Assalamu'alaykum ^_^

Teruntuk Siapapun Yang Merindukan Kemuliaan & Kebangkitan ISLAM

Assalamu'alaykum Warahmatullah..

Selamat Datang
Semoga Bermanfaat

11/14/11

Syarat-syarat Menjadi Kepala Negara Islam (Khalifah)


Dalam Islam, kepala negara yang sah adalah khalifah. Kata khalifah ini kadang-kadang disebut imam. Gelarnya sendiri seringkali disebut dengan Amirul Mukminin. Lalu apa yang dimaksud dengan khalifah itu? Khalifah adalah orang yang mewakili umat dalam urusan pemerintahan dan kekuasaan dalam rangka menerapkan aturan-aturan Allah swt.

Untuk menjalankan hukum-hukum Allah (yang merupakan kewajiban), manusia mewakilkan urusannya ini kepada seseorang melalui baiat. Dalam Islam kekuasaan itu dibedakan dengan kedaulatan. Kekuasaan Islam berada di tangan umat (rakyat) sedangkan kedaulatan berada di tangan syariat (Allah). Dengan demikian, kekuasaan tetap berada di tangan umat, sebab orang yang akan memimpin umat adalah orang yang dipilih oleh umat secara ridha dan ikhlas. Kepala negara tersebut akan sah menjadi kepala negara setelah dilakukan baiat terhadap kaum muslim. Tanpa baiat, maka kepemimpinannya tidak sah.

Mencalonkan diri atau mencalonkan orang lain, atau juga bersaing untuk menjadi khalifah adalah sesuatu yang mubah. Tidak ada suatu dalil yang melarang akan hal ini. Namun demikian, hal ini tetap berbeda dengan yang terjadi dalam politik sekuler demokrasi. Dalam politik demokrasi, orang bersaing menjadi kepala negara bukan untuk menjalankan hukum Allah, tetapi untuk menjalankan hukum selain hukum Allah. Belum lagi, seringkali ambisi itu juga dibarengi dengan nafsu tamak untuk mencari popularitas, kekayaan, kehormatan, dan keuntungan-keuntungan duniawi lainnya. Tetapi tidak dalam Islam. Dalam Islam, orang yang berambisi meraih jabatan kekhalifahan dengan motif dunia atau ingin menerapkan aturan selain aturan Allah, maka akan disingkirkan. Tidak bisa orang seperti ini menjadi khalifah. Apalagi khalifah tidak digaji oleh negara khilafah.

Peristiwa Saqifah Bani Saidah adalah contoh riil bagaimana para sahabat berlomba-lomba dalam kebaikan (menerapkan hukum Allah dan memimpin umat). Kita tentu tahu, bahwa yang namanya kepemimpinan itu sangat berat. Hukumannya tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat. Tetapi kenapa para sahabat bersaing untuk mendapatkan kepemimpinan? Ingat, para sahabat ingin meraih kepemimpinan umat adalah untuk menyatukan umat, agar umat tetap ada pemimpinnya. Para sahabat ingin menggantikan Rasulullah dalam menerapkan hukum Islam, yaitu hukum Allah swt. Para sahabat ingin menerapkan Alquran dan Sunah. Inilah motivasi mereka. Bukan duniawi seperti yang ada sekarang ini.

Meskipun demikian kepala negara Islam harus memenuhi syarat-syarat mendasar:

Pertama:

Kepala negara itu harus beragama Islam. Islam telah melarang orang kafir menjadi pemimpin bagi orang Islam.

(Dan) Allah sekali-kali tidak akan menajdikan (memberikan) jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin. (QS. An Nisa: 141)

Disamping itu terdapat ayat lain yang di dalmnya terkandung makna bahwa ulil amri (penguasa) itu harus dari kalangan muslim.

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri diantara kamu. (QS. An Nisa: 59)

Ayat ini memerintahkan kaum Muslim untuk mentaati Allah, Rasul-Nya dan penguasa (ulil amri), yang dalam konteks pemerintahan Islam adalah Khalifah (kepala negara), wali (gubernur) dan amil. Di dalam al-Quran, kalimat ulil amri tidak pernah dipahami kecuali ulil amri dari kalangan kaum Muslim. Lagi pula di dalam ayat tersebut terdapat indikasi ulil amri minkum (ulil amri dari kalangan kamu), sementara di awal ayat terdapat seruan (khithab) ya ayyuhal ladzina amanu (wahai orang-orang yang beriman). Artinya, minkum di situ dikembalikan kepada objek yang diserunya, yakni kaum Muslim, sehingga minkum dalam ayat tersebut adalah kaum Muslim, bukan kaum kafir.

Kedua:

Kepala negara Islam harus laki-laki, bukan wanita. Diriwayatkan melalui Abi Bakrah bahwa ketika sampai berita kepada Rasulullah saw. bahwasanya orang-orang Persia telah mengangkat anak perempuan Kisra sebagai pemimpinnya, beliau bersabda:

Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan dan kekuasaan) mereka kepada seorang wanita. (HR. Bukhari)

Penyampaian berita dari Rasulullah bahwa tidak beruntung kaum yang mengangkat seorang wanita sebagai pemimpin yang mengatur urusan mereka, merupakan indikasi dilarangnya perbuatan tersebut.

Ketiga:

Kepala negara Islam adalah orang yang sudah baligh. Orang yang belum baligh belum masuk syarat dasar menjadi kepala negara Islam. Rasulullah saw bersabda:

Telah diangkat pena (tidak dibebankan hukum) atas orang yang tidur hingga ia terbangun, atas anak kecil hingga ia baligh, dan atas orang gila hingga ia waras. (HR. Abu Dawud)

Hadits tersebut juga bermakna, tidak disyaratkan seorang Khalifah itu harus berusia minimal 40 tahun atau 35 tahun, dan sejenisnya. Siapa pun yang telah baligh dan ia memenuhi persyaratan dasar lainnya boleh dicalonkan dan mencalonkan diri, bahkan diangkat sebagai Khalifah, sekalipun usianya baru 19 atau 20 tahun.

Keempat:

Kepala negara Islam adalah orang yang berakal. Orang sakit jiwa, stress, sinting, orang gila alias wong edan, tidak bisa menjadi khalifah. Mengapa? Sebab akalnya rusak. Orang yang akalnya rusak atau belum sempurna, tidak bisa menjadi khalifah. Orang yang akan menjadi khalifah harus orang yang akalnya sehat. Hadis di atas kiranya cukup memahamkan kita.

Lebih dari itu, akal dijadikan oleh syariat Islam sebagai manathut taklif, dan sahnya berbagai perkara tasharrufat. Padahal seorang Khalifah adalah orang yang memiliki tasharruf (hak atas mengurusi) perkara pemerintahan dan kekuasaan, serta menjalankan berbagai pelaksanaan syariat Islam. Sementara orang gila tidak mampu mengatur urusannya sendiri dan terbebas dari taklif (beban hukum) pelaksanaan syariat Islam.

Kelima:

Seorang kepala negara Islam haruslah orang yang adil. Orang yang fasik tidak dibolehkan menjadi kepala negara. Orang yang suka melanggar syariat Islam tidak diperbolehkan menjadi kepala negara. Demikian pula orang yang menerapkan hukum selain hukum Islam.

Keenam:

Kepala negara Islam harus merdeka, bukan budak. Sebab, bagaimana mungkin ia mampu melepaskan diri dari wewenang yang berada pada tuannya untuk mengatur urusan pemerintahan. Untuk mengatur urusan dirinya sendiri saja berada pada tangan tuannya

Ketujuh:

Kepala negara Islam adalah orang yang benar-benar mampu menjadi kepala negara. Karena ia telah dibaiat untuk mengatur urusan umat (dalam segala aspeknya) berdasarkan Alquran dan Sunnah. Dan ini merupakan amanat yang sangat berat. Jika seseorang tidak mampu (merasa lemah) dengan amanat kekhilafahan ini, maka lebih baik baginya untuk menjadi rakyat biasa. Rasulullah saw telah menolak permintaan salah seorang sahabatnya (yakni Abu Dzar Al Ghifari) untuk memangku jabatan tertentu di dalam pemerintahan, karena beliau saw mengetahui kepribadian dan kesanggupan Abu Dzar, seraya berkata kepadanya: ‘Sesungguhnya engkau itu orang yang lemah (tidak mampu menjabat). Dan jabatan itu adalah amanat’.


Demikianlah, syarat-syarat menjadi kepala negara Islam (khalifah).
Wallohua'lam

No comments:

Post a Comment