Assalamu'alaykum ^_^

Teruntuk Siapapun Yang Merindukan Kemuliaan & Kebangkitan ISLAM

Assalamu'alaykum Warahmatullah..

Selamat Datang
Semoga Bermanfaat

6/2/11

Ketika Dunia Belajar Pengobatan

Oleh : Prof. Dr. Ing. Fahmi Amhar


Bangsa Franken adalah nenek moyang bangsa Prancis. Meski Prancis sekarang adalah salah satu negara maju, seribu tahun yang lalu mereka masih amat biadab, terlebih dalam ilmu pengobatan.


Bangsa Franken adalah peserta terbanyak dalam tentara Salib yang menguasai Jerusalem dan sekitarnya kira-kira seabad lamanya. Karena di wilayah itu sudah banyak penduduk Muslim, maka ada interaksi antara tentara Salib dan kaum Muslim. Namun para jurnalis Muslim banyak mencentakan kisah mengerikan sekaligus aneh dan lucu di antara tentara Salib.


Misalnya kisah dokter bernama Tsabit bertugas di Libanon. Para pembesar pasukan Salib tidak begitu yakin dengan cara penyembuhan dokter-dokter Franken sendiri. Di Negeri Suci ini, mereka yang menderita berbagai penyakit kulit, perut mulas dan diare, ternyata lebih senang berobat kepada dokter-dokter Muslim.


Suatu hari Tsabit pulang terlalu cepat. Tsabit bercerita, “Kepadaku didatangkan seorang prajurit dengan kaki bengkok bernanah, dan wanita yang demam tinggi. Untuk si prajurit aku balutkan perban hingga bengkaknya kempes dan berangsur membaik. Kepada wanita itu aku sarankan untuk diet dan memperbaiki kondisi tubuhnya dengan ramuan dari bahan herbal.


Tiba-tiba datanglah seorang dokter Franken dan berkata: “Ia tak tahu apa-apa untuk dapat menyembuhkan mereka” Maka ia hampiri si prajurit dengan pertanyaan: “Pilih, mana yang lebih kamu sukai, hidup dengan satu kaki, atau mati dengan dua kaki?” Si prajurit menjawab: “Hidup dengan satu kaki” Maka berserulah sang dokter Fronken: “Datangkan kepadaku seorang prajurit yang kuat dengan sebuah kampak yang tajam!” Seorang prajurit dengan sebuah kampak tajam pun muncul, Aku masih berdiri di situ. Sang dokter lalu meletakkan kaki bengkak itu di atas sebuah balok kayu dan memerintah si prajurit berkampak: “Penggallah kaki itu dengan sekali ayunan kampakmu!” Tanpa ragu si prajurit menebaskan kampaknya sekali, tapi ternyata kaki sakit itu belum juga terputus. Ditebusfah kaki itu sekali lagi dengan kampak. Maka mengalirlah sungsum tulang di kaki terpenggal itu. Dan prajurit yang malang itu pun tewas sejam kemudian.


Sang dokter Franken beralih memeriksa wanita yang demam itu dan berkata: “wanita ini kesurupan jin yang jatuh cinta kepadanya. Potonglah rambut di kepalanya” Seseorang lalu memotong rambut wanita itu. Seterusnya wanita itu kembali lagi makan hidangan ala negeri asalnya. Panas di tubuhnya meninggi. Sang dokter berkata: “Jin di dalam tubuhnya telah naik di kepala” Bersamaan dengan ucapan ini ia raih sebuah pisau cukur, ia sayat kulit kepala wanita itu menyilang dan ia kelupas sebagian kulit kepala itu sedemikian rupa

sampai tulang tengkoraknya tampak jelas terlihat. Lalu ia taburkan sejumput garam pada luka sayatan, Sejam kemudian wanita itu pun tewas.


Aku bertanya pada mereka: “Masih adakah tugas-tugas dari Anda untukku?” “Tidak” Karena itu pergilah aku, setelah aku ‘belajar’ penyembuhan mereka yang aneh, yang sejauh ini belum pernah aku kenal”.


Itulah kisah Tsabit yang diceritakan Amir Usamah ibnu Munkhid (1095 – 1188), seperti dikutip Sigrid Henke dalam bukunya “Allah Sonne ueber dem Abendland”.


Cerita di atas bukan propaganda bermusuhan, juga bukan penghinaan dari lawan. Namun memang orang-orang Franken itulah yang justru bersikap memusuhi umat Islam.


Seratus tahun kemudian, seorang bangsawan Jerman yang pendek dan gemuk harus mati menyakitkan akibat ulah penganut Kitab Tawarikh. Sebagai pengiring Kaisar Heinrich IV dalam rombongan ke Italia, ia cemas, apakah tubuhnya yang berlemak itu dapat melewati sulitnya medan dan panasnya cuaca Italia. Karena itu ia berkonsultasi pada seorang dokter. Sang dokter ternyata langsung mengiris perut si bangsawan dan mengeluarkan lemak di dalamnya. Sebuah metode yang radikal sama halnya dengan yang dilakukan Para dokter Franken.


Tidak ada sesuatupun cara pengobatan Pasukan Salib, yang dapat diambil pelajaran. Tidak ada yang pantas dipertahankan dari mereka di bidang kedokteran.


Di mana coba, di dunia saat itu terdapat dokter-dokter bermutu seperti di dunia Islam? Di mana terdapat perkembangan kedokteran yang begitu mekar seperti hasil pemikiran masyarakat Muslim ini? Adakah di lain tempat sistem sanitasi dan apotik? Bisakah rumah-rumah sakit di mana pun di dunia saat itu menyamai canggihnya rumah-rumah sakit di kota-kota Khilafah? Kemajuan metode pengobatan mereka seiring dengan riset yang mereka lakukan. Masih adakah yang aneh, jika ternyata orang-orang Franken pun meminta bantuan pengobatan kepada mereka?


Para biarawan di gereja-gereja Eropa sering diminta umatnya memberi keajaiban penyembuhan, sebagaimana dulu al-Masih melakukannya. Mereka menyembuhkan dengan usapan tangan, ritual pengusiran iblis, dan doa bersama. Mereka menolak obat-obatan apapun, baik yang dari tumbuhan, hewan maupun kimia, karena itu dianggap tanda tipisnya iman kepada Tuhan.


“Ilmu obat-obatan dalam segala bentuknya berasal dari tipu-daya yang sama;” tuduh Tatian, seorang penginjil, atas orang-orang yang percaya pada obat-obatan alami. “Bila seseorang menggunakan obat yang ia percayai, maka ia tidak akan lebih banyak disembuhkan, ketika ia sendiri melupakan Tuhan. Mengapa kamu tidak berserah diri saja kepada Tuhan? Relakah kamu disembuhkan seperti anjing dengan Lumpur, kijang dengan ular, babi dengan kepiting, singa dengan kera? Mengapa kau pertuhankan hal-hal duniawi?”


Pengkhotbah Salib Bernhard von Clairvaux (1090 - 1153), dengan tegas melarang para biarawan, yang sering sakit karena kondisi udara yang buruk, untuk berobat pada dokter Muslim dan menggunakan obat, karena tidak sepatutnya membiarkan kesucian jiwa berada dalam bahaya melalui penggunaan obat-obatan duniawi.


Paus Innocentius III dalam Konsili Lentera pada 1215 menjadi kewajiban yang harus ditaati: Atas putusan dari sebuah komite gereja. seorang dokter dilarang mcnangani pasien sebelum si pasien melakukan pengakuan dosa. Sebab penyakit itu berasal dari dosa. Hal yang di abad-21 ini nyaris ditiru seorang ustadz penyembuh di salah satu stasiun televisi swasta di Indonesia.


Bandingkan situasi suram di Eropa itu dengan sebuah surat dari seorang pengelana Eropa di dunia Islam.


“Ayahku! Kau bertanya, apakah kau harus membawa uang untukku. Bila aku sudah sembuh dan keluar nanti, rumah sakit akan memberiku pakaian baru dan lima potong emas, sehingga aku tak harus langsung bekerja. Kau pun tak perlu menjual ternak kepada tetangga. Tapi hendaknya kau segera datang jika kau masih ingin menemuiku di sini. Aku terbaring di bagian ortopedik, bersebelahan dengan saal operasi. Bila kau datang melalui pintu masuk utama, berjalanlah lurus melalui aula bagian selatan. Di situ ada poliklinik, tempat aku diperiksa pertama kali setelah aku terjatuh. Di sana setiap pasien baru akan diperiksa oleh para asisten dokter dan mahasiswa, dan jika seseorang dianggap tidak perlu dirawat ­nginap, maka ia akan segera diberi resep obat, yang dapat ditukarkan di apotik rumah sakit. Setelah diperiksa di sana aku lalu didaftar, lalu diantar menemui dokter kepala rumah sakit. seorang perawat memapahku masuk ke bangsal pria, memandikan tubuhku dan mengenakan pakain pasien yang bersih. Di sebelah kiri kau dapat melihat perpustakan, dan ruang kuliah besar berada di belakangmu. Di situlah biasanya dokter kepala memberikan kuliah kepada mahasiswa. Gang di sebelah kiri beranda adalah jalan menuju bangsal wanita. Kau harus tetap mengambil jalan sebelah kanan, terus melewati bagian internis dan bagian bedah. Bila kebetulan terdengar alunan musik dan lagu-lagu dari salah satu kamar, cobalah tengok di dalamnya. Boleh jadi aku sudah berada di sana, di sebuah ruang khusus untuk para pasien yang sudah sembuh. Di situ kita dapat membaca buku-­buku sambil menikmati alunan musik sebagai hiburan. Pagi tadi, ketika dokter kepala bersama para asisten dan perawat dalam kunjungan kelilingnya menjenguk dan memeriksaku, kepada dokter yang merawatku ia mengatakan sesuatu, yang tak aku pahami. Maka ia lalu menjelaskan kepadaku, bahwa besok pagi aku sudah boleh bangun dan meninggalkan rumah sakit. Keputusan yang sebenarnya belum aku inginkan. Rasanya aku masih ingin tinggal di sini lebih lama lagi. Disini semuanya begitu bersih dan terang. Tempat-tempat tidurnya empuk, sepreinya terbuat dari kain damas putih dan selimutnya lembut seperti beludru. Dalam setiap kamar tersedia aliran air, yang akan dihangatkan bila malam yang dingin tiba. Hampir tiap hari disuguhkan masakan daging unggas atau domba panggang yang sangat cocok bagi kondisi perut para pasien. Pasien di sebelahku telah dengan sengaja selama seminggu pura-pura masih sakit, hanya agar ia masih bisa menikmati kelezatan gorengan ayam dalam beberapa hari lagi. Tapi dokter kepala mengetahui hal itu. Karena itu ia pun disuruh segera pulang. Namun untuk menunjukkan bahwa pasien itu sudah benar-benar pulih kesehatannya, ia masih dibolehkan sekali lagi menyantap hidangan roti keju dan ayam panggang. Nah, ayoh, datanglah, sebelum daging ayam terakhir untukku dipanggang!"


Situasi sebagaimana yang digambarkan dalam surat di atas tentu tak pertu diragukan, andai itu ditulis pada abad ke-21 ini. Namun surat itu menggambarkan fasilitas dan pelayanan salah satu rumah sakit 1000 tahun yang lalu, yang ada di kota-kota besar Khilafah, yang membentang antara Himalaya di India dan Pyrenia di Prancis. Cordoba sendiri pada pertengahan abad ke-10 sudah mempunyai 50 rumah sakit. Pada jaman Harun Al-Rasyid, Baghdad sudah memiliki banyak rumah sakit terkenal. Di situlah diterapkan ilmu kedokteran yang tidak lagi dari berasal dari takhayul, tetapi yang telah melalui percobaan ilmiah (kedokteran eksperimental).

Penerapan Syariah Di Bumi Nusantara

Oleh : Gus Uwik



Sejarah menunjukkan bahwa Islam memberikan pengaruh terhadap institusi politik di Nusantara. Misalnya, sebuah kesultanan Islam bernama Kesultanan Peureulak didirikan pada 1 Muharram 225H atau 12 November tahun 839M. Contoh lain adalah Kerajaan Ternate. Islam masuk ke kerajaan di kepulauan Maluku ini tahun 1440. Rajanya seorang Muslim bernama Bayang Ullah. Walaupun rajanya sudah masuk Islam, ia belum menerapkan Islam sebagai institusi politik. Kesultanan Ternate baru menjadi institusi politik Islam setelah Kerajaan Ternate menjadi Kesultanan Ternate dengan Sultan pertamanya Sultan Zainal Abidin pada tahun 1486. Kerajaan lain yang menjadi representasi Islam di Maluku adalah Tidore dan Kerajaan Bacan. Selain itu, berkat dakwah yang dilakukan Kerajaan Bacan, banyak kepala-kepala suku di Papua yang memeluk Islam. Institusi Islam lainnya di Kalimantan adalah Kesultanan Sambas, Pontianak, Banjar, Pasir, Bulungan, Tanjungpura, Mempawah, Sintang dan Kutai. Sumatera setidaknya diwakili oleh institusi Kesultanan Peureulak, Samudera Pasai, Aceh Darussalam dan Palembang. Adapun kesultanan di Jawa antara lain: Kesultanan Demak yang dilanjutkan oleh Kesultanan Jipang, lalu dilanjutkan Kesultanan Pajang, kemudian oleh Kesultanan Mataram. Cirebon dan Banten didirikan oleh Sunan Gunung jati. Di Sulawesi, Islam diterapkan dalam institusi Kerajaan Gowa dan Tallo, Bone, Wajo, Soppeng dan Luwu. Di Nusa Tenggara penerapan Islam dilaksanakan dalam institusi Kesultanan Bima.


Setelah Islam berkembang dan menjelma menjadi sebuah institusi maka hukum-hukum Islam diterapkan secara menyeluruh dan sistemik. Hal ini tampak dalam bidang peradilan dengan penerapan hukum Islam sebagai hukum negara yang menggantikan hukum adat yang telah dilaksanakan di Aceh (Samudera Pasai) pada abad 17. AC Milner mengatakan bahwa Aceh dan Banten adalah Kerajaan Islam di Nusantara yang paling ketat melaksanakan hukum Islam sebagai hukum negara. Hukuman terhadap pencuri dengan memotong tangan kanan, kaki kiri, tangan kiri dan seterusnya berturut-turut bagi pencurian senilai 1 gram emas telah dilakukan di Banten pada tahun 1651-1680 M di bawah Sultan Ageng Tirtayasa. Sejarah Banten menyebut syaikh tertinggi dengan sebutan kiai ali atau ki ali yang kemudian disebut dengan kali (qadhi yang dijawakan). Orang yang memegang jabatan ini sekitar tahun 1650 diberi gelar Fakih Najmuddin. Gelar inilah yang dikenal selama dua abad selanjutnya. Qadhi pada permulaan dijabat oleh seorang ulama dari Makkah, tetapi belakangan setelah tahun 1651 qadhi yang diangkat berasal dari keturunan bangsawan Banten. Qadhi di Banten mempunyai peranan yang besar dalam bidang politik, misalnya, penentuan pengganti Maulana Yusuf.


Demikian pula, Sultan Iskandar Muda menerapkan hukum rajam terhadap putranya sendiri yang bernama Meurah Pupok yang berzina dengan istri seorang perwira. Sultan berkata, "Mati anak ada makamnya, mati hukum kemana hendak dicari." Kerajaan Aceh Darussalam mempunyai UUD Islam bernama Kitab Adat Mahkota Alam. Sultan Alaudin dan Iskandar Muda memerintahkan pelaksanaan kewajiban shalat lima waktu dalam sehari semalam dan ibadah puasa secara ketat. Hukuman dijalankan terhadap mereka yang melanggar ketentuan.


Kesultanan Demak sebagai kesultanan Islam pertama di jawa sudah ada jabatan qadhi di Kesultanan yang dijabat oleh Sunan Kalijaga. De Graff dan Th Pigeaud juga mengakui adanya jabatan abatan tersebut dengan Sunan Kalijaga sebagai pejabatnya. Di Kerajaan Mataram pertama kali dilakukan perubahan tata hukum di bawah pengaruh hukum Islam oleh Sultan Agung. Dialah yang mengubah peradilan pradata (Hindu) menjadi peradilan surambi karena peradilan ini bertempat di serambi masjid agung. Perkara kejahatan yang menjadi urusan peradilan ini dihukumi menurut Kitab Kisas yaitu kitab undang-undang hukum Islam pada masa Sultan Agung. Penghulu pada masa Sultan Agung itu mempunyai tugas sebagai mufti, yaitu penasihat hukum Islam dalam sidang-sidang pengadilan negeri, sebagai qadhi atau hakim, sebagai imam masjid raya, sebagai wali hakim dan sebagai amil zakat.


Dalam bidang ekonomi Sultan Iskandar Muda mengeluarkan kebijakan pengharaman riba. Menurut Alfian, deureuham adalah mata uang Aceh pertama. Istilah deureuham dari bahasa Arab dirham. Beratnya 0, 57 gram kadar 18 karat diameter 1 cm, berhuruf Arab di kedua sisinya. Selain itu di Kesultanan Samudera Pasai pada masa pemerintahan Sultan Muhammad Malik az-Zahir (1297/1326) telah dikeluarkan mata uang emas yang ditilik dari bentuk dan isinya menunjukkan hasil teknologi dan kebudayaan yang tinggi. Secara umum di wilayah-wilayah Kesultanan Nusantara juga berlaku sistem kelembagaan kemitraan dagang (syarikah mufawadhah) dan sistem commenda atau kepemilikan modal (Arab: qirad, mudharabah, mugharadhah). Berbagai hukum tersebut adalah bagian hukum perekonomian Islam. Inilah yang menunjukkan penerapan sistem ekonomi Islam pada masa kesultanan­-kesultanan di Nusantara.


Dalam bidang hubungan luar negeri, TW Arnold menyebutkan bahwa Sultan Samudera Pasai III, Sultan Ahmad Bahian Syah Malik az ­Zahir cucu dari Malikus Saleh menyatakan perang terhadap kerajaan-kerajaan tetangga yang non-Muslim agar mereka tunduk dan diharuskan membayar jizyah atau pajak pada Kerajaan.


Dalam bidang keluarga dan sosial kemasyarakatan, Hikayat Raja-Raja Pasai menceritakan bahwa Malikus Saleh melaksanakan perintah yang dianjurkan ajaran Islam seperti merayakan kelahiran anaknya dengan melakukan aqiqah dan bersedekah kepada fakir miskin, mengkhitankan anaknya serta melakukan tatacara penguburan mayat mulai memandikan, mengkafani, sampai menguburkannya. Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari menulis buku Kitabun-Nikah yang khusus menguraikan tentang fikih muamalah dalam bidang hukum perkawinan berdasarkan fikih mazhab Syafii. Kitab ini telah dicetak di Turki. Uraian singkat kitab ini dijadikan pegangan dalam bidang perkawinan untuk seluruh wilayah Kerajaan.

Nasrani Pun Mengakui Khilafah

Bahwa Islam mengatur masalah kenegaraan sebenarnya sudah banyak dibahas oleh para fuqaha (ahli ilmu fiqih), jadi bukanlah hal yang asing. Demikian pula dikalangan para pengamat Islam dari Barat (orientalis) banyak diantara mereka mengakui bahwa Islam dan negara adalah satu hal yang tidak bisa dipisahkan.


Abdul Muta'al Muhammad al Jabari mengumpulkan pendapat para orientalis Nasrani dalam bukunya Nizhamul Hukm fi Al-Islam bi aqlaami Falaasifatin Nashara mengungkapkan antara lain:


Lorafa Gialery:

Islam itu adalah agama dan negara. Dan sekalipun Barat yang kini maju dengan memisahkan agama dari negara, tetapi Islam tetap tidak memisahkan agama dari negara.


Gustav Grembown:

Penobatan Khalifah kaum muslimin disepakati dengan ijma'. Hal ini telah diperinci oleh para fuqaha.


Bernad Lewis:

Sebelum Khilafah runtuh, para Sultan (Khalifah) adalah penguasa tanpa saingan yang hampir seluruh kaum muslimin bergabung dengannya.


M. Dhyauddin Rayyis juga mengumpulkan beberapa pendapat para orientalis dalam bukunya An Nadlariyat As-Siyasah al Islamiyah antara lain:


Thomas Arnold:

Nabi seorang kepala agama dan kepala negara.


R. Gibb:

Sejak saat itu sudahlah menjadi jelas, bahwa Islam bukanlah semata-mata keyakinan agama individual, tetapi sudah mewajibkan pembentukan suatu masyarakat yang mandiri, yang memiliki bentuk pemerintahan yang mandiri serta memiliki konstitusi dan sistem pemerintahan yang khusus.


Sementara itu dari kalangan fuqaha Islam terdahulu, masalah ini bisa dilihat dari berbagai buku yang mereka buat. Buku tersebut antara lain :


Imam Al-Ghazali:

"Oleh karena itu, dikatakan bahwa agama dan kekuasaan adalah bagai saudara kembar. Dikatakan pula bahwa agama adalah fondasi (asas) dan kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak berpondasi akan runtuh, sedang segala sesuatu yang tidak berpenjaga akan hilang lenyap".

(Lihat Imam Al-Ghazali, al-Iqtishad fi al-I'tiqad, halaman 199).


Muhammad bin Al-Mubarrak :

"Al-Qur'an mengandung hukum-hukum yang mustahil dapat diterapkan tanpa adanya pemerintahan dan negara (Islam) yang mengambil dan menerapkan hukum-hukum itu. Maka sesungguhnya mendirikan negara dan menjalankan tugas pemerintahan dan kekuasaan adalah bagian substansial dari ajaran Islam. Islam tidak akan tegak sempurna tanpa negara dan bahkan keislaman kaum muslimin pun tidak akan sempurna tanpa negara".

(Lihat Muhammad bin Al-Mubarrak, al-Hukmu wa ad-Daulah, halaman 11).


Syaikh Abdurrahman al-Jaziri :

"Para Imam (yaitu Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, dan Ahmad)-Rahimahullah - telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah fardlu, dan bahwa kaum muslimin wajib mempunyai seorang imam (khalifah) yang akan menegakkan syi'ar-syi'ar agama, dan menolong orang-orang yang dizhalimi".

(Lihat Syaikh Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh `Ala al-Madzahib al- Arba'ah, Juz V halaman 614).


Imam Ibnu Hazm:

"Seluruh golongan Ahlus Sunnah, Murji'ah, Syi'ah dan Khawarij, telah sepakat mengenai kewajiban Imamah dan bahwa ummat wajib menta'ati Imam yang adil yang menegakkan hukum-hukum Allah, dan memimpin mereka dengan hukum-hukum syari'at yang dibawa Rasulullah SAW". (Lihat Ibnu Hazm, al-Fashlu fil Milal wa al-ahwa an-Nihal, juz 4, hal 87).


Imam al-Qurthubi:

"Tidak ada perbedaan pendapat mengenai wajibnya perkara itu (yakni kewajiban Khilafah) baik diantara ummat maupun diantara para imam, kecuali pendapat al-Asham -yang tuli (Arab: `asham"-tuli) terhadap syari'at- dan siapa saja yang mengambil dan mengikuti pendapatnya".

(Lihat Imam al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, juz 1, hal. 264).


Ibnu Khaldun:

"Sesungguhnya pengangkatan Imam adalah wajib, hal ini telah diketahui secara syar'i berdasarkan ijma' shahabat dan tabi'in dan para shahabat Rasulullah Saw ketika beliau wafat mereka bergegas membai'at Abu Bakar r.a. dan menerima pandangannya dalam setiap urusan mereka dan yang demikian ini terjadi setiap masa. Tidak pernah dibiarkan kekacauan di tengah-tengah manusia pada setiap masa dan penetapan hal tersebut berdasarkan ijma' menunjukkan wajibnya pengangkatan Imam". (Lihat Ibnu Khaldun, Muqoddimah,halaman 127).

Imam al Mawardi:

"Pengangkatan Imam yang ditegakkan di tengah-tengah umat adalah wajib berdasarkan ijma' (Lihat Imam Al-Mawardi, Ahkamus-Sulthoniyah, halaman 5).

Ibnu Taimiyah :

"Wajib mengangkat Penguasa (Imarah) secara agama hal ini akan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sesungguhnya mendekatkan diri kepada Allah SWT dalam pemerintahan adalah dengan taat kepada Allah SWT dan taat kepada Rasulullah Saw."


(Lihat Ibnu Taimiyah, as-Siyasah as-Syar'iyah, halaman 161).

"Wajib diketahui manusia bahwa adanya wilayatul amr (perintah) bagi manusia adalah kewajiban yang paling agung dalam agama. Bahkan tidak tegak agama dan juga persoalan dunia tanpanya (pemerintahan)."

(Lihat Ibnu Taimiyah, Majmu'ul Fatawa, halaman 390).



Wallahu a'lam bish-showab

5/29/11

DAKWAH adalah Proses Bukan Hasil akhir

”Saya masih banyak dosa. Rasanya belum pantas untuk berdakwah. Diri sendiri aja belum bener. Makanya saat ini saya ingin fokus memperbaiki diri sendiri saja dulu.”

Ini adalah salah satu paham menyesatkan yang menjadi alasan seseorang biasanya nolak bila diajak dakwah. Kalau saja semua orang berpendapat begitu, maka niscaya ajaran Islam ini hanya sampai kepada segelintir orang seperti Abu Bakar, Khadijah, Ali… karena semua orang akan merasa gak bener. Bukankah hanya para nabi yang terjamin tanpa dosa? Maka orang sekaliber Abu Bakar dan para sahabat terkemuka lainnya pun akan tidak pede untuk menyampaikan Islam, karena merasa mereka belum pantas dan belum sempurna. Justru untuk mencapai derajat kesempurnaan itulah kita mesti memilih dakwah. Karena tanpa dakwah, Islam anda belum lengkap. Dakwah adalah bagian dari Islam. Dakwah wajib, maka belum sempurna islam seseorang sebelum dia melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar.

Berlumur dosa? Itu hal yang biasa dan manusiawi. Mau memperbaiki diri dulu….? Nah, justru dengan dakwah, kita sekaligus berusaha memperbaiki diri. Kan malu ya bilang pacaran haram misalnya sementara kita sedang asyik bergandengan tangan dengan wanita yang bukan muhrim. Dakwah ini…meng-upgrade kita menjadi manusia yang lebih baik.



Islam agama dakwah. Dengan dakwahlah kita saat ini bisa menikmati keindahannya. Berkat dakwah yang dilakukan dengan kerja keras para pendahulu kitalah saat ini kita bisa selamat dari kekafiran dan berada dalam naungan iman.

Bisa dibayangkan, andai mereka melalaikan dakwah bisa jadi saat ini kita masih dalam kehidupan kafir yang primitif. Bisa jadi kita masih pakai koteka, menari tarian hujan, meminta kepada dukun, atau menyembah berhala. Tapi berkat kesadaran dakwah para pendahulu kita… menaiki gunung, menuruni lembah, berpeluh keringat meninggalkan sanak keluarga, bertualang dari satu kampung ke kampung lain, berlayar dari satu samudra ke samudra yang lain… maka kita bisa pula mengecap nikmatnya hidayah ini.

Ajaran ini, dari sebuah daerah padang pasir nun jauh di sana, yang sebagian besar dari kita saja belum pernah melihatnya, dari sebuah kurun waktu yang berabad-abad lamanya… namun uniknya bisa sampai di sini, saat ini…. di bumi kepulauan hijau, di abad digital… semua karena kegigihan dakwah.

Dakwah adalah sebuah proses. Proses untuk merubah diri menjadi lebih baik. Bukan hasil! Artinya anda tidak mesti menjadi sempurna terlebih dahulu untuk berdakwah. Justru sebaliknya, proses menuju kesempurnaan itu dijalani dengan dakwah.



Seorang dai bukan berarti tanpa cela. Ketika anda menyampaikan sebuah kebenaran, itu justru amunisi bagi anda untuk melaksanakan kebenaran tersebut. Ketika anda menegur dari sebuah kemunkaran. Itu adalah cambuk bagi anda untuk meninggalkannya.

Dakwah adalah pembelajaran. Maka bagaimana mungkin anda meraih kesempurnaah tanpa proses pembelajaran itu?

5/19/11

Adab-Adab Melamar Pinangan

ADAB-ADAB MELAMAR PINANGAN
by Komunitas Rindu Syariah & Khilafah on Wednesday, April 20, 2011 at 5:10pm

Pelamaran adalah semua perbuatan yang dilakukan yang bertujuan untuk melangsungkan pernikahan. Karenanya, sebelum terjun membicarakan tentang adab-adab melamar, maka ada baiknya jika kita menyebutkan beberapa dalil dari Al-Qur`an dan Sunnah yang menunjukkan keutamaan pernikahan yang sekaligus menunjukkan keutamaan melamar, karena tidak mungkin ada pernikahan kecuali didahului oleh proses pelamaran.



Ada beberapa dalil dari Al-Qur`an yang menunjukkan keutamaan pernikahan, di antaranya:

* Surah Ar-Rum ayat 21.



وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ



“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (QS. Ar-Rum: 21)

Surah Ar-Ra’d ayat 38.





وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجاً وَذُرِّيَّةً وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَن يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللّهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ



“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mu`jizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu)”.

(QS. Ar-Ra’d: 38)

* Surah Ali ‘Imran ayat 38.



هُنَالِكَ دَعَا زَكَرِيَّا رَبَّهُ قَالَ رَبِّ هَبْ لِي مِن لَّدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاء



“Di sanalah Zakariya mendo`a kepada Tuhannya seraya berkata: “Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar do`a”. (QS. Ali-‘Imran: 38)

* Surah Al-Furqan ayat 54.

وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاء بَشَراً فَجَعَلَهُ نَسَباً وَصِهْراً وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيراً

“Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa”. (QS. Al-Furqan: 54)



Adapun sabda Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, maka telah datang dari beberapa orang sahabat, di antaranya:



1. Hadits Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-.



Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda kepada tiga orang sahabat yang mau memfokuskan untuk beribadah dan meninggalkan hal-hal yang dihalalkan, di antaranya adalah pernikahan:



“Barangsiapa yang membenci sunnahku maka bukan termasuk golonganku”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)



2. Hadits ‘Abdullah bin Mas’ud -radhiallahu ‘anhu-. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:



“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah memiliki kemampuan maka hendaknya dia menikah, karena hal tersebut lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa adalah benteng baginya”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)



Beberapa perkara penting sebelum pelamaran



Sebelum melakukan pelamaran, seorang lelaki hendaknya memperhatikan beberapa perkara berikut sebelum menentukan wanita mana yang hendak dia lamar. Hal ini selain berguna untuk melancarkan proses pelamaran nantinya, juga bisa mencegah terjadinya perkara-perkara yang tidak diinginkan antara kedua belah pihak.



Berikut penyebutan perkara-perkara tersebut:



1. Tidak boleh melamar wanita yang telah lebih dahulu dilamar oleh saudaranya sesama muslim.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:



“Tidak boleh seorang lelaki melamar di atas lamaran saudaranya”1.



Dalam sebuah riwayat:



“Kecuali jika pelamar pertama meninggalkan lamarannya atau dia (pelamar pertama) mengizinkan dirinya”2.



Batasan dari larangan ini adalah kapan diketahui bahwa pelamar pertama telah meridhoi (baca: setuju dengan) wanita tersebut dan demikian pula sebaliknya maka tidak boleh bagi orang lain untuk melamar wanita tersebut. Jika tidak diketahui hal itu atau bahkan diketahui bahwa salah satu pihak tidak meridhoi pihak lainnya maka boleh ketika itu orang lain untuk melamar wanita tersebut. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada sahabiyah Fathimah bintu Qois, tatkala dia sudah lepas dari ‘iddah thalaqnya, maka Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm bersamaan melamarnya3.



Catatan: Sebagian ulama membolehkan seseorang melamar wanita yang telah dilamar jika pelamar pertama adalah orang fasik atau ahli bid’ah, wallahu A’lam.



2. Hendaknya masing-masing baik pihak pria maupun wanita memperhatikan hal-hal berikut:



(a). Kesholehan. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:



“Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya, maka pilihlah wanita yang bagus agamanya”.



Karenanya, hendaknya dia memilih wanita yang taat kepada Allah dan bisa menjaga dirinya dan harta suaminya baik ketika suaminya hadir maupun tidak. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda tatkala beliau ditanya tentang wanita yang paling baik:



“Wanita yang taat jika disuruh, menyenangkan jika dilihat, serta yang menjaga dirinya dan harta suaminya”4.

Bahkan Allah -Ta’ala- berfirman:



الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّهُ وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً



Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta`at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta`atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. (QS. An-Nisa`: 34)



Qonitat, Sufyan Ats-Tsaury -rahimahullah- berkata, “Yakni wanita-wanita yang mentaati Allah dan mentaati suami-suami mereka”5.



Dan Imam Qotadah bin Di’amah berkata menafsirkan “hafizhotun …”,



“Wanita-wanita yang menjaga hak-hak Allah yang Allah bebankan atas mereka serta wanita-wanita yang menjaga (dirinya) ketika suaminya tidak ada di sisinya”6.



Karenanya pula dilarang menikah dengan orang yang yang tidak menjaga kehormatannya, yang jika pasangannya tidak ada di sisinya dia tidak bisa menjaga kehormatannya, semacam pezina (lelaki dan wanita) atau wanita yang memiliki PIL (pria idaman lain) dan sebaliknya. Imam Al-Hasan Al-Bashry -rahimahullah- berkata:



“Tidak halal bagi seorang muslim (untuk menikahi) al-musafahah7 dan dzati khadanin 8″9.

‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash -radhiallahu ‘anhuma- berkata:



“Sesungguhnya Abu Martsad Al-Ghanawy -radhiallahu ‘anhu- datang menemui Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- meminta izin kepada beliau untuk menikahi seorang wanita pezina yang dulunya wanita itu adalah temannya saat jahiliyah yang bernama ‘Anaq. Maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- diam lalu turunlah firman Allah – Ta’ala-, ["Pezina wanita, tidak ada yang boleh menikahinya kecuali pezina laki-laki atau musyrik laki-laki"10]. Maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- memanggilnya lalu membacakan ayat itu kepadanya dan beliau bersabda, ["Jangan kamu nikahi dia"]11.



Demikian pula dibenci menikahi orang yang fasik atau ahli bid’ah, berdasarkan keumuman sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam hadits Abu Hurairah di atas.



(b). Subur lagi penyayang, karenanya dibenci menikah dengan lelaki atau wanita yang mandul. Dari hadits Ma’qil bin Yasar -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata:



“Pernah datang seorang lelaki kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- lalu berkata,”Saya menyenangi seorang wanita yang memiliki keturunan yang baik lagi cantik hanya saja dia tidak melahirkan (mandul), apakah saya boleh menikahinya?”, beliau menjawab, ["tidak boleh"]. Kemudian orang ini datang untuk kedua kalinya kepada beliau (menanyakan soal yang sama) maka beliau melarangnya. Kemudian dia datang untuk ketiga kalinya, maka beliau bersabda: ["Nikahilah wanita-wanita yang penyayang lagi subur, karena sesungguhnya saya berbangga dengan banyaknya jumlah kalian pada Hari Kiamat"]12.



An-Nasa`iy -rahimahullah- memberikan judul bab untuk hadits ini dengan ucapannya, “Bab: Makruhnya menikahi orang yang mandul”.



(c). Hendaknya memilih wanita yang masih perawan. Hal ini berdasarkan Jabir bin ‘Abdillah -radhiallahu ‘anhu- bahwasanya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bertanya kepadanya, “Wanita apa yang kamu nikahi?”, maka dia menjawab, “Saya menikahi seorang janda”, maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

“Tidakkah kamu menikahi wanita yang perawan?! yang kamu bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu?!”13.



d. ???



3. Hendaknya wali dari seorang wanita menikahkan walinya dengan lelaki yang sebaya dengannya, maka janganlah dia menikahkan wanita yang masih muda dengan lelaki yang sudah berumur. Dari Buraidah ibnul Hushoib -radhiallahu ‘anhu- beliau berkata, “Abu Bakr dan ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- pernah melamar Fathimah (anak Nabi), maka Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:



“Sesungguhnya dia masih muda”.



Kemudian Fathimah dilamar oleh ‘Ali maka beliau (Nabi) menikahkannya”14.



4. Boleh bagi seorang lelaki untuk menawarkan putrinya atau saudarinya atau wanita yang ada di bawah perwaliannya kepada seorang lelaki yang sholih.



Akan datang keterangannya di awal bab setelah ini.



5. Hendaknya wali seorang wanita menikahkan wanita yang dia wakili dengan lelaki yang baik dan tampan, dan dia tidak menikahkannya dengan orang yang jelek kecuali dengan seizin wanita tersebut. Imam Ibnul Jauzy -rahimahullah- berkata,



“Disunnahkan bagi orang yang akan menikahkan putrinya untuk mencari pemuda yang indah rupanya, karena wanita juga menyenangi apa yang disenangi oleh lelaki (berupa keindahan wajahpent.)” 15.



Demikian pula dia jangan menikahkan putrinya kepada orang yang diduga kuat tidak akan memenuhi kewajibannya berupa memberi nafkah kepada keluarganya. Sebagaimana ketidaksetujuan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- tatkala Fathimah bintu Qois dilamar oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan:



“Adapun Mu’awiyah, maka dia adalah lelaki yang sangat miskin lagi tidak mempunyai harta sama sekali”.

Demikian halnya jika yang melamar anaknya adalah seorang yang dianggap tidak baik pergaulannya dalam berkeluarga, sebagaimana komentar Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- terhadap Abu Jahm yang juga melamar Fathimah bintu Qois:

“Adapun Abu Jahm, maka dia adalah orang yang sering memukuli istrinya”16.



6.



1 HR. Al-Bukhary (3/373-Al-Fath)

2 HR. Al-Bukhary (3/373- Al-Fath) dari hadits Ibnu ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma-

3 Kisahnya diriwayatkan oleh Imam Muslim (3/1114) dan (4/2261).

4 Hadits shohih riwayat Imam Ahmad (4/341).

5 Riwayat Ibnu Jarir dalam Tafsirnya (5/38) dengan sanad yang shohih.

6 Riwayat Ibnu Jarir dalam Tafsirnya (5/39) dengan sanad yang shohih.

7 Al-Musafahah adalah pezina wanita.

8 Dzatul Khadanin adalah wanita yang mempunyai pacar atau teman dekat (TTM).

9 Dikeluarkan oleh Sa’id bin Manshur dalam As-Sunan (5/8) dengan sanad yang shohih.

10 QS. An-Nur ayat 3

11 Diriwayatkan oleh Imam Empat kecuali Ibnu Majah dengan sanad yang hasan.

12 HR. Abu Daud (2050) dan An-Nasa`iy (6/65).

13 HR. Al-Bukhary (3/240) dan Muslim (2/1078)

14 HR. An-Nasa`iy (6/62) dengan sanad yang hasan.

15 Ahkamun Nisa` hal. 203. Dan telah diriwayatkan sebuah atsar dari ‘Umar bin Khoththob dalam masalah ini, hanya saja dalam sanadnya ada kelemahan.

16 Hadits ini dan sebelumnya dari hadits Fathimah bintu Qois riwayat Muslim (2/1114) dan (4/2261).



Sumber :http://jihadsabili.wordpress.com/2010/12/19/adab-adab-melamar-pinangan/

Frofil Perempuan Mulia

Oleh : Kholda Naajiyah





Bagaimanakah profil perempuan itu? Lemah lembut, halus budi bahasanya, banyak di rumah,

banyak anak, suka memasak, menjahit atau berkebun, patuh pada suami, pemalu, penurut, lebih pasrah, tidak banyak mengeluh. Ah, itu dulu. Sekarang, tidak banyak perempuan seperti itu. Yang sebaliknya, banyak. Perempuan kasar, pembangkang, pemberontak, banyak mengeluh, materialistik, selalu menuntut, tidak punya malu, dan juga jahat. Perempuan bahkan menjadi "ratu tega": tega mengaborsi janin, membuang orok, membunuh anak kandung, mengajak anak bunuh diri, menjual anak, membunuh suami, menipu, mengonsumsi narkoba, bahkan merampok.



Perempuan masa kini juga bukan perempuan yang pemalu. Sekarang mereka sangat pemberani. Berani menampakkan aurat, pergi jauh tanpa ditemani suami/mahram, membeberkan aib sendiri, tak malu menonjolkan diri, juga tak tabu membicarakan masalah intim.



Lalu, perempuan masa kini juga sangat kuat dan perkasa. Lihat saja, setiap kali peringatan Hari Kartini seperti April lalu, profil perempuan yang ditunjukkan sebagai ikon keberhasilan atas kemandirian dan kesetaraan perempuan adalah: penarik becak wanita, tukang ojek wanita, sopir taksi wanita, petinju wanita dan sejenisnya. Duh, begitukah profil perempuan modern? Itukah yang dicita-citakan kaum hawa?



Perempuan Sekuler



Sosok perempuan memang sudah mengalami pergeseran sangat tajam. Hal itu terjadi sejak arus emansipasi dihembuskan. Perempuan didorong misi untuk mengejar peran sama persis dengan laki-laki, bahkan kalau bisa melampaui. Paradigma kesetaraan gender itu dilahirkan oleh ideologi sekuler, yang menganggap agama sebagai faktor penghambat kemajuan perempuan.



Padahal, justru dengan mengajarkan paham kebebasan dan materialisme, perempuan terbelok jauh dari fitrahnya. Terjadi dehumanisasi, eksploitasi dan pelecehan terhadap perempuan. Perempuan sekulerjatuh dalam kerendahan harkat dan martabat. Harga dirinya hanya diukur dari penampilan fisik, tinggi dan berat badan, warna kulit, pakaian yang dikenakan, merek sepatu atau tasnya, serta jabatannya di ranah publik. Lahirlah perempuan yang sejatinya menderita lahir dan batin.



Sosok perempuan sekuler saat ini tak ubahnya seperti perempuan di Barat yang memang lebih dulu menerapkan sekulerisme. Di sana, perempuan memang sangat liberal. Mereka berhak menuntut siapa saja yang dikehendakinya, termasuk meninggalkan kodrat keperempuanannya. Namun, tak sedikit masyarakat di Barat sadar dan mulai mengembalikan perempuan kepada fitrahnya. Gerakan untuk "menggiring" perempuan kembali ke rumah, direspons positif berbagai elemen masyarakat, termasuk di Amerika Serikat. Ini setelah meluasnya problem-problem sosial gara-gara perempuan bersaing dengan laki-laki di ranah publik. seperti tingginya pengangguran (laki-laki), perceraian, perselingkuhan, dan single

parent.



Sungguh bodoh jika peradaban sampah di Barat, yang sudah terbukti usang dan rusak, masih juga disanjung sebagai sistem terbaik di negara kita. Semestinya perempuan pintar tidak mau dirinya dipoles menjadi perempuan sekuler.



Perempuan Islam



Bersyukurlah, sebagian perempuan Muslim masih eling (sadar, red) dan menjalani hidup dengan nilai-nilai Islam. Masih banyak Muslimah yang bangga menjalani profesi ibu rumah tangga, melahirkan banyak generasi penerus, menyibukkan diri mendidiknya menjadi anak shalih.



Memang, berkiprah di ranah publik tidak dilarang. Bahkan, di antara para Muslimah masa kini, mereka juga berkiprah untuk masyarakat. Ada yang mengabdikan ilmunya untuk mencerdaskan kaum perempuan, mendakwahi dengan kajian fikih-fikih perempuan, menggugah perempuan agar menjadi peletak dasar perubahan menuju masyarakat islami.

Semua itu karena mereka paham Islam dan membersihkan diri dari nilai-nilai sekulerisme. Perempuan mulia tidak diukur dari penampilan fisik, pakaian dan asesorisnya. Perempuan mulia tidak materialistis, tapi juga tidak menderita karena kekurangan harta. Perempuan Islam tidak diperkenankan menjalani profesi yang merendahkan harkat dan martabatnya. Perempuan mulia menyibukkan diri dengan ibadah menuju ketakwaan karena itulah bekal utama dalam menjalani kehidupan.



Islam benar-benar dijadikan pandangan hidup. Sebab hanya Islamlah yang mengajarkan segala kebaikan. Jadi, jika ada perempuan berhati lembut, berkasih sayang dan penuh empati, sudah pasti mereka Muslimah taat. Jika ada Muslimah kaya yang juga gemar membantu sesama, itu bukan karena ajaran sekulerisme, melainkan Islam. Karena dalam Islam, sesama Muslim adalah bersaudara. Muslimah yakin, bersedekah bukan mengurangi harta, melainkan malah membuka pintu rezeki. Jika ada perempuan miskin tidak putus asa, namun tetap berharap pada rezeki dari-Nya, itu juga buah ketakwaan, bukan hasil didikan sekulerisme. Sebab Islam mengajarkan tawakal, sementara sekulerismejustru mengajak pada keputusasaan.



Dengan sikap mental yang mulia, sejarah mencatat, perempuan di masa khilafah mengalami kemajuan luar biasa, meski tanpa capek-capek menyetarakan perannya. Terutama di bidang ilmu, para Muslimah banyak yang menjadi kaum terpelajar. Tak sedikit orang Barat yang mengagumi kemuliaan para Muslimah. Jangan heran bila saat ini, banyak perempuan kafir Barat masuk Islam karena terpesona pada perlindungan Islam terhadap harkat dan martabat perempuan. Padahal itu hanya secuil yang diaplikasikan dari nilai-nilai Islam oleh para Muslimah masa kini, belum kaffah sebagaimana jika khilafah tegak.



Ya, jika khilafah menerapkan seluruh aspek syariah Islam, niscaya kemuliaan Muslimah akan semakin tampak nyata. Sebab hanya khilafahlah yang memuliakan perempuan. Sayang, profil perempuan mulia seperti ini tidak banyak diungkap.



Kini, saatnya mengembalikan harkat dan martabat perempuan, meluruskan kembali ke rel yang benar, mengarahkan kembali pada kodratnya. Dan itu hanya terwujud jika perempuan hidup di bawah naungan khilafah. Sejatinya, khilafah bisa diwujudkan.Tentu,jika perempuan pun ikut memperjuangkannya.

KHILAFAH Melindungi & Mensejahterakan Non Muslim

Kerinduan umat akan khilafah kini sudah semakin besar. Umat yang awalnya yakin akan sistem demokrasi yang mereka anut, kini mulai ragu. Hal ini dikarenakan demokrasi bukannya mengubah kondisi mereka ke arah yang lebih baik. Yang terjadi saat ini malah memperburuk keadaan me­reka. Umat pun mulai melirik konsep khi­lafah, suatu konsep yang telah teruji mampu menyejahterakan rakyatnya. Hukum pun ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu.



Namun di balik harapan besar itu, ada saja segelintir orang yang menolaknya. Dengan getolnya mereka berusaha memun­culkan opini publik yang buruk tentang penerapan syariat Islam di Indonesia. Termasuk di dalamnya para aktifis liberal. Mereka menjadikan kemajemukan di Indo­nesia sebagai alasan utama penolakan Khilafah. "Negeri ini kan penduduknya nggak semuanya Muslim. Maka jangan mendirikan Negara Islam di sini!" ujar seorang pluralis pada salah satu artikel di internet.



Jika kemajemukan dijadikan alasan utama, tentu salah besar. Sebab pada fak­tanya ternyata khilafah mampu mengatur kemajemukan yang terjadi saat itu. Ketika Rasulullah hijrah ke Madinah, penduduk kota ini bukan hanya Islam, tapi juga Kristen, Yahudi, bahkan orang-orang musyrik. Na­mun Rasulullah tetap bisa mengatur dan menyejahterakan rakyatnya dengan mene­rapkan syariah Islam.



Dalam daulah Islam di Madinah, hu­kum ditegakkan dengan sangat adil dan tanpa mendiskriminasi kaum non-Muslim. Kita teringat akan kisah baju perang Khalifah Ali bin Abi Thalib ra yang dicuri oleh seorang Yahudi. Saat kasusnya dilimpahkan ke pengadilan, ternyata hakim malah me­menangkan orang Yahudi tersebut. Kala itu Khalifah Ali ra tidak memiliki bukti dan hanya mampu menghadirkan anaknya (Hasan) sebagai saksi.



Urusan menyejahterakan rakyat, Islam juaranya. Kita juga teringat akan kisah kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Beliau berhasil menjadikan seluruh penduduknya hidup dalam kecukupan, termasuk di dalamnya orang Muslim mau­pun non-Muslim. Ibnu Abdil Hakam (Sirah Umar bin Abdul'Aziz hlm. 59) meriwayatkan, Yahya bin Said, seorang petugas zakat masa itu berkata, "Saya pernah diutus Umar bin Abdul Aziz untuk memungut zakat ke Afrika. Setelah memungutnya, saya bermaksud memberikannya kepada orang-orang mis­kin. Namun, saya tidak menjumpai seorang pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan semua rakyat pada waktu itu berkecukupan. Akhirnya, saya memutuskan untuk membeli budak lalu memerdekakannya." (Al-Qara­dhawi, 1995).



Islam mempunyai aturan tersendiri untuk mengatur kemajemukan masyarakat. Non-Muslim yang tunduk terhadap aturan Islam (dzimmi), diperbolehkan memeluk agamanya dan beribadah menurut agama­nya. Non Muslim pun dibolehkan makan, minum dan berpakaian menurut keyakinan mereka, termasuk dalam urusan pernikahan dan perceraian.



Mazhab Imam Abu Hanifah menyata­kan: "Islam membolehkan ahlu dzimmah meminum minuman keras, memakan da­ging babi, dan menjalankan segala aturan agama mereka dalam wilayah yang diatur oleh syariat. Maka, selama hal tersebut dilakukan secara privat dan tidak dilakukan di ruang publik, negara Islam tidak punya urusan untuk mengusik masalah-masalah pribadi mereka. Namun bila, misalnya se­orang ahlu dzimmah membuka toko yang menjual minuman keras, maka dia akan dihukum berdasarkan aturan syariat Islam”.



Namun non Muslim diharuskan taat terhadap hukum-hukum yang menyangkut urusan publik/muamalah. Masalah lain dan aturan-aturan lain yang digariskan syariat Islam, seperti sistem sanksi, sistem peradilan, sistem pemerintahan, ekonomi, dan kebi­jakan luar negeri, diterapkan oleh negara Islam pada semua orang secara sama, tanpa memandang Muslim atau non-Muslim.



Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi bahwa non-Muslim akan tertindas jika syari­at Islam ditegakkan. Keadilan dan kesejah­teraan seluruh rakyat merupakan sesuatu yang sudah dijamin oleh negara tanpa melihat apakah ia Muslim atau tidak. Hanya dengan Islamlah, berbagai masalah umat akan terpecahkan.



Sekarang semuanya tergantung kita. Apakah kita akan tetap berpegang dengan ideologi Islam yang terbukti selama 13 abad mampu mengatur seluruh kemajemukan yang ada? Atau kita memilih ideologi so­sialisme yang hanya bertahan 72 tahun? Atau kapitalisme yang kini hanya tinggal menunggu waktu keruntuhannya saja? Jika kita masih mampu berfikir logis, tentu tidak ada pilihan lain yang tepat selain Islam. Allahu Akbar!