Assalamu'alaykum ^_^

Teruntuk Siapapun Yang Merindukan Kemuliaan & Kebangkitan ISLAM

Assalamu'alaykum Warahmatullah..

Selamat Datang
Semoga Bermanfaat

11/18/11

Membentuk Kelompok Atau Partai Politik

Mendirikan Partai Politik Islam dalam Mewujudkan Khilafah Islamiyyah adalah ‘’ MASYRU’ ’’ (disyari’atkan oleh Asy-syari’)
Oleh
Muhammad Lazuardi Al-Jawi

Banyaknya jama’ah / partai pada saat ini yang bermunculan dalam rangka menjawab berbagai permasalahan yang mendera kaum muslimin pasca runtuhnya Daulah Khilafah Islamiyah. Masing-masing memiliki amir dan metode dakwah serta target tertentu. Mereka antara lain : Al-Muhajirin, HT, IM, Hizbut Da’wah, Jama’ah Islamiyah, Tanzimul Jihad, Front Islam Internasional, Tanzim al-Islami, Jama’ah Tabligh, Parlemen Muslim, Hizbullah, An-Anshar, Partai Islam Inggris, Jama’ah Ihya’ Minhaj al-Sunnah, Kisdi, FIS, Hizbun-Nahdloh, Jama’ah Salafy, Jama’ah Ahlul Hadist, dan sebagainya.

Hal yang perlu diketahui apakah syara’ memperbolehkan untuk membentuk jama’ah/partai di satu tempat, dan apakah seorang Muslim diwajibkan bergabung dan mendukung jama’ah Islam itu. Berikut beberapa pertanyaan yang pasti muncul :

1. Apakah Islam membolehkan keberadaan jama’ah/partai tersebut ?

2. Jika demikian, bagaimana bentuk dan jumlahnya ?

3. Apakah hal itu menguntungkan/merugikan kaum Muslimin ?

4. Apakah persatuan jama’ah-jama’ah itu wajib ?

5. Tidakkah lebih baik mereka jadi satu partai “Hizbullah” daripada banyak jumlah, bukankah tujuan dan ideologinya sama ?

Mereka mengambil pendapat dari firman Allah SWT : “Sesungguhnya partai Allah-lah yang beruntung” (Q.S 58:22) dan “Yakinlah partai Allah-lah yang akan menang” (Q.S 5:56). Kedua dalil di atas selalu dikemukakan saat menjawab masalah ini dan menjadi pengesahan keberadaan jama’ah/partai tersebut.

Salah satu perintah Allah untuk kaum Muslimin di partai manapun mereka bergabung yaitu mewujudkan beberapa kewajiban yang tidak mungkin dilakukan sendirian. Untuk menjawabnya, kaum Muslimin mendirikan jama’ah/partai Islam sebagaimana firman Allah SWT: “Hendaknya ada diantara kalian sebuah jama’ah yang menyerukan kepada kebajikan (Islam), menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, dan merekalah golongan yang beruntung” (Q.S 3:104).

Hukum membentuk partai Islam adalah fardhu kifayah[1] bagi setiap kaum muslim dimanapun berada. Dalam Q.S Ali Imran di atas berisi perintah Allah, bagaimanakah kita tahu perintah itu diwajibkan ?

Para ulama ushul dan para fuqaha seperti Imam Al-Zarkhasy, Al-Ghazali, Al-Amidi, As-Syatibi, An-Nawawi, As-Shirazi, Al-Asnawi, dan lain-lain, menyatakan bahwa perintah tidak selalu menunjukkan kewajiban, mungkin hanya berupa anjuran. Untuk mewajibkan suatu anjuran maka diperlukan adanya qorinah/petunjuk syari’ah, jika tidak maka tetap menjadi anjuran saja. Hal ini dikarenakan bahasa Arab asalnya adalah bahasa perintah dan anjuran untuk mengerjakan/tidak mengerjakan. Banyak teks syara’ yang datang dalam bentuk kalimat perintah dalam dua bentuk, tekstual dan kontekstual. Contohnya Allah berfirman :

“Makan dan minumlah …” (Q.S 2:187)

“Dan jika telah selesai shalat, berbaurlah .” (Q.S 62:10)

Banyak ayat Al-Qur’an datang dengan bentuk kalimat perintah. Contoh lain dari Rasulullah SAW yang bersabda :

“Kita diperintahkan untuk menyempurnakan wudlu.” (HR Abu Dawud).

“Tuhanku memerintahkan aku untuk merapikan jenggotku dengan tanganku.” (HR Ahmad).

Banyak lagi contoh yang berisi anjuran umtuk melakukan sesuatu, contohnya adalah hukum berburu tidaklah wajib hanya karena nash tsb datang berbentuk kalimat perintah. Perintah tentang ‘makan’, ‘minum’, ‘berbaur’, juga bukan merupakan kewajiban. Dan juga menyempurnakan wudlu, merapikan jenggot, tidak wajib meski memakai kalimat “Tuhanku memerintahkan aku dan kita diperintahkan”. Jadi anjuran tetap anjuran kecuali ada qorinah yang menjadikan sunnah atau wajib.

Jika indikasinya tidak pasti, maka anjuran itu hanya menjadi sunnah. Contohnya: bertasbih setiap selesai shalat. Dan jika indikasinya pasti maka hukum anjuran itu wajib. Contoh : berpuasa Ramadhan. Jika tidak ada indikasi tersebut maka anjuran itu mubah, sebagaimana firman Allah SWT : “berburulah”.

Sedangkan Q.S Ali Imran: 104 menyatakan kewajiban bagi setiap muslim di manapun ia berada untuk membentuk jama’ah/gerakan kapanpun dibutuhkan oleh Islam untuk memenuhi kewajiban yang telah Allah bebankan kepada jama’ah.

Ada 6 faktor yang menjadikan ayat di atas berfaedah pasti (wajib) :

1. “Wal-takun” berarti : “hendaknya ada”. Kalimat pertama (و) / wawu menunjukkan adanya perintah. Ada 3 tipe wawu dalam Ushul fiqih yang mengindikasikan ‘ilm al-qara’in. Sedang wawu di atas diketahui sebagai wawu ataf (penghubung). Sebabnya ayat ini berkaitan dengan ayat sebelumnya “…dan berpegang teguhlah di bawah tali (agama) Allah dan jangan berpecah belah…”(Q.S 3:103). Huruf ‘wawu’ menunjukkan hukum yang sama, nilai/beban hukumnya sama dengan yang pertama. Dan karena ayat itu di alamatkan pada jama’ah, dan diikuti perintah untuk bersatu, ini menunjukkan wajibnya membentuk suatu jama’ah karena perintahnya adalah wajib.

2. Kata ‘min’ (diantara kamu), menekankan kedudukan anjuran itu, karena mengindikasikan agar dikerjakan kapanpun diminta dan dimanapun berada.

3- Shighta Amr (yang menggunakan fi’il mudhari’ dengan menggunakan lam amar) : “waltakun minkum umat’’. Ayat ini merupakan perintah kepada sesuatu yang diwajibkan, sehingga ia merupakan qorinah (indikasi) bahwa perintah tersenut adalah wajib. Sedangkan lafadz “minkum umat’’ barati jama’ah diantara kalian, sementara seluruh kaum muslimin adalah satu jama’ah (sebagaiman yang dinyatakan oleh Allah dengan firman-Nya) : ‘’kuntum khoru umat’’, maka ini menujukkan bahwa jama’ah yang merupakan jama’ah umat ini adalah jama’ah tertentu. Sementara itu Allah menyifati jama’ah itu dengan sifat “yad’un ilal khoir’’, menunjukkan bahwa yang diperintahkan untuk membentuk kelompok tertentu yang memiliki sifat tertentu pula. Kemudian Allah SWT-pun mensifati mereka sebagai : (uulaaika humul muflihun) ya’ni almunjihuna ‘indallahi al-baquuna fi janaatihi wa na’iimihi “. Imam Ath-Thabari menjelaskan maksud (Orang yang beruntung…) yaitu ‘’kelompok yang selamat (dari siksa api neraka) disisi Allah SWT, kelompok yang kekal (dengan menetap) disurga-Nya dan mendapat kenikmatan (didalamnya)’’ . Ketika Allah memberi pahala amal ini dengan balasan surga dan kenikmatan didalamnya, maka anjuran ini tidak sekedar berfaedah ‘mubah’ tapi adalah wajib. Oleh karena itu jika ‘mafhum mukhalafah’ (makna kebalikan) diambil, berarti mereka yang tidak melaksanakannya saat diminta, maka mereka berdosa karenanya.

4- Salah satu satu tugas jama’ah di dalam ayat itu adalah mengajak umat kepada hukum dan ajaran Islam, serta mengajak orang–orang non-muslim kepada Islam dan kewajiban ini berlaku bagi setiap muslim.

5- Jama’ah harus menyerukan yang ma’ruf (kebaikan/kewajiban) dan melarang yang munkar dan kewajiban ini berlaku untuk semua muslim sebagaimana telah diketahui.

6- Allah SWT berfirman : “Merekalah kelompok yang beruntung”. Ketika Allah memberi pahala amal ini, maka anjuran ini tidak sekedar berfaedah mubah. Karena membawa makna kebalikan (mafhum mukhalafah), berarti yang tidak melaksanakannya saat diminta adalah berdosa.

Ø Makna ‘umat’ dalam bahasa Arab :

“Kelompok, walidah/ibu, lelaki sholeh, kumpulan binatang sejenis, sinonim generasi, tauhid, waktu, lelaki tinggi, wajah tampan, hal/situasi (Q.S 43:22), Al-Shain/peduli (16:92), hai’ah/bentuk (16:92), Ad-Din (21:92), Al-Hin/waktu (12:45), komunitas muslim sedunia (masyarakat yang diikat bersama dalam satu keyakinan ) (Q.S 2:43), jama’ah (28:23),taat.

Kata ‘umat’ biasanya berarti seluruh kaum muslimin. Sedangkan makna umat dalam ayat ini secara lebih spesifik menurut para Ulama tafsir adalah sbb :

a- Imam Al-Qurthubi memberikan definisi ( أمة ) dalam tafsir ‘Jami’ Al-Ahkam Al-Qur’an’, sebagai sekumpulan orang yang terikat dalam satu aqidah. Tetapi Q.S 3:104 ini juga bermakna kelompok karena adanya lafadz “minkum” (diantara kalian). Dalam bahasa Arab kata “minkum” tak bisa dipakai kecuali semuanya dinyatakan terlebih dahulu. ”Kalian semua” disebutkan ayat sebelumnya :”Berpegang teguhlah (kalian semua) …”, maka ayat ini pengganti semua/minkum pada kelanjutan ayat berikutnya. Sehingga makna umat dalam ayat-ayat ini tidak selalu sama.

b- Imam Abu Bakar Ibnu Al-‘Arabi dalam bukunya Ahkamul Qur’an : “Sesungguhnya umat di sini berarti jama’ah/kelompok.”

c- Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adhim menyatakan :

“Wal takum minkum umat : muntashabatun lil qiyamu bi amrillahi fid da’wati ilal khoiri wal amri bil ma’rufi wa nahyi ‘anil mungkari……”

“Ayat ini berarti (haruslah ada dari umat satu kelompok) yang diangkat untuk melaksanakan perintah Allah untuk berdakwah untuk Islam, menyeru yang ma’ruf dan mencegah yang munkar”. Dan Al-Dahhaq berkata :” mereka adalah sekelompok para sahabat dan dari ulama lain, berarti sekelompok orang dari para mujahidin dan ulama”.

d- Dan Ibnu Hatim meriwayatkan dari seorang Tabi’in bernama Mukatil Ibnu Hayyan bahwa maksud dari ayat ‘’hendaknya ada ……’’ :

Akhraja Ibn Abi Ahtim ‘an Muqatil Ibn Hayyan fi qaulihi (Wal takum minkum umat) Liyakuna minkum qaumun ya’ni wahidan aw itsnaini aw tsalatsah nafarin

‘’Hendaknya ada diantara kalian , sekelompok kaum yaitu satu, dua dan tiga kelompok ……… ‘’.

e- Kitab Fath Al-Qadir (jilid 1, hal 370) Imam Shaukani dan Imam Al-Kiyya Al-Haras (w. 504 H) dalam Kitab Ahkam Al-Qur’an (jilid 2, hal 62) dalam komentarnya : “Hendaknya ada … al khair …”, berarti fardlu kifayah untuk membentuk kelompok itu.

f- Al-Qadhi Al-Baydhawi dalam kitabnya Al-Tanzil wa Asrar Al-Tawil, tentang arti ayat ini : ” Min, di sini ditujukan pada kelompok tertentu, karena dakwah pada yang ma’ruf dan mencegah yang munkar dengan kondisi dan syarat tertentu tidak mungkin dilakukanseluruh kaum muslimin, seperti kewajibanmemahami syari’at dan caranya. Ini adalah sebab mengapa Allah SWT menujukan pada setiap muslim di awal ayat dan memerintahkan dari antara mereka sebagiannya. Jadi ada batas kewajiban ini, jika ditinggalkan maka seluruh kaum muslimin berdosa, tapi jika telah ada satu jama’ah yang memenuhi seruan itu akan diringankan dosa itu”.

g- Imam Ath-Thabari, seorang faqih dalam dalam tafsir dan fiqh , berkata dalam kitabnya Jami’ Al-bayan, tentang arti ayat itu yakni : ‘’ (Wal takun minkum) Ayuhal mu’minun (ummatun) jama’atun ‘’.

Artinya : “Hendaknya ada diantaramu (wahai orang-orang beriman) umat) yaitu jama’ah yang mengajak pada hukum-hukum Islam)”.

h- Diriwayatkan dari kitab Jami’ Al-Bayan (jilid 3, bab 4, hal 26) bahwa Abu Ja’far Muhammad Ibnu Jurair At-Tabari kembali (W. 310 H) berkata : “…, ini berarti seruan pada Islam dan ajarannya (sistem), yang diturunkan kepada manusia dan perintah-Nya untuk mengikuti agama yang dibawa Muhammad sebagai utusan-Nya dan perintah nahi mungkar, memerangi kekufuran dan penyimpangan atau penolakan pada agama Allah SWT dan Sunnah Nabi SAW.

i- Imam Rasyid Ridha dalam tafsir al-Manar “arti kata umat di sini adalah sekelompok orang yang terjadi atas individu yang bersatu dalam satu ikatan bagaikan satu tubuh dalam bertindak”.

Sehingga umat disini dapat berarti jama’ah atau partai, sebagaimana penjelasan berikut :

Ø Jama’ah dalam perspektif bahasa berarti partai atau maknanya yang mirip. Tetapi partai adalah lebih spesifik dari jama’ah. Ciri dari partai yaitu terikatnya seluruh anggota pada sebuah ideologinya (satu) dan satu tujuan yang menyatukan mereka, partai itu meliputi seorang, dengan para pengikutnya, ataum orang-orang yang seide dan mempunyai satu metode.

Ø Dalam Fairuz Al-Abadis Al-Qamus Al-Muhit, disebutkan : “sesungguhnya partai adalah sekelompok orang. Partai adalah seorang, dengan pengikut dan pendukung yang punya satu pandangan dan satu nilai’’..

Ø Imam Ar-Razi dalam tafsirnya Mafatih Al-Ghaib berkata, “Partai adalah kumpulan orang yang setujuan, mereka bersama-sama bersatu dalam kewajiban partai untuk mewujudkan tujuannya”.

Ø Imam Muhammad Abduh dalam kitab tafsirnya ‘Al-Manar’, ketika menafsirkan ayat ini, beliau berkata : ‘’ Yang diseru dari ayat ini adalah seluruh kaum muslimin. Merekalah yang diberi tanggung jawab untuk memilih ‘umat’ yang melakukan kewajiban ini. Disini ada du metode, yang pertama berlaku untuk seluruh kaum muslimin, sedangkan yang kedua berlaku bagi umat yang mereka pilih untuk mengemban dakwah. Makna itu tidak dapat difahami dengan tepat kecuali dengan memahami makna kata ‘umat’. Sedangkan makna umat itu bukanlah jama’ah seperti yang dikatakan banyak orang. Sebab, jika tidak maka kata tersebut tidak akan dipilih. Yang tepat, adalah makna kata ‘umat’ lebih khusus dari pada makna umat. Oleh karena itu , ‘umat’ ini merupakan jama’ah yang terbentuk dari individu-individu yang memilki ikatan yang dapat menyatukan mereka, serta merupakan kesatuan yang menyatukan mereka sebagi anggota dalam sebuah kesatuan manusia ‘’.

Ø Yad’una : berarti menyeru atau mengajak ( yaitu da’wah)

Ø Sedangkan makna Al-khair menurut para sahabat, tabi’n, tabi’ut tabi’in dan para Ulama adalah sbb :

a. Diriwayatkan dari kitab Jami’ Al-Bayan )jilid 3, bab 4, hal 26) bahwa Imam Abu Ja’far At-Tabari :’’(Yad’una) An-Nasa (ilal khoir) ya’ni ilal islami wa syara’I’ihi al-lati syara’ahallahu li’ibadiihi’’.

Artinya : ‘’ (mereka) (Menyeru) manusia kepada (Al-Khair) yaitu kepada Islam dan syari’at-Nya yang telah Allah SWT syari’atkan kepada hamba-Nya ‘’.

b. Kitab Fath Al-Qadir (jilid 1, hal 370) Imam Shaukani dalam komentarnya : “Hendaknya ada … al khair …”, berarti fardlu kifayah untuk membentuk kelompok itu dan Ibnu Hatim meriwayatkan dari Al-Imam Mukatil Ibnu Hayyan (Seorang Tabi’in Ahli Tafsir) :

‘’(Yad’una ilal khoir) qola ilal islami, (wa ya’muruna bil ma’rufi) bi tho’ati rabbihim, (wa yanhauna ‘anil mungkari) ‘an ma’siyati rabbihim ..’’

(hendaknya mengajak pada Al-Khair) ia berkata (yaitu Mukatil Ibn Hayyan) adalah menyeru pada Islam, (mengajak pada yang ma’ruf) berarti mengajak untuk mentaati Allah dan (mencegah yang munkar) berarti mengajak agar tidak melanggar perintah-Nya.

Qola Ibn hatim ‘an Ibn LAila : (Al-Khoir) ya’ni al-Islam

Ibnu Hatim dari Abu Laila bahwa dia berkata Al-Khair di ayat ini berarti Islam.

c. Imam Shihab Al-Din Al-‘alussi Al-Baghdadi dalam Ruh Al-Ma’ani berkata “… ( Wal takun minkum ummatun Yad’uuna ilal Khoir ) tsuma qola al-khoiru hiya ittiba’ul qur’ani was sunnati..’’.

hendaklah …Al-Khair… “, lalu ia berkata (Imam Al-Alusi) berarti mengajak manusia untuk mengikuti Al-Qur’an dan Sunnahku.

d. Kitab Ahkam Al-Qur’an (jilid 2, hal 62) Imam Al-Kiyya Al-Haras (w. 504 H) berkata : … Al-Khair …”, berarti fardlu kifayah adanya jama’ah yang menyeru pada Islam dan mengoreksi kesalahan kesalahan agama.

e. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya (jilid 1, bab 4, hal 398) :“ Hendaknya ada … Al-Khair : ‘’Al-Maqsudu min hadzihil ayati in takuna firqatun min hadzihil umati mutashodiyatan li hadzal sya’ni wa an kana dzalika wajiban ‘ala kulli fardin minal ayati bihasbihi kama tsabata fi shohih muslim an abi hurairah qola, qola rasulullah SAW man raa minkum mungkaran fal yughayir bi yadihi, failam tastati’ fa bilisanihi, failam tastati’ fa qolbihi wa dzalika adh’aful iman …”

Artinya : ‘’ berarti Allah memerintahkan adanya suatu jama’ah dari umat ini (yaitu umat Islam) yang melakukan pekerjaan ini (membawa da’wah Islam) dan hal ini adalah kewajiban bagi individu umat ini berdasarkan hadis shahih dari Imam Muslim dari Abu Hurairah ra. : ‘Barangsiapa melihat kemungkaran hendak ia merubahnya dengan tanganya, jika ia tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman……) ‘’.

Dan dari Ali Mirdawih dari Abu Ja’far Al-Bakar bahwa Nabi SAW bersabda “Hendaknya ada … Al-Khair …”, berarti menyeru pada Al Qur’an dan Sunah.

f. Imam Nasafi dalam tafsir An-Nasafi yang berisi tafsir Ibnu Abbas : mengajak pada Al-Khair berarti da’wah untuk Islam dan Imam Ali juga berkata : “Al-Khair adalah keseluruhan agama “.

g. Imam Ahmad Mustafa al-Maraghy dalam tafsir al-Maraghy menyatakan :

Maksudnya : waltakun minkum thooifatun mutamayyizah taquumu bid da’wati wal amru bil ma’rufi wan nahy ‘anil munkari.

Artinya : “Hendaknya ada diantara kalian kelompok tertentu yang menegakkan dakwah menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar “.

Dan yang dikenai khitab dalam ayat ini adalah mereka kaum mukminin seluruhnya yang mukallaf menurut kemampuannya .

Dan beliau mengisyaratkan bahwa kewajiban ini asalnya diperuntukkan bagi seluruh kaum muslimin sesuai dengan kemampuannya . Dan pada hakekatnya tidak ada kewajiban yang berasal dari Allah SWT yang tidak dapat dilakukan oelh hambanya, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibn Hazm rahimahullah (kitab Al-Muhalla jilid 1\hal. 68), beliau berkata sbb :“Wa Kulu Fardhin kalafahullahu ta’ala al-insana fain qadara ‘alaihi lazamahu” .

Yang artinya: “ Seluruh kewajiban yang telah Allah bebankan kepada Umat Manusia, maka (pada dasarnya) jika mereka mampu (untuk menunaikannya) maka ia wajib menunaikannya ”. Dan inilah karakter dasar dari syari’atnya Allah SWT. “ Beliau (Imam Al-Maraghy) memberikan persyaratan bagi ummat da’wah ini sebagai berikut :

1) haruslah ‘alim tentang al-Qur’an dan as-Sunnah serta sirah nabi beserta para khulafaur rasyidinnya.

2) haruslah mengetahui tentang keadaan obyek yang akan didakwahi/dinasehati, keadaannya, kesiapannya, tabiat dan akhlaknya, yaitu dengan kata lain mengetahui keadaan (sikon) masyarakat.

3) haruslah faham dengan bahasa ummat yang hendak didakwahinya.

4) mengenal milal wan nihal wa madzahibil umam (agama-agama dan sekte-sekte serta madzhab-madzhab ummat), agar mempermudahnya dalam mengenal kebathilan “.

h. Imam Al-maraghi mengisyaratkan bahwa kelompok atau harokah dakwah yang menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, haruslah melakukan tastqif (pembinaan) kepada para anggotanya sehingga mereka mmemiliki Syakhsiyah Islamiyah mutamayizzah (kepribadian Islam yang istimewa) yang ditunjukkan dengan pola fakir dan pola jiwa yang Islami. Seseorang dikatakan memiliki pola fikir yang Islami jika ia senantiasa menggunakan aqidah islam sebagai landasannya baginya untuk berfikir dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang ia hadapi. Kemudian seseorang dikatakan memiliki pola jiwa yang Islami jika ia senantiasa menggunakan standar halal dan haram sebagai satu-satunya standar yang mengikat setiap aktivitas yang ia lakukan. Dan ia juga harus mengikuti thoriqah dakwah Rasul SAW dengan mengkaji sirah dakwah beliau sebagai referensi utama mereka dalam berdakwah.

i. Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab At-Takattul Al-Hizby dari nashrah yang berisi penjelasan tentang struktur partai disebutkan :

· Poin 1 kita harus membedakan da’wah pada Islam dan da’wah untuk melanjutkan kehidupan Islam, keduanya adalah wajib. Da’wah pada Islam berarti mengajak orang non Islam untuk memeluk Islam, metode praktisnya dengan menunjukkan kebenaran Islam dan mengoreksi kepercayaannya untuk mematuhi hukum Islam.

· Poin 9 : “Allah berfirman ‘Hendaklah ada …Al-Khair…,dari ayat ini maka wajib bagi kaum muslimin dalam suatu negara untuk melakukan dua hal : mengajak umat untuk melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangannya serta wajib bergabung dengan jama’ah yang berdakwah pada Islam. Ayat ini tak akan terlaksana seluruhnya sampai adanya Daulah Islamiyah berdiri.

Ø (wa) ya’muruna : berarti perintah (‘amr). Inilah kewajiban berjama’ah bukan hanya berbuat ma’ruf saja, tapi sesuatu yang diperintahkan.

Ø (Bi) Al-Ma’ruf : berarti kebaikan, yaitu mengajak kebaikan yang ditinggalkan umat. Dan tidak ada negara Islam maka jama’ah tak mungkin mengajak berjihad (secara ofensif) .

Ø Al-Ma’ruf : berasal dari kata ‘arafa’ yaitu perintah Allah untuk mengerjakan sesuatu. Kebaikan terbesar adalah mengembalikan kejayaan Islam (Izhar-Al-Diin) yaitu dengan melangsungkan kembali kehidupan Islam yaitu menerapkan seluruh hukum Islam dalam kehidupan kaum muslimin tanpa terkecuali. Penerapan seluruh hukum Islam tidak akan terjadi tanpa adanya daulah khilafah, Jadi khilafah adalah syarat dari kejayaan Islam. Sebagaimana dijelaskan Imam Abu Ja’far At-Tabari (W. 310 H), beliau berkata tatkala menafsirkan lafadz : ‘’(Ya’muruna bil ma’ruf ) ‘’yaqulu Ya’muruna an-nasa bi itiba’i muhamadin SAW wa dinihi al-ladzi jaa bihi min ‘indillahi’’ (Yanhauna anil mungkar) ‘’ya’ni yanhauna ‘anil kufri billahi wa takdzibi bi muhamadin wa bimam jaa bihi min ‘indillahi bi jihadihim bil aidii wal jawarihi hatta yanqaduu lakum bith tho’ati‘’. Artinya : “)menyeru kepada yang ma’ruf), ini berarti menyeru manusia kepada Islam dengan mengikuti Muhammad SAW dan agama (yaitu risalah yang ia bawa) yang datang dari Allah SWTdan (mencegah dari yang mungkar) yaitu mencegah mereka dari mengkufuri Allah SWT dan mendustakan Muhammad dan Syari’at yang datang dari sisi Allah SWT, sehingga dapat membimbing kalian untuk taat ‘’.

Ø (Wa) Yanhauna : melarang kemungkaran

Ø (‘An) Al-Munkar : berati jahat atau buruk, jama’ah harus melarang atau mencegah kemungkaran ditengah-tengah masyarakat (mereka). Kemungkaran terbesar adalah kufur pada (hukum) Allah atau syirik. Bentuk dari mencegah kemungkaran terbesar adalah dengan menghilangkannya. Menghapus kekufuran adalah sesuatu yang diprioritaskan, Nabi SAW bersabda “ Apapun yang saya larang untuk kalian maka jauhilah dan apapun yang saya perintahkan untuk kalian lakukan maka kerjakanlah semampu kalian” (HR- Imam Bukhori , Imam Muslim dan Imam Tirmidzi). Kemudian Syeikh Ishom Amirah (Khatib Masjid Al-Aqsa) dalam makalahnya yang beliau sampaikan di Univeristas An-Najah di kota Nablus — Palestina tentang keruntuhan Daulah Khilafah sbb: “ Sungguh keruntuhan Daulah Khilafah telah membawa pada penolakan berbagai hukum Islam dan terhentinya banyak aktivitas yang dituntut untuk dilaksanakan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan firman Allah SWT sbb. : Yang artinya : “ Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah SWT, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan waspadalah engkau terhadap fitnah mereka yang hendak memalingkan engkau dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu “ (Surat Al-Maidah – ayat 49). Hal ini saja sudah cukup untuk memberikan isyarat akan kemurkaan Allah SWT kepada kita, dan karenanya ia seakan-akan telah menyiapkan Malaikat Adzab untuk menyambar kita, serta menyiapkan neraka jahannam bagi tempat tinggal kita, karena banyaknya dosa yang telah kita lakukan. Disebabkan dengan keruntuhan Institusi ini telah membuka pintu lebar-lebar bagi berbagai kemungkaran yang dilakukan baik oleh orang-orang kafir maupun kaum muslimin itu sendiri. Orang-orang kafir itu mengusai dan menjajah negeri-negeri kaum muslimin. Serta membunuh jiwa, menjarah harta kekayaan mereka dan merampas hak dan kehormatannya. Laksana binatang ternak yang disantap oleh srigala karena ia tidak dijaga oleh penggembalanya. Sedangkan kaum muslimin ditimpa oleh berbagai kerusakan karena tidak mau mengambil syariat Islam, seperti hukum Had, Qishos, Ta’zir dan lain sebagainya “.

Ø Faedah hukum yang terkandung dalam hadis-hadis ini adalah :

- menjauhi larangan, melaksanakan perintah,

- menghapus kemungkaran harus dilakukan tanpa henti (hukum kufur yang diterapkan pada umat)

- mendirikan Khilafah merupakan amal jama’I

- mendirikan Khilafah adalah kewajiban jama’ah sebagai kewajiban asasi, dari berbagai kewajiban yang ada dan akan berubah statusnya menjadi fardu ‘ain jika jama’ah tersebut belum berhasil juga.

- Jama’ah harus mengganti hukum kufur di negeri-negeri kaum muslimin. Mengangkat Khalifah harus dilakukan secepatnya tidak boleh dilakukan asal-asalan.

- Fardlu kifayah tentu punya batas waktu, sehingga tiap orang dibebani kewajiban mengangkat seorang Khalifah tapi tak ada dosa jika ada sebuah jama’ah yang berusaha mewujudkannya tetapi belum berhasil (khusus bagi orang-orang yang telah bersungguh-sungguh untuk mewujudkannya).

- Jika belum berhasil juga maka hukumnya menjadi fardlu ‘ain yang berarti setiap orang diberi beban dan berdosa bagi yang berdiam diri saja.

- Maka wajib bagi setiap muslim untuk berusaha mendirikan Khilafah Islamiyyah (bukti dalil setelah ini)*

Kewajiban bergabung dengan partai Islam Ideologis untuk menegakkan Khilafah Islamiyyah

Untuk membahas masalah ini, terlebih dahulu kita harus mengkaji pendapat Para Ulama tentang status hukum Menegakkan khilafah dan memba’iat seorang Khalifah bagi seluruh kaum muslimin, sbb :

1- Imam Al-Mawardi menyatakan :‘’Wa ‘aqodaha liman yaqumu biha fil umati wajibun bil ijma’i’’.

‘’ Mengadakan akad Imamah (khalifah) bagi orang yang menegakkannya ditengah-tengah umat merupakan kewajiban yang didasarkan pada Ijma Shahabat’’ (Kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyyah hal. 5).

2- Imam Abu Ya’la Al-Farra’ dalam Al-Ahkamul As-Shulthoniyah hal. 19 menyatakan : ‘’Nishbatul imami wajibatun, Qola imam Al-Ahmad ‘an Muhammad ibn ‘auf ibn Sufyan al-Hamshi : al-fitnatu idza lam yakun imamun yaqumu bi amril nasi, wa huwa fardhun ‘ala kifayatin‘’

‘’ mengangkat seorang Imam adalah wajib. Imam Ahmad r.a , menurut riwayat Muhammad ibn ‘auf ibn Sufyan al-Hamshi, telah berkata : ‘’Akan terjadi fitnah jika sampai tidak ada Imam (khalifah) yang mengatur urusan rakyat’’ ) Kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyyah hal. 23).

3- Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dalam Siyasah Syar’iyah hal. 161, menyatakan :

‘’Fal Wajibu itakhadzul imarati dinan wa qurbatan yataqarabu biha ilallahi : Fainat taqaruba ilaihi fiiha bi tho’atihi wa tho’ati rasulihi min afdholil qurubati’’.

‘’ Upaya menjadikan kepemimpinan (Khilafah) sebagai bagian dari agama dan sarana untuk ber-Taqarub kepada Allah adalah sebuah kewajiban. Taqarrub kepadanya dalam kepemimpinan itu, yaitu dengan menaati Allah dan Rasul-Nya, termasuk kedalam taqarrub yang paling utama’’.

4- Imam Ibn Hazm dalam Al-Fashl fi Al-Milal wa Al-Ahwa’ wa An-Nihal (juz 4, hal. 87) dan Imam Al-Qurthubi, dalam tafsirnya (juz 1, hal. 264) telah menyatakan : ‘’ Seluruh kalangan Ahlu Sunnah, Murji’ah, Syi’ah dan Khawarij telah sepakat tentang kewajiban adanya Imamah (Khilafah). Mereka juga telah sepakat bahwa Umat Islam wajib mentaati seorang Imam yang adil yang menegakkan hukum-hukum Allah di tengah mereka dan memimpin mereka dengan hukum-hukum syari’at yang dibawa oleh Rasulullah. Hanya kelompok An-Najdat dari kalangan Khawarij yang menyatakan bahwa kewajiban Imamah tidak mengikat manusia. Manusia, menurut mereka, hanya berkewajiban untuk menunaikan hak dan kewajiban di antara mereka’’.

5- Imam Al-Iji’ dalam Al-Mawaqif dan pensyarahnya Imam Al-Jurjani’ menyatakan demikian ; ‘’ Sesungguhnya telah diriwayatkan secara Mutawatir ij’ma kaum muslimin pada generasi pertama setelah wafatnya Nabi SAW yang menyatakan bahwa zaman tidak boleh kosong dari seorang Imam (Khalifah). Oleh karena itu, Abu Bakar r.a dalam khutbahnya yang termashur saat wafatnya Rasul SAW, berkata : ‘’ Perhatikanlah, sesungguhnya Muhammad telah wafat, sementara agama ini, tidak boleh tidak, harus ada yang menegakkannya’’.

6- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juz 12, hal. 205 menyatakan : ‘’Bahwa para Imam Madzab telah sepakat bahwa kaum muslimin wajib mengangkat seorang khalifah’’.

7- Imam Al-Jurjani menyatakan : ‘’Mengangkat seorang khalifah termasuk kedalam kemaslahatan terpenting kaum muslimin dan tujuan agama yang terbesar’’.

Oleh karena itu Imam Asy- Syatibi ketika membahas hukum fardhu kifayah seperti hukum mengangkat seorang Khalifah, wali atau hakim dll, beliau menyatakan : “tuntutan ini ditujukan kepada orang-orang yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fardhu yang diperintahkan itu (Kitab Al-Muwafaqot jilid 1\hal. 119).

Beliau juga beranggapan bahwa pelaksanaan fardhu seperti itu adalah upaya kemaslahatan umum yang dieprintahkan kepada seluruh kaum muslimin untuk melaksanakannya, sebagaimana uraian berikut : “Ada sebagian kaum muslimin yang mampu untuk melaksanakan fardhu kifayah tanpa perlu menunggu yang lain. Sebagian lagi, walaupun belum mampu untuk mewujudkan \mengangkat orang yang mampu. Jadi siapapun yang yang merasa mampu untuk menduduki salah satu jabatan pemerintahan, maka dia dituntut untuk bias mewujudkannya. Sedangkan yang dia tidak mampu mendudukinya, maka dia dituntut untuk melaksanakan perintah yang lain yaitu mewujudkan orang yang mampu mendudukinya dan memaksa mereka untuk melakukannya. Jadi yang mampu diperintahkan untuk melaksanakan yang fardhu, sedangkan yang tidak mampu maka diperintahkan untuk mewujudkan orang yang mampu, sebab tidak dapat dicapai tujuan tadi (yaitu terwujudnya orang yang mampu menduduki jabatan itu) kecuali dengan memilih mereka, dan ini termasuk sesuatu yang sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan yang wajib maka hukumnya juga menjadi wajib (Kitab Al-Muwafaqot jilid 1\hal. 121).

Oleh karena itu pihak penguasa dan militer yang mampu untuk merubah sistem perintahan dinegerinya menjadi sistem khilafah maka mereka dituntut untuk melaksanakan kefardhuan ini lebih dulu dari yang lain. Sedang bagi yang kemampuan yang lebih rendah dari mereka, spt para menteri, anggota parlemen, para hakim maka beban kewajiban mereka berada dibawah pihak penguasa dan militer. Adapun umat saat ini walaupun mereka ‘kesulitan’ untuk mengangkat dan memba’iat seorang Khalifah, maka syara’ tetap mewajibkan kepada mereka untuk membentuk sebuah partai yang memiliki kemampuan untuk menegakkan institusi khilafan dan memba’iat seorang Khilafah. Dan umat harus berjuang bersama partai politik islam tersebut hingga tercapai janji Allah dengan tegaknya institusi khilafah ala minhaj an-nubuwah.

Menegakkan khilafah adalah tugas yang luar biasa berat, karena hanya dengan tegaknya Khilafah-lah, maka seluruh hukum Allah SWT yang diwajibkan bagi umat Islam dapat diterapkan dan ditegakkan. Sedangkan hukum bergabung dengan partai politik Islam yang berjuang untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam dengan menerapkan seluruh hukum Allah, terkait dengan status hukum untuk menegakkan khilafah dan memba’iat seorang Khalifah. Dimana status hukum untuk menegakkan khilafah dan memba’iat seoorang Khalifah adalah fardhu kifayah. Sehingga hukum untuk bergabung dengan partai politik Islam yang berjuang untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam dengan menerapkan seluruh hukum Allah dengan menegakkan khilafah adalah fardhu kifayah juga. Dan perlu dicatat ada kalanya status fardhu kifayah dapat berubah menjadi fardhu a’in, tetapi tidak sebaliknya. Seperti pada kasus perawatan jenazah (mulai memandikan, mengkafani, mesholati dan menguburkan) harus dilakukan oleh sekelompok orang, dan yang ada pada saat itu hanya satu orang saja (dan ia tidak mampu melakukannya sendirian) maka hukumnya berubah menjadi fardhu a’in bagi seluruh orang yang tinggal ditempat itu untuk merawat jenazah itu ,dan status fardhu a’in itu tidak akan gugur kecuali mereka semua dengan sempurna menunaikan pelaksanaan perawatan jenazah itu (mulai memandikan, mengkafani, mesholati dan menguburkan). Berkaitan dengan hal ini Imam Syamsudin Al-Mahalli berkata : “ dapat terjadi status fardhu kifayah dapat berubah menjadi fardhu a’in, yaitu bila hanya da satu orang saja yang dapat melakukan itu, seperti disuatu daerah tdk ada dokter kecuali satu orang, maka menolong orang sakit didaerah itu menjadi wajib baginya” (Kitab Syarah Matan Jam’il Jawami’ jilid 1\hal. 133). Begitu pula Imam Ibn Taimiyah saat mebahas amar ma’ruf dan nahi mungkar menyatakan : “Hukum aktifitas tersebut adalah wajib bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan dan statusnya dalah fardhu kifayah. Namun fardhu kifayah dapat berubah menjadi fardhu a’in atas orang-orang yang mampu (lainnya) jika kewajiban itu belum dilaksanakan oleh orang yang lain (Kitab Majmu’ul Fatawa jilid 28\hal. 65). Jadi jelaslah sekalipun status awal status hukum untuk menegakkan khilafah dan memba’iat seorang Khalifah adalah fardhu kifayah. Jika fakta menunjukkan bahwa gerakan Islam yang berusaha untuk menegakkanya belum memadai, maka statusnya berubah menjadi fardhu a’in. Maka hukumnya menjadi fardhu a’in bagi seluruh kaum muslimin untuk bergabung dengan partai politik Islam tadi sehingga mereka mampu menunaikan menegakkan khilafah dan memba’iat seoorang Khalifah. Walhasil, setiap muslim yang melalaikan kewajiban ini akan berdosa jika partai politik Islam itu belum berhasil menegakkan khilafah.

Tugas dan aktifitas utama dari partai politik Islam adalah berjuang untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam dengan menerapkan seluruh hukum Allah dengan menegakkan khilafah dan memerangi seluruh sistem kufur yang diterapkan di sebagian besar negeri-negeri kaum muslimin, sekaligus menasehati dan mengoreksi para pengusanya yang menjadi antek dan agen para penjajah Kafir untuk menajajh neger-negeri kaum muslimin dan menerapkan hukum-hukum ‘kufur’ buatan manusia ditengah-tengah mereka. Sebagaiman dijelaskan oleh Imam Abu Ja’far Muhammad Ibnu Jurair At-Tabari (W. 310 H) ketika menafsirkan surat Ali Imron – 103 : “…, ini berarti seruan pada Islam dan ajarannya (sistem), yang diturunkan kepada manusia dan perintah-Nya untuk mengikuti agama yang dibawa Muhammad sebagai utusan-Nya dan perintah nahi mungkar, memerangi kekufuran dan penyimpangan atau penolakan pada agama Allah SWT dan Sunnah Nabi SAW ‘’.

Oleh karena itu saya ingin menutup bahasan ini dengan menukil penjelasan itu Syeikhul Islam Ibn Taimiyah rahimahullah menegaskan dalam bukunya Siyasah Asy-Syar’iyah hal. 160-161 dan Majmu Al-Fatawa jilid 28\hal. 320 tentang pentingnya masalah kepemimpinan dalam Islam dan Institusi Khilafah yang merealisasikan penerapan syari’at Islam secara kaffah sbb :

‘’Lianallaha ta’ala aujabal amra bil ma’rufi wan nahya anil mungkar wa la yatimu dzalika ila bi quwwatin wa imaratin. Wa kadzalika sairul ma aujabahu minal jihadi wal adli wa iqamatil hajji wal juma’I wal a’yadi wa nashril madzlumi, wa iqamatil hududi la yatimu ila bil quwwati wal imarati, li hadza ruwiya : “Innas sulthana dzilullahi fil ardhi. Wa yuqalu situna sanatan min imamin jairin ashlahu min lailatin wahidatin bila sulthanin” (Kitab Siyasah Syar’iyah hal. 161 oleh Ibn Taimiyah). Artinya : “Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan untuk beramar ma’ruf dan bernahi munkar. Hal ini tidak akan sempurna kecuali dengan kekuatan dan kepemimpinan. Demikianlah seluruh apa yang diwajibkan oleh SWT spt jihad, menegakkan keadilan, menunaikan ibadah haji, al-juma’, ibadah ritul, menolong orang yang teraniaya, tidak akan sempurna kecuali dengan adanya kekuatan dan kepemimpinan, karean itu tdp riwayat : Sesungguhnya pemimpin adalah naungan Allah di muka bumi’’. Dan ada riwayat lain mengatakan : ‘’ 60 tahun dibawah pemimpim yang dzalim jauh lebih baik dari pada 1 hari tanpa pemimpin”.

II. Mengapa individu tidak mampu mendirikan Khilafah tanpa jama’ah ?


Kewajiban ini tak mungkin dapat dipenuhi hanya oleh individu saja karena aktivitas ini berkaitan dengan mengubah hukum dan aturan. Dan Allah SWT telah membuat takhsis atau pengkhususan antara amal jama’i dan amal individu. Amal individu untuk individu, jama’ah untuk jama’ah, karena dengan sendiri apabila tak mungkin mendirikan Khilafah, maka amal ini berubah statusnya menjadi amal jama’i (berdasarkan kaidah Ma la yatimul wajib fahuwa wajib). Dan Rasulullah yang menjadi suri tauladan bagi kita (Qs. 33 : 22), dan beliaupun tidak sendirian dalam mengubah masyarakat. Beliau berda’wah bersama para sahabatnya, sebagai jama’ah. Syaikh Taqiudin An-Nabhani menjelaskan maksud ayat “Maka sampaikanlah dengan terang-terangan apa yang telah sampai padamu…”, Allah memerintahkan jama’ah untuk berda’wah secara terbuka. Setelah ayat ini turun, para sahabat berkumpul di ka’bah secara terorganisasi, inilah saat da’wah terbuka.

2.1. Membantah pendapat kelompok yang mengharamkan berjama’ah

Ada segolongan umat yang berpendapat haramnya adanya jama’ah-jama’ah. Pemahaman ini bertentangan dengan ayat-ayat Al Qur’an yang justru mewajibkan keberadaannya.

Mereka memakai argumentasi bahwa “berkelompok menyebabkan perpecahan”. Padahal Allah telah memerintahkan adanya jama’ah, dan perintah ini berhubungan dengan perintah yang lain agar uamt Islam bersatu. Meski sekarang kondisinya tidak demikian namun hal tersebut tidak dapat digunakan sebagai dalil untuk menghapus perintah Allah untuk mengadakan jama’ah tersebut. Islam tidak dihukumi dengan kondisi umat. Keberadaan partai tidak dapat disalahkan karena kesalahan\penyimpangan anggotanya, tapi dinilai dari pemikiran dan metodenya apakah berasal dari Islam atau bukan ?.

2.2. Mengapa boleh ada lebih dari satu jama’ah ?


Perintah mendirikan jama’ah tidak dibatasi jumlahnya. Pertama, ayat : “Hendaknya ada diantara kamu jama’ah … “ tidak disebut jumlah, kata “umat” berbentuk nakirah atau umum. Jadi boleh ada jama’ah selama dengannya kewajiban terpenuhi. Tapi bila satu jama’ah berhasil memenuhinya maka tak boleh membentuk jama’ah lagi, sebagai contoh sekelompok orang diberi salam, seorang saja yang menyahut maka yang lain gugur kewajibannya. Jika memang ayat ini hanya untuk satu jama’ah ( sebagaimana dituduhkan oleh sebagian orang yang memiliki ghirah ke-Islaman ) tentunya bentuk kalimatnya tunggal atau mufrod seperti berikut : “Hendaknya ada satu umat (al-umat) diantaramu …” tapi faktanya ayat ini berbentuk jamak dan inilah bukti bolehnya keberadaan jama’ah-jama’ah sebagaimana dimaksud.

2.3. Perbedaan Firqah dan Jama’ah


Ø Adanya juga yang berpendapat haramnya haramnya memecah belah umat dengan bergolong-golongan, dalil mereka gunakan adalah firman Allah SWT : “Mereka yang memecah belah agamanya menjadi bergolong-golongan, setiap golongan bangga akan kelompoknya” (Qs. 30:31-32). Hadits Rasulallah SAW : “yahudi akan terpecah menjadi 71 golongan/firqah, Kristen menjadi 72 golongan, dan umat akan terpecah menjai 73 golongan” (Abu Daud, Tirmidzi, Al-Hakim, Ahmad). Imam Tirmidzi menyatakan : “Hadits ini hasan sahih”,.

Ø Hadits diatas juga diriwayatkan imam Abu Daud (2/503), Ahmad ( 4/102) Al-Hakim (1/128) dan lain-lain, sbb “dari ‘Auf bin Malik: Akan berpecah Yahudi kepada 71 firqah, satu firqah ke syurga dan 70 ke neraka. Akan berpecah Nasrani kepada 72 firqah, 71 firqah ke syurga dan satu ke syurga. Demi diri Muhammad yang berada di tanganNya, pasti akan berpecah ummatku kepada 73 firqah hanya satu ke syurga dan 72 ke neraka. Ditanyakan: Siapa mereka wahai Rasulullah? Baginda bersabda: Al-Jamaah.” . Diriwayat yang lain : “Bersabda Rasulullah s.a.w: Sesungguhnya mereka yang sebelum kamu dari kalangan Ahli al-Kitab berpecah kepada 72 pecahan. Sesungguhnya millah (ummat ini) akan berpecah kepada 73 (yang mana) 72 ke neraka dan satu ke syurga iaitu al-Jamaah.” Diriwayat yang lain : “Dari Abdullah bin ‘Am r: Akan berpecah ummatku kepada 73 pecahan semuanya ke neraka kecuali millah yang satu: Iaitu apa yang aku dan para sahabat (sesiapa yang seperti aku dan para sahabatku.” Dan diriawayat yang lain : “(Yang ke syurga) ialah al-Jamaah. tangan Allah atas al-Jamaah.” Dalam riwayat lain dari jalan Anas Bin Malik : “Semuanya dineraka kecuali yang mengikutiku dan sahabatku”..

Ø Akan tetapi ada beberapa ulama seperti Imam Syaukani dan Al-Kausari yang mengkritik hadits ini dengan menyatakannya sebagai hadis dhaif, bahkan Ibnu Hazm berkata hadis ini palsu.

Sedang Menurut ta’rif (istilah) secara ilmiah, maka pengertian jamaah menurut para Ulama berkisar berdasarkan hadis-hadis atas mencakup enam makna (nama) :

1. Golongan yang besar/ramai (السواد الاعظم) dari kalangan umat Islam.
2. Jamaah ulama yang mujtahid.
3. Jamaah yang terdiri dari para Sahabat secara khusus.
4. Jamaah umat Islam yang bersatu atas satu matlamat.
5. Jamaah muslimin yang bersatu di bawah satu amir.
6. Jamaah yang mengikuti kebenaran termasuklah semua para ahlinya.

Termasuk dalam pengertian al-jamaah adalah mereka yang terdiri dari kalangan para sahabat dan siapa sahaja yang mengikuti sunnah Nabi s.a.w dan atsar para sahabat, khususnya sunnah Nabi SAW dalam berdakwah, sebagaimana yang dijelaskan di dalam hadith : “Hendaklah kemu kembali (ittiba’) kepada sunnahku dan sunnah para Khulafa ar-Rasyidin yang mendapat petunjuk.” (HR. Al-Hakim dan At-Tirmidzi)

Ø Penting bagi kita memahami hadis ini sesuai dengan konteksnya. “ Dengan pertolongan Allah” arti atau maksud dari hadits ini ditinjau dari sebab turunnya, sehingga pandangan kita terhadapnya menjadi jelas. Rasulullah menerangkan umat Kristen dan Yahudi terpecah menjadi beberapa sekte, dan umatnya menjadi 73 sekte, seluruhnya dineraka kecuali yang mengikuti jalannya dan para sahabatnya. Penyebutan terpecahnya umat Islam setelah yahudi dan nasrani berarti menunjukkan hukuman atas perbuatan mereka. Pertanyaan dimanakah perbuatan yahudi dan nasrani yang menyebabkan mereka disebut firqah. Al-Qur’an pun memerintahkan kita untuk tidak berpecah belah sebagaimana orang-orang yahudi dan nasrani, yang disebutkan di beberapa tempat dalam Al Qur’an :

”Dan kami memberi Musa kitab dan diikuti para utusan . dan kami memberi Isa, anak Maryam, tanda yang dan Kami kuatkan dia dengan Rahul Qudus. Apakah ketika kami mengutus Rasul dengan syariat yang tidak kau sukai, kau berbalik dengan sombong, mengatakan sebagai pembohong dan membunuh yang lain”. (Qs. 2:87).

“Dan kami beri Isa ,anak Maryam, tanda yang nyata, tapi mereka ingkar, ada yang percaya dan ada yang tidak”.(Qs. 2:253)

“Mereka tetap ingkar sampai datang pengetahuan …”(Qs. 3:19) Þ Mereka ingkar pada pada hari akhir dan hukuman bagi mereka adalah siksa yang pedih di neraka.

Firman Allah SWT : “Dan mereka berkata, kami tidak disiksa dineraka kecuali beberapa hari. Katakan apakah mereka punya perjanjian dengan Allah …”(Qs. 2:80). Mereka berpecah-belah karena saling mengkafirkan.

Firman Allah SWT : “Dan Yahudi mengatakan orang kristen itu tidak punya satu pegangan, dan orang-orang Nasrani berkata : orang-orang tidak mempunyai suatu pegangan, padahal mereka (sama-sama) membaca al-Kitab. Demikian pula orang-orang yagn tidak mengetahui” (Qs. 2:113).

Setelah ini kita tahu bahwa ingkar\kufur pada masalah yang mendasar. Mengingkari Rasul Dan hari kiamat (Al-An’am 29), Malaikat, Keesaan Allah, surga dan neraka, dsb. Karenanya Allah dan Rasul-Nya memerintahkan kita untuk tidak berpecah belah seperti mereka. Jadi pengingkaran yang dimaksud adalah pada hal-hal yang mendasar atau fundamental dalam agama. Untuk menerangkan hal ini lebih lanjut, tafsir ayat ini akan memperjelas : “Dan berpegang teguhlah pada tali Allah jangan berpecah belah”.

Allah memerintahkan setiap muslim untuk berpegang teguh pada “tali Allah”

Ibnu Mas’ud, Ali bin Abi Thalib, Abu Said Al Khudri mengatakan yang dimaksud adalah Al Qur’an. Ibnu Al Mubarak mengatakannya sebagai jamaah.

Sedang “Jangan berpecah belah”, Imam At Tabari mengatakan : “ Dan jangan mengingkari agama Allah dan harus mematuhi Nya dan utusanNya”.

- Ibnu Katsir : “Dia memerintahkan bereada dalam jama’ah dan tidak berpecah belah”.

- Imam Al Qurtubi mengatakan : “Jangan berpecah belah seperti orang Yahudi dan Nasrani dalam agama mereka”.

Maka beda pendapat yang dilarang bagi orang muslim adalah pada pokok, bukan pada masalah furu’, karena beberapa hal :

1. Muslim tidak boleh berbeda pendapat dalam masalah-masalah pokok seperti yang disebutkan ayat-ayat diatas (yaitu yang ditetapkan oleh dalil-dalil qoth’I seperti dalil dari Al-Qur’an dan hadis mutawatir).

2. Sunnah Rosulullah membolehkan perbedaan dalam furu’iyah/cabang

3. Perbedaan pada masa sahabat juga dalam masalah furu’ dan tak dihukum atas hal ini waktu itu.

4. Para tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan generasi yang mengikutinya menerima perbedaan furu’ tetapi tidak dalam masalah pokok.

5. Kesimpulannya dari bukti-bukti di atas, Hadits itu ditujukan untuk sekte/firqah bukan untuk jama’ah, jama’ah berbeda pendapat pada masalah yang mubah, sedang firqah pada masalah-masalah fundamental yang dilarang.

Kesimpulan :

Ø harus ada jama’ah untuk memenuhi seruan itu/fardu kifayah

Ø kata umah dalam ayat ini berarti jama’ah

Ø al-khair bermakna Al Islam

Ø Jama’ah tersebut puya tugas tugas tertentu :

1. mengajak pada Islam, mengajak pada ma’ruf , mencegah yang mungkar.

2. berusaha mendirikan Khilafah (saat ini)

3. kewajiban mendirikan Khilafah bagi setiap muslim dan merupakan amal jama’i.

4. pengharaman berjama’ah-jama’ah bertentangan dengan Qs 3:104

5. Diijinkan keberadaan lebih dari satu jama’ah.

6. Ada perbedaan mendasar antara firqah dan jama’ah

Partai yang dimaksud Qs. 3:104 mempunyai beberapa ciri :

a. Memiliki amir yang dipatuhi selama sesuai dengan Al Quran dan Sunnah, Nabi SAW bersabda, “Jika kalian bertiga dalam satu safat, tunjuklah amir satu diantaramu” (Muslim).

b. Harus berdasarkan aqidah Islam (Qs. 3:85)

c. Terikat dengan cara-cara Al-Qur’an dalam menghadapi pemikiran-pemikiran kufur yang ada.

d. Jama’ah dakwah harus menetukan tujuan serta hukum syara’ yang berkenaan dengan aktivitas jama’ah secara rinci, dengan memperjelas tujuan dan target partai.

e- Jama’ah harus menentukan pemikiran dan perasaan yang digunakan untuk membangun umat, serta hukum syara’ yang dipakai untuk membangun sebuah negara.

f- Tujuan partai adalah melanjutkan/mewujudkan kehidupan Islam, bukan mengangkat menteri, anggota parlemen, apalagi mecari kesejahteraan moral, atau tujuan spiritual. Kehidupan Islam akan berlangsung jika ada yang bertanggung jawab terhadap penerapan syari’at yaitu Khilafah, seperti kaidah ushul : “Sesuatu yang mengantarkan pada kewajiban hukumnya wajib”. Penerapan syari’ah harus meliputi seluruh bidang kehidupan adalah sesuatu yang wajib, dan Khilafah adalah satu-satunya institusi yang absah (menurut syara’) untuk mewujudkannya dan wajib bagi kita mewujudkan dan mengusahakan berdirinya institusi khilafah.

g- Aktivitas jama’ah adalah membangun umat dan negara yaitu dengan melangsungkan kembali kehidupan Islam, dengan mengikuti metode Rasul SAW di Mekah sebelum beliau membangun negara di Madinah. Aktivitas itu meliputi :

a. Mambangun tubuh jama’ah dengan melakukan pembinaan secara intensif sehingga menyakini ide-ide yang ditabanni oleh partai.

b. Membina umat dengan Islam dan pemikiran, ide serta hukum syara’ yang ditabani oleh partai sehingga tercipta opini tentang syari’at Islam sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah umat dan penerapan syariat islam itu harus dalam wadah daulah Islamiyah atau Khilafah.

c. Melakukan perang pemikiran dengan semua ide, pemikiran, aturan yang bertentangan dengan Islam .

d. Melakukan perjuangan politik melawan negara kafir penjajah dan para penguasa yang dzolim.

h. Tujuan utama partai adalah keridlaan Allah (Qs. 59:8)

i. Tidak perlu ijin/aturan tertentu kecuali aturan dari Allah.

i. Ikatan diantara anggota harus ikatan aqidah islam dan ideologi dan bukan nasionalisme, spiritualisme/materialisme. Nabi SAW, bersabda, “Tak ada perbedaan diantara orang arab dan non arab kecuali ketaqwaannya” (Muslim). Dalam Qs. 3 : 104 menekankan bahwa umat disini haruslah berbentuk jama’ah atau partai politik, atau politik dalam Islam berarti mengatur/mengurus urusan umat berasaskan Islam, yang sangat jauh berbeda dengan politik dalam pengertian barat yaitu seni pragmatis, berada dalam situasi berasaskan realitas sehingga harus realistis, hingga mentolelir kebohongan, kecurangan demi kepentingan kelompok yang sesaat, yang kesemuanya bertolak belakang dengan makna politik Islam.

Dalam Qamus Al-Muhit adalah As-Siyasah ( politik ) berasal dari kata : Sasa –Yasusu – Siyasatan bi ma’na ra’iyatan (pengurusan). Qola Al-Jauhari : Sustu Ar-Raiyata Siyasatan ay Amartuhu wa nahaituhu ay ra’atu syaia alaihi bi awamiri wa nawahii (Al-Jauhari berkata : Sustu Ar-Raiyata Siyasatan adalah aku memerintah dan melarang kepadanya atas sesuatu dengan sejumlah perintah dan larangan). Wa as-siayasah : Al-Qiyamu ‘ala syaiin bima yashluhuhu (Siyasah adalah melakukan sesuatu yang memberi mashlahat padanya) (Lisanul Arab – Ibn Mandzur). Walhasil, Politik disini bermakna mengatur urusan umat lokal maupun internasional dengan menggunakan aturan tertentu.

Dalil dari As-Sunnah bahwa politik berarti mengatur urusan umat dan melindungi kepentingannya adalah wajib bagi tiap muslim, termaktub dalam sabda Rasul : “Setiap kamu adalah penjaga, dan kalian akan ditanya tentang yang kamu jaga” (HR-Muslim), sabda beliau lagi : “ Akan ada segolongan umatku yang selalu mengingatkan kebaikan dan mereka pasti akan menang, musuh-musuh mereka takkan dapat mengalahkan mereka” (HR-Ahmad), “Barang siapa yang tidak peduli pada urusan kaum muslimin maka bukan termasuk golongan mereka ”(HR-Muslim), “Jihad terbaik adalah menasehati penguasa yang zolim” (HR Muslim & Ahmad), “ Islam adalah nasehat, kami bertanya : Bagi siapa ? ya, Rasulullah jawabnya : Bagi Allah, AkitabNya, UtusanNya, dan para pemimpin diantaramu” (HR-Muslim, Abu Daud, Tirmizi), “Para Nabi memerintah diantara bani Israil, jika mereka mati, akan di utus penggantinya, tapi tak ada Nabi setelahku tapi akan ada banyak Khalifah” (HR- Bukhori-Muslim).

Ketentuan di atas berlaku untuk setiap muslim dan bukan hanya untuk partai. Dimana ciri dari sebuah partai haruslah melakukan aktifitas politik seperti disebutkan oleh nash-nash diatas. Partai itu tugasnya adalah “mengajak umat melakukan perintah Allah dan menghindari larangan-Nya”. Dalam hal ini tugas sebuah partai politik Islam, adalah bertujuan untuk melanjutkan kehidupan Islam yaitu mengembalikan penerapan seluruh Hukum Allah SWT mulai Aqidah, Ibadah, Akhlaq, Muamalah dll dalam kehidupan Umat Islam dengan tegaknya Daulah Khilafah Islamiyah yang hanya bisa diwujudkan dengan aktifitas politik yang sesuai dengan tuntunan syara’ (yaitu Allah SWT).

Wahai kaum muslimin, Rasulullah mengiformasikan bahwa akan selalu ada jama’ah diantara kita yang demi Islam sebagaimana beliau dan para sahabatnya berjuang menegakkan Khilafah Islam di Madinah, sehingga Khulafa’ur Rasidin, Umayah Abasiah, Utsmani dan Mustafa Kemal A. menghancurkannya ditahun 1924.

Wahai kaum Muslimin, Rasulullah dan para sahabatnya menegakan Khilafah dan diteruskan hingga di hancurkan musuh-musuh Islam. Dan kehormatan bagi kaum muslimin saat ini untuk bersama-sama menegakkan Khilafah untuk memenuhi tugas Allah yang dulu diberikan pada Rasulullah dan para sahabatnya. Allah pasti memberikan kemenangan bagi kita, insya Allah.

[1] – Fardhu kifayah : kewajiban yang dibebankan bagi kaum muslim yang jika sudah dilakukan dengan sempurna sebagaimana yang dituntut oleh syara’ oleh sekelompok orang dari kaum muslimin maka gugur keawajibannya bagi kaum muslimin yang lain , contohnya usaha menegakkan kekhilafahan, dan membentuk jama’ah Islam untuknya, dan lain-lain (Lihat Fikrul Islam Bab Fardhu Kifayah, Al-Ihkam Ushul Al-Ihkam Oleh Imam Al-Amidi, Irsyadul Fuhuul oleh Imam Suyuthi, Mustasyfa’ oleh Imam Ghozali, Syakhsiyah Al-Islamiyah juz 3 oleh Imam An-Nabhani dll).

No comments:

Post a Comment