwah dan muhâsabah itu sendiri—seperti aksi pemogokan, kerusuhan, dan teror.

Karena itu, hukum asal masîrah itu sendiri mengikuti hukum uslûb yang status asalnya adalah mubah. Sebagaimana uslûb (cara) yang lain, masîrah sebagai salah satu uslûb juga bisa digunakan untuk melaksanakan kewajiban, seperti menyampaikan seruan kepada para penguasa yang zalim atau mengoreksi kebijakan mereka. Hal ini dalam rangka melaksanakan sabda Nabi saw.:

«أَلاَ وَأَنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ»

Ketahuilah, bahwa sesungguhnya jihad yang paling baik adalah (menyatakan) pernyataan hak kepada penguasa yang zalim. (HR al-Hakim).

Karena itu, statusnya sebagai uslûb yang mubah tetap tidak akan berubah menjadi wajib; sekalipun uslûb tersebut bisa digunakan untuk melaksanakan dan menyempurnakan suatu kewajiban.

Sebagai uslûb yang memang mubah, masîrah tidak boleh diwarnai dengan perkara-perkara yang diharamkan, seperti aksi pemogokan, kerusuhan, dan teror; termasuk di dalamnya adalah pernyataan-pernyataan yang disampaikan pada saat masîrah. Karena itu, dalam hal ini harus diperhatikan tiga ketentuan sebagi berikut:

1. Al-jur’ah bi al-haq, yakni lantang dan berani dalam menyuarakan kebenaran (Islam);

2. Al-Hikmah fi al-Khithâb, yakni bijak dalam menyampaikan seruan (orasi);

3. Husn al-Hadits, yakni baik dalam tutur bahasa.

Mengenai boleh-tidaknya wanita melakukan masîrah, jelas hukumnya mubah:

Pertama, dilihat dari aspek keikutsertaan mereka dalam long march, atau rombongan perjalanan bersama kaum laki-laki di tempat terbuka. Keikutsertaan mereka dalam hal ini diperbolehkan, baik dengan atau tanpa mahram. Dalilnya, pada saat hijrah ke Habasyah, selain kaum laki-laki juga terdapat 16 kaum wanita yang ikut dalam rombongan perjalanan tersebut.[3]

Kedua, dilihat dari aspek orasi, pidato atau penyampaian pendapat di tempat terbuka, hukumnya juga mubah; dilihat dari sisi bahwa suara wanita jelas bukan merupakan aurat. Ini dibuktikan dengan tindakan para sahabat laki-laki yang biasa bertanya kepada ‘Aisyah, jika mereka tidak memahami persoalan yang mereka hadapi, termasuk tentang kehidupan Rasulullah saw.

Di samping itu, bisa dilihat dari sisi penyampaian pendapat atau protes. Dalam hal ini, Ijma’ Sahabat telah menyatakan kemubahan sikap seorang wanita memprotes kebijakan penguasa, sebagaimana yang dilakukan oleh seorang wanita terhadap ‘Umar bin al-Khatthab selaku khalifah dalam kasus penetapan mahar. (Lihat penuturan Abu Hatim al-Basti, dalam Musnad sahihnya, dari Abu al-Ajfa’ as-Salami).

Dalam hal ini, tak seorang sahabat pun yang mengingkari tindakan wanita tersebut; mereka justru mendiamkannya. Padahal, tindakan tersebut dilakukan di tempat terbuka, di hadapan semua orang, dan jika bertentangan dengan hukum, seharusnya perkara tersebut diingkari; tetapi kenyataannya tidak.[4]

Tindakan muhâsabah semacam ini juga telah dilakukan oleh para sahabat wanita, seperti yang dilakukan oleh Asma’ binti Abu Bakar ketika mengoreksi tindakan para penguasa Bani Umayah yang selalu menghina keluarga ‘Ali bin Abi Thalib di atas mimbar-mimbar masjid.[5]

Dalil-dalil di atas dengan jelas membuktikan, bahwa masîrah (long march) sebagai sebuah uslûb (cara) untuk berdakwah dan menyampaikan pandangan hukum syariat atau protes terhadap pelanggaran hukum syariat jelas mubah. Kemubahan tersebut juga berlaku bukan hanya untuk kaum pria, tetapi juga untuk para wanita. Sebagaimana dalil-dalil dan alasan yang dikemukakan di atas. Wallâhu a‘lam. [Al Khilafah.org]

[1] Ba’albakki, Qamus al-Mawrid: Arabiyyah-Injeliziyyah, materi: Masirah.

[2] V.I. Lennin, Where to Begin, dalam V.I. Lenin, Collected Works, cet. IV, Foreign Languages Publishing House, Moscow, 1961, V/13-24.

[3] Ibn Hisyam, As-Sîrah an-Nabawiyyah, ed. Thaha ‘Abd ar-Ra’uf Sa’ad, Dar al-Jil, Beirut, cet. I, 1411, V/15.

[4] Al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, ed. Ahmad ‘Abd al-’Alim al-Barduni, Dar as-Sya’b, Beirut, cet. II, 1372, V/99.

[5] Al-Ya’qubi, Târîkh al-Ya’qûbi, Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, Beirut, t.t.

Syariat Islam Menghilangkan Money Politic


Oleh: Hafidz Abdurrahman

Praktik politik uang (money politic) berkembang dan marak dalam sistem politik oportunistis. Sistem politik yang jauh dari pondasi agama, alias sekuler. Sistem politik yang lahir dari cara pandang benefit (asas manfaat), di mana untung dan rugi merupakan satu-satunya standar dalam berpolitik. Untuk meraih benefit (keuntungan), segala cara pun dihalalkan, asal tujuan tercapai.

Dalam landscape politik seperti itu, para politikus tidak pernah berpikir bagaimana mengurus urusan umat. Karena itu, mereka tidak pernah hadir di tengah-tengah umat, ketika mereka dibutuhkan. Mereka pun jauh dari umat. Mereka baru mendekat, atau tepatnya mendekati umat, ketika mereka membutuhkan umat untuk kepentingan politik mereka. Karenanya, aceptabilitas (penerimaan) mereka di tengah-tengah umat pun rendah. Demikian juga elektabilitas (keterpilihan) mereka.

Namun, alih-alih mereka memerhatikan dan mengurus kepentingan umat dengan tulus, yang dengan begitu aceptabilitas dan elektabilitas mereka bisa naik, justru mereka lebih memilih jalan pintas. Pada saat seperti itu, mereka pun menyogok umat dan siapapun yang bisa disogok dengan uang najis para politikus oportunistis itu. Umat yang hidup dalam kultur politik yang korup dan kesulitan ekonomi pun tidak jarang yang akhirnya ikut menikmati uang najis itu. Karenanya, terjadilah patgulipat, alias simbiosis mutualisme.

Landscape dan kultur politik seperti inilah yang berkembang dalam sistem politik kapitalis. Selama pondasi, standar dan cara pandang politiknya masih dibangun berdasarkan sekularisme dan asas manfaat, selama itu pula landscape dan kultur politik seperti ini akan terus hidup dan tumbuh subur. Untuk menghentikan praktik politik seperti ini, yang dibutuhkan bukan hanya sekadar reformasi, tetapi perubahan mendasar. Akidah sekuralisme, yang menjadi pondasi politik oportunistis harus dibuang, diganti dengan Islam. Demikian pula, standar dan cara pandang benefit, harus dibuang jauh-jauh, diganti dengan halal-haram. Praktik menghalalkan segala cara untuk meraih tujuan juga harus dihilangkan, diganti dengan keterikatan pada hukum syariah. Inilah perubahan mendasar yang dibutuhkan dan harus dilakukan.

Pertanyaannya kemudian, apa jaminannya jika Islam diterapkan, landscape dan kultur politik yang korup, termasuk politik uang (money politic) bisa dihilangkan? Jawabannya, pertama, jaminan itu ada pada akidah Islam yang menjadi pondasi kehidupan, termasuk sistem politik. Akidah Islam menjadikan setiap pemeluknya mempunyai ketakwaan kepada Allah dalam seluruh aspek kehidupan, sehingga muncul self control (control pribadi) di dalam diri mereka. Dengan ketakwaan yang sama, masyarakat juga memiliki social control, sehingga kewajiban amar makruf dan nahi munkar bisa berjalan dengan baik dan efektif di tengah-tengah masyarakat. Dengan akidah Islam pula, tidak ada satu pun hukum yang dijalankan oleh negara, kecuali hukum Islam. Negara pun tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap seluruh rakyat. Karena itu, dengan ketiga faktor ini, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan negara yang konsisten menegakkan hukum Islam, maka satu-satunya kultur yang tumbuh dan berkembang adalah kultur yang baik dan sehat.

Ketika Abu Hurairah diutus oleh Nabi SAW selaku kepala negara untuk mengambil jizyah dan kharaj dari warga Yahudi, mereka pun berusaha menyuap utusan Nabi tersebut dengan mengumpulkan perhiasan istri-istri dan anak-anak mereka. Mereka mengatakan, “Kami telah mengumpulkan perhiasan ini dari istri-istri dan anak-anak perempuan kami untuk Anda, agar Anda bisa mengurangi jumlah pungutan yang Anda ambil dari kami.” Dengan tegas, Abu Hurairah pun menolak, seraya berkata, “Celakah kalian wahai bangsa Yahudi. Karena tindakan kalian, Allah telah melaknat kalian melalui lisan Nabi Dawud.” Ketika mendengar jawaban Abu Hurairah itu, mereka menyatakan, “Andai saja para pejabat negara seperti Anda, niscaya langit dan bumi ini akan tetap tegak selamanya.” Abu Hurairah bisa seperti itu karena ketakwaan pribadinya, sehingga self control-nya begitu kuat, dan tidak mempan disuap.

Ketika Khalifah Mu’awiyah melaknat Imam ‘Ali di mimbar-mimbar masjid, Asma’ binti Abu Bakar, mendatanginya dan menasihatinya agar tidak melakukan tindakan tidak etis itu. Bukan hanya Asma’, jamaah pun meninggalkannya agar tidak mendengarkannya melaknat ‘Ali (al-Ya’qubi, Tarikh al-Ya’qubi, 155). Ketika Khalifah Ja’far bin al-Manshur berangkat haji dari Baghdad ke tanah suci dengan menyertakan rombongan, maka seorang ulama berdiri menasihatinya seraya mempertanyakan dana yang digunakan sang khalifah untuk memberangkatkan mereka. Ulama itu adalah Sufyan as-Tsauri (Ibn Qutaibah ad-Dainuri, al-Imamah wa as-Siyasah, Juz II/172). Seorang raja ulama sekelas Izzuddin bin Abdussalam, ketika melihat kesalahan penguasa dalam kebijakan politik mereka, tidak segan-segan untuk membeberkan dan mengoreksi kesalahan tersebut di mimbar-mimbar khutbah. Ketika ditanya oleh muridnya, apakah ia tidak khawatir dengan tindakannya? Dengan tegas ia menyatakan, “Ketika Allah telah aku hadirkan dalam diriku, maka penguasa itu di mataku, ibarat seekor kucing.” (Fauzi Sinnuqarth, Taqarrub Ila-Llah, hal. 161) Sekali lagi, ketakwaanlah yang membentuk social control dalam diri Asma’, Sufyan as-Tsauri dan Izzuddin Abdussalam.
Ini hanya sekelumit contoh, bahwa Islam merupakan jaminan tumbuh dan berkembangnya landscape dan kultur politik yang bersih di tengah-tengah masyarakat. Selain ketiga faktor di atas, Islam juga mempunyai mekanisme yang jelas sehingga praktik-praktik politik yang kotor dan korup itu bisa dibersihkan.

Islam, misalnya, dengan tegas mengharamkan praktik suap, penyuap (ar-rasyi), penerima suap (al-murtasyi) dan perantara/broker (ar-ra’is bainahuma). Bukan hanya suap yang diharamkan, tetapi hadiah yang diberikan kepada penguasa juga diharamkan. Selain mengharamkan praktik suap dan hadiah, Islam juga menutup celah tumbuh dan berkembangnya praktik kotor seperti ini. Karena umumnya praktik suap dan hadiah ini terkait dengan kepentingan (kemaslahatan) penyuap yang hendak dipenuhi, sementara aspek ini terkait dengan urusan administrasi dan birokrasi, maka Islam pun membangun administrasi dan birokrasinya dengan tiga prinsip dasar: (1) birokasi yang sederhana (basathah fi an-nidzam); (2) cepat proses dan penyelesaiannya (sur’ah fi injaz); (3) ditangani oleh orang cakap dan bertakwa (‘Abd al-Qadim Zallum, Nidzam al-Hukm fi al-Islam, hal. 211-213).

Selain ketiga ciri di atas, birokrasi dan administrasi negara juga tidak bersifat sentralistik, tetapi desentralistik. Di tiap kota kecil atau besar ada biro administrasi, yang memungkinkan penduduk setempat untuk menyelesaikan urusan administrasi cukup di tempatnya, tidak perlu harus merujuk ke pusat. Manajemennya pun berkembang mengikuti perkembangan sarana dan prasarana, atau teknologi mutakhir. Tidak hanya itu, biro-biro ini juga dikepalai oleh ahli di bidangnya, serta memiliki sifat amanah, ikhlas, bertakwa kepada Allah dan cakap (Muhammad Husain ‘Abdullah, Dirasat fi al-Fikr al-Islam, hal. 86).

Dengan sistem seperti itu, celah dan peluang terjadinya praktik suap dan korupsi bisa ditutup rapat-rapat. Jika seluruh celah dan peluang tersebut tidak ditutup, tetapi masih nekat melakukan korupsi, maka hukum akan ditegakkan dengan tegas, tanpa pandang bulu. Islam pun menetapkan ta’zir, sebagai bentuk sanksi yang diberlakukan kepada mereka, di mana kadar dan beratnya akan ditetapkan oleh hakim.

Dengan semuanya itu, maka masyarakat pun bersih dari landscape dan kultur politik yang korup dan kotor, yang bukan saja membahayakan pelakunya, tetapi juga sendi-sendiri kehidupan masyarakat, bisa dibersihkan sebersih-bersihnya. Namun, semuanya itu hanya bisa diwujudkan dalam sebuah negara yang bernama Khilafah Rasyidah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah. Itulah negara yang diidam-idamkan oleh setiap orang Mukmin. Wallahu a’lam.

HUKUM DAN PERADILAN ISLAM : Menjamin Keadilan Dan Ketegasan Hukum

Oleh: KH.M.Siddiq Al-Jawi

Salah satu puncak peradaban emas Khilafah adalah penerapan syariah Islam di bidang hukum dan peradilan. Keberhasilan yang gemilang di bidang ini membentang sejak sampainya Rasulullah saw. di Madinah tahun 622 M hingga tahun 1918 M (1336 H) ketika Khilafah Utsmaniyah jatuh ke tangan kafir penjalah (Inggris). (Taqiyuddin an-Nabhani, Nizham al-Islam, hlm. 44).

Kunci utama keberhasilan tersebut karena hukum yang diterapkan memang hukum terbaik di segala zaman dan masa, yaitu syariah Islam, bukan hukum buatan manusia seperti dalam sistem demokrasi-sekular sekarang. Allah SWT berfirman.,

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُون
Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki. (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50).

Dalam kitab At-Tafsir al-Munir Syaikh Wahbah az-Zuhaili menerangkan bahwa ayat ini berarti tak ada seorang pun yang lebih adil daripada Allah dan tak ada satu hukum pun yang lebih baik daripada hukum-Nya (Wahbah Az-Zuhaili, At-Tafsir al-Munir, VI/224).

Dalam hukum Islam itulah akan didapati suatu cita-cita tertinggi manusia dalam bidang hukum di segala peradaban, yaitu keadilan. Keadilan merupakan sifat yang melekat pada Islam itu sendiri dan tak terpisahkan dari Islam. Allah SWT berfirman:

وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلا
Telah sempurnalah Kalimat Tuhanmu (al Quran) sebagai kalimat yang benar dan adil
(QS al-An'am [6]: 115).

Islam sendiri juga memerintahkan manusia untuk bersikap adil dalam menerapkan hukum­hukum Allah, sebagaimana firman-Nya.

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkan dengan adil (QS an-Nisa' [4]: 58).

Ayat ini turun berkaitan dengan kisah Sayidina Ali bin Abi Thalib ra. pada saat Fathu Makkah. Beliau merampas kunci-kunci Ka'bah dari tangan Utsman bin Thalhah, sang penjaga Ka'bah. Rasulullah saw. ternyata marah dan memerintahkan Sayidina Ali bin Abi Thalib ra. untuk mengembalikan kunci Ka'bah kepada Utsman bin Thalhah. Kemudian turunlah ayat di atas yang akan dibaca terus hingga Hari Kiamat nanti (Tafsir Ibnu Katsir, 1/516).

Hakikat Keadilan

Keadilan dan Islam adalah satu-kesatuan. Karena itu, tidak aneh jika para ulama mendefiniskan keadilan (al-'adl) sebagai sesuatu yang tak mungkin terpisah dari Islam. Menurut Imam Ibnu Taimiyah, keadilan adalah apa saja yang ditunjukkan oleh al-Kitab dan as-Sunnah (Kullu ma dalla 'alayhi al-kitab wa as-sunnah), baik dalam hukum-hukum hudud maupun hukum-hukum yang lainnya (Ibnu Taimiyah, As-Siyasah as-Syar'iyah, him. 15).

Menurut Imam al-Qurthubi, keadilan adalah setiap-tiap apa saja yang diwajibkan baik berupa akidah Islam maupun hukum-hukum Islam (Kullu syayyin mafrudhin min 'uqa'id wa ahkam). (Al-Qurthubi, Al-jami' li Ahkam Al Qur'an, X/165). Berdasarkan pendapat-­pendapat seperti ini, keadilan dapat didefinisikan secara ringkas, yaitu berpegang teguh dengan Islam (al-ittizam bil-Islam) (M. Ahmad Abdul Ghani, Mafhum al-‘Adalah al Iljtima'iyah fi Dhaw' al-Fikr al-lslami Al ­Mu'ashir, 1/75).

Apabila keadilan Islam itu diimplementasikan dalam masyarakat, implikasinya adalah akan terwujud suatu cara pandang dan cara perlakuan yang sama terhadap individu-individu masyarakat. Artinya, semua individu anggota masyarakat akan diperlakukan secara sama tanpa ada diskriminasi dan tanpa pengurangan atau pengunggulan hak yang satu atas yang lainnya. Inilah keadilan hakiki yang akan terwujud sebagai implikasi penerapan syariah Islam dalam masyarakat (Hamad Fahmi Thabib, Hatmiyah Inhidam ar-Ra'sumaliyah al Gharbiyah, hlm. 191).

Fakta Historis Keadilan Hukum


Tak sedikit tinta emas menggoreskan catatan sejarah yang membuktikan terwujudnya keadilan di tengah masyarakat Islam. Di antaranya adalah kisah sengketa baju besi Khalifah Ali bin Thalib ra. dengan seorang laki-laki Yahudi. Diriwayatkan oleh Imam al-Hakim, bahwa baju besi Ali ra. hilang pada Perang jamal. Ali ra. ternyata mendapati baju besinya di tangan seorang laki-laki Yahudi. Khalifah Ali ra. dan orang Yahudi lalu mengajukan perkara itu kepada hakim bernama Syuraih. Ali ra. mengajukan saksi seorang bekas budaknya dan Hasan, anaknya. Syuraih berkata, "Kesaksian bekas budakmu saya terima, tetapi kesaksian Hasan saya tolak." Ali ra. berkata, "Apakah kamu tidak pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda bahwa Hasan dan Husain adalah penghulu para pemuda penghuni surga?" Syuraih tetap menolak kesaksian Hasan, dan memenangkan si Yahudi. Syuraih lalu berkata kepada orang Yahudi itu,"Ambillah baju besi itu." Namun, Yahudi itu lalu berkata, "Amirul Mukminin bersengketa denganku, lalu datang kepada hakim kaum Muslim, kemudian hakim memenangkan aku dan Amirul Mukminin menerima keputusan itu. Demi Allah, Andalah yang benar, wahai Amirul Mukminin. Ini memang baju besi Anda. Baju besi itu jatuh dari unta Anda lalu aku ambil. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang patut disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah rasul Allah." Ali ra. berkata,"Karena Anda sudah masuk Islam, kuberikan baju besi itu untukmu." (Al-Kandahlawl, Hayah Ash­Shahabah, 1/146).

Kisah ini menunjukkan bahwa keadilan telah ditegakkan, walau yang bersengketa adalah seorang kepala negara dengan rakyat biasa yang non-Muslim. Hukum syariah memang tidak membenarkan kesaksian seorang anak untuk bapaknya. Inilah prinsip syariah yang dipegang teguh oleh hakim Syuraih ketika mengadili perkara tersebut (Ahmad Da'ur, Ahkam Al-Bayyinat, hlm. 23).

Keadilan Islam yang hebat dan mengagumkan juga pernah tercatat saat peristiwa penaklukan Kota Samarqand, di negeri Khurasan, Asia Tengah, sebagaimana dikisahkan oleh Imam Thabari dalam Tarikh al-Umam wa al-Muluk (VIII/138). Syahdan, setelah kota ditaklukkan pasukan kaum Muslim, penduduk Samarqand yang non-Muslim itu mengadu kepada hakim bahwa para pasukan telah menyalahi hukum Islam. Sebab, menurut pengetahuan mereka, Islam mengajarkan bahwa penaklukan harus diawali dulu dengan dakwah kepada penduduk untuk masuk Islam. Lalu jika mereka tak mau masuk Islam, mereka diminta membayar jizyah. jika mereka tetap tak mau membayar jizyah, barulah pasukan Islam boleh memerangi mereka.

Penduduk Samarqand memprotes kepada hakim karena pasukan Islam ternyata menaklukkan Samarqand tanpa diawali dakwah dan tawaran jizyah. Yang menakjubkan, hakim pun akhirnya memutuskan bahwa penaklukan Samarqand tidak sah. Hakim lalu memerintahkan pasukan Islam keluar dari Kota Samarqand dan mengulangi lagi proses penaklukan dengan menyampaikan dakwah dan tawaran jizyah lebih dulu. Demi mendengar vonis hakim yang adil ini, penduduk Samarqand berkata, ''Kalau begitu, silakan pasukan Islam tetap di dalam kota dan kami masuk Islam." (Hamad Fahmi Thabib, Hatmiyah Inhidam ar­ Ra’suma1iyah Al-Gharbiyah, hlm. 226).

Kisah ini juga menunjukkan keadilan Islam yang luar biasa. Hakim tetap berpegang teguh dengan hukum Islam, walaupun yang mengadukan perkara adalah non-Muslim. Hakim tidak lantas memenangkan pasukan Islam yang sudah telanjur menaklukkan Kota Samargand. Itu tak lain karena hakim memang berpegang teguh dengan sabda Rasulullah saw., bahwa pasukan Islam hanya boleh memerangi setelah melakukan lebih dulu aktivitas dakwah untuk masuk Islam dan memberi tawaran membayar jizyah.

Penaklukan yang adil semacam itulah yang sebelumnya pernah terjadi di Wadi Urdun saat pasukan Islam pimpinan Abu Ubaidah ra. menaklukkanya. Daerah itu dulunya bekas wilayah Kerajaan Romawi. Ketika Abu Ubaidah sampai ke daerah Fahl, penduduknya yang Nasrani menulis surat yang bunyinya, "Wahai kaum Muslim, kalian lebih kami cintai daripada Romawi, meski agama mereka sama dengan kami. Kalian lebih menepati janji kepada kami, lebih lembut kepada kami, dan menghentikan kezaliman atas kami. Kalian lebih baik dalam mengurusi kami. Romawi hanya ingin mendominasi segala urusan kami dan menguasai rumah-rumah kami." (Hamad Fahmi Thabib, Hatmiyah Inhidam Ar­Ra'sumaliyah al-Gharbiyah, hlm. 228).

Kisah ini tak hanya ditulis oleh ulama Muslim seperti dalam kitab Futuh al-Buldan, karya Imam Al-Baladzuri (hlm 139), tetapi juga dikutip oleh para penulis non-Muslim, seperti Thomas W Arnold dalam bukunya Fath al-Arab Bilad asy-Syam wa Filisthin. Dalam bukunya ini Thomas W. Arnold mengutip banyak kisah yang menunjukkan bagaimana kaum Muslim berpegang teguh dengan Islam dan bagaimana bagusnya interaksi kaum Muslim dengan non-Muslim di negeri-negeri taklukan.

Inilah keadilan hakiki yang berhasil diwujudkan Islam. Keadilan seperti inilah yang dulu pernah diwujudkan negara Khilafah tatkala menerapkan syariah Islam di tengah masyarakat. Keadilan yang didambakan tak hanya oleh umat Islam, namun bahkan oleh orang-orang non-Muslim sekalipun.

Hal itu tentu saja sangat bertolak belakang dengan situasi umat Islam sekarang, terutama setelah hancurnya Khilafah di Turki pada 3 Maret 1924. Sejak saat itu syariah Islam tak lagi mempunyal institusi yang melindungi dan menerapkannya. Hukum yang diterapkan bukan lagi syariah Islam, melainkan hukum yang dibuat oleh manusia itu sendiri. Ini terjadi tiada lain karena sistem demokrasi telah merampas hak membuat hukum yang semula milik Allah SWT, menjadi milik manusia yang lemah dan serba terbatas. Akibatnya, sangat mengerikan, yaitu manusla jauh dari hukum Allah, dan dengan sendirinya jauh dari keadilan. Keadilan pun tak akan pernah ada: kecuali keadilan semu yang palsu dan menipu.

Akibatnya, yang merajalela bukanlah keadilan, melainkan kezaliman yang dipaksakan dan dilegitimasi atas nama sistem demokrasi yang kufur. Sampai kapankah umat Islam masih mau ditindas oleh sistem demokrasi yang kufur ini.


Daftar Pustaka
1. Abdul Ghani, Muhammad Ahmad, Mafhum Al-‘Adalah al-Ijtima’iyah fi Dhaw’ al-Fikr al-Islami al-Mu’ashir, (t.tp. : tp.), 2004.
2. Al-Balawi, Salamah Muhammad Al-Harfi, Al-Qadha’ fi ad-Dawlah al-Islamiyah Tarikhuhu wa Nuzhumuhu (Riyadh: Darun Nasyr), 1994.
3. Al-Kandahlawi, Hayah ash-Shahabah, (Maktabah Misykah Al-Islamiyah: t.tp), tt.
4. Asy-Syarbaini, Mahmud, Al-Qadha’ fi al-Islam, (Kairo: Al-Hai’ah Al-Mishriyah Al-‘Ammah li Al-Kuttab), 1999.
5. Bahnasy, Ahmad Fathi, Nazhariyah al-Itsbat fi al-Fiqh al-Jina’i al-Islami (Kairo: Dar Al-Syuruq), 1989.
6. Thabib, Hamad Fahmi, Hatmiyah Inhidam al-Ra’sumaliyah Al-Gharbiyah (t.tp : tp.), 2004.
7. Washil, Nashr Farid Muhammad, Asy-Sulthah al-Qadha’iyah wa Nizham al-Qadha’ fi Al-Islam (Kairo: Maktabah Taufiqiyah), 1403 H.