Sistem Pemerintahan Islam-Ketundukan Hanya Kepada Allah SWT, Bukan Kepada Manusia
Mengangkat Khalifah adalah Kewajiban Seluruh Muslim
Allah SWT mewajibkan umat Islam mengatur hidupnya dengan syariah Islam. Allah SWT berfirman:
“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (Qs. al-Maaidah [5]: 48)
Khilafah adalah sebuah kekuasaan yang menerapkan syariah Islam secara kaffah (menyeluruh). Merupakan sebuah kebutuhan bagi umat Islam untuk mengangkat seorang Khalifah yang akan memimpin Daulah Khilafah dan menerapkan syariah Islam secara kaffah. Maka, tegaknya Daulah Khilafah adalah sebuah kewajiban, dan setiap kelalaian dalam upaya untuk menegakkannya merupakan dosa besar. Rasulullah Muhammad saw. memerintahkan umat Islam untuk memberikan bai'at kepada seorang Khalifah. Nabi menggambarkan bahwa kematian seorang Muslim yang tidak memberikan bai'at (kepada seorang Khalifah) merupakan kematian yang sangat buruk, dengan menyebutnya sebagai mati jahiliyah:
“Dan barangsiapa mati, sementara tidak ada bai'at di pundaknya, maka matinya (dalam keadaan) jahiliyah.” (Hr. Muslim)
Dengan syariah Islam, Khilafah memelihara seluruh urusan umat manusia. Jika syariah tidak diterapkan dalam naungan Daulah Khilafah, maka kedaulatan Islam dalam seluruh aspek kehidupan manusia tidak akan pernah terwujud secara nyata. Maka kerahmatan Islam yang dijanjikan juga tidak bisa dirasakan secara nyata pula.
Jadi, Khalifah bisa dikatakan sebagai wakil umat dalam pemerintahan untuk penerapan syariah Islam. Khalifah adalah kepala negara Daulah Khilafah. Islam memberikan hak kepada umat untuk memilih Khalifah yang dikehendakinya untuk mengurus kehidupan mereka. Melalui bai'at, calon khalifah yang menang dalam pemilihan, sah menjadi Khalifah. Maka, tidak boleh ada paksaan dalam pemilihan Khalifah. Pemilihan harus berlangsung atas dasar prinsip ridha wa ikhtiyar (kerelaan dan kebebasan memilih), sebagaimana umat Islam di masa lalu telah memberikan bai'at kepada keempat Khulafa'ur Rasyidin secara sukarela. Bai'at kepada Khalifah diberikan umat dengan syarat Khalifah yang terpilih akan menerapkan syariah Islam secara kaffah.
***
Khilafah Bukan Sistem Diktator, Bukan Pula Sistem Demokrasi
Khilafah adalah sistem politik Islam. Khilafah tidak sama dengan sistem diktator, tapi juga bukan sistem demokrasi. Salah satu prinsip penting dari Khilafah, yang sekaligus membedakan dari sistem lainnya baik diktator maupun demokrasi, adalah bahwa kedaulatan, yakni hak untuk menetapkan hukum, yang menentukan benar dan salah, yang menentukan halal dan haram, ada di tangan syariah, bukan di tangan manusia. Karena itu, baik Khalifah maupun umat, sama-sama terikat kepada syariah Islam. Khalifah wajib menerapkan syariah Islam dengan benar, sesuai dengan ketetapan Allah dalam al-Quran dan As Sunnah. Tidak boleh sesuka hatinya. Allah SWT berfirman:
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Qs. al-Maidah [5]: 44)
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (Qs. al-Maidah [5]: 45)
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (Qs. al-Maidah [5]: 47)
Sementara, dalam sistem demokrasi kedaulatan ada di tangan manusia, bukan di tangan Allah SWT, Dzat yang Maha Menciptakan manusia dan alam semesta. Atas nama kebebasan, sistem demokrasi telah membuat manusia, melalui wakil-wakilnya di lembaga legislatif bertindak sebagai tuhan, yang merasa berwenang menetapkan hukum sesuai dengan keinginan mereka. Kredo demokrasi mengatakan “suara rakyat adalah suara tuhan (vox populei vox dei)”. Suara mayoritas menjadi penentu kebenaran, betapapun buruknya sebuah keputusan atau pemikiran. Ketika sudah didukung suara mayoritas, maka keputusan atau pemikiran itu seakan telah menjadi benar. Dengan demikian, jelaslah bahwa pada hakikatnya sistem demokrasi ini bertentangan sama sekali dengan Islam. Karena itu, umat Islam tidak boleh menerima, menerapkan, dan mendakwahkan sistem demokrasi ini dan sistem apapun lainnya yang dibangun di atas prinsip demokrasi. Allah SWT telah berfirman:
“Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam.” (Qs. Ali 'Imran [3]: 19)
***
Peran Wakil Rakyat dalam Daulah Khilafah
Syariah Islam telah mengizinkan umat Islam untuk memilih wakil mereka dalam menjalankan urusan mereka. Pada kesempatan Bai'at Aqabah Kedua, Rasulullah mengatakan:
“Ajukan kepadaku dua belas pemimpin, agar mereka menjadi pemimpin bagi kaumnya.”
Dalam Daulah Khilafah, wakil rakyat yang menjadi anggota Majelis Umat dipilih oleh umat, bukan ditunjuk atau ditetapkan oleh Khalifah. Akan tetapi, sebagaimana Khalifah, mereka tidak berhak menetapkan hukum, karena kedaulatan tidak berada di tangan mereka, tetapi di tangan syariah. Majelis Umat berwenang mengontrol kebijakan Khalifah dengan ketat dalam mengatur urusan rakyat. Di sisi lain, Khalifah berhak mendatangi Majelis Umat untuk bemusyawarah atau meminta pendapat berkaitan dengan pengaturan urusan umat.
Tapi, musyawarah ini bukanlah untuk mentapkan hukum, menentukan yang halal menjadi haram, atau sebaliknya yang haram menjadi halal. Karena itu, dalam Daulah Khilafah tidak boleh ada musyawarah untuk misalnya, menetapkan kebijakan privatisasi sumberdaya energi, karena ini merupakan perkara yang diharamkan Islam. Demikian pula, tidak boleh ada musyawarah dalam perkara-perkara yang diwajibkan Islam, seperti perlu-tidaknya mengerahkan pasukan untuk membebaskan negeri-negeri Muslim yang terjajah, atau menjadikan akidah Islam sebagai asas sistem pendidikan, atau menyatukan seluruh negeri Islam ke dalam wadah Daulah Khilafah.
Mengenai keanggotan Majelis Umat, warga negara non-Muslim bisa menjadi anggota Majelis Umat untuk melakukan pengaduan (syakwa) jika ada penyimpangan dalam penerapan syariah Islam atau kedzaliman terhadap diri mereka. Akan tetapi, anggota Majelis Umat yang non-Muslim itu tidak berhak menyampaikan pendapat mereka tentang syariah yang ditetapkan oleh Khalifah, karena mereka tidak meyakini akidah Islam dan sudut pandang Islam yang menjadi dasar penerapan syariah.
***
Proses Pengambilan Keputusan
Islam tidak sekadar menjelaskan prinsip-prinsip dasar mengenai berbagai aspek kehidupan manusia, tetapi juga memberikan aturan yang rinci. Sebagai contoh, dalam aspek ekonomi ada sejumlah ketentuan syariah yang mengatur tanah pertanian, riba, mata uang, kepemilikan umum dan berbagai pendapatan negara. Berkaitan dengan kebijakan luar negeri, ada sejumlah ketentuan syariah mengenai jihad, perjanjian internasional, dan hubungan diplomatik. Demikian pula dalam aspek pemerintahan, syariah Islam mengatur masalah pemilihan, bai'at, pengangkatan para wali (kepala daerah) dan syarat mengenai pemakzulan penguasa. Khalifah wajib menerapkan ketentuan-ketentuan tersebut apa adanya, tanpa menambah atau mengurangi. Khalifah tidak dibenarkan bersikap mengikuti kehendak pribadinya. Khalifah juga tidak membutuhkan dukungan mayoritas anggota Majelis Umat untuk menerapkannya.
Adapun menyangkut ketentuan yang mengandung ikhtilaf, syariah telah memberikan hak kepada Khalifah untuk mengadopsi pendapat yang menurut pertimbangannya mempunyai dalil syara' yang paling kuat, dan kemudian menetapkannya sebagai undang-undang negara. Abu Bakar ra, pada masa awal kekhilafahannya, telah menolak pendapat mayoritas sahabat tentang hukuman bagi orang yang menolak membayar zakat. Beliau memilih mengirimkan pasukan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Umar bin Khaththab ra tetap menerapkan hasil ijtihadnya tentang persoalan tanah Irak, walaupun Bilal ra dan para sahabat lainnya tidak setuju. Meski demikian, Khalifah tidak akan mengadopsi salah satu pendapat yang berkaitan dengan masalah pribadi atau cabang-cabang akidah. Dalam hal ini, umat dibolehkan mengikuti pendapat atau hasil ijtihad yang berbeda. Jadi, perbedaan pendapat dalam masalah ini dibolehkan ada di tengah masyarakat.
Dalam perkara-perkara yang dipahami publik dan bersifat praktis, Khalifah terikat dengan pendapat mayoritas. Misalnya tentang lokasi yang paling strategis untuk mendirikan universitas di sebuah daerah. Dalam hal ini Khalifah wajib mengikuti pendapat mayoritas. Dalam musyawarah menjelang Perang Uhud, misalnya, Rasulullah dan para sahabat senior berpendapat sebaiknya pasukan Quraisy dihadapi di dalam kota Madinah. Akan tetapi, mayoritas sahabat yang muda berpendapat sebaiknya menyambut pasukan Quraisy di luar kota Madinah. Maka pendapat mayoritas itulah yang kemudian dilaksanakan, sekalipun ini bertentangan dengan pendapat Rasulullah saw dan para sahabat senior.
Adapun dalam perkara-perkara yang memerlukan keahlian, maka Khalifah akan bermusyawarah dengan para ahli, bukan dengan masyarakat awam. Setelah bermusyawarah, Khalifah akan mengadopsi pendapat yang dianggap memiliki hujjah (argumentasi) paling kuat. Dalam hal ini, pendapat mayoritas ahli tidak menjadi pertimbangan utama, karena pendapat yang memiliki argumentasi paling kuat tidak selalu dipegang oleh kelompok mayoritas. Misalnya dalam masalah kelangkaan listrik, setelah melakukan musyawarah dengan para ahli, Khalifah akan memberikan keputusan final apakah akan membangun pembangkit listrik dengan energi nuklir, energi matahari, atau melakukan konversi dari energi bahan bakar minyak ke batu bara. Model pengambilan keputusan seperti ini pernah dilakukan oleh Rasulullah menjelang perang Badar, di mana Rasulullah saw akhirnya memindahkan camp pasukan Islam setelah melakukan musyawarah dengan Hubab bin Mundzir ra, seorang shahabat yang dianggap paling mengetahui daerah itu.
***
Khilafah akan Mengakhiri Penjajahan
Fakta menunjukkan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia saat ini adalah sistem sekuler yang diwariskan oleh penjajah Belanda2, kemudian dilanjutkan dan dipertahankan oleh AS. Maka wajar bila kekuatan kolonialis masih bisa terus mengontrol urusan rakyat Indonesia melalui sistem tersebut. Sistem pemerintahan yang diterapkan Indonesia saat ini memiliki sejumlah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh kekuatan kolonialis untuk mengamankan kepentingan mereka di Indonesia. Dengan hak legislasi ada di tangan wakil rakyat, maka negara-negara kolonialis itu, melalui infiltrasi kepada wakil-wakil rakyat yang dilakukan dengan berbagai cara, dengan mudah bisa mempengaruhi produk hukum dan perundang-undangan yang dihasilkan oleh wakil rakyat itu. Hasilnya, lahir lah hukum dan perundang-undangan yang pro kepentingan penjajah. Lihatlah UU Migas, UU Penanaman Modal, UU SDA dan yang lainnya.
Di dalam Daulah Khilafah, seluruh hukum dan perundang-undangan yang akan diterapkan harus berlandaskan dalil-dalil syara'. Karena itu, Khalifah tidak memiliki pilihan lain kecuali mengambil syariah dan peraturan yang berasal dari al-Quran dan as-Sunnah. Dengan metode ini, kedaulatan benar-benar berada di tangan syariah, bukan di tangan wakil rakyat. Dengan cara ini, kekuatan penjajah tidak mempunyai peluang untuk memanfaatkan proses legislasi demi kepentingan mereka. Maka, pintu penjajahan telah tertutup sejak dini.
***
Sistem Pemerintahan Indonesia Saat Ini Membuat Penguasa Tidak Mudah Dimintai Pertanggungjawaban. Hanya dalam Khilafah, Kontrol yang Ketat Bisa Dilakukan
Sesuai Pasal 5, pasal 7B, dan pasal 20 UUD 1945 yang telah mengalami amandemen IV (Tahun 2003), Presiden tidak dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum Mahkamah Konstitusi memutus pelanggaran konstitusi apa yang dilakukan oleh Presiden. Sementara, Presiden bersama DPR sepenuhnya bebas membuat undang-undang apa pun, diantaranya undang-undang yang dapat mencegah rakyat memiliki akses guna melakukan kontrol atau koreksi terhadap pemerintah. Contoh mutakhir adalah Rancangan Undang-Undang tentang Kerahasiaan Negara, di mana di dalamnya terdapat ketentuan yang dapat membuat sejumlah informasi penting yang menyangkut rakyat banyak tidak dibuka untuk publik; atau Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK), yang menyatakan bahwa para pejabat di sektor keuangan ini tidak dapat dijerat hukum terkait kebijakannya dalam memberikan Bantuan Likuiditas guna menghadapi krisis finansial global. Demikianlah, ketentuan dan mekanisme dibuat sedemikian rupa sehingga pada akhirnya rakyat tidak bisa melakukan kontrol dan koreksi terhadap pemerintah.
Dalam Daulah Khilafah, kepala negara atau Khalifah bukanlah seorang raja atau seorang diktator. Khalifah tidak dapat mengganti atau mengubah syariah Islam sesuka hatinya. Dalam Daulah Khilafah, upaya meminta pertanggung-jawaban penguasa bukan sekadar hak, tapi merupakan kewajiban dari setiap warga, karena amar ma'ruf dan nahi munkar merupakan salah satu kewajiban dalam Islam. Rasulullah saw. bersabda:
“Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, hendaklah kalian melakukan amar ma'ruf nahi munkar, atau Allah akan menurunkan hukuman atas kalian, kemudian kalian berdoa kepada-Nya, maka Dia tidak mengabulkan doamu.” (Hr. Tirmidzi)
Jadi, dalam Daulah Khilafah setiap orang, kelompok, partai, anggota Majelis Umat atau qadhi Mahkamah Madzalim bisa mengontrol dan mengoreksi Khalifah. Islam memerintahkan untuk memberhentikan seorang Khalifah jika terbukti memerintah bukan dengan syariah Islam, atau jika bersikap dzalim kepada rakyatnya. Pemakzulan ini merupakan sebuah kewajiban untuk menghilangkan kedzaliman. Maka, ketika kedzaliman terjadi, masyarakat berhak mengajukan pengaduan kepada Mahkamah Madzalim. Jika kedzaliman itu terbukti dilakukan oleh Khalifah, maka Mahkamah Madzalim berhak memberhen-tikannya.
***
Khilafah Akan Menghapus Korupsi Politik
Korupsi politik senantiasa muncul dalam masyarakat sekuler, lebih-lebih di negara yang menerapkan sistem demokrasi, tidak terkecuali di Indonesia. Namun masyarakat seringkali salah mengira. Mereka menganggap korupsi politik itu semata-mata terjadi karena kesalahan individu, bukan kesalahan sistemik. Padahal fakta menunjukkan bahwa sistemlah yang menghasil-kan individu-individu yang bermasalah. Dan sistem itu pula yang kemudian membiarkan individu-individu tersebut melakukan berbagai bentuk korupsi.
Salah satu bentuk korupsi politik yang paling menonjol adalah dengan memperjual-belikan pasal-pasal dalam undang-undang atau keputusan politik lain seperti penetapan sebuah jabatan atau penyusunan anggaran. Dengan hak untuk membuat hukum perundang-undangan yang dimilikinya, anggota lembaga legislatif bisa melakukan negosiasi kepada pihak-pihak tertentu, baik di dalam maupun di luar negeri untuk memasukkan pasal-pasal dalam perundangan yang menguntungkan mereka. Atau mengatur besaran anggaran dan person tertentu dalam jabatan publik yang sesuai dengan kepentingan mereka. Untuk melakukan itu semua, anggota legislatif akan mendapatkan bayaran sejumlah uang. Tertangkapnya sejumlah anggota DPR dalam kasus suap menunjukkan bahwa praktek seperti itu memang berlangsung secara nyata. Karena itu, uang ratusan juta bahkan milyaran rupiah yang dibelanjakan agar bisa menjadi anggota parlemen dianggap sebagai sebuah investasi yang pantas. Dengan cara inilah orang-orang yang bermental korup justru yang paling banyak terjaring masuk ke parlemen. Tak mengherankan, jika lembaga perwakilan rakyat itu lebih menjadi wadah untuk mengamankan kepentingan individu yang korup, bukan lembaga untuk mengurusi kepentingan rakyat. Sementara partai yang semestinya menjadi sarana perjuangan politik demi kepentingan rakyat, justru menjadi alat untuk melakukan berbagai tindakan korupsi politik tadi. Walhasil, jadilah korupsi dilakukan secara bersama-sama. Inilah fenomena “korupsi berjamaah”.
Dalam Daulah Khilafah, karena hak membuat hukum dan perundang-undangan ada pada syariah dan proses legislasinya dilakukan dengan ijtihad, maka tidak ada seorang pun, termasuk anggota Majelis Umat, yang bisa melakukan korupsi politik dengan jalan menjual belikan pasal-pasal dalam perundang-undangan itu. Dalam Daulah Khilafah, para wakil juga rakyat tidak bisa memeras Khalifah dengan ancaman mosi tidak percaya atas prasangka semata. Khalifah hanya bisa diberhentikan bila ia menyimpang dari syariah Islam. Dengan cara inilah, Khilafah akan menghapuskan korupsi politik yang merajalela di dalam sistem demokrasi.
No comments:
Post a Comment